Pelarangan FPI Dipertanyakan, Legislator: Anggota Partai Koruptor Apa Partai Dibubarkan?

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman belum bisa berkomentar banyak soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Namun, ia mempertanyakan apakah hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Khususnya Pasal 61, yang (pembubaran) harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan status badan hukum,” ujar Habiburokhman saat dihubungi, Rabu (30/12).

Habiburokhman juga mempertanyakan, terkait hal-hal negatif yang dituduhkan kepada FPI. Sebab pemerintah dinilainya belum mengkonfirmasi secara hukum terkait hal tersebut.

“Soal keterlibatan anggota FPI dalam tindak pidana terorisme misalnya, apakah sudah dipastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan mengatas-namakan FPI,” ujar Habiburokhman.

Pemerintah seharusnya bisa mengacu pada kasus kader partai politik yang ditangkap karena kasus korupsi. Tetapi, partai tak dibubarkan karena kasus tersebut. Ia sendiri mengaku sepakat dengan semangat pemerintah agar ormas tak menjadi wadah lahirnya radikalisme dan intoleransi.

“Namun setiap keputusan hukum haruslah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

sumber: republika.co.id

Mahfud Cs Umumkan Kegiatan FPI Resmi Dilarang

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Menkopolhukam Mahfud MD bersama para pejabat lainnya seperti Mendagri, Menkominfo, dll mengumumkan pelarangan kegiatan Front Pembela Islam.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagia organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak provokasi, dsb,” kata Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

Mahfud mengklaim bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI dinilai tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagia ormas maupun sebagai organisasi biasa.

“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI  itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada, terhitung hari ini,” kata Mahfud MD.

Pelarnagan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi.

Hadir dalam pengumuman tersebut Mendagri Tito Karanvian, kepala BIN Budi Gunawan, Menkomham Prof Yasona Laoli, Menkominfo Joni Plate, Jaksa Agung SB Burhanudin, panglima TNI Hadi Cahyanto, Kapolri Idam Aziz, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, hingga Kepala PPATK.

Tutup 2020, Sinergi Foundation Tanam Bambu untuk Hijaukan Bumi

Menutup akhir tahun, Sinergi Foundation melalui program Green Kurban kembali melakukan penanaman pohon bambu. Sebanyak 200 bibit pohon ditanam di aksi yang diadakan pada Senin (28/12) ini.

Menurut manager program Sinergi Foundation, Eggie Ginanjar, ini adalah salah satu ikhtiar agar bumi tetap lestari. “Selain itu, ini juga sebagai keberlanjutan program Green Kurban, dimana 1 hewan yang pekurban kurbankan sama dengan turut menanam satu pohon sebagai upaya menjaga bumi,” katanya.

Mengapa bambu? Sebab Sinergi Foundation meyakini, syariatnya bambu adalah alternatif untuk menyelamatkan bumi. “Selain dapat digunakan dalam banyak keperluan sehari-hari seperti bangunan dan pembuatan beragam kerajian, bambu juga bermanfaat untuk menjaga alam,” lanjut Eggie.

Pertama, memperbaiki cadangan air. Hal ini karena bambu memiliki kemampuan mengkonservasi air. Batangnya bersifat kapiler yakni dapat menghisap dan menampung air.

“Alhamdulillah, penanaman kali ini dilakukan di salah satu wilayah kekeringan air di Cikalong Wetan, Kab. Bandung Barat. Keberadaan bambu insya Allah menjadi resapan air sebagai solusi permasalahan kekeringan ini,” tuturnya.

Kedua, mencegah terjadinya erosi. Akarnya yang berjenis serabut dapat menstabilkan tanah dan mencegah erosi. “Dan ketiga, bambu baik dalam memproduksi oksigen segar bagi manusia di sekitarnya,” katanya.

Ia berharap, melalui aksi penanaman pohon bambu, bumi bisa lebih lestari dan hijau.

