315 Ribu Kasus Covid di Indonesia. 11 Ribu Angka Kematian

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pemerintah kembali melaporkan jumlah kasus positif covid-19 di Tanah Air. Tercatat positif virus Corona (Covid-19) hingga 7 Oktober 2020 bertambah 4.538 kasus. Sehingga akumulasi sebanyak 315.714 orang.

Jumlah ini merupakan hasil tracing melalui pemeriksaan sebanyak 44.212 spesimen yang dilakukan dengan metode real time polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat molekuler (TCM), Rabu (7/10/2020).

Data penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia kini dipublikasikan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di https://www.covid19.go.id dan laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui laman https://www.kemkes.go.id/.

Selain itu, juga dilaporkan kasus yang sembuh dari Covid-19 pada hari ini tercatat bertambah 3.854 orang. Sehingga total sebanyak 240.291 orang sembuh. Sementara jumlah yang meninggal kembali bertambah 98 orang. Sehingga meninggal menjadi 11.472 orang. Sementara itu, sebanyak 142.213 orang menjadi suspek Covid-19.

Sebelumnya, kemarin total kasus positif Covid-19 di Indonesia per tanggal 6 Oktober 2020 berjumlah 311.176 orang. Untuk kasus yang sembuh sebanyak 236.437 orang, sedangkan jumlah yang meninggal sebanyak 11.374 orang.

Sumber: sindonews.com

Elemen Buruh Cilegon Gelar Aksi Tolak UU Ciptaker hingga Tiga Hari

CILEGON(Jurnalislam.com)–Aksi penolakan terhadap disahkannya RUU Ciptaker menjadi UU Ciptaker mendapat penolakan dari elemen buruh diberbagai daerah.

 

Elemen buruh yang berada di Cilegon pun menolak keras atas disahkannya RUU tersebut menjadi UU.

Aksi penolakan tetap berlangsung meski gerbang Kawasan Industri Estate Cilegon di jaga ketat oleh kepolisian.Aksi buruh dikawasan tersebut tetap dilaksanakan 3 hari  dari tanggal 6 Oktober 2020 sampai 8 Oktober 2020.

” Kita sebagai buruh sangat kecewa dengan disahkannya RUU Ciptaker menjadi UU Ciptaker oleh DPR,” kata Erwin Supriadi, Ketua FSPMI Cilegon  kepada Jurnalislam.com, Rabu (7/10/2020).

 

Aksi, katanya, dilakukan karena UU Ciptaker mempunyai dampak yang sangat buruk terhadap masyarakat khususnya buruh.

“Aksi yang akan kami lakukan selama 3 hari, setelah 3 hari akan kami review dan tidak menutup kemungkinan akan ada aksi aksi lanjutan tolak UU Ciptaker” Ungkap Bung Erwin di sela sela aksi.

Sementara itu Febriansyah Ketua PUK FSPMI PT.NS Bluescope Indonesia menjelaskan bahwa aksi yang mereka lakukan adalah aksi damai tanpa anarkis.

 

“Dari rekan rekan pekerja kita sepakat satu suara menolak UU Ciptaker dan aksi ini akan kami lakukan sampai tanggal 8 Oktober 2020,” ktata dia.

 

Seperti diketahui, setelah disahkannya oleh DPR pada tanggal 5 Oktober 2020, Serikat Pekerja diberbagai daerah melakukan aksi tolak Ciptaker.

 

Pantauan Jurnalislam.com (Selasa 7/10/2020 ) di kawasan tersebut Serikat Pe

kerja sepakat menolak terhadap UU Cipta Kerja.

 

Hal itu bisa dilihat dari aksi dan spanduk penolakan di depan pabrik masing-masing.Sememtara itu di gerbang masuk kawasan industri KIEC pihak aparat kepolisian bersiap siaga mengawasi aksi para buruh.

Reporter: Jajat Sudrajat

 

Tolak UU Ciptaker, Massa Rusak Fasilitas Kantor DPRD Tasikmalaya

TASIKMALAYA(Jurnalislam.com) – Aksi demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerjayang dilakukan ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat diwarnai pengrusakan sejumlah fasilitas Kantor Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu siang (7/10/2020).

Massa aksi dari berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, buruh, pelajar dan sejumlah klub motor di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat langsung menerobos masuk gedung DPRD Kota Tasikmalaya dalam aksi demo tolak UU Omnibus Law.

 

Selain merusak kaca-kaca pos penjagaan massa juga merobohkan dua pintu pagar besi gerbang masuk kantor dewan.

Ratusan massa ini sebelum masuk dan melakukan pengrusakan terlebih dahulu melakukan orasi dan bakar ban mobil bekas baik di jalan depan Gedung dan di dalam DPRD.

