MUI Solo: Bahaya Syiah Tak Perlu Diragukan Lagi

SOLO (jurnalislam.com)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta menegaskan bahwa sikapnya tegas melarang ajaran Syiah sebagai fatwa MUI Pusat. H

itu dikatakan Sekertaris MUI Surakarta Drs Teguh dalam silaturahmi dengan elemen Islam di Kantor MUI Surakarta pada rabu, (26/8/2020).

“Bahwa MUI Solo ini terkait dengan syiah cukup keras, bahwa pak Subari menyampaikan kepada Kemenag, kepada Polres, bahwa bahaya syiah memang tidak perlu diragukan lagi di wilayah sunni, di wilayah ahlu sunnah wal jamaah pasti akan terjadi persoalan,” terang Drs Teguh.

Dalam silaturahmi tersebut, elemen umat Islam yang hadir diantaranya dari DSKS, LUIS, ANNAS dan Jamaah Ansharu Syariah. Elemen umat Islam meminta kepada MUI Surakarta untuk mengeluarkan fatwa terkait sesatnya syiah.

Drs Teguh melanjutkan, bahwa MUI Surakarta tidak hanya sekedar menyikapi apakah itu dilarang atau tidak.

“Karena MUI pusat menyatakan itu pelarangan, bahkan Mahkamah Agung sudah melarang kalau dari teman teman tadi mengajukan dilarang, itu hanya sekedar pembaruhan karena sampai sekarang belum dicabut, masih dianggap sebagai ajaran sesat,” ungkapnya.

Menurut Drs Teguh, MUI Surajarta tetap berprisip ajaran syiah itu terlarang karena mereka dianggap tidak obyektif.

“Masak Nabi beristrikan seorang pezina, berarti Nabi itu kalau mau terbuka malah mengatakan bahwa nabi itu pezina, karena yang diperistri itu seorang pezina, pahadal ibu Aisyah itu wanita yang suci dan baik,” ujarnyam

“Lalu tentang Abu Bakar, Umar, Ustman, mereka mereka itu kan orang yang dipercaya oleh nabi dituduh oleh orang yang bukan dari nabi malah,” sambung Drs Teguh.

Lebih lanjut ia turut memberikan komentar terkait tuduhan intoleran yang ditujukan kepada pelaku kerusuhan yang terjadi di Mertodranan beberapa yang lalu. Menurutnya, syiah lebih intoleran dan lebih berbahaya.

“Terus kalau bicara intoleran, sebenarnya mau jujur syiah lebih tidak toleran, karena apa kita lihat dari sejarahnya dulu ini yang saya ketahui tentang tidak tolerannya syiah terhadap empat orang ini kan sahabat mulia Nabi,” ujarnya.

“Tapi kemudian yang tiga ini dianggap sebagai perampok, perampok kekhilafahan, sementara kalau mau jujur lagi, Nabi ketika meninggalkan Madinah yang diamanahi jadi imam adalah Abu Bakar as Sidiq itu mertua nabi, kemudian istri Nabi juga dituduh sebagai pelacur, ini lebih tidak toleran lagi,” pungkasnya.

MUI dan Ormas Islam Solo Bertemu, Bahas Bahaya Syiah

SOLO (jurnalislam.com)– Elemen umat Islam Soloraya mendatangi Kantor MUI Surakarta di jalan Sungai Serang I No.313, Semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta pada rabu, (26/8/2020).

Elemen umat Islam yang terdiri dari Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) dan Jamaah Ansharu Syariah diterima oleh Sekertaris MUI Surakarta Drs Teguh dan Bendahara Ahmad Dimyati.

Dalam audensi tersebut, humas LUIS Endro Sudarsono meminta kepada MUI Surakarta melalui komisi fatwa untuk mengeluarkan fatwa terkait kesesatan ritual yang dilakukan syiah, hal itu disebutnya agar masyarakat paham akan bahaya syiah yang melakukan penodaan agama Islam.

“Pada intinya kepada MUI khususnya komisi fatwa MUI Surakarta untuk menginvestigasi, merekomendasi hingga memberikan fatwa terhadap temuan temuan bersama baik dari kami umat Islam, MUI, termasuk dari Kemenag, dan tidak menutup kemungkinan gabungan dari TNI Polri terkait peristiwa kemarin tahun 2020 ataupun yang 2018,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Endro memberikan beberapa bukti kepada MUI Surakarta terkait kejanggalan kasus Mertodranan, surat permintaan pelayarangan ritual asyura hingga buku kesesatan syiah.

