Kasus Covid Brasil Bertambah 1 Juta dalam 27 Hari

RIO DE JANEIRO (Jurnalislam.com) —  Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Brasil pada Kamis (16/7) melewati angka dua juta jiwa. Jumlah penyebaran Covid belum menunjukkan perlambatan.

Sebelumnya 27 hari yang lalu, angka yang tercatat di Brasil masih satu juta kasus.  Sekarang Brasil menjadi negara dengan angka tertinggi kedua di dunia, setelah Amerika Serikat, menyangkut jumlah kasus Covid-19.

“Dalam beberapa pekan belakangan ini, terdapat hampir 40 ribu kasus baru terkonfirmasi setiap harinya di Brazil,” tulis data pemerintah.

Sebagai perbandingan, menurut hitungan Reuters, AS melewati angka satu juta hingga dua juta kasus Covid-19 dalam waktu 43 hari. Di AS, penyebaran wabah tersebut sempat menurun pada Mei, namun kembali meningkat pada Juni.

Pada Kamis, jumlah total kasus Covid-19 di Brasil adalah 2.012.151 dan kematian mencapai 76.688 jiwa. Brasil, negara berpenduduk terbanyak di Amerika Latin ini, memiliki 210 juta penduduk atau hampir dua pertiga jumlah penduduk AS.

Pada kedua negara, angka penularan melonjak karena Virus Corona jenis baru penyebab wabah tersebut meluas di kawasan baru, yang jauh dari kota-kota besar.

Kendati virus begitu parah menyebar, Bolsonaro –mantan kapten angkatan darat– telah mendesak para pemerintah daerah untuk mencabut peraturan karantina wilayah.
Bolsonaro sendiri pekan lalu, setelah menjalani tes, dinyatakan terinfeksi Virus Corona.

Ia selama ini meremehkan risiko kesehatan dan menentang pemberlakuan perintah pembatasan sosial, dengan mengatakan bahwa dampak ekonomi lebih buruk dibandingkan wabah itu sendiri.

Di bawah tekanan, banyak gubernur dan wali kota yang akhirnya melonggarkan pembatasan dalam beberapa pekan ini, sehingga menyebabkan penyebaran wabah Covid-19 meningkat.

Sumber: republika.co.id

Masyarakat Diminta Selalu Gunakan Masker

BANDUNG(Jurnalislam.com)- Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker di setiap aktivitas yang dilakukan diluar rumah.

Termasuk saat beribadah ke masjid. Menurutnya, kebijakan tersebut bagian dari upaya meminimalisasi penyebaran virus corona atau covid-19.

“Alhamdulillah sampai hari ini, yang rentan itu ketika masker tidak dipakai tidak ditaati itu rentan,” ujarnya seusai menjadi khatib di salah satu masjid di Kota Bandung, Jumat (17/7).

Menurutnya, perilaku masyarakat yang tetap memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan akan berkontribusi terhadap upaya meminimalisasi penyebaran covid-19. Ia mencontohkan, masjid-masjid yang sudah melaksanakan salat Jumat dan berjamaah menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

“Alhamdulillah masyarakat kaum muslimin ketika melaksanakan ibadah di masjid sudah taat melakukan jaga jarak,” ungkapnya.

Oded mengingatkan masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) saat ini.  Ia memastikan bahwa seluruh masjid sudah diperbolehkan untuk melaksanakan salat Jumat dan berjamaah dengan ketentuan 50 persen.

Sumber: republika.co.id

Ribuan Warga Pandeglang Banten Desak RUU HIP Dibatalkan

PANDEGLANG(Jurnalislam.com)–Gerakan massa terhadap penolakan RUU HIP dan Komunis terus bergulir ke wilayah wilayah di Indonesia.

Setelah beberapa waktu lalu di Kota Serang kini aksi serupa terjadi di Kabupaten Pandeglang Banten.

Ribuan massa dari berbagai Ormas mengadakan apel siaga di Alun-alun Menes Pandeglang.Apel ini adalah bentuk kewaspadaan terhadap komunis dan menolak RUU HIP.

“Aksi ini kita lakukan agar pemerintah dan DPR membatalkan RUU HIP/BPIP dan usut tuntas siapa di balik RUU tersebut,” kata perwakilan FPUIB UStaz Jainal kepada Jurnalislam.com, Rabu (5/7/2020).

