Kemenag Luncurkan Protokol Penyembelihan Kurban Saat Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Umat Islam sebentar lagi akan menyambut momen Idul Adha atau Idul Qurban. Sehubungan itu, Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” terang Menag di Jakarta, Selasa (30/06).

Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu: penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Menurut Menag, salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah.

Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat. Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:
1) Jemaah dalam kondisi sehat;
2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” pesan Menag.

Presiden Jokowi Diminta Konkretkan Langkah Tolak Aneksasi 

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengecam langkah Israel yang kembali melanggar hukum internasional dan Resolusi PBB dengan menganeksasi wilayah di Tepi Barat Palestina sebelum 1 Juli 2020.

Ia juga berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggaungkan kembali usaha maksimal untuk menolak dan menggagalkannya dengan galang gerakan boikot produk Israel seperti yang diutarakannya saat Konferensi Luarbiasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jakarta, pada 2016 lalu.

“Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyampaikan penolakan dan kecamannya. Namun, perlu langkah yang lebih konkret untuk menekan Israel, salah satunya dengan kembali menggaungkan gerakan boikot produk-produk Israel agar tak melanjutkan aneksasi dan kembali serius wujudkan perdamaian di Palestina,” tukasnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (30/06/2020).

HNW sapaan akrabnya juga mengapresiasi langkah politisi dan pemimpin dunia yang aktif menolak aneksasi itu.

“Lebih dari 1000 anggota parlemen dari 25 negara Eropa menandatangani petisi surat kecaman dan penolakan atas rencana aneksasi Israel terhadap tanah-tanah Palestina di Tepi Barat. Mereka menuntut agar pemimpin negara-negara di Eropa juga menolak. Kami dukung aksi seperti itu, karena sama dengan yang diperjuangkan oleh DPR RI dan Pemerintah Indonesia,” ujarnya.

HNW Sarankan Indonesia Tiru Negara Eropa Boikot Produk Israel

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengecam langkah Israel yang kembali melanggar hukum internasional dan Resolusi PBB dengan menganeksasi wilayah di Tepi Barat Palestina sebelum 1 Juli 2020.

Ia juga berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggaungkan kembali usaha maksimal untuk menolak dan menggagalkannya dengan galang gerakan boikot produk Israel seperti yang diutarakannya saat Konferensi Luarbiasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jakarta, pada 2016 lalu.

Lebih lanjut, HNW menyebutkan bahkan salah satu negara Eropa, yakni Irlandia, saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Mengimpor Barang, Jasa, dan Sumber Daya Alam yang Berasal dari Wilayah Pendudukan Ilegal Israel, yang diinisasi oleh senator Frances Black.

“RUU semacam ini perlu juga diadopsi oleh Indonesia, sebagai bukti penolakan penjajahan sebagaimana implementasi dari Pembukaan UUD 1945,” ujarnya.

HNW mengatakan bahwa RUU ini semacam ini perlu dihadirkan, karena meski tidak memiliki hubungan diplomatik satu sama lain, tetapi hubungan ekspor-impor ilegal antara Indonesia-Israel diam-diam masih berlangsung.

“Hal tersebut seharusnya dihentikan dan dilarang dengan hadirnya RUU semacam itu,” ujarnya.

 

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan bahwa gerakan ini telah dipopulerkan pula oleh para aktivis hak asasi manusia di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat dan Eropa, dengan gerakan Boycott Divestment Sanction (BDS). Boikot yang dikampanyekan bukan hanya dari segi ekonomi saja, tetapi boikot dari segi kebudayaan maupun akademik.

 

“Gerakan BDS ini semakin massif dilakukan olah para kaum terpelajar dan aktivis HAM di negara barat. Ini tentunya akan semakin berdampak apabila melibatkan peran negara. Dan Indonesia sudah selayaknya untuk jadi contoh dan memimpin gerakan ini dalam lingkup antar negara,” tukasnya.

Sikapi RUU HIP, Persis Minta Anggotanya Siap-siaga

BANDUNG(Jurnalislam.com)—Ketua Umum Bidang Jam’iyyah Persatuan Islam (Persis) Dr. Jeje Zaenudin meminta seluruh anggota Persis siap siaga terhadap kondisi sekarang, khususnya dalam menyikapi RUU Haluan Ideologi Pancasila.