Ia melanjutkan bahwa sebelumnya, ia juga telah menyampaikan surat permohonan pelarangan ritual syiah yang sedianya dilaksanakan setiap tanggal 10 Muharram atau bertepatan hari sabtu (29/8/2020) ke Polresta Surakarta, Polda Jateng, dan MUI Jateng.

“Termasuk hari ini kita ke MUI Surakarta bahwa informasi bahwa sementara besuk tidak ada (ritual asyura syiah-red), bahkan informasi dari Polres kemarin selama 8 tahun ini tidak ada perijinan hari besar asyura maupun acara syiah, tapi tetap akan kita kawal kemudian kita catat,” ungkapnya.

“Akan ada kemungkinan perayaan asyura diwakikan di Semarang, dan kita akan koordinasi lagi dengan Polda Jateng,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris MUI Surakarta Drs Teguh yang mewakili Ketua MUI Surakarta Ustaz Subari yang berhalangan hadir berjanji akan menyampaikan masukan dari elemen umat Islam tersebut kepada pengurus MUI Surakarta.

“Nanti akan kami tampung kemudian kami sampaikan kepada pengurus MUI apa yang disampaikan di pertemuan ini,” ungkapnya.

MUI Temukan Ketidaklaziman dalam Pengajuan RUU BPIP

 

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan ketidaklaziman dalam Pengajuan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari pemerintah kepada DPR.

Jika RUU BPIP yang diusulkan bukan merupakan pengganti RUU HIP, pemerintah harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Melalui edaran Pandangan dan Sikap MUI tentang RUU HIP dan BPIP bernomor Kep-1571/DP MUI/VIII/2020, Buya Anwar Abbas menyampaikan ketidaklaziman tersebut terkait dengan status RUU BPIP yang diajukan oleh pemerintah dan setelah proses pengajuan RUU HIP atas inisiatif DPR.

Seperti diberitakan, sejak tanggal 16 Juli 2020, polemik RUU HIP memasuki babak baru. Menko Polhukam Mahfud MD pada tanggal itu menyerahkan draft RUU BPIP kepada Ketua DPR RI di Kantor DPR RI, Jakarta. Belum terpublikasikanya Surat Presiden atas RUU HIP sampai saat ini, membuat status draft RUU BPIP itu rancu, apakah RUU BPIP itu usulan baru atau lampiran Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Surat Presiden terhadap RUU HIP.

“Semestinya, pengajuannya dilakukan dalam Rapat Kerja antara DPR dan Pemerintah. Sementara jika Presiden mengajukan RUU BPIP sebagai usulan baru, maka wajib melakukan penarikan RUU HIP dari proses pembahasan, mencabutnya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan memasukkan RUU BPIP itu ke dalam perubahan Prolegnas,” ujar Sekjen MUI itu kepada mui.or.id, Rabu (26/08).

Buya Anwar menambahkan, ketika Pemerintah dan DPR menjadikan RUU BPIP sebagai RUU di luar Prolegnas, maka wajib merujuk dan melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012.

Bunyi pasal tersebut; Dalam keaadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas mencakup: a) untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam: dan b). Untuk megatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan urgensi nasional atau suatu RUU yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislatif dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum.

“Jika RUU BPIP yang diusulkan Pemerintah bukan merupakan pengganti RUU HIP namun sesuatu yang baru, harus mengikuti prosedur pembentukan RUU sebagai usul Pemerintah yang wajib berdasarkan pada prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai ditentukan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perautran Perundang-undangan serta Peraturan Tata Tertib DPR RI agar tidak cacat hukum,” terang Buya Anwar.

Karena itu, untuk menjamin kepastian dan akuntabilitas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta partisipasi aktif masyarakat, dia meminta pemerintah menjelaskan status RUU BPIP itu.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011, maka wajib adanya kejelasan informasi dari Pemerintah yang sudah mengirimkan Surpres ke DPR apakah RUU BPIP sebagai DIM untuk membahas RUU HIP atau RUU usul baru Presiden,” tegasnya. (Komisi Infokom MUI Pusat)

Angka Corona RI Tembus 160 Ribu Kasus

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pemerintah kembali melaporkan jumlah kasus positif covid-19

di Tanah Air. Tercatat penambahan kasus positif Covid-19 hingga 26 Agustus 2020 sebanyak 2.306 kasus. Dengan demikian akumulasi kasus Covid-19 sebanyak 160.165 orang.

Data penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia kini dipublikasikan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di https://www.covid19.go.id dan laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui laman https://www.kemkes.go.id/.