Ormas ormas yang terlibat dalam aksi ini diantaranya FPI, Pemuda Pancasila, FPUIB,FUIB,FORBAS , Tokoh Masyarakat dan ormas lainnya.L

ebih lanjut ustaz Jaina mengajak semua penduduk negeri ini untuk mewaspadai potensi bangkitnya gerakan komunis.

Aksi apel siaga ini dimulai pukul 13.30 dan berakhir pukul 16.00.Masyarakat sangat antusias terhadap apel tersebut dan perwakilan ormas bergantian menyampaikan orasi tentang bahayanya Komunis dan RUU HIP.

Reporter: Jajat Sudrajat

Toreh Sejarah Baru, KAMMI Turki Gelar Daurah Marhalah I Virtual Perdana

ANKARA(Jurnalislam.com) – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Turki sukses menggelar Daurah Marhalah I atau Latihan Kepemimpinan Tingkat I virtual perdana dalam sejarah panjang pengkaderan KAMMI. Pasalnya dikarenakan kondisi wabah Covid-19 yang melanda Turki menyebabkan akses berpergian dan izin untuk melakukan kegiatan berkumpul menjadi terbatas. Oleh karena itu KAMMI Turki berinisiatif mengadakan kegiatan ini via Zoom salah satu aplikasi meeting berbasis online.

Daurah Marhalah I ini menyajikan serangkaian acara bertemakan “The Art of Leadership, Membentuk Generasi Muslim Negarawan dengan Spirit Peradaban Negeri Dua Benua” dengan tujuan membentuk jiwa kepemimpinan anak-anak muda. “Ditujukan khususnya kepada mahasiswa agar mereka terlahir sebagai pemimpin-pemimpin muda dengan nilai Islam sebagai landasan dalam upaya KAMMI memperbaiki bangsa dan negara Indonesia yang lebih berdaulat, adil dan makmur”, ujar Adi Sutrisno selaku Ketua Umum KAMMI Turki.

Muhammad Alfathih Hidayat selaku Wakil Ketua Umum KAMMI Turki menuturkan bahwa, “Rangkaian acara ini diharapkan dapat melahirkan mahasiswa diaspora Indonesia yang memiliki semangat keislaman dan nasionalisme tinggi. Serta dapat menjadi pemimpin yang kelak mampu merealisasikan cita-cita bangsa Indonesia dan dunia Islam di masa depan”.

Acara Daurah Marhalah I ini diikuti oleh sejumlah mahasiswa diaspora Indonesia yang sedang menempuh perkuliahan di Turki. Para peserta berdomisili di beberapa kota di Turki diantaranya Istanbul, Bursa, Kastamonu, Sakarya, Kayseri, Ankara, dan Denizli. Rangkaian kegiatan Daurah Marhalah I ini diawali dengan acara pra Daurah Marhalah 1 pada tanggal 3 Juli 2020 yang kemudian dilanjutkan dengan rangkaian acara utama yang dimulai seminggu kemudian yaitu tanggal 10-12 Juli 2020.

Pada kegiatan tanggal 3 Juli ini, panitia Daurah Marhalah I menghadirkan Ahmad Zaky Rivai, seorang social media influencer untuk menyampaikan materi bertemakan “Insipiring Young Leaders – KAMMI, Youth and Bright Future for Our Country”. Panitia turut menghadirkan Ketua Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Turki, Usamah Abdurrahman pada tanggal 10 Juli 2020 sebagai keynote speaker yang menyampaikan materi bertemakan ”Peran Diaspora Pelajar Indonesia dalam Diplomasi Publik dan Kebudayaan di Turki”.

Daurah Marhalah I virtual perdana ini menyajikan beragam diskusi dan materi yang disampaikan oleh aktivis senior KAMMI yang berdomisili di Turki dan pengurus pusat KAMMI di Indonesia. Disamping itu KAMMI Turki turut megundang kawan-kawan diaspora KAMMI yang berdomisili di beberapa negara lain diantaranya Rusia, Libya, dan Malaysia sebagai peninjau acara.

Disamping mendengarkan materi, para peserta juga diajak untuk berdialog dan berdiskusi satu sama lain. Dikarenakan terbatasnya ruang dan waktu, sesi pelatihan lebih banyak diisi dengan diskusi. Hal ini dilakukan untuk membangun keakraban dan ukhuwwah antar peserta. Walaupun kegiatan diadakan secara virtual, hal ini tidak mengurangi keaktifan dan partisipasi dari para peserta.

