Muhammadiyah: Penjelasan Kapolda Defensif Sepihak, Mengulang Penembakan Masa Lalu

YOGYAKARTA (Jurnalislam.com)– Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik Dr Busyro Muqqodas mendesak adanya evaluasi secara terbuka kepada pubik terhadap kinerja aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan kepada HRS hingga menyebabkan enam laskar FPI tewas ditembak.

Sehingga, kata Busyro, peristiwa tersebut menjadi langkah awal pembuktian adanya tindak pidana penyerangan terhadap petugas kepolisian yang sedang melaksanakan tugas.

Peristiwa itu dinilainya telah mengabaikan prinsip penanganan perkara sehingga diperlukan pemeriksaan terhadap 6 petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan beserta atasan yang bertanggung jawab.

Pemeriksaan terhadap petugas kepolisian tersebut menjadi jelas maksud dari adanya penyerangan dan batasan yang dibenarkan oleh hukum untuk mencegah serangan tersebut termasuk bila perlu melakukan beladiri,” ujarnya.

 

“Penjelasan Kapolda Metro Jaya melalui media atas peristiwa itu menunjukkan sikap defensif dan sepihak dari Kepolisian yang mirip dan merupakan pengulangan terhadap berbagai persitiwa penembakan oleh pihak kepolisian terhadap pelaku yang dituduh sebagai pelaku tindak pidana dimasa lalu,” pungkasnya.

Diluar Prosedur, Polisi Diminta Evaluasi SOP Penggunaan Pistol dan Penguntitan HRS

YOGYAKARTA (Jurnalislam.com)– Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik Dr Busyro Muqqodas mendesak adanya evaluasi secara terbuka kepada pubik terhadap kinerja aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan kepada HRS hingga menyebabkan enam laskar FPI tewas ditembak.

“Perlu dilakukan evaluasi terhadap SOP-nya secara terbuka dan transparan kepada publik yang akan lebih baik bila disertai penyerahan seluruh dokumen tersebut kepada Komnas HAM atau Tim Independen guna ditimbang apakah penerapan prosedur penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya itu sudah benar, tepat dan terukur sesuai SOP yang berlaku dalam penugasan semacam itu,” katanya dalam pernyataan pers yang diterima jurnalislam selasa, (8/12/2020).

“Dengan diketahuinya bahwa anggota Kepolisian yang terlibat peristiwa itu dalam keadaan operasi tertutup atau tanpa seragam dan tanda pengenal maka perlu dijelaskan jenis kegiatan itu masuk kategori penyelidikan atau kegiatan intelejen yang diluar proses penegakan hukum yang benar,” imbuhnya.

Menurut Busyro, Perbedaan jenis kegiatan penyelidikan dan kegiatan operasi intelejen menjadi penting untuk bisa menilai ketepatan penggunaan kekuatan senjata api dalam perkara ini sekaligus untuk mengukur kejelasan hasil pengamatan intelejen yang diperoleh oleh kepolisian.

“Merujuk pada peristiwa penembakan dimaksud, perlu diadakan evaluasi terhadap pola penangan penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” terangnya.

Ia juga sangat menyayangkan yang seolah tidak terdapat upaya-upaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait pengolahan dan pengamanan TKP.

“Apabila peristiwa terjadi kemarin karena polisi sedang melaksanakan penyelidikan, seharusnya mengikuti prosedur dalam penyelidikan dan bila mendapatkan hambatan, apalagi hambatan tersebut merupakan bentuk kekerasan, maka penyelidik melaporkan kejadian tersebut, dan sesuai prosesur melakukan pengamanan TKP,” ungkapnya.

Laskar FPI Dibunuh, PP Muhammadiyah: Pengulangan Kekerasan Aparat Tanpa Pengadilan

YOGYAKARTA (jurnalislam.com)- Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang HAM dan Kebijakan Publik Dr Busyro Muqqodas menilai perlunya autopsi terhadap keenam jenazah laskar FPI yang meninggal ditembak oleh aparat kepolisian pada senin, (7/12/2020).

“Fakta adanya 6 anggota FPI yang meninggal akibat peristiwa ini, demi hukum perlu dilakukan otopsi dan olah TKP oleh tim Forensik Independen untuk mendapatkan  keterangan ilmiah sebab kematian, waktu kematian dan arah peluru atau benda yang  menyebabkan kematian,” katanya dalam rilis yang diterima Jurnalislam, Selasa, (8/12/2020).

