IDI Laporkan 100 Kematian Dokter Akibat Covid

 JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) melaporkan sebanyak 100 dokter meninggal dunia dalam penanganan pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan melalui unggahan akun Twitter resmi PB IDI pada Senin (31/8) yang sudah dikonfirmasi Republika kepada PB IDI Bidang Kesekretariatan, Protokoler dan Public Relation, Halik Malik.

“Sejawat sekalian, sejawat dokter yang gugur dalam penanganan covid-19 sudah mencapai 100. Demikian juga petugas kesehatan lainnya yang gugur juga bertambah,” dikutip unggahan berupa gambar di akun @PBIDI.

Unggahan itu juga mencantumkan nama Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih. Dalam unggahan yang sama juga ia mengucapkan duka cita kepada para dokter yang gugur dalam menangani wabah virus corona.

Ia meminta doa untuk rekan-rekan dokter yang telah gugur maupun keluarga yang ditinggalkan agar diberikan kesabaran. Daeng juga meminta perjuangan para dokter itu mengilhami dan menjadi tauladan bagi setiap pihak agar tetap berkomitmen menjalankan pengabdian kepada kemanusiaan.

“Dan kita juga agar tidak putus-putusnya berdoa bagi semua kawan-kawan sejawat kita sebagai garda terdepan yang sedang berjuang membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan pertolongan dalam perawatan Covid-19 semoga diberikan kesehatan, keselamatan, mendapatkan perlindungan dan pertolongan dari Allah SWT serta dimudahkan segala urusannya,” lanjut Daeng dalam unggahan foto tersebut.

Pada 24 Agustus 2020 lalu, PB IDI sudah melaporkan 86 dokter di Indonesia yang menangani Covid-19 meninggal dunia, mulai awal pandemi. IDI mengatakan kondisi ini semakin mengkhawatirkan dan meminta pemerintah melengkapi pengaman para tenaga kesehatan, seperti alat pelindung diri (APD).

sumber: republika.co.id

Inovasi Hutan Wakaf Perlu Diapresiasi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kemenag mendukung pengembangan inovasi hutan wakaf. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar mengatakan bahwa konsep wakaf dapat menjadi instrumen dalam mendukung kelestarian lingkungan hidup. Instrumen tersebut diimplementasikan dalam program Hutan Wakaf.

“Hutan Wakaf merupakan inovasi di bidang pemberdayaan wakaf. Program ini berangkat dari kepedulian terhadap fenomena global warming beberapa dekade terakhir,” ujar Fuad di Jakarta, Minggu (29/08).

Dari aspek ekologis, Fuad menjelaskan, hutan wakaf turut berperan dalam menjaga kestabilan iklim secara mikro, melestarikan keanekaragaman hayati, konservasi air, dan mencegah bencana alam.

“Karena pemanfaatan aset dalam program ini adalah untuk menjaga kelestarian hidup dan ekologi, maka secara regulasi hutan wakaf masuk dalam kategori ‘wakaf untuk kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan’ sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,” jelasnya.

Selain itu, Pasal 16 Undang-undang Wakaf juga menjelaskan bahwa yang dimaksud ‘Benda Tidak Bergerak’ (istilah dalam pengelolaan wakaf-red) di antaranya adalah tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah. “Dengan kata lain program hutan wakaf meliputi hutan dan tanaman yang ada di atasnya,” katanya.

Fuad menerangkan bahwa masyarakat juga dapat berkontribusi dalam program hutan wakaf. Caranya dengan menjadi wakif dalam program tersebut, atau menjalin kerjasama dengan nazir untuk mengelola hutan wakaf.

Saat ini, imbuhnya, terdapat tiga hutan wakaf yang sudah diinisiasi masyarakat. Pertama, hutan wakaf di Jantho, Provinsi Aceh, yang dibangun anak muda pecinta alam pada 2012. Kemudian hutan Wakaf Leuweung Sabilulungan yang dikembangkan Pemkab Bandung pada 2013. Terakhir, Hutan Wakaf Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor yang dikembangkan Yayasan Yassiru pada 2018.

Kementerian Agama turut aktif dalam mendukung program tersebut. Dukungan itu di antaranya dibuktikan dengan menggelar sejumlah diskusi dan pengkajian seputar regulasi dengan inisiator program Hutan Wakaf. “Ke depan, inovasi program seperti ini bisa terus disinergikan antara pemerintah, nazhir, wakif, dan stakeholder terkait,” katanya.