“Daurah Marhalah I ini menjadi menarik karena digelar secara daring di tengah kondisi pandemi. Namun esensi dari materi kegiatan tetap tersampaikan dengan baik oleh para pemateri”, ungkap Minhaj Rabbani salah satu peserta pelatihan.

Bertambah 207, 1.280 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan terus bertambah. Data sampai 7 Juli 2020, ada 1.230 jemaah yang mengajukan. Sore ini, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat total 1.280 jemaah atau hanya 0,065 % dari seluruh jemaah yang melunasi.

“Satu pekan terakhir, ada 207 jemaah yang mengajukan setoran pelonasan. Jadi total sampai sore ini, ada 1.280 jemaah,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin di Jakarta, Selasa (14/07).

“Sebanyak 1.230 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka,” sambungnya.

Sejak memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 1441H pada 2 Juni 2020, Kemenag memberi pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Caranya, jemaah mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

Muhajirin menjelaskan, sampai saat ini, setiap hari kerja, selalu ada jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, namun jumlahnya tidak banyak. Dalam lima hari kerja terakhir misalnya, pengajuan pengembalian pada rentang 24 sampai 69 orang per hari.

“Sepertinya sebagian besar jemaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya,” tuturnya.

Provinsi dengan jumlah jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur, yaitu 243 orang. Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Tengah (235), Jawa Barat (180), Sumatera Utara (75), Lampung (61), DKI Jakarta 48), dan Banten (39).

“Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jemaah mengajukan permohonan. Sementara Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang,” tandasnya.

Pemkot Bogor Keluarkan Protokol Shalat Id dan Pemotongan Hewan Kurban

BOGOR(Jurnalislam.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440-2458-Hukham tentang Protokol Kesehatan penyelenggaraan Sholat Idul Adha, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban 1441 H/2020 M selama masa pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut telah ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Selasa (14/07/2020) .

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menuturkan, dasar surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Covid- 19;

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19;

Surat Edaran Kementerian Pertanian Nomor 0008/SE/PK.20/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencan Non Alam Covid-19;

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 451/ HO/HUKHAM tentang Penyelenggaraan Sholat  Idul  Adha  Dalam  Situasi  wabah  Bencana  Non Alam Covid- 19 ; dan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-406 tentang Perpanjangan Status Tanggap Keadaan Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid- 19 di Kota Bogor.

“Tentunya kami menghimbau kepada semua masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di masa AKB ini. Kami sama sekali tidak melarang, hal ini dilakukan agar kita bisa tetap aman, tertib dan bisa menjalankan tuntunan agama Islam dengan mempertimbangkan peningkatan penularan infeksi Covid-19,” ujar Alma, Rabu (15/07/2020).

Untuk penyelenggaraan Sholat Idu1 Adha tahun 1441 H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/ masjid/ruangan dengan syarat pengawasan ketat dari petugas dengan penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai berikut :

a.        Kebersihan tempat penyelenggaraan Sholat Idul Adha dengan menggunakan
desinfektan;
b.        Jamaah sehat dan wajib memakai masker;
C. Menyediakan fasilitas cuci tangan, air mengalir dan hand sanitizer di jalur
masuk dan keluar
d.        Melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah ;
e.        Tidak mewadahi sumbangan/ sedekah jamaah berupa menjalankan kotak;
f.        Membawa sajadah masing-masing;
g.        Tidak berjabat tangan dan berpelukan;
h.        Menerapkan jaga jarak antara sesama jamaah minimal 1 meter;
i.         Mempersingkat pelaksanaan sholat Idu1 Adha dan khutbah;
j.         Tidak mengajak anak di bawah 5 tahun dan lanjut usia dengan sakit bawaan
resiko tinggi.

“Pada intinya kita mendukung apa yang tertuang di dalam surat edaran tersebut. Kami menghimbau kepada masyarakat, terutama penyelenggara Idul Adha dan panitia kurban harus menaati, pokoknya harus betul-betul ditaati agar kita bisa terhindar dari Covid-19 dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Kesejahteraan Masyarakat (Adkesra) Setda Kota Bogor, Iman.