Menurutnya, kasus meninggalnya 6 anggota FPI akibat tembakan oleh petugas kepolisian pada dinihari Senin 7 Desember 2020, seolah pengulangan terhadap berbagai peristiwa meninggalnya warga negara akibat kekerasan dengan senjata api oleh petugas negara diluar proses hukum yang seharusnya dan melalui pengadilan seperti pada beberapa  peristiwa kematian akibat senjata api.

“Misalnya terhadap Pendeta Yeremias Zanambani di Papua, kematian Qidam di Poso, dan lainnya,” ungkapnya.

Untuk itu ia mendesak Presiden Jokowi untuk ikut menjelaskan kepada publik terkait kebenaran peristiwa tersebut dengan membentuk tim independen.

ICJR Minta Kasus Pembunuhan Laskar FPI Diusut Secara Terbuka

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu merespons pembunuhan laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi  pada Senin (7/12) dini hari.

Erasmus meminta agar dilakukan penyelidikan yang serius terhadap penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut.

“Peristiwa ini harus diusut secara transparan dan akuntabel,” kata Erasmus dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12).

Menurutnya tindakan extra-judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap orang-orang yang diduga terlibat kejahatan merupakan sebuah pelanggaran hukum acara pidana yang serius.

Ia mengatakan, orang-orang yang diduga terlibat kejahatan mempunyai hak untuk dibawa ke persidangan dan mendapatkan peradilan yang adil (fair trial) guna membuktikan bahwa apakah tuduhan yang disampaikan oleh negara adalah benar.

“Hak-hak tersebut jelas tidak akan terpenuhi apabila para tersangka ‘dihilangkan nyawanya’ sebelum proses peradilan dapat dimulai. Penuntutan terhadap perkara tersebut akan otomatis gugur karena pelaku meninggal dunia,” jelasnya.

Namun demikian, ICJR juga memandang  bahwa anggota kepolisian juga harus dilindungi dalam kondisi yang membahayakan nyawanya.

Menurutnya Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009) secara tegas dan rinci telah menjabarkan dalam situasi seperti apa upaya penembakan dapat dilakukan dan prinsip-prinsip dasar apa saja yang harus selalu dipegang teguh oleh aparat kepolisian dalam melakukan upaya penembakan tersebut.

Ia juga menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perkap 1/2009, sebelum memutuskan untuk melakukan penembakan dengan senjata api, aparat wajib mengupayakan terlebih dahulu tindakan seperti perintah lisan, penggunaan senjata tumpul, senjata kimia seperti gas air mata atau semprotan cabe.

Setelah segenap upaya tersebut dilakukan, aparat kepolisian baru diperbolehkan menggunakan senjata api atau alat lain dengan tujuan untuk menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka.

Itu pun hanya apabila terdapat ancaman yang bersifat segera yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

Sumber: republika.co.id

 

Soroti Pembunuhan Laskar FPI, UAS: Allah Tidak Tidur!

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Ustaz Abdul Somad (UAS) turut bersuara terkait pembunuhan 6 orang warga sipil FPI Senin kemarin.

UAS menyoroti tiga hal terkait pembunuhan seorang muslim. Pertama, ia mengatakan bahwa membunuh seorang muslim sama dengan membunuh manusia seluruhnya.

Ia mengatakan bahwa balasan bagi pembunuh nyawa seorang muslim ialah neraka. Ia juga meminta Komnas HAM mengusut tuntas kasus ini.

“Kalau Komnas HAM bertindak, diusut tuntas apa yang sebenarnya terjadi maka Insya Allah, Allah menolong selesailah masalah,” kata alumni Al Azhar ini dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (8/12/2020).

Ia juga meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap bijak bersosial media.

“Kepada seluruh jamaah seluruh bangsa Indonesia agar tidak terprovokasi, cerdas berpikir, cerdas bermedsos, dan banyak berdoa kepada Allah, jangan lupa hidup ini ada yang mengatur, tidak ada satu pun yang luput dari pandangan Allah, tidak ada satu yang lepas dari pengetahuan Allah, Allah tidak tidur,” pungkasnya,

 

PP Persis Kecam Pembunuhan Warga Sipil FPI oleh Polisi

BANDUNG(Jurnalislam.com)–Pimipinan Pusat Persatuan Islam Persis merasa prihatin dan merasakan duka yang mendalam atas insiden yang menelan 6 korban jiwa dari pihak Laskar FPI, apa pun alasan dari insiden itu.