Fuad berharap program ini dapat menjadi program unggulan dari sisi inovasi pemberdayaan wakaf, bahkan menjadi brand di tingkat internasional. Program ini dapat menjadi kekuatan perekonomian bangsa apabila didukung secara simultan dan sinergis oleh pemerintah dan masyarakat luas,” ujarnya.

Partisipasi Masyarakat

Terpisah, Dosen Institut Pertanian Bogor yang juga pendiri Komunitas Hutan Wakaf Bogor Khalifah Muhamad Ali mengungkapkan keunggulan hutan wakaf terletak pada sifatnya yang permanen karena dilindungi hukum agama dan hukum negara.

“Hutan wakaf tidak hanya dilindungi oleh hukum agama, tapi juga hukum negara, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk berpartipasi dalam program ini,” ujarnya.

Dikatakan Ali, partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan program hutan wakaf. Sebab, program hutan wakaf adalah program yang dibentuk, dikelola, dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Terkait itu, masyarakat dapat berpartisipasi setidaknya dalam tiga hal. Pertama, mengembangkan hutan wakaf di tempatnya masing-masing. Dengan demikian, pengembangan hutan wakaf diharapkan dapat semakin massif di tengah-tengah masyarakat.

“Dalam hal ini, Komunitas Hutan Wakaf Bogor, yang telah memiliki pengetahuan dan pengalaman terlebih dahulu, siap membantu memberikan arahan,” ujarnya.

Kedua, masyarakat yang belum mampu mengembangkan hutan wakaf sendiri dapat mendukung program hutan wakaf yang telah berjalan. Donasi masyarakat diperlukan agar semakin banyak tanah yang dapat dibebaskan untuk hutan wakaf yang semakin luas.

“Semakin luas hutan wakaf, semakin besar manfaat ekologi dan sosial-ekonomi yang dihasilkan untuk kesejahteraan umum,” katanya.

Ketiga, masyarakat dapat ikut menyebarluaskan gagasan hutan wakaf ke dalam lingkungan sosialnya. Pesan penting di balik program hutan wakaf adalah bahwa Islam, sebagai agama rahmat bagi alam semesta, telah memiliki instrumen konkret yang dapat menjawab berbagai persoalan kehutanan dan lingkungan.

“Hal ini sesuai dengan pernyataan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, M. Fuad Nasar dalam Webinar Hutan Wakaf yang diselenggarakan oleh Komunitas Hutan Wakaf Bogor dan Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB, di mana beliau menyatakan bahwa program hutan wakaf adalah medium dakwah Islam tentang pelestarian lingkungan hidup,” ujar Ali.

“Selain itu,  menurut beliau program hutan wakaf telah sejalan  dengan amanah Pasal 22 Undang-Undang No 41 tahun 2004 tentang Wakaf karena hutan wakaf diyakini dapat ikut serta dalam meningkatkan kesejahteraan umum,” pungkasnya.

Kata Menag Soal Tindak Pidana Pesantren di RUU Omnibus Law

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Viral di media sosial bahwa RUU Cipta Kerja mengancam eksistensi pesantren dan membuka peluang pemidanaan ulama dan atau kyai pengasuh pondok tradisional. Pandangan itu didasarkan pada rencana perubahan pasal 62 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas yang mencabut kewenangan perizinan dari Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 62 RUU Cipta Kerja disebutkan bahwa penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Sementara Pasal 71 mengatur bahwa penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin, bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1M.

Merespon hal ini, Menag Fachrul Razi memastikan bahwa penyelenggaraan pesantren diatur oleh UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Sehingga, masalah pendirian pesantren merujuk pada UU tersebut dan tidak ada aturan tentang sanksi pidana di dalamnya.

“Pemerintah punya UU tersendiri yang mengatur pesantren. Sehingga, penyelenggaraan pesantren merujuk pada UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Tidak ada sanksi pidana,” tegas Menag Fachrul di Jakarta, Senin (31/08).

“UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah UU lex specialis. Sehingga berlaku kaidah Lex specialis derogat legi generali, yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum,” lanjutnya.

Terkait pendirian, Pasal 6 UU 18/2019 mengatur bahwa pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat. Pendirian Pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika.

Pesantren juga harus memenuhi unsur-unsurnya, yaitu: Kiai, Santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Muallimin.

