Kemenag Janji Kenaikan BOS Madrasah dan Pesantren Segera Disalurkan

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Sempat tertunda, Kementerian Agama memastikan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa madrasah dan santri pesantren tahun 2020 tetap naik. Sesuai rencana awal, kenaikan BOS 2020 sebesar Rp100 ribu persiswa atau santri.

“Alhamdulillah, dana BOS Madrasah dan Pesantren 2020 tetap naik Rp100 ribu per siswa atau santri,” tegas Menag Fachrul Razi di Jakarta, Senin (19/10).

“Kepastian kenaikan anggaran BOS 2020 ini diperoleh setelah usulan Kementerian Agama terkait tambahan anggaran BOS disetujui oleh Kementerian Keuangan,” lanjutnya.

Menurut Menag, tambahan anggaran yang diusulkan dan disetujui sekitar Rp890 miliar. Anggaran ini akan didistribusikan untuk BOS 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA. Selain itu, tambahan BOS juga akan diberikan untuk kebutuhan pembelajaran 27.540 santri PP Salafiyah Ula, 114.517 santri PP Salafiyah Wustha, 18.562 santri PP Salafiyah Ulya.

“Juknis pencairan kenaikan anggaran dana BOS ini sudah selesai dan akan segera dilakulan proses pencairan,” jelas Menag.

Kenaikan dana BOS Madrasah dan Pesantren sebenarnya sudah dialokasikan dalam anggaran Kemenag 2020. Namun, alokasi kenaikan ini sempat tertunda karena adanya penghematan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR tanggal 8 September 2020, penundaan ini dibahas bersama. Raker menyepakati rencana kenaikan dana BOS madrasah dan pesantren tetap dilanjutkan. Menindaklanjuti kesepakatan ini, Menag bersurat ke Menteri Keuangan pada 10 September 2020 dan usulan tersebut disetujui.

“Saya berharap kenaikan anggaran sebesar Rp100 ribu per siswa atau santri ini bisa dimanfaatkan madrasah dan pesantren untuk optimalisasi pembelajaran jarak jauh dan pencegahan penyebaran covid-19 di lembaga pendidikan,” harap Menag.

BOS untuk Cegah Covid

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan dan penggunaan dana BOS Madrasah dan Pesantren. Juknis tersebut antara lain mengatur penggunaan dana BOS dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Juknis misalnya mengatur bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” terang pria yang akrab disapa Dhani ini.

Pembelian yang diperbolehkan, antara lain: sabun cuci tangan, antispetic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19. Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19. “Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19,” jelasnya.

“Atau, untuk membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19, dan membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19,” lanjutnya.

Dana BOS ini, kata Dhani, juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah. Hal itu antara lain berupa: penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh. Termasuk juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.

“Boleh juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan,” urainya.

“Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah,” sambungnya.

Dhani menambahkan, dana BOS Madrasah juga bisa digunakan membiayai pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan madrasah dan pesantren.

 

Ronaldo: Khabib Akan Menang, Insya Allah!

INTERNASIONAL(Jurnalislam.com)– Khabib Nurmagomedov akan menghadapi Justin Gaethje pada Minggu (25/10/2020).

Duel perebutan sabuk kelas ringan UFC itu ternyata menarik perhatian bintang sepak bola, Cristiano Ronaldo. Striker Juventus tersebut membahasnya dalam layanan Live Instagram. Dia menjawab pertanyaan netizen mengenai prediksi pemenang duel Khabib vs Gaethje.

Tanpa ragu, Ronaldo menjawab Khabib yang akan memenangkan pertarungan. Dia sudah menganggap The Eagle seperti saudaranya.

“Tentu saja, tentu saja, Khabib akan menang!” kata Ronaldo. “Saudara saya (Khabib)! Insya Allah!” lanjut sang pemain.

memang menggemari olahraga bela diri campuran (MMA). Pada 2016 lalu, dia menyempatkan nonton ajang UFC di Las Vegas dan foto bersama Conor Mc Gregor.

Sumber: inews

UMKM Terdampak Pandemi Covid, Penghasilan Turun hingga 50 Persen

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Politikus sekaligus pengusaha nasional Sandiaga Salahudin Uno menyebutkan, banyak pelaku usaha mikro maupun ultra mikro mengalami penurunan pendapatan bahkan hingga mencapai 50 persen lebih akibat wabah virus Corona atau pandemi Covid-19.

Hal itu dia ketahui setelah dirinya mengelilingi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali beberapa pecan belakangan ini.