“Persis yakin jika semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog dan rekonsiliasi, insiden buruk seperti itu dapat terhindarkan,” hal ini dikatakan Sekretaris Umum PP Persis, Dr. Haris Muslim kepada persis.or.id, Senin (7/12/2020).

Lebih lanjut Haris menyebut, PP Persis berpandangan bahwa bagaimanapun keselamatan jiwa warga negara merupakan hukum tertinggi yang wajib diprioritaskan, dan aparat kepolisian adalah pemegang tanggungjawab terdepan dalam menjaga, melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Oleh sebab itu penghilangan jiwa warga negara oleh siapapun harus dipertanggungjawabkan di depan hukum,” tegas Haris.

PP Persis mendesak agar penanganan hukum atas insiden ini dilakukan dengan benar – benar adil dan transparan melalui pembentukan Tim Independen sehingga tidak ada peluang untuk menjadi isu bola api yang membakar emosi massa dan membahayakan terhadap kesatuan dan persatuan bangsa.,” ucap Haris.

Sekum PP Persis itu pun mengajak semua pihak juga masyarakat secara umum agar bisa menahan diri dari agitasi maupun provokasi yang mungkin muncul dari kabar yang simpang siur atas insiden tersebut.

“Semoga kita dan bangsa kita semua diberi kesehatan dan keselamatan dan dijauhkan dari fitnah perpecahan yang merugikan diri dan bangsa kita sendiri,” pungkasnya

PP Muhammadiyah Apresiasi Langkah FPI Usut Dugaan Pelanggaran HAM Polisi

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Sekretaris Umum Muhammadiyah Prof Dr Abdul Mu’ti mengapresiasi langkah FPI untuk meminta Komnas HAM mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM oleh polisi.

“Saya mengapresiasi langkah FPI yang meminta Komnas HAM mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM oleh polisi. Saya juga mengapresiasi Komnas HAM yang merespon positif dengan membentuk tim investigasi. Itu inisiatif dan jalan penyelesaian yang damai dan elegan,” kata Abdul Mu’ti, Selasa (8/12/2020).

Menurut Abdul Mu’ti, sebaiknya kepolisian juga bersikap terbuka dan merespon permintaan investigasi secara positif untuk menjawab berbagai spekulasi di masyarakat yang menengarai polisi telah melakukan kekerasan.

“Kepada seluruh masyarakat, khususnya umat Islam, agar menyikapi masalah dengan jernih dan tenang serta tidak terprovokasi oleh berita yang tidak jelas sumbernya dan belum pasti kebenaranny,” katanya.

Seperti diketahui, FPI mengatakan pihaknya dikuntit sekelompok orang tak dikenal. Akibatnya, 6 orang pengawal Habib Rizieq hilang pada Senin (7/12/2020) dini hari. Namun tiba-tiba pada Senin siang, polisi mengumumkan bahwa 6 orang laskar FPI tewas dibunuh polisi

 

Tak Dibenarkan Gunakan Kekerasan, Amnesty Sebut Polisi Berpotensi Unlawful Killing

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Amnesty Internasional Indonesia menyebut pembunuhan 6 orang warga sipil FPI berpotensi unlawful killing.

“Polisi harus transparan mengungkap kejadian tersebut, terutama menyingkap penyebab terjadinya penembakan terhadap mereka. Jika polisi yang terlibat dalam insiden itu melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, mereka harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Senin (7/12/2020).

Ia mengatakan bahwa harus ada penjelasan tentang apakah petugas yang terlibat dalam insiden penembakan itu telah secara jelas mengidentifikasi diri mereka sebagai aparat penegak hukum sebelum melepaskan tembakan dan apakah penggunaan senjata api itu dibenarkan.

“Polisi seharusnya hanya dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir. Itu pun harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain. Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing,”pungkasya.

