Agar Konflik Tak Berulang, Pemerintah Diminta Tindak Kegiatan Syiah

SOLO (jurnalislam.com)– Insiden yang terjadi di depan rumah Almarhum Syegaf bin Husain Al Jufri, Mertodranan, Pasar Kliwon Solo pada sabtu, (8/8/2020) masih menjadi perhatian serius bagi pihak aparat kepolisian.

Paska ditangkapnya 5 orang yang dianggap ikut melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap 3 orang yang beraliran Syiah, aparat kepolisian masih terus memburu beberapa orang yang diduga oleh aparat kepolisian sebagai otak dari terjadinya insiden tersebut.

 

Empat orang kini sudah ditetapkan oleh aparat kepolisian sebagai tersangka. Hal itu dijelaskan oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menggelar jumpa pers di Mako II Polresta Surakarta pada selasa, (11/8/2020).

 

“Dari lima itu, empat di antaranya statusnya sudah tersangka. Sedangkan satu lainnya masih diperiksa penyidik terkait perannya di lokasi,” katanya.

 

Sementara itu, Heri Dwi Utomo selaku kuasa hukum empat tersangka menjelaskan, bahwa kliennya meyakini tempat tersebut digunakan untuk kegiatan Idul Ghadir dimana dalam acara tersebut umat Syiah melakukan laknat dan caci maki terhadap para sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wa Salam.

 

“Itu sebetulnya tidak serta-merta terjadi, sekelompok massa merusak acara pernikahan, bukan semacam itu, Itu disinyalir diduga keras bahwa rumah itu dipakai untuk kegiatan sekte tertentu,” katanya pada kamis, (13/8/2020).

 

Terlebih pada tahun 2018 yang lalu dirumah Almarhum Syegaf bin Husain Al Jufri juga digunakan untuk ritual Syiah Asyura yang akhirnya dibubarkan oleh aparat kepolisian dan dibantu oleh warga setempat.

 

MA Putuskan Syiah Terlarang di Indonesia

 

Pakar hukum pidana Dr Muhammad Taufik menyebut bahwa saat ini agama Syiah merupakan ajaran terlarang untuk berkembang di Indonesia. Hal itu didasarkan oleh putusan Mahkamah Agung No.1787 K/Pid/2012 terkait kasus Tajul Muluk di Sampang beberapa tahun yang lalu.

 

“Artinya kalau mendasarkan pada UU 48 2006 tentang pokok pokok kekuasaan kehakiman Mahkamah Agung itu lembaga tertinggi, karena lembaga tertinggi putusan MA itu sudah bisa tertinggi, putusan final dan didalam bahasa indonesia ini disebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” katanya kepada Jurnalislam.com, Jum’at, (14/8/2020).

 

“Artinya ketika sebuah putusan didalamnya mengadili tentang aliran syiah di Madura maka berlaku juga di tempat lain, karena sifatnya dari putusan itu adalah general atau umum, artinya beda dengan putusan tatanan negara yang mungkin itu berlaku di tempat tertentu, oleh karena itu ketika sebuah putusan sudah ada,” imbuh Dr Taufik.

 

Dengan putusan MA tersebut Dr Taufik menjelaskan bahwa pemerintah mempunyai tiga kewajiban terkait aliran Syiah di Indonesia.

 

“Satu itu harus diamankan, artinya sesuatu yang berkaitan dengan Syiah apapun namanya mungkin perayaan meninggalnya Husain, peringatan Idul Ghodir atau maulid nabi versi mereka, itu juga harus dihentikan, negara harus menghentikan karena itu berarti ilegal,” ujarnya.

 

Kemudian, kata Dr Taufik, yang kedua ketika ada keputusan MA, maka keputusan itu harus dihormati. “Artinya semua orang tidak boleh melanggar putusan itu karena itu sudah berlaku sebagai undang undang karena general sifatnya,” ungkapnya.

 

Dan yang ketiga, menurut Dr Taufik, menjadi tugas dari pemerintah untuk memberitahukan kepada khalayak bahwa ajaran Syiah itu secara hukum tidak diperbolehkan di Indonesia.

 

“Dan oleh karena itu, kalau masyarakat menjumpai seperti ini saran saya, masyarakat menegur kepolisian, bikin aksi di kepolisian untuk mempertanyakan itu tadi kekuatan hukum tetap maka harus ditegakan, yang kedua orang melakukan itu berarti kejahatan, dan yang ketika semua orang harus menghormati hukum,” pungkasnya.