Jumlah ini merupakan hasil tracing melalui pemeriksaan sebanyak 23.312 spesimen yang dilakukan dengan metode real time polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat molekuler (TCM).

Selain itu, juga dilaporkan kasus yang sembuh dari Covid-19 pada hari ini tercatat 115.409 orang. Sementara jumlah yang meninggal kini sebanyak 6.944 orang. Sementara itu, sebanyak 77.056 suspect Covid-19.

Sebelumnya, kemarin total kasus positif Covid-19 di Indonesia per tanggal 25 Agustus 2020 berjumlah 157.859 orang. Untuk kasus yang sembuh sebanyak 112.867 orang, sedangkan jumlah yang meninggal sebanyak 6.858 orang.

Sumber: sindonews.com

Disiplin Protokol Covid Harus Dijalankan Secara Ketat

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Presiden Ma’ruf Amin kembali mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebab, pandemi covid-19 belum berakhir, sementara vaksin belum ditemukan.

“Sambil menunggu vaksin tersedia, mari kita tegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan secara ketat dan tanpa terkecuali,” ujar saat membuka secara virtual Seminar Nasional Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung bertema: “Penguatan & Penegakan Hukum Ekonomi Syariah yang Berkeadilan di Indonesia”, Rabu (26/8).

Karena itu, ia meminta masyarakat selalu menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak fisik, rajin mencuci tangan dan menerapkan pola hidup sehat. Sebab, hanya dengan itu, penyebaran virus Covid-19 bisa dicegah.

“Jalankan dan tegakkan protokol kesehatan tersebut dalam setiap aktivitas kita agar kita dapat mengendalikan pandemi ini,” ungkapnya.

Kampanye penggunaan masker kembali digaungkan Pemerintah di tengah masih melonjaknya kasus positif Covid-19. Hal ini juga yang disinggung Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas Senin (24/8) kemarin.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluhkan promosi disiplin masyarakat agar mengenakan masker selama melakukan aktivitas masih belum gencar. Bahkan, ia menilai, kampanye penggunaan masker ini juga masih belum terlihat di lapangan.

“Saya juga rapat yang lalu kita sudah berbicara lagi mengenai kedisiplinan masyarakat yang ini menjadi kunci bagi pemulihan covid. Saya melihat urusan promosi untuk memakai masker ini belum kelihatan, setelah habis rapat itu. Baik di media, di lapangan dengan membagi masker,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas laporan komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/8)

Sumber: sindonews.com

Rencana Pembukaan Bioskop Perlu Kajian Matang

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Juru Bicara Pemerintah sekaligus Ketua Tim Pakar Satgas Covid Wiku Adisasmito  menegaskan dalam pembukaan bioskop dan cinema dalam masa adaptasi kebiasaan baru Covid-19 harus dilakukan kajian dengan matang.

“Kami dari para pakar Satgas Penanganan Covid-19, telah membuat beberapa kajian selama beberapa minggu terakhir terhadap kemungkinan pembukaan bioskop dan cinema dengan mempertimbangkan berbagai hal yang penting. Terutama dari aspek kesehatan, dari aspek sosial, dan aspek ekonomi,” ungkap Wiku dalam konferensi pers di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Wiku mengatakan, bioskop dan cinema memiliki karakteristik penting dan kontribusi penting terutama dalam memberikan hiburan kepada masyarakat. ”

Karena imunitas masyarakat juga bisa meningkat karena bahagia atau suasana mental, fisik dari penonton dan masyarakat yang juga ditingkatkan. Bioskop cinema salah satu kontributor untuk itu, dalam rangka mengatasi Covid,” katanya.

Di sisi yang lain, tegas Wiku, ada beberapa pertimbangan dari kesehatan yang perlu diperhatikan dalam rangka pembukaan bioskop dan cinema ini di Indonesia. “Kami perlu sampaikan dalam konteksnya Satgas, dalam pembukaan sebuah aktivitas sosial ataupun ekonomi itu perlu melalui suatu proses yang cukup panjang.”

Sumber: sindonews.com

Pemerintah Didorong Kampanye Wajib Masker untuk Anak dan Remaja

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Anggota DPD RI Fahira Idris mengimbau agar pemerintah menggencarkan sosialiasi pemakaian masker untuk anak-anak.

Hal tersebut menyusul dikeluarkannya pedoman baru oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Anak-anak PBB (UNICEF) tentang pemakaian masker anak-anak berusia 12 tahun ke atas  untuk membantu mengatasi pandemi Covid-19.