“Saya baru saja berkeliling di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali. Hampir seluruh unit usaha yang saya temui mengalami penurunan, bahkan hingga mencapai 50 persen lebih. Nyari kerja susah, susah banget. Banyak yang di PHK, beban biaya hidup semakin berat,” kata Sandiaga dalam keterangan tertulisnya, Ahad (18/10/2020).

Padahal, menurut mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, hampir 50 persen dari ekonomi Indonesia bergerak dari konsumsi dan itu dilakukan oleh usaha mikro.

Namun sayangnya, pelaku usaha mikro ini kesulitan mendapatkan akses pendanaan dan permodalan bahkan untuk kategori pinjaman di bawah Rp5 juta rupiah saja.

“Saya pernah ngalamin sendiri. Karena 20 tahun saya memberdayakan usaha mikro dan ultra mikro,” ujar Sandi.

Sumber: sindonews.com

Ronaldo: Khabib Akan Menang, Insya Allah!

INTERNASIONAL(Jurnalislam.com)– Khabib Nurmagomedov akan menghadapi Justin Gaethje pada Minggu (25/10/2020).

Duel perebutan sabuk kelas ringan UFC itu ternyata menarik perhatian bintang sepak bola, Cristiano Ronaldo. Striker Juventus tersebut membahasnya dalam layanan Live Instagram. Dia menjawab pertanyaan netizen mengenai prediksi pemenang duel Khabib vs Gaethje.

Tanpa ragu, Ronaldo menjawab Khabib yang akan memenangkan pertarungan. Dia sudah menganggap The Eagle seperti saudaranya.

“Tentu saja, tentu saja, Khabib akan menang!” kata Ronaldo. “Saudara saya (Khabib)! Insya Allah!” lanjut sang pemain.

memang menggemari olahraga bela diri campuran (MMA). Pada 2016 lalu, dia menyempatkan nonton ajang UFC di Las Vegas dan foto bersama Conor Mc Gregor.

Sumber: inews

PKS Harap MK Cabut Keputusan Presidential Treshold

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Keputusan atas gugatan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential treshold (PT) yang diajukan Rizal Ramli di Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal menunggu waktu.

Banyak pihak yang pesimistis gugatan itu akan dikabulkan, karena gugatan ini sudah sering diajukan dan kandas.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera tetap optimistis dan mengharapkan MK mengabulkan permohonan tersebut. Sehingga, presidential threshold dihapuskan. “Harapannya presidential threshold bisa dihapus,” kata Mardani di Jakarta, Minggu (18/10/2020).

Mardani meyakini semestinya MK mengabulkan gugatan itu. Karena, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak mensyaratkan adanya ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Menurut legislator asal DKI Jakarta ini, sistem presidensial semestinya membuka ruang yang seluas-luasmya untuk partai politik (parpol) mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Dalam sistem presidential mesti diberi ruang seluas-luasnya bagi parpol utk mencalonkan pasangan capres cawapres,” tuturnya.

Sumber: sindonews.com

Pemerintah Libatkan MUI Pastikan Kehalalan Vaksin Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Wakil Presiden RI KH Maruf Amin memastikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dilibatkan oleh pemerintah dalam proses pengadaan vaksin Covid-19 termasuk pertimbangan kehalalannya. Hal tersebut bertujuan agar vaksin tersebut aman digunakan oleh masyarakat.

“Nah untuk vaksin, saya sudah minta dilibatkan, dari mulai perencanaan, pengadaan vaksin, kemudian pertimbangan kehalalan vaksin. Kemudian melalui audit di pabriknya,” ujarnya saat berbincang secara virtual dengan dr Reisa, Jumat (16/10/2020).

Ma’ruf yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif ini menyebut jajarannya saat ini sedang melakukan kunjungan ke China dalam rangka memastikan proses pembuatan vaksin. Nantinya, MUI bisa menetapkan apakah vaksin tersebut terbuat dari bahan baku yang halal atau tidak. “Bahkan sekarang lagi kunjungan di RRT. Kemudian akan terus terlibat dalam menyosialisasikan ke masyarakat luas. Dalam rangka vaksinasinya. Saya kira MUI sudah terlibat sejak awal dan beberapa kali pertemuan ikut dilibatkan,” jelasnya.

Ma’ruf menuturkan apabila hasil tinjauan MUI menyebutkan vaksin Corona terbuat dan diproses dengan cara yang halal, maka itu tidak menjadi masalah. MUI juga akan memberikan sertifikat halal atas vaksin tersebut. “Apabila itu halal, itukan memang tidak menjadi masalah. Tetapi harus ada sertifikatnya oleh lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini MUI,” ucapnya.

