Komisi Fatwa MUI: Vaksin Sinovac Halal dan Suci

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat (08/01), Komisi Fatwa MUI Pusat akhirnya menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Halal dan Suci digunakan. Namun fatwa ini belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi FAtwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Jumat (08/01) di Hotel Sultan, Jakarta.

Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” ujarnya.

Kiai Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

“Artinya yang kita bahas ahri ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ungkapnya.

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Tim itu sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak bulan oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana.
Sepulang dari Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang.

Dokumen itu diterima secara lengkap oleh tim MUI pada Selasa (05/01) melalui surat elektronik. Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Biofarma yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal. Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.

Hari ini Komisi Fatwa telah menentukan kehalalan dan kesucian vaksin ini. Namun fatwa utuh belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan. (Infokom MUI)

Pembukaan Sekolah Secara Serentak Berpotensi Massifkan Penularan Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Seorang pendiri Pandemic Talks dr Muhammad Kamil PhD mengatakan pembukaan sekolah yang dilakukan secara serentak berpotensi “menggerakkan” virus.

“Pembukaan sekolah ini kalaupun terpaksa dilakukan serentak akan menimbulkan mobilisasi yang masif. Jadi kalau dilihat Covid-19 vektornya adalah manusia, jadi manusia yang ‘mengoper’ penyakit, bukan nyamuk, seperti penyakit demam berdarah. Kenapa sekolah berpotensi meningkatkan transmisi? Karena ada mobilitas yang serentak,” ujar Kamil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (7/1).

Kamil menjelaskan jika hanya satu atau dua sekolah yang buka, mungkin tidak menimbulkan mobilitas yang masif. akan tetapi, kalau ada kebijakan yang dilakukan secara nasional, itu akan menggerakkan 60 juta siswa dari jenjang PAUD hingga SMA.

“Untuk yang anak yang berada di jenjang PAUD tidak mungkin berangkat sendiri, perlu diantar sekolah oleh orang tuanya, jadi bakal berpotensi menggerakkan virus,” kata Kamil dalam webinar SD Gemala Ananda.

Dia mengatakan jumlah anak Indonesia yang terinfeksi Covid-19 hingga 20 Desember 2020 yakni telah mencapai 74.249 kasus. Sementara data kluster sekolah/pesantren yang sudah mencapai 3.711 kasus dan tersebar di berbagai provinsi.

Kamil menjelaskan sejak pertengahan 2020 lalu, terdapat banyak pesantren atau sekolah yang membuat kebijakan sendiri untuk membuka pembelajaran tatap muka, dan hal itu menyebabkan adanya kluster sekolah.

“Ini belum dipastikan anak terinfeksi dari sekolah atau dari luar, atau dibawa ke sekolah, nanti kita bisa diskusikan. Tapi nyatanya, dari berita-berita yang kita kumpulkan, dari media-media yang bisa diakses publik, kita kumpulkan menjadi seperti ini. Jadi kasusnya menyebar, di Jawa terutama ada 2.000-an kasus dan itu dari kluster sekolah,” ujar dia.

Sumber: republika.co.id

Komnas HAM: Pembuhunan Laskar FPI Pelanggaran HAM, Unlawfull Killing

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Komnas HAM memaparkan hasil investigasi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI pada 27 November 2020 lalu. Hasilnya, Komnas HAM menyatakan tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

 

Awalnya, Komnas HAM menjelaskan bukti-bukti yang mereka peroleh mulai dari temuan di lapangan, voice note, hingga screenshot CCTV. Komnas HAM juga telah memeriksa polisi, keluarga korban, pihak FPI, hingga saksi di lokasi. Komnas HAM memanggil pula sejumlah saksi.

Hasilnya, memang ada peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq oleh polisi pada saat itu. Dalam proses itu, ada 6 orang laskar FPI yang tewas dalam 2 konteks yang berbeda.

“Terdapat 6 orang meninggal dunia dalam 2 konteks peristiwa yan berbeda,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam jumpa pers pada Jumat (8/11/2020).

Konteks yang pertama terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai KM 48 Tol Cikampek. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini.

“Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api,” klaim Komnas HAM.

Konteks peristiwa yang kedua terjadi setelah KM 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.

“Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM,” kata Choirul Anam.

Sumber: detik.com

 

Di Persidangan, Pengacara Hadirkan 40 Bukti Penetapan Tersangka HRS Tidak Sah

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pengacara Habib Rizieq menyerahkan puluhan bukti kepada majelis hakim dalam sidang praperadilan ketiga yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) siang. Di sisi lain tim pengacara Habib Rizieq menilai bukti-bukti kepolisian tidak jelas.