Ketika ASN Ramai-ramai Berwakaf

JAKARTA (jurnalislam com)- Dalam rangka Hari Amal Bakti ke-75, Kementerian Agama melaunching Gerakan Wakaf Uang. Gerakan ini dirilis secara virtual oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Hadir di lokasi acara, Menpan & RB Tjahjo Kumolo, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Muhammad Nuh. Kegiatan ini juga disiarkan secara virtual di akun media sosial dan channel youtube Kemenag.

Menteri Agama dalam sambutannya menyatakan bahwa wakaf merupakan pilar ekonomi yang berkontribusi menghadirkan kesejahteraan bagi umat. Wakaf uang merupakan bagian penting dalam program penguatan ekonomi dan keuangan syariah.

“Bagi Bangsa Indonesia, praktik wakaf sudah dikenal secara luas. Para ulama, pesantren, dan ormas Islam telah banyak memperkenalkan wakaf. Oleh karenanya, tidak mengherankan jika potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Dalam hal ini, negara hadir dan memastikan pengelolaan wakaf dilaksanakan secara tepat dan terukur, dan pemanfaatannya dapat dirasakan secara merata oleh umat,” ujar Menag di Jakarta, Senin (28/12).

“Wakaf uang adalah bukti nyata dedikasi dan loyalitas ASN Kementerian Agama terhadap umat,” imbuhnya.

Menag berharap Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag yang dilaunching hari ini akan menjadi langkah awal yang baik untuk mendorong masyarakat umum mengikutinya. “Kita mulai dari diri kita, dari rumah kita, dan dari institusi kita,” imbuh Menag.

“Launching Wakaf Uang ASN Kemenag adalah program strategis yang akan membawa perubahan bagi perwakafan di Indonesia,” ujarnya.

Menpan RB Tjahjo Kumolo berharap gerakan wakaf uang ini tidak hanya dilaksanakan oleh pegawai Kementerian Agama, tetapi juga oleh ASN di seluruh Indonesia. “Mudah-mudahan gerakan wakaf untuk kemaslahatan umat ini tidak hanya dilaksanakan di Kementerian Agama, tetapi juga seluruh ASN di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga ke tingkat desa,” ungkapnya.

“Saya sangat mendorong rekan-rekan ASN di manapun berada untuk dapat berpartisipasi pada program wakaf yang diinisiasi oleh Kemenag ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, nilai dasar ASN adalah pengabdian kepada negara dan rakyat, serta pada etika yang luhur. Pengabdian tersebut, imbuhnya, memiliki makna yang luas, termasuk kepekaan sosial dan kegotongroyongan atas apa yang terjadi di lingkungannya.

“Oleh karena itu kami mengapresiasi dan bangga, bahwa Kemenag mampu membuat kanal atau saluran ibadah sosial bagi para ASN-nya,” tambahnya.

Hingga Senin (28/12/20), gerakan wakaf uang ASN Kemenag telah mencapai Rp 3,5 miliar. Gerakan ini merupakan bagian dari rencana strategis Kemenag tahun 2020-2024. Wakaf uang ini juga merupakan implementasi dari fatwa MUI tahun 2002 yang menjadi cikal bakal lahirnya UU Wakaf No. 41 tahun 2004.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, dalam laporannya mengatakan bahwa Launching Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag ini dimaksudkan untuk menjadi percontohan sekaligus inisiasi ASN Kemenag dalam menggerakan wakaf uang di tanah air. Ia berharap wakaf uang ASN Kemenag ini turut berkontribusi dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan di Indonesia.

Dalam Launching Gerakan Wakaf Uang ini, Kemenag menggandeng BWI sebagai Nazhir (pengelola) wakaf dan Bank Syariah Mandiri (BSM) sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Dana wakaf yang terkumpul akan dimanfaatkan dalam bidang infrastruktur keagamaan, pendidikan, maupun pengembangan ekonomi umat.

Kegiatan launching wakaf uang diikuti para Kepala Kanwil dan ASN Kemenag di seluruh Indonesia.