“Selain berpotensi terpapar, berbagai penelitian juga menyebutkan anak terutama remaja lebih berpotensi menularkan virus corona SARS-CoV-2 ke orang lain. Oleh karena itu, kampanye wajib memakai masker bagi anak terutama ketika harus berada di luar rumah mesti digencarkan oleh Pemerintah lewat Kementerian terkait dan pemangku kepentingan anak lainnya,” kata Fahira, Selasa (25/8).

Fahira juga meminta Kemendikbud menugaskan seluruh guru (SD-SMP-SMA) dan Kemenag menugaskan guru (MI, MTs, MA) yang saat ini sebagian besar melakukan pembelajaran jarak jauh agar tiap hari mengingatkan semua muridnya terutama yang sudah 12 tahun ke atas untuk wajib memakai masker saat berada di luar rumah termasuk saat di lingkungan yang berada di dekat atau sekitar rumah masing-masing. Sementara itu, KPPPA juga diminta lebih responsif menggencarkan kampanye persuasif yang menyasar keluarga (ayah, ibu, anak) untuk sadar bermasker. Harapannya, keluarga sebagai unit terkecil menjadi perisai utama pencegahan Covid-19 dengan cara paling sederhana yaitu mengenakan masker.

“Jadi, selain menyasar anak, kampanye ini juga menyasar orang tua agar tidak abai. Karena memang harus diakui masih ada orang tua yang juga tidak disiplin memakai masker dan itu ditiru anaknya,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika tiap hari guru mengingatkan anak untuk wajib pakai masker saat harus berada di luar rumah, diharapkan kesadaran anak dapat terbangun. Bahkan, juga diharapkan bisa menjadi pengingat orang tuanya masing-masing agar disiplin memakai masker.

Sumber: republika.co.id

Ratusan Karyawan Positif Covid, Klaster Perkantoran Karena Perusahaan Tidak Terbuka

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Sebanyak 238 karyawan pabrik LG Indonesia di Cibitung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkonfirmasi positif Covid-19. Bukan kali ini saja pabrik atau perusahaan melaporkan pekerjanya terinfeksi Covid-19 dalam jumlah besar.

Sebelumnya, sudah ada pabrik Unilever, Denso, Sampoerna, dan juga Hitachi yang karyawannya terpapar Covid-19. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, mengatakan Pemprov Jabar siap membantu Pemkab Bekasi melakukan pelacakan. Saat ini penanganan kasus di LG Indonesia sudah ditangani gugus tugas daerah berkoordinasi dengan Pemprov Jabar.

“Kalau Bekasi minta bantuan, Insya Allah tim kita akan turun ke Bekasi. Saat ini tim dari gugus tugas provinsi sedang berkoordinasi dengan Bekasi,” ujar Daud, Rabu (26/8).

Sementara menurut Daud, berdasarkan data dari aplikasi Pikobar, di Jawa Barat pada Selasa (25/8) terdapat 250 penambahan kasus baru. Terbanyak ada di Kota Bekasi dengan 76 kasus baru, disusul Kabupaten Bekasi dengan 55 kasus. Kemudian ada Kota Depok 23 orang dan Kota Bogor 18 orang.

Kepala Dinas Kesehatan yang juga juru bicara Gugus Tugas Kabupaten Bekasi, Alamsyah, mengatakan Dinas Kesehatan sudah menjalankan pelacakan pekerja pabrik LG. “(Sudah melakukan pelacakan) Dari hari Sabtu,” ujar Alamsyah kepada wartawan.

Pelacakan dilakukan kepada mereka yang kontak erat yaitu keluarga maupun karyawan LG Indonesia. Mereka yang dilacak langsung dites usap. Untuk di pabrik LG Cikarang saja sudah 700 karyawan yang melakukan dites usap.

Klaster Covid-19 dari pabrik LG disebut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Suhup, kadang terjadi ketika perusahaan kurang terbuka sejak awal kasus. Laporan baru dilaporkan ketika pihak perusahaan sudah kewalahan.

“Salah satu kelemahan dari perusahaan ketika ada awal kejadian, mereka terkadang tidak proaktif melapor kepada kita. Kalau sudah kejadian mereka tidak bisa menangani, baru mereka lapor,” tutur Suhup saat dihubungi wartawan, Selasa (25/8).

Padahal, lanjut dia, ketika ada satu karyawan yang positif Covid-19 urusannya bukan lagi melakukan pemeriksaan terhadap seorang saja, melainkan juga keluarga serta lingkungan sekitar.