“Jika persyaratan itu sudah terpenuhi, maka pesantren memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren. Selanjutnya, penyelenggara mendaftarkan keberadaan pesantren kepada Menteri,” jelas Menag.

“Jika semua syarat terpenuhi, Menteri Agama memberikan izin terdaftar dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar atau SKT,” lanjutnya.

Menurut Menag, meski izin dikeluarkan Menag, proses pengajuan pendaftaran tidak harus langsung ke Kemenag pusat di Jakarta, melainkan dilakukan berjenjang melalui Kanwil Kemenag Provinsi.

“Proses pengajuan izin pesantren melalui Kanwil Kemenag akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama yang saat ini tengah difinalisasi,” ujar Menag.

“Dan yang terpenting, RPMA tidak mengatur sanksi pidana. Hanya, bagi pesantren yang menyalahi komitmen pendiriannya, sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Pesantren, akan dicabut SKT nya,” tandasnya.

Menag menambahkan, pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau nonformal. Pendidikan formal pesantren berbentuk Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Ula; Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Wustha; Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Ulya. Adapun pendidikan nonformal di pesantren berbentuk pengkajian Kitab Kuning.

Berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam, saat ini ada 28.134 yang terdaftar di Kementerian Agama.

Al Quran Dibakar, Swedia Ricuh

STOCKHOLM(Jurnalislam.com) — Tindakan aktivis-aktivis sayap kanan Swedia membakar alquran di Kota Malmo memicu kerusuhan.

Polisi mengatakan kerusuhan terjadi setelah sekitar 300 orang berkumpul untuk menggelar unjuk rasa. Pengunjuk rasa menyalakan api dan melempari polisi dan tim penyelamat dengan berbagai benda.

Dikabarkan, kerusuhan mereda saat polisi berhasil mengamankan tiga orang yang dicurigai sebagai penghasut kebencian terhadap kelompok etnik dengan membakar dan menendang kitab suci Alquran.

sumber: republika.co.id

Denda Pelanggar PSBB Jakbar Capai Rp. 430 Juta

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Satpol PP Jakarta Barat berhasil kumpulkan denda pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi sebesar Rp 430 juta dari perusahaan dan tempat usaha yang melanggar Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020. Denda ini dikumpulkan dalam waktu dua bulan.

Denda pelanggar PSBB itu didapat dari perusahaan ataupun tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan. Seperti tidak menerapkan wajib masker, physical distancing, atau membatasi kapasitas jumlah pengunjung.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, berdasarkan data yang didapatnya dari 22 Juli lalu sampai 26 Agustus lalu, pihaknya telah memberikan sanksi denda kepada 28 perusahaan dan tempat usaha. Dari 28 perusahaan itu, kata Tamo, mayoritas perusahaan dan tempat usaha melanggar Pasal 8, Pasal 15 dan Pasal 16 Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

“Kalau di tempat usaha yang paling banyak physical distancing, tidak menggunakan rambu-rambu protokol kesehatan dan tidak pakai masker,” ujar Tamo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/8).

Dalam hal itu, kata Tamo, perusahaan dan tempat usaha tersebut sering abai dengan penerapan protokol kesehatan dan tidak membatasi jumlah pengunjung sesuai dengan jumlah fasilitas. “Itu kan meja harusnya selang-seling, kemudian ketika dia ramai dia enggak melarang,” kata Tamo.

Tamo menambahkan, tempat-tempat yang terkena denda pelanggar PSBB itu masih mencicil jumlah denda yang harus dibayar. Nominal denda yang sudah dibayar dari 28 perusahaan dan tempat usaha saat ini baru mencapai Rp 91 juta dari total Rp 430 juta yang harus dibayar.

Dari angka tersebut, lanjut Tamo, Jakarta Barat merupakan wilayah terbesar se-DKI Jakarta yang dikenakan denda pelanggar PSBB sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020. Hal itu lantaran banyak perusahaan atau tempat usaha yang terdampak akibat Covid-19, dan ketika memasuki adaptasi kebiasaan baru atau new normal mereka memanfaatkan mobilitas masyarakat yang ramai kembali hingga mengabaikan protokol kesehatan.

“Memang dari lima wilayah, Jakarta Barat paling besar dari segi angka, boleh dicek di provinsi. Kenapa paling gede, pertama karena kita paling giat dalam penertiban, yang kedua memang dunia usaha itu mencoba survive dengan berbagai cara,” ujar dia.