Sumber: sindonews.com

Pengamat: Beda Perlakuan Antara Aktivis dengan Denny Siregar

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Praktisi dan Pengamat Hukum, Syahrir Irwan Yusuf menyoroti perbedaan perlakuan antara tersangka Kinkin Anida dengan Denny Siregar. Meski sama-sama diperkarakan akibat postingannya di media sosial tapi proses hukum kedua keduanya jauh berbeda. Maka Syahrir menyebut integritas apparat penegak hukum tengah diuji.

“Melihat dua kasus, aparat penegak hukum sedang diuji integritasnya dalam penegakan hukum. Semoga asas equality before the law berlaku untuk semua warga negara dan tidak tebang pilih,” tegas Syahrir saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ahad (18/10).

Kinkin seorang guru ngaji, hanya menyalin tentang 13 poin Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja yang viral di media sosial ke dalam postingan facebook. Kemudian pada tanggal 9 Oktober 2020 baru mengetahui bahwa 13 poin UU Cipta Kerja tersebut hoaks. Lantas Kingkin Anida langsung menghapus status tersebut ditanggal yang sama. Namun masih di tanggal yang sama pada 9 Oktober 2020, terbit Laporan Polisi.

Kemudian pada tanggal 11 Oktober 2020, ustadzah itu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Pada tanggal 15 Oktober 2020 Polri merilis pengungkapan tersangka diduga melakukan penghasutan terkait demontrasi penolakan Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja. Termasuk di dalamnya Kinkin Anida, dengan tangan diborgol, mengenakan rompi orange khas tahanan, dan dipamerkan ke awak media.

Sedangkan kasus hakum Denny Siregar terbilang sangat lamban. Sejak dilaporkan pada 27 Juni 2020 silam, belum sekalipun Denny Siregar dipanggil pihak Kepolisian. Pegiat media sosial itu dilaporkan oleh atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.

“Padahal seharusnya tidak demikian, dalam kasus DS (Denny Siregar) yang telah didukung bukti-bukti pendukung yang kuat APH (aparat penegak hukum) sudah dapat menentapkan sebagai tersangka. Sementara Kinkin Anida langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Syahrir.

Selain itu, menurut Syahrir, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) dapat menjerat siapa saja yang dianggap telah menyebarkan berita bohong atau pencemaran nama baik. Memang, sambungnya, undang-undang ini jangkauannya sangat luas dan sepertinya memberikan kewenangan yang luas kepada aparat penegak hukum.

“Oleh karenanya terkadang APH (aparat penegak hukum) dapat berlaku subyektivitas terhadap kasus yang sama, ini disebabkan kewenangan yang melekat padanya,” ucap Syahrir.

Sumber: republika.co.id

Peneliti: Buzzer Dominasi Percakapan Pro UU Ciptaker

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Associate Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Tomi Satryatomo, mengatakan akun pendengung atau buzzer mendominasi peta percakapan pada klaster partai politik pendukung UU Ciptaker.

 

“Kita bisa kenali beberapa influencer yang menjadi rujukan akun-akun lain itu adalah influencer yang kita kenal sebagai akun-akun buzzer,” kata Tomi dalam webinar, Ahad, 18 Oktober 2020.

Tomi menyebutkan, akun-akun tersebut antara lain @Dennysiregar7 milik Denny Siregar, @seruanhl milik Seruan H7, @DiniHrdianti milik ibu rumah tangga bernama Dini Poedji Hardianti.

“Di kubu pro hampir tidak terlihat adanya akun-akun tokoh pemerintah, tokoh politik pendukung, maupun instansi pemerintah,” ujarnya.

Temuan ini berasal dari analisa LP3ES Media Analytics pada 3-13 Oktober 2020. Tanggal 3 Oktober merupakan sidang pengesahan tahap I DPR. Sedangkan 13 Oktober, pemerintah mengumumkan draf final RUU Ciptaker.

Cakupan pantauan percakapannya adalah Twitter dan media massa (400 media online nasional dan daerah). Subyek pantauannya adalah isu Omnibus Law atau RUU Ciptaker, Partai Demokrat, PDIP, Partai Golkar, dan PKS.

Menurut Tomi, kubu pro dan kontra terjebak dalam echo chamber masing-masing. Kubu pro ini tidak menjawab hal-hal yang menjadi perhatian kubu kontra. Misalnya terkait urgensi, ketergesa-gesaan penyusunan, tidak diakomodasiya stakeholder yang terdampak, dan RUU yang cacat prosedur. “Kubu pro berkutat pada soal investasi, tudingan hoaks,” katanya.

Dominasi akun-akun pendengung, menurut Tomi, menandakan partai politik tidak melakukan edukasi publik terkait RUU Cipta Kerja. Sebaliknya, pada klaster kontra RUU Cipta Kerja, politikusnya menjadi influencer bersama dengan akademisi, aktivis, bahkan aktor-aktor nonpolitikus dengan pola percakapan organik (conversational).