Darurat Pendidikan, Pemerintah Harus Ambil Langkah Konkret

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendorong pemerintah mengambil langkah konkret atas kondisi darurat pendidikan yang terjadi saat ini.

Ia melihat, selama pandemi menunjukkan kondisi pendidikan nasional yang masih banyak kelemahan.

Saat pandemik Covid-19 dengan tingkat penularan begitu tinggi hampir semua sekolah ditutup. Kondisi ini membuat peserta didik kehilangan banyak waktu belajar mereka. Di sisi lain opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebagai pola pembelajaran yang diajukan banyak menghadapi kendala karena tidak disiapkan secara matang.

“Akibatnya peserta didik yang tidak mempunyai sarana dan prasarana penunjang PJJ hampir pasti kehilangan kesempatan belajar mereka. Dan jumlah siswa yang tidak bisa belajar ini cukup besar. Umumnya mereka tinggal di Kawasan Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T),” kata Huda, dalam keterangannya, Ahad (16/8).

Ia sepakat pada pandangan Presiden Joko Widodo terkait di balik pandemi, tersimpan peluang bagi terciptanya perubahan besar di berbagai bidang termasuk pendidikan. Namun, perubahan itu bisa terjadi jika pemerintah tepat mengidentifikasi berbagai persoalan yang ada serta mencari solusi secara cepat dan terukur.

“Saat ini ada banyak persoalan nyata di bidang Pendidikan selama masa pandemi. Nah kami melihat respons dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih sporadis dan kurang komprehensif,” katanya.

Politisi PKB ini menegaskan, harusnya saat ini pemerintah mengedepankan upaya penyelamatan para siswa yang tidak bisa mengakses kesempatan belajar tersebut. Menurutnya harus ada langkah nyata bagaimana para siswa tersebut bisa belajar secepatnya.

“Kalau memang memungkinkan belajar tatap muka segeralah dilakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan ketat. Jika tak memungkinkan tatap muka maka bagaimana caranya mereka bisa melakukan PJJ. Sediakan wifi, smartphone, dan kurikulum adaptif  Covid-19,” kata Huda.

Jika langkah penyelamatan darurat pendidikan telah dilanjutkan, kata Huda, barulah pemerintah bisa mengajukan strategi besar dalam mengubah sistem Pendidikan Indonesia agar kompatibel dengan kondisi pasca Covid-19. Tentu, menurut dia, strategi untuk melakukan transformasi besar di bidang Pendidikan itu harus juga mengadopsi langkah antisipasi kondisi luar biasa, jika pola pembelajaran tatap muka tidak bisa dilakukan.

“Kami akan sangat mendukung tawaran konsep perbaikan sistem pendidikan nasional kita. Namun saat ini mari bergandengan tangan agar anak-anak kita tetap mendapatkan Pendidikan layak selama musim pandemic Covid-19,” kata Huda.

Sumber: republika.co.id

 

Imam Besar Istiqlal: HUT RI Momentum Perangi Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Upaya memperjuangkan kemerdekaan di masa lalu dilakukan oleh seluruh komponen bangsa. Karenanya, momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republlik Indonesia (RI) harus dijadikan momentum bagi bangsa Indonesia memperkuat ketahanan nasional untuk memerangi Covid-19 dan pemahaman radikal terorisme.

Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Nasaruddin Umar mengatakan bahwa sesungguhnya untuk mengisi kemerdekaan Indonesia dalam era Covid-19 saat ini yang harus diprioritaskan adalah adalah penanggulangan virus Covid-19 dan pemahaman radikal.

“Saat ini ada dua bahaya laten yang harus kita atasi yaitu virus Covid-19 lalu yang kedua adalah radikal terorisme. Ini sama bahayanya. Sebagai warga bangsa, Covid-19 harus dan wajib kita singkirkan dengan usaha dan doa tentunya. Tapi selain itu, virus radikal terorisme ini juga perlu kita singkirkan juga,” ujar Prof Nasaruddin Umar beberapa waktu lalu.

Terkait dengan kesiapsiagaan nasional dan momentum 17 Agustus, Prof Nasar menyarankan agar generasi muda diajarkan bela negara sehingga para pemuda itu bisa memiliki semangat bela negara di dalam dirinya.