Bukan hanya itu massa aksi juga sempat melakukan aksi coret-coret di bagian tembok pagar dengan menggunakan cat semprot.

Seorang petugas Satpol PP bernama Deni Mulyadi juga mengalami luka pada bagian pipinya akibat terkena ujung besi pagar pintu yang dirobohkan oleh massa aksi saat dirinya berjaga di depan.

sumber: sindonews.com

Tolak UU Ciptaker, Mahasiswa Bekasi dan Polisi Kembali Bentrok

BEKASI(Jurnalislam.com) – Bentrokan massa penolak UU Ciptaker kembali terjadi di Jalan Jababeka Raya, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (7/10/2020).

Dalam bentrokan yang berlangsung singkat itu dikabarkan beberapa mahasiswa terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam beberapa organisasi seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dari Universitas Pelita Bangsa mengelar aksi secara longmarch untuk bergabung dengan para buruh guna menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020.

Namun hingga berita ini diturunkan belum ada dari pihak mahasiswa maupun kepolisian yang bisa dikonfirmasi.

Hanya saja bentrokan itu sudah mereda dan beberapa mahasiswa yang terluka dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan lebih lanjut akibat terluka disekujur tubuhnya

Bahkan, bentrokan itu sempat terekam video dan beredar banyak di media sosial seperti grup di whatsapp. “Benar bang barusan ada bentrokan, Ketua PMII Komisariat Pelita Bangsa mengalami luka-luka dan dalam penanganan di rumah sakit,” kata salah seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya.

Sumber: sindonews.com

CDC: Virus Corona Menyebar di Udara

WASHINGTON(Jurnalislam.com) — Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (AS) atau CDC mengatakan virus corona jenis baru (SARC-CoV-2) yang menyebabkan infeksi penyakit Covid-19 dapat menyebar hingga lebih dari enam kaki (1,8 meter) di udara. Secara khusus penyebaran dengan jangkauan ini terjadi di dalam ruangan tertutup.

Meski demikian, penyebaran seperti itu dinilai jarang terjadi. Pedoman jarak sosial yang diterapkan saat ini untuk mencegah penularan virus corona jenis baru disebut masih efektif.

Namun, sejumlah ahli menyalahkan panduan dari CDC yang telah diperbarui saat ini. Mereka mengatakan virus corona jenis baru dapat menyebar dengan lebih mudah, dibanding apa yang telah disebutkan oleh badan kesehatan AS tersebut.

Karenanya, para ahli juga menyarankan agar masyarakat disiplin dalam menggunakan masker, bahkan saat di dalam ruangan dan berada dalam jarak enam kaki dengan orang lain. Hal itu karena tidak ada kondisi yang aman saat berada dalam jarak tersebut tanpa mengenakan pelindung diri.

“Virus menyebar di udara. Anda tidak aman lebih dari kaki, sehingga Anda tidak melepas masker pada jarak tersebut,” ujar Donald Milton dari Sekolah Kesehatan Masyarakat Universitas Maryland, dilansir The Globe and Mail, Selasa (6/10).

Selama berbulan-bulan, CDC mengatakan bahwa virus corona jenis baru menyebar terutama melalui tetesan kecil di udara ketika orang yang terinfeksi batuk atau bersin. Kebanyakan panduan dari badan tersebut tentang jarak sosial dibangun di sekitar gagasan itu, dengan mengatakan bahwa jarak enam kaki adalah penyangga yang aman antara orang-orang yang tidak memakai masker.

Dalam sebuah pernyataan pejabat CDC juga mengakui semakin banyak bukti bahwa virus terkadang dapat menyebar pada partikel yang lebih kecil (aerosol) yang menyebar ke area yang lebih luas. Panduan terbaru yang diunggah di situs web badan tersebut mengakui penelitian terbaru yang menunjukkan orang dengan Covid-19 terinfeksi orang lain yang berada lebih dari enam kaki, namun ini adalah keadaan terbatas dan tidak umum.

Dalam kasus tersebut, penyebaran terjadi di ruang yang berventilasi buruk dan tertutup tempat orang melakukan aktivitas yang menyebabkan pernapasan lebih berat, seperti bernyanyi atau berolahraga. Orang-orang dapat melindungi diri masing-masing dengan menjaga jarak setidaknya enam kaki dari orang lain, memakai masker, mencuci tangan, membersihkan permukaan yang disentuh, dan tetap berada di rumah saat sakit.

Sumber: republika.co.id

Buruh Bandung Akan Terus Demo hingga UU Ciptaker Dicabut

BANDUNG(Jurnalislam.com)– Kelompok buruh dan mahasiswa di Kota Bandung menyatakan akan terus menggelar aksi untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI.