Seperti diketahui, FPI mengatakan pihaknya dikuntit sekelompok orang tak dikenal. Akibatnya, 6 orang pengawal Habib Rizieq hilang pada Senin (7/12/2020) dini hari. Namun tiba-tiba pada Senin siang, polisi mengumumkan bahwa 6 orang laskar FPI tewas dibunuh polisi

FPI Ungkap Kronologi Habib Rizieq Dikuntit hingga Berbuntut Pembunuhan Laskar

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Juru bicara FPI Munarman mengatakan bahwa sebelum adanya insiden pembantaian terhadap enam laskar FPI, ada mata mata yang melakukan pengintaian 24 jam di Ponpes FPI Petamburan.

 

“Kemudian, bahwa beberapa hari yang lalu ada beberapa pengintai di Ponpes HRS hari jumat, yang ditugaskan oleh institusi resmi negara (saya tidak mau sebut) untuk mengintai 24 jam, mereka menggunakan drone dan peralatan canggih lainnya,” katanya senin, (7/12/2020).

 

Kemudian, kata Munarman, ada komunikasi antara laskar yang menjaga ponpes dengan para pengintai, karena mereka kebetulan terjebak cara pengintaian mereka sendiri yang tidak profesional.

 

“Ada 3 orang yang berhasil dikomunikasikan dan kita berhasil mendapatkan semua data-datanya, identitasnya, dan ternyata pengintaian itu bukan cuma terjadi di megamedung tapi juga di Petamburan sini. posisinya di sana, ada foto-fotonya juga kita dapatkan. Kemudian juga di Sentul,” ujarnya.

 

“Artinya, HRS sejak kepulangannya disini memang diintai 24 jam ada 30 orang masing-masing 10 orang di petamburan, 10 orang di Sentul, 10 orang di Megamendung. jadi kita sudah tau sebetulnya,” imbuhnya.

 

Setelah proses hasi jum’at itu, Munarman mengatakan bahwa HRS bersama keluarga meninggalkan tempat pemulihan yang tadinya di Megamendung pindah ke Sentul.

 

“Kemudian Ahad malam pukul 22.30 WIB beliau meninggalkan Sentul untuk menuju ke tempat pengajian subuh keluarga inti, jadi tidak melibatkan pihak manapun juga dengan 4 mobil keluarga.

 

“Di dalam mobil ada istri, anak dan menantu dan ada cucu beliau dua orang masih bayi 3 orang balita,” ungkapnya.

 

Ia melanjutkan bahwa perjalanan keluarga tersebut untuk pengajian subuh keluarga. Namun di dalam perjalannya, lebih kurang pukul setengah satu malam romobongan beliau dengan dikawal oleh 4 mobil laskar.

 

“Nah, di dalam perjalanan ada yang menguntit dari sejak keluarnya beliau dari Sentul. Terus dikuntit dan akhirnya para penguntit ini berusaha memutar entah apa tujuannya,” katanya.

 

“Mereka orang-orang tidak berseragam itu berusaha memotong rombongan dan menyetop kendaraan, nah para pengawal tentu saja bereaksi untuk melindungi HRS. Itu reaksi normal, karena memang mereka bertugas untuk mengawal,” pungkasnya.

Komnas HAM Bentuk TPF Kematian Laskar FPI, Minta Polisi Terbuka

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Komnas HAM berjanji akan membentuk tim untuk mengungkap fakta pembantaian 6 warga sipil FPI oleh pihak kepolisian.

“Komnas HAM melalui pemantuan dan penyelidikan telah membuat tim . Saat ini sedang mendalami informasi untuk memperdalam berbagai informasi yang beredar dipublik,” kata Choirul Anam, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM.

Tim ini, kata Anam, sedang mendalami informasi dan mengumpulkan fakta – fakta dari pihak langsung. Termasuk menggali keterangan dari  FPI secara langsung yang saat ini sedang berlangsung.

“Untuk memperkuat pengungkapan petistiwa yg terjadi ,kami berharap semua pihak mau bekerja sama dan terbuka . Harapan ini juga kami sampaikan kepada pihak kepolisian,” kata dia.

Seperti diketahui, FPI mengatakan pihaknya dikuntit sekelompok orang tak dikenal. Akibatnya, 6 orang pengawal Habib Rizieq hilang pada Senin (7/12/2020) dini hari. Namun tiba-tiba pada Senin siang, polisi mengumumkan bahwa 6 orang laskar FPI tewas dibunuh polisi.