Wantim MUI Minta RUU HIP Dicabut dari Prolegnas

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI menyoroti berbagai dinamika dalam kehidupan nasional dan kebangsaan. Di antaranya pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di DPR yang menyebabkan gelombang aksi, baik di Jakarta maupun kota-kota besar lainnya.

 

“Dewan Pertimbangan menyatakan dan memantapkan keyakinan tentang Pancasila sebagai dasar Negara dan falsafah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sudah final. Maka kami memantapkan hati untuk mengawal Pancasila dari setiap upaya untuk mengubahnya atau menafsirkan sepihak,” kata Ketua Wantim MUI, Prof Din Syamsuddin, Rabu (15/7) via zoom.

 

Dewan Pertimbangan MUI, lanjut Din, menetapkan hati dan pikiran agar Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dicabut dari Prolegnas. “Maka, upaya mengotak-atik Pancasila sebagaimana kesepakatan pada 18 Agustus 1945 adalah kontra produktif dan potensial menciptakan pertentangan dalam kehidupan bangsa,” ujarnya.

 

Bersamaan dengan itu, Wantim juga meminta kepada DPR dan pemerintah agar tidak membuat peraturan dan perundangan yang tidak membawa kemaslahatan masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir pengusaha saja, seperti RUU Omnibus Law dan UU Minerba. Hendaknya dua RUU ini ditinjau ulang demi kepentingan kedaulatan negara.

 

“Wantim MUI juga meminta pemerintah khususnya Kemenag dan Kemendikbud untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip pendidikan terutama yang menekankan keimanan dan ketakwaan dan akhlak mulia. Maka kurikulum pendidikan agama tetap diberikan kepada peserta didik sesuai dengan agamanya oleh pendidik sesuai agama masing-masing,” katanya.

 

Sementara, dalam rangka pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran dalam masa pandemi Covid 19, hendaknya pemerintah memberi perhatian sungguh-sungguh untuk menyelamatkan pendidikan nasional terutama di daerah terluar, terpencil, atau kawasan pedesaan. “Untuk itu infrastruktur pendidikan nasional seperti telekomunikasi, jaringan internet, dan lain sebagainya penting segera dibangun,” katanya.

Kasus Corona DKI Masih Tinggi, 200 Per Hari

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Penambahan kasus positif paparan virus corona baru (Corona Virus Desease 2019/Covid-19) harian di DKI Jakarta pada Selasa (14/7) masih berada di atas angka 200 orang seperti beberapa hari sebelumnya. Berdasar data, penambahan kasus positif di Jakarta sebanyak 275 kasus.

Angka itu, lebih rendah dari angka penambahan kasus pada Senin (13/7) sebanyak 279 kasus, penambahan pada Ahad (12/7) sebanyak 404 kasus dan penambahan pada Sabtu (11/7) sebanyak 359 kasus. Dengan penambahan 275 kasus pada Selasa ini, total kasus positif di Jakarta saat ini sebanyak 14.915 kasus (hari sebelumnya 14.640 kasus).

Untuk pertambahan pasien sembuh dari paparan Covid-19 pada Selasa ini adalah 120 orang dan korban meninggal naik empat orang. Dengan pertambahan tersebut, pasien sembuh Covid-19 tercatat 9.528 orang (hari sebelumnya 9.408 orang) adapun yang meninggal dunia ada 714 orang (sebelumnya 710 orang).

Dari yang masih dinyatakan positif, 619 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit (hari sebelumnya 597 orang) dan 4.053 orang melakukan isolasi mandisidi rumah (sebelumnya 3.925 orang).

“Sedangkan, untuk orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 422 orang (sebelumnya 397 orang) dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 957 orang (sebelumnya 821 orang),” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga menyatakan sampai dengan 13 Juli 2020 sudah ada 405.241 sampel (sebelumnya 399.249 sampel) yang telah diperiksa dengan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mengetahui jejak virus corona di lima wilayah DKI Jakarta. Untuk tes PCR pada 13 Juli 2020, dilakukan pada 4.836 orang. Sebanyak 4.009 tes dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru (yang awalnya terdeteksi pada hasil reaktif pengujian rapid test) dengan hasil 275 positif dan 3.734 negatif.