“Dalam rangka kesiapsiagaan nasional, saya mengusulkan bela negara kepada para pemuda kita. Karena di Mesir itu sebelum sarjana S-1 dia harus latihan wajib militer dulu. Kalau semua anak muda kita didoktrin untuk bela negara dan mental ideologis serta dilatih secara fisik, saya kira daya tahan bangsa kita nanti pasti akan kuat,” kata Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta itu.

Lebih lanjut, Pria kelahiran Bone 23 Juni 1959 itu menyampaikan bahwa untuk mengisi kemerdekaan, masyarakat harus bekerjasama menanggulangi virus yang saat ini tengah melanda Indonesia hingga bersih dari lingkungan.

“Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menanggulangi wabah Covid-19 saat ini. Selain itu, kami juga berharap kerjasama masyarakat dan pemerintah untuk memerangi atau memusuhi segala bentuk terorisme, kekerasan dan semacamnya. Kalau ini dilakukan saya kira kita akan hidup tentram sebagai warga bangsa,” katanya.

Sumber: republika.co.id

Hadapi Pandemi, LPPOM MUI Harap UMKM Dikuatkan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) selama ini telah mengeluarkan sertifikat halal sebagai upaya untuk meningkatkan kuntungan dan nilai jual produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Namun, di tengah pandemi covid-19 UMKM terkena dampak yang cukup signifikan. Karena itu, Direktur LPPOM MUI, Lumanul Hakim berharap UMKM semakin dikuatkan.

“Kita berharap bahwa UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia semakin hari semakin dikuatkan meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19 ini,” ujarnya saat membuka seminar online bertema “Tingkatkan Untung dan Nilai Jual Produk UMKM dengan Sertfifikat Halal”, Sabtu (15.8).

Dia menuturkan, jumlah UMKM di seluruh Indonesia sekarang berjumlah sekitar 63,5 juta. Menurut dia, UMKM memegang peranan penting dalam roda perekonomian bangsa ini.

“Namun demikian, dengan kondisi Covid-19 ini tentu ada besar pengaruh terhadap perekonomian Indonesia ketika UMKM ini tidak segera berdayakan,” ucapnya.

Jika sektor UMKM melemah, kata dia, maka bisa menyebabkan kelumpuhan total dalam roda perekonomian bangsa. Karena itu, menurut dia, UMKM harus diperkuat untuk membantu perekonomian Indonesia.

“Sertfikat halal adalah bagian dari pada upaya memberikan penguatan terhadap UMKM. Melalui sertifikat halal harpannya produk-produk UMKM mendapatkan keunggulan bersaing di pasaran yang saat ini sedang pandemi. InsyaAllah ini bisa membantu bangkitnya kembali UMKM,” jelasnya.

Di menuturkan, sertifikat halal yang dikeluarkan MUI akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk yang akan dibeli atau dikonsumsi sudah sesuai dnegan syariat Islam. Menurut dia, penduduk Indonesia yang notabene mayoritas muslim tentu akan memilih produk-produk yang bersertikat halal. “Untuk itu kita mendukung UMKM di seluruh Indonesia untuk disertifikasi halal melalui MUI, dan kita akan memberikan pendampingan pada prosesnya, sehingga pada akhirnya seluruh UMKM Indonesia bisa bersertifikat halal,” kata dia.

Dia menambahkan, seminar online yang diselenggarakan Ummat TV tersebut juga merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan keuntungan dan nilai jual produk UMKM dengan sertifikat halal. Melalui seminar ini, dia berharap pelaku UMKM bisa mendapatkan pengetahuan atau informasi tentang cara  mendapatkan sertifikat halal.

“Di lain pihak, MUI, pihak regulator, dan eksekutor juga akan bisa mendapatkan pencerahan tentang kesulitaan atau hambatan dari sisi UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal,” ujar dia.

Berdasarkan Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sertifikasi halal sendiri sekarang tidak lagi bersifat suka rela atau bersifat mandator. Artinya, semua produk yang dikeluarkan para pelaku usaha kini wajib bersertifikasi halal.

Sumber: republika.co.id

Anggota Bawaslu Terpapar Covid, Pengamat Pertimbangkan Penyelenggaraan Pilkada

DEPOK(Jurnalislam.com) — Jelang Pilkada Kota Depok di masa pandemi, terdapat banyak sekali potensi kerawanan. Salah satu di antaranya adalah potensi penyebaran Covid 19 bahkan klaster penyelenggara, juga tingkat partisipasi masyarakat yang menurun.