Sumber: republika.co.id

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal 3 Masih Alami Perlambatan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ekonom senior Chatib Basri memprediksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2020 masih mengalami perlambatan. Kondisi ini terjadi seiring dengan aktivitas masyarakat yang belum kembali normal.

“Untuk kuartal III tahun ini mungkin masih terjadi perlambatan,” katanya dalam akun twitter pribadinya @ChatibBasri di Jakarta, Senin (31/8).

Chatib menyatakan berdasarkan data google mobility menunjukkan bahwa mobilitas dan aktivitas masyarakat sempat naik tajam setelah pembukaan pembatasan sosial. Di sisi lain, ia menuturkan pemulihan aktivitas masyarakat setelah pelonggaran PSBB tidak berlangsung lama karena pada Juni hingga Agustus kembali flat dan melambat.

“Persepsi orang ekonomi kembali menurun,” ujarnya.

Mantan Menteri Keuangan itu menjelaskan terdapat beberapa faktor terjadinya penurunan kembali terhadap aktivitas perekonomian yakni daya beli melemah dan perilaku kelas menengah atas yang berhati-hati karena kesehatan.

Tak hanya itu, perubahan pola konsumsi masyarakat yang saat ini cenderung memilih untuk belanja melalui platform daring serta kewajiban menerapkan protokol kesehatan juga membuat ekonomi tidak bisa beroperasi sepenuhnya.

“Jika ekonomi hanya beroperasi 50 persen maka untuk banyak sektor break even point tak tercapai. Perusahaan bisa survive selama masih bisa bayar biaya variable seperti gaji tapi tak untung. Perusahaan bisa jadi zoombie companies,” tegasnya.

Sementara itu, ia mengatakan ketersediaan vaksin Covid-19 turut menjadi faktor pendukung pemulihan karena sebelum ditemukan maka protokol kesehatan harus diterapkan sehingga ekonomi harus beroperasi di bawah 100 persen.

“Dengan kondisi ini maka pemulihan akan berbentuk U bukan V. Karena itu jika tak ada insentif untuk ekspansi dan meningkatkan investasi ekonomi akan stuck atau pemulihan lambat,” katanya.

Pendidikan Islam dan Tren Digital

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pendidikan Islam pada era milenial masih mendapat tantangan dalam menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman digital. Di era industri 4.0 lembaga-lembaga pendidikan Islam menghadapi tekanan globalisasi yang semakin kuat, di antaranya laju perkembangan teknologi dan perubahan sosial.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani. “Para santri dan pelajar yang berbasis pesantren harus terus menjadi manusia pembelajar yang mampu merespon isu-isu dan kebutuhan kekinian,” tegasnya saat memberikan sambutan pada wisuda perdana Insititut Pesantren KH. Abdul Chalim (IKHAC), Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (30/08).

Institusi pendidikan Islam itu luas, meliputi madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi. Ramdhani mengingatkan agar semua institusi itu adaptatif pada dinamika kekinian. Diingatkannya, pendidikan Islam jangan terlalu dalam mengenang zaman keemasan dan romantisme sejarah masa lalu. “Orang terpelajar adalah pemilik masa lalu, dan orang yang terus belajar akan menjadi pemilik masa depan,” tambahnya.

IKHAC adalah perguruan tinggi keislaman yang dinanungi oleh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Mojokerto, Jawa Timur. Dalam wisuda kali ini, IKHAC menyematkan gelar sarjana S1 bagi 460 wisudawan, termasuk sembilan mahasiswa asal luar negeri, seperti Afganistan, Thailand, Malaysia dan negara Asia lainnya.

Pengasuh dan pendiri Pesantren Amanatul Ummah, KH. Asep Abdul Chalim berpesan agar para wisudawan menjadi sosok yang mandiri dan siap menyongsong era digital. Para Alumni, selain dibekali penguatan mental spiritual, juga sudah dibekali ilmu-ilmu terapan yang siap dipakai untuk bekal hidup di era industri 4.0, seperti akutansi, teknologi informasi, bahasa Arab dan bahasa Inggris.