“Bidang Jamiyah PP Persis mengintruksikan kepada seluruh jajaran Jamiyah Persatuan agar melakukan gerakan kesiap-siagaan dan kewaspadaan bersama-sama seluruh elemen Jamiyah dari berbagai kemungkinan yang tidak diharapkan,” kata Jeje dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Selasa (30/6/2020).

Gerakan kesiap-siagaan, menurut Jeje,  dapat dilakukan dengan bentuk melakukan rapat konsolidasi Jamiyah di jenjang kepemimpinan masing masing.

Juga melakukan Konferensi Pers, Apel dan Deklarasi Kesiap-siagaan dengan membacakan atau memasang Surat Pernyataan Sikap PP Persis tentang Penolakan Atas RUU HIP di Kantor Pimpinan masing-masing jenjang secara serentak.

“Membuat spanduk, video singkat, hastag, dan publikasi lainnya sesuai dengan potensi dan kemampuan masing-masing pimpinan yang berisi penolakan terhadap RUU HIP dan kewaspadaan dari kebangkitan komunisme,” kata Jeje.

Namun, dalam melaksanakan kegiatan tersebut, hendaknya tetap mematuhi protokol dan standar operasional kesehatan dan pencegahan Covid-19, dan juga menghindari konten hoaks dan provokatif.

 

Jokowi Nilai Kabinetnya Buruk, Din: Rakyat Menunggu Realisasi

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Perwakilan Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Prof. Dr. Din Syamsuddin mengapresiasi dan berhusnuzon atas tindakan marah-marah Presiden Jokowi terhadap para menterinya yang dinilai tidak becus menanggulangi covid-19.

Karenanya, untuk menanggulangi masalah covid-19, Din Syamsuddin mengusulkan beberapa opsi kepada presiden.

Menurut Din, kinerja kabinet yang buruk hanya dapat diatasi dengan pembentukan Kabinet Ahli (Zaken Kabinet) dengan menempatkan anak-anak bangsa yg mumpuni dan berintegritas.

“Hindari pertimbangan “balas jasa” dan “bagi kursi”, diganti dengan orientasi pada meritokrasi dan kesesuaian seseorang pada tempatnya,” kata Din dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Selasa (30/6/2020).

Kekesalan dan kemarahan Presiden Jokowi terhadap menteri berkinerja buruk, dan “janji”‘reshuffle cabinet, kata Din, sudah disampaikan secara terbuka kepada rakyat.

“Maka rakyat akan menunggu realisasinya. Selain menteri yang berkinerja buruk, menteri-menteri yang angkuh dan cenderung menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi adalah kerugian politik (political liability) bagi Presiden,”pungkasnya.

Pemerintah dan DPR Diminta Hentikan Legislasi UU Anti Rakyat di Tengah Pandemi

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Perwakilan Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Prof. Dr. Din Syamsuddin mengapresiasi dan berhusnuzon atas tindakan marah-marah Presiden Jokowi terhadap para menterinya yang dinilai tidak becus menanggulangi covid-19.

Karenanya, untuk menanggulangi masalah covid-19, Din Syamsuddin mengusulkan beberapa opsi kepada presiden.

Selain meminta rakyat kritis dirangkul. Din juga meminta pemerintah dan DPR menghindari kebijakan kontroversial seperti membahas RUU yang dinilai tidak tepat dibahas di masa covid-19.

“Dalam suasana penuh keprihatinan, hindari kebijakan yg kontroversial dan  apalagi melanggar Konstitusi,” kata Din dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Selasa (30/6/2020).

Menurutnya, pembentukan UU yang bertentangan dengan aspirasi rakyat harus ditunda. Apalagi UU tersebut menguntungkan segelintir pengusaha ketimbang rakyat.

“Sekedar contoh, UU Minerba sangat jelas hanya menguntungkan tujuh korporasi, Perppu/UU No. 2 Tahun 2020 sangat potensial penyelewengan dan penumpukan hutang negara, atau RUU Omnibus Law Ciptaker lebih menguntungkan pengusaha dan merugikan kalangan pekerja/buruh),” pungkasnya.