Di sisi lain, kata Suhup, perusahaan memang bisa saja menerapkan protokol kesehatan secara ketat di pabrik atau kantor. Namun, mereka tak memiliki kontrol penuh kepada karyawan di luar jam kerja.

“Kalau protokol di perusahaan besar sudah cukup bagus. Cuma ketika pulang dari perusahaan dia tidak bisa memantau karyawannya,” ujar Suhup.

Sumber: republika.co.id

Masih Ditunda, MUI Desak RUU HIP Dicabut dari Prolegnas

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan penarikan pembahasan Rencana Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) setelah sempat ditunda beberapa kali. MUI meminta DPR segera mencabut RUU HIP dari program legislasi nasional (prolegnas).

“Dewan Pimpinan (DP)MUI Pusat mengingatkan kembali kepada DPR untuk segera dan wajib menarik RUU HIP dari proses pembahasan dan mencabutnya dari program legislasi nasional (prolegnas),” kata Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi, MA kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/8).

Muhyiddin mengatakan, penarikan RUU HIP dari pembahasan prolegnas itu sebagaimana surat yang dilayangkan ke Pimpinan DPR RI Nomor: B-1291/DP MUI/VI/2020, tanggal 25 Juni 2020, perihal Penarikan dan Pencabutan RUU HIP.

Menurut Muhyiddin, MUI berpandangan RUU HIP tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan filosofi bernegara. RUU HIP ingin mengubah naskah Pancasila yang sudah hidup di tengah bangsa Indonesia.

Pancasila, kata dia, sudah disepakati sebagai konsensus nasional dan sudah menjiwai Piagam Jakarta sehingga sebaiknya tidak lagi diutak-atik demi tatanan Indonesia yang baik seperti saat ini.

“MUI berkeyakinan bahwa menempatkan/mendudukkan Pancasila dalam peraturan organik (instrumental norm) sebagaimana dirumuskan dalam RUU HIP sejatinya merendahkan harkat dan martabat Pancasila itu sendiri dan mengkerdilkan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah bangsa dan negara ke dalam norma yang rigid dan sempit,” katanya.

Dengan menempatkan Lima Sila dalam RUU HIP sebagai peraturan organik, kata dia, maka berakibat Pancasila tidak lagi dapat dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara karena tidak mungkin UUD NKRI Tahun 1945 bersumber dari peraturan di bawahnya (RUU HIP). Dia mengatakan, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang menjiwai dari peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Oleh karena itu, posisi Pancasila merupakan landasan dasar yang mengandung nilai filosofis (staatsfundamental norm) dalam berbangsa dan bernegara,” ujar Muhyiddin.

Sumber: republika.co.id

Laznas BMH Realisasikan 16 Sumur Bor di 16 Desa Kekeringan di Jawa Timur

JATIM(Jurnalislam.com)–Salah satu kekhawatiran warga ketika memasuki musim kemarau panjang adalah terbatasnya kesediaan air bersih. Warga harus bersusah payah mencari sumber air yang jaraknya sangat jauh dari rumah warga.

Seperti yang dirasakan warga Desa Putukrejo, Krajan, Kalipare, Malang, Jawa Timur. Mereka harus berjalan hampir 3 km untuk memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari.

Alhamdulillah, pada tahun 2020 ini melalui Program Pembuatan Sumur Bor, Laznas Baitul Maal Hidayatullah (BMH) telah merealisasikan pembangunan tahap pertama sebanyak 16 Sumur Bor yang tersebar di 16 Desa krisis air bersih di Jawa Timur. Sebanyak 4.727 warga/jiwa telah merasakan manfaatnya.

“Alhamdulillah, atas partisipasi kaum muslimin, Laznas Baitul Maal Hidayatullah (BMH) telah membantu mewujudkan impian warga dengan membangun sumur bor di desa krisis air bersih. Sebanyak 16 sumur bor di 16 desa kekeringan kini telah dinikmati warga.”terang Kepala Program & Pendayagunaan BMH Perwakilan Jawa Timur, Imam Muslim.

“Kami berharap dengan adanya bantuan sumur bor ini, bisa digunakan warga dengan sebaik-baiknya. Insyaallah kami akan target 47 sumur bor bisa dibangun. Jadi lebih banyak warga yang terbantu.”imbuh muslim.

Rasa bahagia juga nampak dari warga penerima manfaat sumur. Salah satunya H. Qusairin, tokoh agama Desa Sana Tengah, Pasean, Pamekasan Madura.

“Terima kasih kepada orang-orang baik, para donatur BMH yang telah membantu mewujudkan sumur bor.”ungkap Qusairin.