Komnas HAM Analisis Rekaman CCTV KM 50

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)), Beka Ulung Hapsara mengatakan, konstruksi peristiwa penembakan 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditemukan dari rekaman kamera pengawas (CCTV), di sekitar tol Jakarta-Cikampek kilometer 50 masih perlu dianalisis lebih mendalam.

 

“Jadi (temuan rekaman kamera pengawas) tidak hanya di kilometer 50 saja, tetapi (konstruksi) sebelum dan sebelumnya juga kami dapat buktinya. Hanya saja, bukti itu masih perlu dianalisis. Karena ini (semua rekaman) kan masih ‘kasar’ lah begitu,” kata Beka saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Beka mengatakan, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM masih akan mendalami bukti rekaman-rekaman tersebut dalam waktu dekat. Tim Komnas HAM juga masih terus menggali keterangan-keterangan tambahan dari saksi dan saksi ahli.

“Sebab kami tidak pernah merilis soal kesimpulan. Jadi kalau ada pertanyaan apakah ada lokasi penyiksaan, kemudian benar-tidaknya informasi penyiksaan, dan sebagainya, silakan tanya kepada yang menyebarkan,” kata Beka.

Hingga saat ini, kata dia, Tim Komnas HAM baru memeriksa keterangan sejumlah pihak antara lain FPI, Polda Metro Jaya, Badan Reserse Kriminal Polri, serta dokter forensik.

Sumber:okezone.com

Di Penjara, Habib Rizieq Susun Disertasi Doktoral tentang Aswaja

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Meskipun di dalam penjara, tak menyurutkan semangat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk menyelesaikan disertasinya di Universitas Sains Islam Malaysia.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab mengambil judul disertasi Metode Pemisahan Antara Masalah Usuliyyah dan Furui’yyah menurut Ahlu Sunnah Wal Jama’ah.

“Iya betul beliau tengah menyelesaikan disertasi. Judulnya terkait ushuludin detailnya saya tidak tahu,” kata Aziz, Selasa (29/12/2020).

Dia menuturkan, selama sepekan lebih di dalam tahanan, Habib Rizieq kondisinya baik. Habib Rizieq, mengisi kegiatannya dengan banyak membaca dan menulis.

“Masih membaca dan menulis, kita kirim kertas untuk beliau menulis kemarin. Untuk disertasi,” tambahnya. Aktivitas Habib Rizieq selain menyelesaikan disertasinya, ayah dari Najwa Shihab itu tetap berdakwah di sel yang sekarang ditempatinya.

Sumber:sindonews.com

BPJPH Tetapkan Lembaga Pemeriksa Halal dari Perusahaan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Satu lagi lembaga pemeriksa halal (LPH) hadir di Indonesia. Adalah PT Surveyor Indonesia (Persero) yang kini telah memiliki LPH berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

SK ini sudah diserahkan oleh Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Sri Ilham Lubis kepada Sr VP PT Surveyor Indonesia Djusep Sukriatno, Senin (28/12). Ikut menyaksikan secara virtual, Kepala BPJPH Sukoso dan  Direktur Komersial 1 PT Surveyor Indonesia Tri Widodo.

Sukoso mengapresiasi lahirnya LPH yang didirikan PT Surveyor Indonesia. Hal itu menjadi bagian dari dukungan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Sebelumnya, BPJPH juga telah menetapkan LPH bagi PT Sucofindo pada 10 November 2020.

“LPH PT Surveyor Indonesia ini adalah LPH kedua yang berhasil dibentuk BPJPH setelah LPH PT. Sucofindo (Persero). Penetapan LPH PT Surveyor Indonesia diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan oleh Tim BPJPH dan MUI sejak Oktober 2020,” kata Sukoso.

Penetapan LPH tersebut, lanjut Sukoso, merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 30 ayat (1) UU JPH mengatur bahwa BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis, menambahkan bahwa Penetapan LPH PT Surveyor Indonesia itu dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan. LPH PT Surveyor Indonesia sendiri merupakan satu dari calon-calon LPH lainnya yang telah mengajukan permohonan kepada BPJPH.