Lawan Covid-19, Din: Rakyat Kritis Dirangkul, Bukan Dibungkam

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Perwakilan Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Prof. Dr. Din Syamsuddin mengapresiasi dan berhusnuzon atas tindakan marah-marah Presiden Jokowi terhadap para menterinya yang dinilai tidak becus menanggulangi covid-19.

Karenanya, untuk menanggulangi masalah covid-19, Din Syamsuddin mengusulkan beberapa opsi kepada presiden.

“Galanglah kebersamaan seluruh elemen bangsa. Tidak ada salahnya utk mendengar aspirasi rakyat apalagi yang kritis (karena boleh jadi dalam kritik itu ada solusi yg bersifat konstruktif),” kata Din dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Selasa (30/6/2020).

Salah, tambah Din, jika malah aspirasi itu dibungkam.

“Baik dengan penyebaran agitasi dan fitnah oleh para buzzer bayaran. Ataupun kriminalisasi rakyat kritis dengan menggunakan kekuasaan,” pungkasnya.

Datangi DPRD, FUIB Pasuruan Desak RUU HIP Dicabut

PASURUAN (Jurnalislam.com)- Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan di jalan Raya Raci – Bangil untuk menyampaikan maklumat tentang penolakan RUU HIP pada Senin (29/06/2020) pagi.

FUIB juga mendesak tuntutan mereka untuk diteruskan ke DPR RI agar segera menghentikan pembahasan dan pencabutan RUU HIP.

Rombongan FUIB ditemui langsung oleh  ketua DPRD Sudiono Fauzan dan sejumlah anggota DPRD. Audiensi diawali dengan pembacaan maklumat FUIB yang berisi 9 poin oleh Nur Adi Septanto.

“RUU HIP ini lahir di tengah pandemi Covid. Telah ditolak komponen umat Islam. Sehingga ini menjadi yang harus kita syukuri. Hari ini kami juga saling menasehati, sesama umat Islam. Kami ingin mendengar dewan yang terhormat, sepakat menolak RUU HIP ini bersama-sama dengan FUIB,” terang M. Nawawi, sekretaris 1 FUIB.

Dalam sambutannya semua anggota dewan mendukung penuh maklumat yang disampaikan FUIB dan berjanji akan meneruskan maklumat tersebut ke DPR pusat,

“Kami akan menyampaikan ke jenjang yang lebih tinggi. Ke institusi yang lebih tinggi.Masing-masing fraksi diharapkan meneruskan ke fraksi tingkat provinsi hingga pusat,” kata Rusdi Sutejo, anggota dewan dari Gerindra.

Israel Rencanakan Nekat Caplok Tepi Barat 1 Juli, Tak Peduli Konflik Besar

PALESTINA(Jurnalislam.com)– Israel yang dipimpin Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu, nekat akan menganeksasi atau mencaplok bagian-bagian Tepi Barat termasuk Lembah Jordan pada 1 Juli 2020. Rezim Zionis tersebut mengabaikan peringatan internasional bahwa aneksasi akan memicu konflik besar.

Keputusan menjalankan rencana aneksasi itu keluar setelah kabinet pemerintah Israel menggelar pertemuan pada hari Minggu.

Netanyahu mengatakan Israel akan “menerapkan kedaulatan” hingga 30 persen dari Tepi Barat—yang meliputi permukiman Yahudi dan tanah pertanian Lembah Jordan yang subur—mulai 1 Juli.

Negara-negara kekuatan Arab sudah memperingatkan langkah itu akan mengantar kekerasan dan mengguncang Timur Tengah.

Namun, para pendukung Netanyahu mengatakan aneksasi itu akan memperkuat kedaulatan Israel dan memperkeras tameng keamanannya terhadap terorisme dan agresi Iran.

Yordania, Mesir, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi, semuanya dengan tegas menentang aneksasi.