Sementara itu terkait kesiapan panitia penyelenggara Pilkada, masyarakat dihebohkan dengan staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok terkonfirmasi positif Covid-19.

Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barliani membenarkan staf dan pejabat terkonfirmasi positif Covid-19. “Sekertaris dan bendahara yang terkonfirmasi positif Covid 19, selain itu, delapan anggota Bawaslu Kota Depok lainnya juga diduga terkonfirmasi Covid 19,” terangnya.

Koordinator Democracy And Elektoral Empowerment Patnership (DEEP) Kota Depok, Fajri Syahiddinillah mengatakan sudah sangat jelas sebagai dasar PKPU Nomor 5 tahun 2020, bahwa seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penangganan virus Corono (Covid-19).

“Akan tetapi, realita di lapangan diduga masih ada penyelenggara dalam melaksanakan tahapan belum serius menggunakan alat pelindung diri (APD) atau protokol kesehatan.

Padahal sebagaiamana seharusnya dalam peraturan PKPU Nomor 5 tahun 2020 sudah sangat jelas penggunaan protokol kesehatan harga mati dan tidak bisa ditawar-tawar,” ujar Fajri, Ahad (16/8).

Dia menambahkan, masih ada penyelenggara dalam melaksanakan tahapan lanjutan pilkada yang abai terhadap protokol kesehatan.

Padahal sangat jelas dengan menggunakan protokol kesehatanlah pilkada dapat dilanjutkan, bahwa Plkada harus dilaksanakan dengan tanpa menimbulkan ekses negatif bagi masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan.

“Terkonfirmasinya Covid-19 staff Bawaslu Kota Depok menjadi musibah sekaligus peringatan bahwa perlu langkah strategis sebagai jalan megitasi terhadap ancaman covid 19. Yakni dengan serius mengggunaka alat pelindung diri (APD) atau protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada Kota Depok di masa pandemi,” jelasnya.

Menurut Fajri, jangan sampai akibat tidak serius menggunakan protokol kesehatan mengakibatkan jatuhnya korban, bahkan bisa memunculkan kluster baru penyebaran Covid-19 yakni cluster penyelenggara.

“Sebagaiamana kita tahu bersama bahwa sebagai petugas penyelenggara tentu sering berinteraksi kesesama penyelenggara baik KPU ataupun Bawaslu dan masyarakat. Jadi potensi penyebarannya sangatlah tinggi,” terangnya.

Maka dari itu, lanjut dia, DEEP Kota Depok mendorong penyelenggara baik Bawaslu ataupun KPU Kota Depok untuk menseriuskan penggunaan protokol kesehatan dalam setiap tahapan.

“Penggunaan protokol kesehatan dalam setiap tahapan adalah harga mati tidak bisa ditawar-tawar. Kemudian DEEP Kota Depok mendorong Gugus tugas Covid-19 Kota Depok untuk proaktif dan bergerak cepat dalam penanganan Covid 19 terhadap penyelenggara,” pungkas Fajri.

Sumber: republika.co.id

HUT RI, Pemerintah Ingin Masyarakat Dapat Pendidikan Agama yang Baik

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Republik Indonesia sekarang merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-75. HUT tahun ini digelar dalam suasana adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19.

 

Menteri Agama Fachrul Razi mengajak tokoh dan umat beragama menjadikan HUT kemerdekaan RI sebagai momentum menyongsong tatanan baru.

“Saya mengajak tokoh dan seluruh umat beragama, mari kita songsong tantangan baru dengan arif dan bijak. Mari bersama mencari jalan keluar agar anak-anak bangsa tetap mendapat pendidikan agama yang baik, dengan tetap disiplin menerapkan protokol Kesehatan,” pesan Menag di Jakarta, Senin (17/08).

 

“Berbekal spirit tokoh dan umat beragama di masa perjuangan kemerdekaan, saya yakin masyarakat dapat beradaptasi dengan kebiasaan baru apapun, termasuk dalam situasi pandemi akibat Covid-19,” sambungnya.