“Alhamdulillah sudah banyak yang mengajukan permohonan untuk menjadi LPH, dan PT Surveyor Indonesia ini adalah yang sudah memenuhi persyaratan,” kata Sri Ilham.

Tahapan yang telah dijalankan tersebut, lanjut Sri Ilham, di antaranya dimulai dengan pengajuan permohonan LPH kepada Kepala BPJPH, kemudian Kepala Badan melakukan pembentukan tim untuk melakukan verifikasi dokumen yang sudah disampaikan dan verifikasi lapangan untuk mengecek keabsahan dokumen yang telah diserahkan. Selanjutnya, dilakukan visitasi terhadap laboratorium yang dimiliki atau yang bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia. MUI juga telah melakukan verifikasi lapangan dan sudah menyampaikan laporannya bahwa PT Surveyor Indonesia dan dinilai telah memenuhi syarat sebagai LPH.

“Penetapan LPH ini menyusul LPH PT Sucofindo yang telah ditetapkan pada 10 November 2020 lalu. Dan saat ini kita memanfaatkan momentum-momentum yang baik ini untuk terus memupuk semangat menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar di dunia, sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Wapres,” imbuh Sri Ilham.

Dengan penetapan ini, selanjutnya LPH PT Surveyor Indonesia harus menyerahkan salinan keputusan pendirian LPH dan melakukan permohonan registrasi kepada BPJPH. Setelah itu, LPH PT Surveyor Indonesia baru akan diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan atau pengujian produk halal.

“Setelah itu ada tahap akhir yaitu pengajuan permohonan akreditasi untuk mendapatkan akreditasi LPH maksimalnya dua tahun,” tambah Sri Ilham.

Direktur Komersial 1 PT Surveyor Indonesia, Tri Widodo,mengatakan bahwa peluang mendirikan LPH ini adalah kesempatan yang istimewa. “Dalam hal ini kami akan meningkatkan peran Surveyor Indonesia untuk memenuhi standar sebagai LPH,  karena kepentingan umat  tidak hanya dunia, tetapi akhirat,” ungkap Tri Widodo.

Menurut Tri Widodo, pihaknya memiliki infrastruktur dan SDM yang memadai untuk membentuk LPH. Sehingga pihaknya merasa tertantang untuk turut menjalankan amanat UU JPH tersebut. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPJPH. “Kami berkomitmen akan selalu bersama BPJPH untuk mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan JPH di Indonesia sesuai amanat undang-undang,” tambah Tri Widodo.

Sebagai LPH, ruang lingkup pemeriksaan PT Surveyor Indonesia  meliputi makanan, minuman,, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. Sedangkan ruang lingkup pemeriksaan jasa meliputi pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.

PT Surveyor Indonesia telah dinyatakan sesuai secara sistem, teknis, dan prinsip syariah serta memenuhi persyaratan Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH Pasal 12 dan Pasal 13; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Surveyor Indonesia juga telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34; dan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Pasal 36, Pasal 37, åPasal 39, dan Pasal 41. Selain itu Surveyor Indonesia  juga telah lolos dalam verifikasi dokumen dan lapangan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi BPJPH dan MUI tanggal 26-27 Oktober 2020, serta tanggal 11 November 2020.

 

KPK Dalami Distrubusi Bansos Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara suap bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19. Lembaga antirasuah itu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka suap bansos dari pihak swasta, Harry Sidabuke.

“Penyidik masih mendalami melalui keterangan saksi ini terkait paket pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi untuk mendistribusikan paket Bansos khususnya di wilayah Jabodetabek Tahun 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (29/12).

Pemeriksaan terhadap tersangka Harry Sidabuke dilakukan pada Senin (28/12). Ali mengatakan, tersangka yang ikut terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/12) hingga Sabtu (5/12) lalu itu diperiksa untuk tersangka mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan tersangka lainnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Harry mengaku sudah beberapa kali menjalin kerjasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos). Harry juga mengklarifikasi bahwa dirinya merupakan pengusaha biasa dan bukan broker seperti yang disebut-sebut belakangan ini.