“Saya kira lulusan sini sudah membawa cukup bekal untuk berkiprah di tengah-tengah masyarakat dan juga siap menjadi enterpreneur,” katanya. Berbagai kompetensi itulah yang menurutnya menjadi aspek keunggulan IKHAC yang didisain menjadi World Class University. (ST)

Wapres: Pekerja Lulusan Perguruan Tinggi Masih Minim

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, jumlah penduduk Indonesia yang melanjutkan ke pendidikan tinggi masih terbatas. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dari 137,90 juta penduduk usia 15 tahun yang bekerja dan data angkatan kerja Februari 2020 hanya sekitar 14,22 juta orang atau hanya 10,3 persen yang merupakan lulusan perguruan tinggi.

Karena itu, ia berharap generasi muda yang berkesempatan melanjutkan pendidikan tinggi dapat menjadi agen perubahan di lingkungannya.

“Saya berharap Sahabat Atma dapat menjadi agen perubahan dan role model di lingkungan masyarakat melalui penerapan ilmu, pengetahuan, dan keteladanan,” ujar Ma’ruf dalam sambutan kegiatan pengenalan Kampus Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya bertema ‘Membangun Kepedulian, Merajut Kebhinekaan’, Senin (31/8).

Ma’ruf mengingatkan, variabel utama masa depan bangsa sangat dipengaruhi oleh disrupsi di semua sektor kehidupan. Apalagi dengan menguatnya pemanfaatan kecerdasan buatan, penggunaan big data, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Ini akan menyebabkan pembangunan tidak lagi linear, tapi bersifat eksponensial yang berkembang secara pesat. Karena itu, ilmu pengetahuan dan teknologi harus mampu memberikan nilai tambah sumber daya yang dikelola.

“Kecerdasan buatan menjadi jalan keluar agar negara tidak sekedar menjadi pasar melainkan juga sebagai pelaku dari Revolusi Industri 4.0, juga dapat dimanfaatkan untuk menemukan model pengembangan bisnis baru,” ungkapnya.

Karena itu, pendidikan dan pengetahuan menjadi modal dasar bagi suatu bangsa untuk memiliki daya saing, unggul secara kompetitif dan komparatif, mandiri, dan menjadi bangsa yang tidak tergantung kepada negara lain. Begitu juga, dunia kampus diharapkan peran strategisnya dalam pembangunan melalui berbagai pengembangan konsep, riset, dan inovasi.

Selain itu, kata Ma’ruf, kerja sama dengan berbagai pihak terkait harus terus dilakukan dalam berbagai bidang untuk menghasilkan karya-karya terbaik bangsa.

“Eksistensi kampus sebagai pusat keunggulan (center of excellence) diharapkan selalu memberikan kontribusi dan partisipasi nyata dalam proses pembangunan. Seluruh civitas akademika harus terlibat dan menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya mencerdaskan bangsa,” ungkapnya.

Sumber: republika.co.id

48 Video Ikuti Lomba Jejak Wali di Nusantara

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Sebanyak 48 Video telah mengikuti Lomba Jejak Wali di Nusantara yang diadakan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Seleksi lomba akan memasuki tahap penilaian di tingkat nasional. Demikian disampaikan Kasubdit Seni, Budaya, dan Siaran Keagamaan Islam, Sayid Alwi Fahmi dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (30/8).

Dikatakan Fahmi, kontestan di tingkat nasional ini diikuti para peserta yang sebelumnya telah menjuarai lomba serupa di tingkat provinsi. “Sebelumnya lomba video Jejak Wali di Nusantara ini sudah dipertandingkan di tingkat provinsi sejak Juni hingga Agustus 2020,” ujarnya.

Tiga video terbaik di tingkat provinsi kemudian akan dipertandingkan kembali di tingkat nasional di hadapan dewan juri yang terdiri dari Komisi Penyiaran Indonesia, Lembaga Sensor Film, Seniman, Budayawan, dan unsur Kementerian Agama.

Misal dari provinsi Jawa Tengah mengirimkan video dengan judul Luru Kasejaten (Raden Munding Wangi Mencari Hakekat Hidup), Jejak Sunan Kalijogo di Bumi Sambhara Bhudara, dan Wali Sigedong. Sedangkan dari provinsi DI Yogyakarta mengirimkan video dengan judul Slametan, The Journey, dan Istana Kematian.

Hingga akhir Agustus ini, Fahmi mengatakan, panitia masih menerima laporan dari tiap provinsi. Sementara itu penilaian di tingkat nasional akan dilaksanakan pada pertengahan September mendatang untuk memperebutkan Piala Menteri Agama dan uang pembinaan dengan total Rp 70 juta bagi enam pemenang.