“Kita ada 40 bukti yang diserahkan, ada daftar buktinya juga, cuma dari Termohon itu seluruh berita acara tadi kenapa di-panding. Uang dibuktikan halaman depan dengan halaman terakhir, yang di tengahnya tidak diikutsertakan,” ujar pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, kepada wartawan usai persidangan.

Ia menyebutkan, sidang terpaksa ditunda karena ada yang harus dilengkapi dari bukti-bukti yang diserahkan oleh polisi. Khususnya tentang BAP para saksi, lalu tentang dokumen dari Puskesmas, dan pendapat ahli yang dianggap tidak jelas. Sebab dokumen tanpa dibubuhi tanda tangan, khususnya dari si pemberi keterangan.

“Izin juga ada semua kami. 40 bukti itu meliputi surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke Kejati, bukti dua surat perintah penyidikan dengan tanggal berbeda, surat pemberitahuan hukuman administrasi pada FPI dan Habib Rizieq tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda Rp30 juta dan Rp20 juta sehingga total Rp 50 juta,” tuturnya.

Menurut dia, adanya denda itu sejatinya sudah membuktikan kalau Habib Rizieq secara administrasi telah dihukum. Dengan begitu, seseorang yang telah dihukum seharusnya tidak boleh lagi dihukum untuk kedua kalinya dalam kasus serupa.

Sumber: sindonews.com

Abai Protokol Kesahatan Disebut Biang Kerok Maraknya Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Penambahan kasus positif Covid-19 per 7 Januari bertambah 9.321 kasus dengan jumlah kasus aktif 114.766 kasus atau persentasenya 14,4 persen dibandingkan rata-rata dunia 25,81 persen.

Jumlah kesembuhan sebanyak 659.437 kasus atau 82,7 persen dibandingkan rata-rata dunia 72,03 persen. Pada kasus meninggal sebanyak 23.520 kasus atau 2,9 persen dibandingkan rata-rata dunia 2,16 persen.

Meski demikian, penambahan angka kasus per hari ini menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, sangat disayangkan karena mencapai angka tertinggi dalam penambahan kasus harian.

Penambahan kasus hari ini juga dinilai sebagai dampak dari masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 dan akibat semakin abainya masyarakat dalam kepatuhan disiplin protokol kesehatan.

“Berat bagi saya untuk menyampaikan data ini. Penambahan kasus positif harian per hari ini, adalah yang tertinggi sejak awal pandemi (Maret), mencapai 9 ribu. Bahkan angka ini meningkat hampir 500 (kasus) hanya dalam waktu satu hari ini. Ini adalah imbas dari libur panjang,” ujarnya memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1).

Seharusnya, perkembangan kasus Covid-19 paska libur panjang 3 periode sebelumnya, bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat. Malahan paska libur panjang periode keempat di tahun 2020, penanganan Covid-19 belum bisa diperbaiki, meskipun pemerintah sudah bekerja keras menekan penularan kasus. “Ini adalah kondisi yang sangat mengkhawatirkan dan perlu untuk segera dihentikan,” tegas Wiku.

Dari data Sistem Monitoring Bersatu Lawan Covid (BLC) Perubahan Perilaku terlihat sejak Minggu ketiga September hingga minggu keempat Desember, grafik persentase kepatuhan menurun. Pada kepatuhan memakai masker, menurun 28 persen. Persentase kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan menurun 20,6 persen.

“Temuan minggu ini sangatlah berbahaya. Karena menggambarkan adanya sikap abai di tengah masyarakat atas pentingnya penerapan protokol kesehatan. Sikap abai ini bukan hanya semata-mata kesalahan masyarakat, tetapi juga bagian tidak berhasilnya penegakan dan pengawasan dari masing-masing pemerintah daerah,” Wiku menekankan.

Berdasarkan data grafik perbandingan, tren kepatuhan protokol kesehatan, Wiku menjabarkan bahwa terlihat menurunnya kepatuhan sejalan dengan meningkatnya penambahan kasus positif. Pada periode Oktober – Desember 2020, kepatuhan memakai masker rata-rata diatas 70 persen, untuk menjaga jarak dan menjauhi kerumunan berada di atas angka 60 persen. Sedangkan pada Desember 2020, kepatuhan memakai masker berada di angka 55 persen (turun 28 persen). Untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan turun ke angka 39 persen (turun 20 persen).