“Saya juga ingin konfirmasi saya ini pengusaha biasa bukan broker karena ramai di berita saya jadi broker padahal saya ini murni sebagai pengusaha,” kata Harry pada Senin malam.

Dalam kesempatan itu, dia memberikan keterangan untuk tersangka bekas menteri Juliari dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS). Dalam perkara ini, KPK juga mentersangkakan pejabat PPK kemensos lainnya, Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta lainnya yakni Ardian I M (AIM) dan Sanjaya (SJY).

JPB disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut dia terima melalui dua tahap.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.

Sumber: republika.co.id

Meski Pandemi, Industri Keuangan Syariah Tumbuh Positif

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan industry keuangan syariah tumbuh positif dan lebih tinggi dibandingkan keuangan konvensional meski ditekan pandemi Covid-19 karena Indonesia memiliki penduduk Muslim terbesar dan didukung kenaikan kelas menengah.

“Itu memberikan dukungan terhadap pertumbuhan permintaan dari pelayanan keuangan syariah,” kata Sri Mulyani dalam simposium virtual Sharia Business and Academic Synergy di Jakarta, Selasa (29/12).

Menkeu mencatat industri keuangan syariah sejak tiga dasawarsa terakhir berkembang mengesankan dengan pertumbuhan aset keuangan syariah hingga September 2020, di luar saham syariah, mencapai Rp1.710,16 triliun dengan pangsa pasar 9,69 persen.

Aset keuangan syariah, lanjut dia, meliputi perbankan syariah mencapai Rp575,85 triliun, industri keuangan bukan bank syariah Rp111,44 triliun dan pasar modal syariah Rp1.022,87 triliun.

Dalam tekanan akibat pandemi pun, kata dia, intermediasi perbankan syariah justru tumbuh stabil dan lebih tinggi dibandingkan perbankan konvensional yang menurun, kondisi yang kerap terjadi dalam krisis seperti pada 2008.

Sampai September 2020, aset perbankan syariah tumbuh 10,97 persen, lebih tinggi dibandingkan perbankan konvensional 7,7 persen.

Begitu juga dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun perbankan syariah tumbuh 11,56 persen, sedikit lebih tinggi dibandingkan konvensional mencapai 11,49 persen.

Sementara itu, dari penyaluran kredit, lanjut dia, juga tumbuh lebih tinggi mencapai 9,42 persen dibandingkan perbankan konvensional mencapai 0,55 persen.

Dari sisi rasio modal perbankan syariah mencapai 23,5 persen dan rasio kredit bermasalah (NPF) mencapai 3,31 persen. “Kinerja bank syariah ini perlu menjadi salah satu jembatan dan modal awal bagi kita untuk terus mengembangkan sebuah ekosistem keuangan syariah yang berkualitas baik,” katanya.

Sementara itu, dari sisi pasar modal syariah nilai kapitalisasi saham, kata dia, secara umum menurun namun pertumbuhan jumlah investor saham syariah per tahun tumbuh 108 persen.

“Dalam setahun terakhirsampai Juni 2020, investor saham syariah mengalami kenaikan 32 persen dibandingkan posisi sebelumnya pada 2019,” imbuhnya.

Sementara itu, periode Januari-Juni 2020, transaksi saham syariah naik 26 persen mencapai 633 ribu transaksi dibandingkan periode sama 2019 mencapai 501 ribu transaksi. Sedangkan volume transaksi dalam semester pertama 2020 mencapai 6,2 miliar atau naik 57 persen dari periode sama 2019 mencapai 3,9 miliar.