 

Menag berharap, peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI menjadi momentum seluruh elemen bangsa untuk lebih mengeratkan persaudaraan, merawat kerukunan, dan saling berjabat erat mencari titik temu persamaan dalam membangun bangsa. Peran tokoh agama sangat penting dalam menjaga persatuan, kesatuan, dan kohesi umat. Indonesia bukan negara agama, tapi juga bukan negara sekuler yang mengabaikan agama.

 

“Indonesia adalah negara yang agamis, negara yang selalu mementingkan nilai luhur spiritualitas dan agama. Kita harus terus berjuang mewujudkan Indonesia Maju, dan tidak kering dari nilai-nilai luhur keagamaan,” pesannya.

 

“Para pendiri bangsa sejak awal telah menyadari sepenuhnya bahwa selain berkat perjuangan para pahlawan bangsa yang gugur di medan perang, kemerdekaan yang kita raih itu adalah ‘Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa’,” ucapnya lagi.

 

“Selamat Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia. Semoga Allah Swt, Tuhan Yang Maha Esa, selalu berkenan melimpahkan rahmat, hidayah, dan ridha-Nya kepada rakyat dan bangsa Indonesia,” tutupnya.

Zakat untuk UMKM Bantu Indonesia Hadapi Resesi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — CEO Rumah Zakat Nur Effendi mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini pihaknya menargetkan bantuan bagi UMKM.

Menurut dia, penyaluran zakat bagi pelaku UMKM itu ditujukkan agar bisa membantu perekonomian Indonesia menghadapi resesi.

‘’Program jangka pendek kita memang diarahkan ke masyarakat terdampak pandemi. Seperti di kesehatan dan jaminan sosial. Tapi jangka panjang kita arahkan ke UMKM,’’ ucapnya pada Ahad (16/8).

Menurutnya, jika UMKM tidak diperhatikan, kemiskinan dan pengangguran karena resesi akan meningkat tajam. UMKM, kata dia, memang diyakini menjadi penggerak ekonomi dan tulang punggung Indonesia.

‘’UMKM yang kita pilih itu yang memang telah berjalan dari sebelum pandemi dan terkena dampak saat pandemi,’’ katanya.

Sambungnya, bantuan yang difokuskan pada UMKM tersebut juga akan memilah lebih jauh. Sehingga, UMKM yang baru akan mulai usaha di saat ini, masih belum akan diprioritaskan.

Dia menilai, strategi itu menjadi cara untuk memantau efisiensi dan keefektifan bantuan dari zakat digital bagi pelaku UMKM. Selain bantuan dana zakat bagi UMKM, pihaknya juga memberi bantuan pendampingan agar usaha yang dilakukan bisa kembali lancar di tengah atau pasca pandemi.

‘’Kita beri pelatihan dan pendampingan juga untuk itu. Semoga ke depan bisa meningkat lagi,’’ katanya.

Dia mengungkapkan, dalam rencana membantu UMKM di masa pandemi ini, pihaknya belum menemui kendala berarti. Namun, ia mengakui ada tantangan dalam literasi digital yang masih perlu ditingkatkan, khususnya bagi UMKM di era digital saat ini.

Sumber: repubika.co.id

Gerakan Infak Beras untuk Pesantren Terus Meluas

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Gerakan Infak Beras (GIB) di Kalimantan Barat yang diinisiasi Ustadz Luqmanulhakim yang juga pimpinan sekaligus pengasuh Pondok Modern Munzalan Ashabul Yamin kini sudah menyebar ke berbagai daerah dan mampu menyalurkan 517 ton ke ribuan pondok pesantren setiap bulan.

Saat ini, dengan melibatkan dan digerakkan Pasukan Amal Sholeh (Paskas) GIB sudah berada di 23 provinsi di Indonesia.

Paskas sendiri saat ini di bawah naungan bidang amal sholeh ekosistem Masjid Kapal Munzalan yang berada di gang sempit di tengah mayoritas permukiman non Muslimdi Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

UstadzLuqmanulhakim menceritakan GIB dimulai pada 2012 lalu. Dasar gerakan yakni berfikir bahwa sedekah dalam skala besar di Pontianak atau bahkan Kalbar untuk anak yatim dan penghapal Al Qur’an belum ada.

Dengan hal itu, ia izin dan minta doa pada orang tua agar bisa berbuat banyak dan bermanfaat luas bagi umat.

Orang tuanya sangat setuju dan mendukung. Kemudian ia menghubungi temannya, Ustadz Een untuk bergabung.