Mereka menegaskan tak akan berhenti aksi hingga Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan. Berbagai elemen serikat buruh memulai aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung pada Selasa (6/10).

Mereka menyatakan menolak Omnibus Law Cipta Kerja karena undang-undang ini dinilai sangat merugikan masyarakat maupun buruh.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Roy Jinto mengatakan aksi unjuk rasa merupakan aksi lanjutan yang dilakukan sebelumnya di pusat.

Roy menyatakan pihaknya tidak memiliki pilihan selain aksi meskipun dilakukan di masa pandemi Covid-19.

“Susah buat kita, karena ini menyangkut masa depan kaum buruh,” katanya.

Demonstrasi buruh di kantor Pemerintah Kota Bandung mendesak wali kota segera mengirimkan surat kepada presiden agar membatalkan UU Cipta Kerja.

“Sampai dengan hari Kamis, tanggal 8 Oktober 2020 aksi ini akan terus kami jalankan. Tuntutan pembatalan lewat Perppu jalan, aksi juga terus berjalan,” ujarnya.

Sumber: cnnindonesia

 

Mahasiswa Bandung Tegaskan Akan Terus Gelar Aksi

BANDUNG(Jurnalislam.com) — Ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa menuntut pembatalan Omnibuslaw UU Cipta Lapangan Kerja di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020).

Kepala Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda HMI Cabang Bandung, Sansan Raditaufik, mengatakan aksinya akan dilakukan secara terus menerus hingga menang

“Terkhusus ini kan sebentar lagi merupakan momentum 1 tahun kepemimpinan Jokowi. Kita evaluasi besar-besaran untuk itu dan sedang kita siapkan seluruh kajian yang memang nantinya akan kita bawa pada narasi setiap aksi, ujarnya.

Sansan menjelaskan, unjuk rasa dilakukan HMI Cabang Bandung dan elemen-elemen lain dari berbagai universitas seperti UPI, Unjani, Unpas dan Unisba.

“Perihal perguruan tinggi itu, yang kita betul-betul tolak itu, disana dihilangkan point orientasi terhadap nasionalisme disana dihilangkan. Kemudian, untuk membentuk perguruan tinggi luar negeri itu hanya butuh satu, surat izin usaha, maka pendidikan itu sekarang bukan lembaga untuk mendidik dan membina anak-anak bangsa tapi untuk usaha oligarki oligarki begitu secara simple-nya, kita menolak,” jelasnya.

Ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembatalan Omnibuslaw UU Cipta Lapangan Kerja. Massa aksi unjuk rasa mulai berdatangan sejak pukul 13.00 WIB di Jalan Dipenogoro atau tepatnya di depan Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung.

Massa aksi didominasi para mahasiswa yang terlihat menggunakan almamater, serta banyak juga mereka yang menggunakan pakaian hitam.

Massa aksi melakukan pembakaran ban di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.

Terlihat massa aksi unjuk rasa tidak mengutamakan protokol kesehatan. Beberapa di antaranya terlihat tidak menggunakan masker, serta tidak menjaga jarak antar para demonstran.

Sumber: ayobandung.com

Mahasiswa Bandung Tegaskan Akan Terus Gelar Aksi

BANDUNG(Jurnalislam.com) — Ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa menuntut pembatalan Omnibuslaw UU Cipta Lapangan Kerja di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020).

Kepala Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda HMI Cabang Bandung, Sansan Raditaufik, mengatakan aksinya akan dilakukan secara terus menerus hingga menang

“Terkhusus ini kan sebentar lagi merupakan momentum 1 tahun kepemimpinan Jokowi. Kita evaluasi besar-besaran untuk itu dan sedang kita siapkan seluruh kajian yang memang nantinya akan kita bawa pada narasi setiap aksi, ujarnya.

Sansan menjelaskan, unjuk rasa dilakukan HMI Cabang Bandung dan elemen-elemen lain dari berbagai universitas seperti UPI, Unjani, Unpas dan Unisba.

“Perihal perguruan tinggi itu, yang kita betul-betul tolak itu, disana dihilangkan point orientasi terhadap nasionalisme disana dihilangkan. Kemudian, untuk membentuk perguruan tinggi luar negeri itu hanya butuh satu, surat izin usaha, maka pendidikan itu sekarang bukan lembaga untuk mendidik dan membina anak-anak bangsa tapi untuk usaha oligarki oligarki begitu secara simple-nya, kita menolak,” jelasnya.

Ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembatalan Omnibuslaw UU Cipta Lapangan Kerja. Massa aksi unjuk rasa mulai berdatangan sejak pukul 13.00 WIB di Jalan Dipenogoro atau tepatnya di depan Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung.