Mengingat potensi keuangan syariah yang besar, Sri Mulyani menambahkan dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki karakter yang sesuai dengan prinsip keuangan syariah dan sesuai dengan nilai universal Islam yakni keadilan, kejujuran dan dapat dipercaya. “Kualitas SDM juga bisa meningkatkan pembangunan ekonomi Islam yang berkelanjutan, inklusif dan bisa memenuhi harapan masyarakat dan sesuai nilai universal Islam,” katanya.

Sumber: ihram.co.id

Kemenag Luncurkan Gerakan Wakaf Uang ASN

JAKARTA(Jurnalislam.com–  Kementerian Agama melaunching gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag. Program yang diinisiasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam ini bertujuan sebagai percontohan sekaligus inisiator wakaf uang di kalangan ASN serta masyarakat umum.

“Hari ini Saya sangat bangga dan terharu berada di tengah keluarga besar Kementerian Agama seluruh Indonesia. Apalagi momen ini juga bertepatan dengan Launching Wakaf Uang ASN Kemenag. Alhamdulillah, spirit ikhlas beramal ternyata selalu melekat dalam diri kita semua,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas membuka sambutannya dalam Launching Wakaf Uang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama, di Jakarta, Senin (28/12).

“Wakaf uang adalah bukti nyata dedikasi dan loyalitas ASN Kementerian Agama terhadap umat,” imbuhnya.

Menag berharap Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag yang dilaunching hari ini akan menjadi langkah awal yang baik untuk mendorong masyarakat umum mengikutinya. “Kita mulai dari diri kita, dari rumah kita, dan dari institusi kita,” imbuh Menag.

“Launching Wakaf Uang ASN Kemenag adalah program strategis yang akan membawa perubahan bagi perwakafan di Indonesia,” ujarnya.

Hadir dalam Launching Wakaf Uang ASN Kemenag Menpan RB, Tjahjo Kumolo, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Ketua Badan Wakaf Indonesia Muhammad Nuh, serta Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor. Ribuan ASN Kemenag juga mengikuti kegiatan secara daring. Acara ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Kemenag.

Sementara Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menyampaikan, hingga saat ini telah terkumpul dana sebesar 3,4 miliar rupiah dari Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag mulai disosialisasikan sejak 17 Desember 2020.

“Mudah-mudahan ini bisa mejadi contoh bagi Kementerian lainnya maupun para ASN yang ada di seluruh Indonesia,” kata Kamaruddin Amin.

Ia berharap Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag turut berkontribusi dalam penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat. “Gerakan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan literasi wakaf di Indonesia,” sambungnya.

Kamaruddin menjelaskan, ruang lingkup sasaran gerakan wakaf uang adalah seluruh ASN Kementerian Agama, tingkat pusat hingga daerah, PNS maupun Non PNS, hingga penyuluh serta pengajar honorer. Bentuk Wakaf Uang ASN Kementerian Agama berupa wakaf uang permanen atau selamanya. Serta sifatnya sukarela bukan paksaan dan kewajiban dari masing-masing individu.

Selanjutnya, wakaf uang yang terkumpul akan dimanfaatkan untuk pemberian beasiswa pendidikan serta program pemberdayaan dan optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf.

Saat ini menurut Kemenpan RB tercatat ada 4,2 juta ASN di seluruh Indonesia. Karenanya menurut Kamaruddin, ASN menjadi subjek potensial untuk mengoptimalisasi wakaf uang di Indonesia. “Kemenag memiliki sekitar 221 ribu ASN. Semoga ini langkah awal dari seribu langkah yang kita butuhkan untuk meningkatkan perwakafan di Indonesia,” harap Kamaruddin.

Ketua Badan Wakaf Indonesia Muhammad Nuh mengapresiasi Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag ini.  Menurutnya, gerakan yang dirintis Kemenag ini menjadi bagian penting untuk membangun life style perwakafan di Indonesia. “Ini inisiatif strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umat,” tutur M. Nuh.

“Kami dari BWI sangat berterima kasih dengan gerakan wakaf uang ini. Rasanya dengan wakaf uang ini, akan ada era baru dalam perwakafan di Indonesia,” tutur M. Nuh.