Momentum dan agenda pertama dirintis sehingga menjadi besar seperti saat ini yakni Sedekah Akbar. Ada 1.000 anak yatim yang disasar menjadi awal gerakan.

Gerakan yang ia jalankan tidak terlepas dari pedoman Al Qur’an yakni QS. Muhammad 47: Ayat 7

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolong mu dan meneguhkan kedudukan mu.”

Agenda pertama pun sukses dijalankan. Hingga akhirnya sisa uang dari sedekah Akbar itulah yang akhirnya Ustadz Luqman dan rekan berempat kala itu berkeliling ke pondok pesantren. Layaknya gaya orang-orang berada dan kaya, mereka menanyai apa apa saja yang dibutuhkan di pondok pesantren, mulai dari kebutuhan air mereka buatkan sumur bor.

Pada saat itu masih kekal dalam ingatan Ustadz Lukmanulhakim bahwa pondok pertama yang didatangi adalah Mu’Tasin Billah Purnama di Kota Pontianak dan di sanalah ia bertemu dengan Ustadz Yahya.

Pondok yang masih berkisar 70- an santri dan dirintis dengan karpet, terpal, di sekelilingnya ditaburi garam agar tak ada ular yang masuk.

Pada saat itu UstadzYahya berkisah pada Ustadz Luqmanulhakim, kisah dua kakak beradik yang akhirnya menjadi tonggak awal GIB sesungguhnya.

Sumber: republika.co.id

 

Perkembangan Zakat via Digital Terus Tumbuh

JAKARTA(Jurnalislam.com)—CEO Rumah Zakat Nur Effendi mengatakan, zakat digital mengalami pertumbuhan pesat di era pandemi Covid-19. Keadaan sekarang yang mengutamakan konsep digital, kata dia, menjadi kesempatan bagi lembaga zakat, khususnya Rumah Zakat untuk terus memaksimalkan dan menyalurkannya.

“Perkembangan dari zakat digital ini sangat bagus dan terus tumbuh. Zakat digital memiliki pertumbuhan hampir 80 persen,” ujarnya Ahad (16/8).

Pihaknya tak menampik ada banyak masyarakat yang kekurangan secara ekonomi di pandemi saat ini. Namun demikian, mayoritas masyarakat yang semakin sadar manfaat digital membuat pendapatan zakat meningkat pesat dengan metode tersebut.”Mereka juga ingin beribadah dan beramal, tapi dengan aman. Aktivitas langsung memang terbatas, jadi pilihannya digital,” ucapnya.

Infrastruktur digital menjadi salah satu fasilitas yang perlu lebih ditingkatkan dan dilengkapi. Kolaborasi, menurut dia, juga menjadi solusi yang patut dilakukan dengan pihak eksternal.

“Jadi tidak hanya kolaborasi di internal, eksternal juga penting. Contohnya kolaborasi dengan hampir seluruh e-commerce dan berbagai dompet digital lainnya yang sudah kami lakukan,”kata dia.

Sumber: republika.co.id

 

Tak Bermasker, Pemkab Bogor Denda Rp 100 Ribu

CIBINONG(Jurnalislam.com) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menaikkan nominal denda aturan bermasker pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB), menjadi Rp 100 ribu. Sebelumnya, denda tak bermasker di Kabupaten Bogor sebesar Rp 50 ribu.

“Salah satu alasannya, kasus positif (COVID-19) masih meningkat di Kabupaten Bogor, demi mendisiplinkan masyarakat patuh protokol kesehatan,” ungkap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/8).

Aturan denda senilai Rp100 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020, sebagai perubahan atas Perbup No 42 tahun 2020.

Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor Jawa Barat kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) selama 27 hari sejak 14 Agustus 2020.

Pemkab Bogor melakukan sejumlah pelonggaran pada perpanjangan PSBB kali ini, mulai dari memperbolehkan operasional wisata air, dan penghapusan pembatasan jam operasional tempat wisata alam, dari sebelumnya yang hanya diperbolehkan buka pukul 06.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Namun, khusus bagi wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap diberlakukan pembatasan jam operasional, yakni buka pukul 06.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Ade Yasin menegaskan bahwa Perbup No 52 tahun 2020 tersebut tetap mengatur pembatasan jumlah pengunjung semua objek wisata, yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

Sumber: republika.co.id