Para pemimpin Palestina telah lama berharap Tepi Barat—wilayah Yordania untuk Palestina yang diduduki oleh Israel setelah perang Arab-Israel 1967—akan membentuk bagian utama dari negara masa depan mereka dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya.

Beberapa negara Eropa mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap Israel jika Netanyahu bergerak maju dengan rencana aneksasinya.

Beberapa analis mengatakan mereka tidak akan terkejut jika Netanyahu akan nekat, karena sudah tahu bahwa Presiden AS Donald Trump akan mendukungnya. Netanyahu juga menyadari momen seperti itu akan segera hilang jika Trump kalah dalam pemilu AS November mendatang.

“Aneksasi Tepi Barat oleh orang-orang bakhil Israel, sayangnya, adalah langkah logis berikutnya dalam lintasan panjang pendudukan dan pemukiman,” kata Joshua Landis, yang mengepalai Pusat Studi Timur Tengah di Universitas Oklahoma.

“Garis panjang presiden Amerika Serikat telah dikalahkan oleh perdana menteri Israel untuk membawa kami ke titik ini,” ujar Landis kepada The Washington Times, yang dilansir Senin (29/6/2020).

Dia menambahkan bahwa kemungkinan Palestina akan dirugikan, dan prediksi akan datangnya malapetaka akan terjadi adalah hal yang berlebihan.

“Saya tidak percaya bahwa aneksasi akan melepaskan neraka di seluruh wilayah. Sebagian besar orang Arab merasa putus asa tentang masalah Palestina,” ujarnya.

Sumber: sindonews.com

PKB: Usulan Ganti Nama RUU HIP Tidak Selesaikan Masalah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin mengomentari terkait adanya usulan perubahan nama Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Menurutnya adanya usulan perubahan nama RUU tersebut tidak akan menyelesaikan masalah.

“Usulan perubahann RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila tidak akan menyelesaikan masalah jika substansinya tidak berubah sama sekali, apalagi persepsi publik yang terbentuk cenderung negatif terhadap RUU apapun yang berjudul Pancasila,” kata Yanuar, Ahad (28/6).

Menurutnya di tengah suasana seperti saat ini semua pihak diminta untuk menahan diri dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk berpikir lebih jernih, komprehensif dan kontekstual.  Ia menilai menyamakan cara pandang perlu dilakukan agar tidak ada lagi salah paham soal pengaturan Pancasila.

“Apa sebenarnya yang harus diatur soal Pancasila ini dalam bentuk undang-undang,” ujar anggota Badan Kajian MPR RI tersebut.

Ia beranggapan yang perlu dilakukan saat ini yaitu implementasi Pancasila, bukan penafsiran ideologis filosofis tentang Pancasila. Ia berharap semua pihak menghentikan perdebatan ideologis-filosofis-politis yang dinilai salah kaprah tersebut.

“Lebih baik kita bertanya, sudahkah nilai-nilai Pancasila saat ini menyatu dalam pikiran, hati, kata-kata dan tindakan? Kita memerlukan metodologi, teknik atau cara yang efektif untuk sosialisasi dan operasionalisasi Pancasila yang bisa diterima dan dilakukan semua pihak,” ungkapnya.

Ia mengakui sosialisasi Pancasila yang dilakukan hanya oleh MPR dan BPIP jelas masih kurang, tidak memadai, dan belum menyentuh partisipasi semua kalangan. Menurutnya, negara seharusnya membuka peluang, mendorong dan memfasilitasi agar sosialisasi tidak dimonopoli kelompok atau lembaga tertentu saja.

“Kita tidak boleh lagi menempatkan Pancasila hanya milik segelintir orang, kelompok atau golongan tertentu saja. Penerapan Pancasila di masa Orde Lama dan Orde Baru harus menjadi pelajaran sejarah yang sangat penting agar kita tidak lagi tergelincir pada monopoli Pancasila,”  ujar pria yang juga motivator pengembangan diri itu.

“Saat ini, pemerintah dan DPR semestinya bertanggungjawab penuh untuk menempuh dan mendorong  agar masyarakat dan semua pihak lebih antusias, happy dan partisipatif dalam sosialisasi Pancasila,” imbuhnya.

Sumber: republika.co.id