Massa aksi didominasi para mahasiswa yang terlihat menggunakan almamater, serta banyak juga mereka yang menggunakan pakaian hitam.

Massa aksi melakukan pembakaran ban di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.

Terlihat massa aksi unjuk rasa tidak mengutamakan protokol kesehatan. Beberapa di antaranya terlihat tidak menggunakan masker, serta tidak menjaga jarak antar para demonstran.

Sumber: ayobandung.com

Hari Ini Buruh Lanjutkan Mogok Nasional

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Setelah kemarin melakukan aksi unjuk rasa serentak di seluruh Indonesia yang diberi nama Mogok Nasional, hari ini buruh Indonesia akan kembali melanjukan aksinya. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes para buruh atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

“Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (7/10).

Berdasarkan catatan KSPI, aksi kemarin dilakukan di berbagai daerah industri seperti Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, Gorontalo dan sebagainya. Said membantah jika ada yang mengatakan apa yang dilakukan buruh adalah mogok kerja secara illegal. Menurutnya, pemogokan ini dilakukan sebagai bentuk protes kaum buruh atas disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Adapun dasar hukum mogok nasional dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 juga menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan. “Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata dia.

Ia menambahkan aksi buruh dilakukan dengan tertib, damai dan tidak anarkis. Aksi ini dilakukan semata-mata untuk meminta pemerintah dan DPR RI membatalkan Omnibus Law karena di dalamnya ada persoalan mendasar seperti pengurangan pesangon, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, UMSK dihilangkan. Ada syarat khusus untuk penetapan UMK hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun bagi penerapan kontrak dan outsourcing.

“Kami mengimbau agar buruh yang melakukan aksi tetap mengutamakan kesehatan agar tidak terpapar Covid-19 dengan tetap menggunakan masker di lokasi aksi dan menjaga jarak di antara massa aksi,” kata dia.

Sebelumnya diketahui,  aksi mogok kerja yang dilakukan sejumlah buruh di kawasan Tangerang, Provinsi Banten telah berlangsung pada hari ini, dan akan dilanjutkan esok hari. Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten, Dedi Sudrajat menuturkan, apabila aspirasi mereka tetap tidak didengar dan diterima oleh pihak pemerintah maupun DPR RI, pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran pada Kamis (8/10).

“Kalau (aksi) tanggal 6 dan 7 (Oktober 2020) tidak didengar, maka tanggal 8 (Oktober 2020) kita akan aksi ke Istana Negara. Dan itu besar-besaran sudah pasti,” kata Dedi kepada Republika.co.id, Selasa (6/10).

Dedi menjelaskan, masih ada cara yang bisa diperjuangkan oleh para buruh meskipun saat ini Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law sudah disahkan oleh DPR RI. Caranya adalah dengan mendorong Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu.

Sumber: republika.co.id

Buruh Serukan Demo hingga Jokowi Cabut UU Ciptaker

SURABAYA(Jurnalislam.com)– Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Selasa (6/10). Mereka menyuarakan penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Surabaya, Dendy Prayitno mengatakan aksi unjuk rasa akan terus dilakukan hingga 8 Oktober mendatang. Aspirasi yang disuarakan tetap sama, yaitu menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Mereka menganggap bahwa DPR terlalu cepat mengesahkan UU bermasalah tersebut. Para buruh lalu menyalurkan aspirasinya kepada DPRD Jawa Timur agar menyampaikan ke pusat.

“Kita ingin menyampaikan aspirasi supaya didengar jajaran DPRD Jawa Timur. Karena begitu cepatnya DPR RI, tanggal 5 kemarin diketok,” kata Dendy di depang Gedung DPRD Jawa Timur, Selasa (6/10).

“Tuntutan hari ini agar Presiden Jokowi membuat Perppu mencabut UU Omnibus Law, yang meresahkan dan merugikan rakyat pada umumnya,” sambungnya.

Dendy lalu mengatakan gelombang unjuk rasa juga akan dilakukan kembali pada 7 dan puncaknya pada 8 Oktober. Dia mengajak masyarakat untuk ikut serta turun ke jalan.

“Tanggal 8 Insyaallah akan seluruh pekerja akan hadir di sini, jumlahnya ribuan. Masyarakat yang berani menyampaikan benar adalah benar, salah adalah salah, mari tanggal 8 kita sampaikan serentak,” ucapnya.

Kalangan buruh di berbagai daerah menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah dan baru saja disahkan rapat paripurna DPR pada Senin kemarin (5/10).

 

Para buruh merasa RUU Omnibus Law Cipta Kerja cenderung menguntungkan pengusaha dan merugikan kaum pekerja. Selain demonstrasi, buruh juga berencana mogok nasional sebagai sikap penolakan.

Sumber: cnnindonesia.com