Aktor yang dominan pada klaster kontra RUU Cipta Kerja adalah akademisi, seperti Pukat UGM. Kemudian media massa, politikus Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan politikus PKS Hidayat Nur Wahid.

Sumber: tempo.co

 

Rencana Israel Bangun Ribuan Rumah di Tepi Barat Tuai Kecaman

YERUSALEM (Jurnalislam.com) — Penjajah Israel berencana membangun ribuan unit rumah permukiman di Tepi Barat  yang diduduki. Rencana tersebut menuai kecaman internasional.

Dalam sebuah pernyataan pada Kamis (15/10), Sekretaris Jenderal Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) Nayef Al-Hajraf, menyesalkan tindakan Israel dan menyerukan penghentian segera perluasan permukiman di wilayah Palestina. Menurut Kepala GCC, pembangunan permukiman merupakan hambatan besar bagi upaya pemulihan perdamaian di Timur Tengah.

Al-Hajraf terus memberikan dukungan GCC kepada rakyat Palestina dan hak kemerdekaan mereka dengan menjadikan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Sekretaris Jenderal Liga Arab (LA), Ahmed Aboul-Gheit mengutuk rencana pembangunan rumah permukiman Israel. Rencana tersebut menurut mereka dapat menghancurkan solusi perdamaian di antara dua negara.

Selain itu, Aboul-Gheit juga menilai rencana pembangunan rumah pemukiman bertentangan dengan klaim pemerintah Israel saat ini. Israel mengklaim berupaya mempromosikan perdamaian dan keamanan di wilayah tersebut.

Ketua badan pan-Arab tersebut telah meminta komunitas internasional bersama-sama menolak upaya Israel membangun lebih banyak rumah pemukim. Pada Jumat, Negara-negara Eropa memperingatkan pembangunan permukiman dapat melanggengkan konflik Israel-Palestina dan selanjutnya mengancam rencana perdamaian di antara dua negara.

“Kami sangat prihatin dengan keputusan yang diambil otoritas Israel untuk membangun lebih dari 4.900 unit rumah permukiman di Tepi Barat yang diduduki,” kata pernyataan bersama oleh juru bicara kementerian luar negeri Inggris, Prancis, Jerman, Italia, dan Spanyol.

“Ini juga merupakan langkah kontraproduktif mengingat perkembangan positif dari perjanjian normalisasi yang dicapai antara Israel, Uni Emirat Arab dan Bahrain,” tambah pernyataan itu.

Menteri Luar Negeri Yordania, Ayman Al-Safadi menyerukan tekanan internasional pada Israel untuk menghentikan pembangunan permukiman baru. Diplomat tertinggi Uni Eropa juga mengutuk keputusan terbaru Israel.

“Permukiman itu ilegal menurut hukum internasional. Sebagaimana dinyatakan secara konsisten, UE tidak akan mengakui perubahan apa pun pada perbatasan sebelum 1967, termasuk yang berkaitan dengan Yerusalem, selain yang disetujui pihak terkait,” kata Kepala Hubungan Luar Negeri UE Josep Borrell.

Sumber: republika.co.id

Di Tengah Pandemi, Seribu Guru Siap Terbitkan Buku

SURABAYA(Jurnalislam.com) – Dinas Pendidikan Kota Surabaya mematangkan penerbitan 1.000 buku karya para guru se-Surabaya. Demi mematangkan konsep dan teknis pengumpulannya, mereka menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi via daring, Sabtu (17/10/2020).

Sosialisasi itu diikuti oleh Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD negeri dan swasta, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP negeri dan swasta, penilik, pengawas, dan koordinator wilayah.

Rencananya, ribuan buku itu akan diluncurkan bertepatan dengan puncak peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November 2020 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo menuturkan, demi mewujudkan Kota Surabaya sebagai Kota Literasi, maka pihaknya membuat Program Sasek Sabu (Satu Sekolah Satu Buku).

Buku-buku tersebut adalah karya tulis para guru mulai dari jenjang TK, SD, dan SMP se-Kota Surabaya, serta karya tulis dari pengawas dan penilik sekolah.

“Pengawas, penilik, dan kepala sekolah juga termasuk guru. Mereka adalah guru yang diberi tugas tambahan. Para guru ini bisa menuliskan pengalaman yang sudah dilalui,” kata Supomo.

Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya ini menjelaskan, program ini segaja dibuat untuk terus mengasah kreativitas para guru. Ia juga bersyukur karena para guru menyambut baik program tersebut.

Sumber: sindonews.com