Fahmi menerangkan, tahun ini adalah kali ketiga Kementerian Agama menggelar lomba video yang mengangkat tema kebudayaan Islam di Nusantara. Sebelumnya, perhelatan yang ditujukan pada kelompok milenial itu digelar dengan tema “Situs Sejarah Islam di Nusantara” (2018), dan “Tradisi dan Budaya Islam Indonesia” (2019).

“Tahun ini kami mengangkat tema ‘Jejak Wali di Nusantara,’ untuk mengokohkan kesadaran generasi muda akan nilai-nilai budaya Islam yang dibawa para pendakwah di masa lalu, yang dalam terminologi masyarakat dipanggil dengan sebutan wali,” ungkapnya.

Jejak dakwah para wali itu, ditambahkan Fahmi, masih terlihat hingga saat ini. “Karena itu, lomba ini secara umum ditujukan untuk memberi perlindungan, pembinaan, pengembangan, dan pelestarian khazanah budaya Islam yang dibawa para ulama kita di masa lalu. Jangan sampai kesadaran kita akan sejarah dan kebudayaan Islam ini terkikis,” pungkasnya.

Benarkah Sains Barat Terinspirasi Peradaban Islam?

Di zaman modern ini, teknologi berkembang kian melesat. Banyak temuan-temuan baru yang dibuat untuk memudahkan urusan manusia.

Hegemoni ini seakan berlangsung dengan iring-iringan kuatnya teknologi Barat yang menguasai dunia.

Dan anehnya, orang-orang begitu asing dengan fakta bahwa Kaum Muslimin adalah pemberi sumbangsih pertama-tama sebelum teknologi-teknologi canggih itu muncul.

Sains yang kita tahu sekarang kebanyakan bersumber dari literatur-literatur Barat. Tokohnya pun tidak ada lagi selain dari Barat.

Padahal estetika ilmu itu berkiblat ketika kaum Muslimin menguasai peradaban pada 13 abad yang lalu. Yang disebut “The Golden Ages.”
.
Salah satunya dijelaskan oleh Sejarawan Amerika, David King, “Semua improvisasi teknologi dan alat-alat astronomi di Eropa hingga tahun 1550 Masehi berasal seluruhnya dari pabrik-pabrik Kaum Muslimin.

Kolerasi yang kuat antara sains dan agama ketika itu membuat para Ilmuwan Muslim disegani. Bahkan ketika itu, kota-kota Muslimin menjadi tujuan orang-orang Barat dalam menimba ilmu, yang pada saat orang barat sangat buta akan keilmuan bahkan membaca tulisan pun tidak bisa. Masa kegelapan bagi barat yaitu “The Dark Ages.”
.
Padahal jika kita sadar akan sejarah tentang Peradaban Islam dan ilmuwan-ilmuwan Muslim dulu, justru peradaban modern saat ini banyak yang terinspirasi dari temuan-temuan ilmuwan Muslim di masa lalu. Lebih parahnya, klaim bangsa Barat terhadap penemuan-penemuan yang diciptakan oleh ilmuwan Muslim mereka lakukan. Dengan sengaja.

Seperti penemuan teknologi pesawat terbang yang kini mayoritas kita lebih tahu kepada Wright bersaudara yang menciptakannya. Padahal, jauh sebelumnya ada ilmuwan Muslim Ibnu Firnas (810-887) yang sudah berhasil dengan alat buatannya yg bernama Ornitophter di tahun 875 M.

Dalam teknologi kamera, juga terdapat kerancuan sejarah di mana bangsa Barat menyebut bahwa teknologi kamera pertama kali dirintis oleh Kepler yang diklaim menemukan Kamera Obscura di tahun 1611 M.

Padahal akhir abad ke-10 M, Ibnu Al Haitham (965 – 1040) sudah menemukan Kamera Obscura tersebut untuk mempelajari fenomena gerhana matahari.

Masih banyak lagi klaim Barat terhadap penemuan Islam, yang sampai saat ini orang-orang buta akan itu, tak sadar akan sejarah, bersandar hanya melalui media mainstream saja tanpa ada keinginan menelisik lebih dalam.

Sadar akan sejarah itu sungguh menjadi kewajiban dengan diiringi nya ketakwaan, dan upaya dalam membangkitkan peradaban Islam.

 (Muhammad Dyan)