Pemeriksaan masif secara selektif termasuk dengan tes cepat (rapid test), terus dilakukan di daerah kelurahan terpilih yang dikaji secara epidemologis dan menurut kepadatan penduduk. Sasaran ditujukan kepada warga lansia, warga dengan kasus penyakit tertentu dan juga pada ibu hamil.

“Total sebanyak 269.430 orang (hari sebelumnya 269.380 orang) telah menjalani rapid test, persentase positif Covid-19 sebesar 3,4 persen setara dengan 9.239 orang (hari sebelumnya 9.229 orang) dinyatakan reaktif Covid-19 dan 260.191 orang (hari sebelumnya 260.151 orang) dinyatakan non-reaktif,” tuturnya.

Untuk kasus positif, tambah Dwi, ditindaklanjuti dengan uji usap (swab test) secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau RS atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah. Sejak 4 Juni, Kepala Dinkes DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran untuk Puskesmas melakukan penemuan kasus baru, selain terus melakukan pelacakan kontak. Puskesmas menyisir pasar, tempat umum, RW rawan di pemukiman yang diperkirakan terdapat penularan kasus berdasarkan perhitungan epidemologi.

Sumber: republika.co.id

Angka Corona Melonjak, Tokyo Naikkan Bahaya di Level Tertinggi

TOKYO(Jurnalislam.com)- Tokyo menaikkan level kewaspadaan untuk infeksi virus corona ke level tertinggi dari empat peringkat pada Rabu (15/7).

Langkah ini diambil setelah terjadi peningkatan kasus ke level tertinggi di ibu kota Jepang itu. Kasus virus corona harian melebihi 200 dalam empat hari dari enam hari terakhir.

Jumlah kasus menyentuh angka 243 kasus pada Jumat (10/7) saat tes terhadap para pekerja di distri lampu merah metropolis menambah jumlah infeksi pada orang muda usia 20-an dan 30-an tahun.

“Level kewaspadaan tertinggi menunjukkan bahwa infeksi virus corona terus menyebar,” papar laporan Asahi.

Pelonggaran pembatasan yang dilakukan sejumlah negara tampaknya membuat kasus corona meningkat. Pandemi virus corona di penjuru dunia akan memburuk jika berbagai negara gagal menerapkan langkah pencegahan kesehatan yang ketat. Peringatan itu diungkapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) seiring dilonggarkannya lockdown di berbagai negara.

“Izinkan saya terus terang, terlalu banyak negara bergerak ke arah yang salah, virus tetap menjadi musuh publik nomor satu,” ujar Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus saat konferensi pers virtual dari kantor pusat WHO di Jenewa.

“Jika pondasinya tidak diikuti, satu-satunya jalan pandemi ini terus berjalan, ini semakin memburuk dan memburuk dan memburuk,” papar Tedros.

Infeksi global mencapai 13 juta kasus menurut data Reuters, dengan lebih dari setengah juta orang meninggal dunia akibat wabah ini.

Tedros menjelaskan, sebanyak 230.000 kasus baru terjadi pada Minggu (12/7), sebanyak 80% dari 10 negara dan 50% dari hanya dua negara.

Sumber: sindonews.com

Pesepeda Langgar Aturan Akan Ditilang

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pesepeda yang memenuhi jalanan ibu kota membuat Polda Metro Jaya meminta pesepeda untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku. Bila memang melakukan pelanggaran, maka kepolisian akan menindak tegas.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar meminta pesepeda tetap mematuhi aturan yang ada atau pihaknya akan menindak tegas seperti penilangan dan denda. “Semuanya demi keselamatan dan ketertiban di jalan,” katanya, Rabu (15/7/2020).

Jika melanggar, pesepeda dapat dikenakan pasal 493 KUHP karena merintangi orang lain bergerak dengan bebas di jalan umum dengan ancaman kurungan selama-lamanya satu bulan.

Dia menegaskan pesepeda juga bisa ditilang karena hukum Indonesia menganut prinsip teritorialitas yaitu prinsip yang menganggap hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia. “Jadi siapapun yang melakukan tindak pidana, prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP,” ucapnya.

Menurut Fahri, bila ada pelanggaran maka ditilang akan disita sepedanya sebagai barang bukti. Pasalnya, tidak seperti sepeda motor dan mobil dimana ada SIM atau TNKB, maka barang bukti bila ditilang yakni sepeda yang digunakan.

sumber: sindonews.com