Membandingkan dengan grafik tren penambahan kasus positif mingguan, ada kenaikan drastis pada rentang Oktober – Desember 2020 dengan persentase peningkatan di angka 113 persen, jika dibandingkan pada Minggu pertama September 2020.

“Artinya dengan penurunan kepatuhan protokol kesehatan yang hanya sebesar 20, 30 persen, ternyata mengakibatkan penambahan kasus positif lebih dari 100 persen. Ini bukan suatu kebetulan, data telah dengan nyata menunjukkan tren kepatuhan menurun berbanding lurus dengan tren penambahan kasus positif mingguan yang semakin meningkat,” katanya.

Maka dari itu, masyarakat diminta patuh dan saling mengingatkan serta menegur orang-orang terdekat yang melanggar protokol kesehatan. Dan bagi pemerintah daerah untuk selalu mengakses dan memantau data kepatuhan protokol kesehatan melalui sistem Bersatu Lawan Covid Perubahan Perilaku dan menjadi dasar mengambil tindakan tegas mengakukan disiplin protokol kesehatan.

Sumber: republika.co.id

Pakar: Masker Lebih Efektif Ketimbang Vaksin

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pakar epidemiologi dari University of North Carolina- Chapel Hill Amerika Serikat (AS), Juhaeri Muchtar mengatakan penggunaan masker lebih efektif menurunkan angka kasus Covid-19 dibandingkan vaksin. Apalagi, efektivitas vaksin Covid-19 saat ini masih dipertanyakan.

“Dari The Institute for Health Metrics and Evaluation (covid19.healthdata.org), menunjukkan bahwa penggunaan masker diproyeksi akan mampu menurunkan jumlah kasus mulai dari akhir Desember 2020, dan akan terus turun di April 2021,” ujar Juhaeri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (7/1).

Dalam webinar yang diselenggarakan Sekolah Gemala Ananda itu, Juhaeri menambahkan, jika semua orang pakai masker maka bisa langsung menurun jumlah kasus Covid-19 pada April 2021.

“Kalau penggunaan vaksin bisa segera diaplikasikan, maka memuncak di bulan Februari 2021, dan kemudian menurun. Ini digunakan oleh pemerintah Amerika untuk memprediksi ke depannya bagaimana,” kata Juhaeri.

Dia menambahkan, penggunaan masker lebih efektif dibandingkan vaksin. Karena sebetulnya vaksin yang diuji klinis, kalau sudah (beredar) di masyarakat belum tentu keefektifannya mencapai 95 persen.

“Kalau masker, bisa langsung menurunkan (kasusnya) sekarang. Kalau vaksin, perlu waktu untuk distribusi, administrasi, dan untuk menunggu imunitas. Makanya, masker itu jauh lebih mudah dan efektif. Dua-duanya perlu, cuma masker tinggal pakai sekarang, sementara vaksin perlu waktu,” imbuh dia.

Juhaeri pun memaparkan pandemi di dunia yang terjadi pada masa sebelum sekarang, semisal pandemi “Spanish Flu” pada 1918, yang mungkin yang paling mematikan di abad 20. Sebanyak 50 juta orang meninggal akibat pandemi tersebut.

Sumber: republika.co.id

Satgas Covid-19: Pembatasan Jawa-Bali Bersifat Wajib

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Daerah yang menolak menerapkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali diperintahkan segera mematuhi. Karena daerah yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM adalah bagian dari daerah zona merah atau risiko tinggi.

“Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Kebijakan PPKM Jawa dan Bali dijelaskan, dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi. Dan bisa dilihat, berdasarkan grafik yang dipaparkan, dimana Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dan kontributor  terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi.

“Bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya,” lanjut Wiku.

Diketahui untuk indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali, diantaranya tingkat kematian diatas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif diatas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi diatas 70 persen.

Sumber: republika.co.id

 

Disiplin Protokol Menurun Drastis, Kasus Corona Melonjak Tajam

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat, tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan menurun drastis sejak Oktober 2020 hingga awal Januari 2021.

Berdasarkan data Satgas, pada Oktober, rata-rata tingkat kepatuhan masyarakat dalam memakai masker sebesar 70 persen dan dalam menjaga jarak lebih dari 60 persen. Sedangkan pada Desember 2020, kepatuhan memakai masker menurun menjadi 55 persen dan menjaga jarak menurun menjadi 39 persen.

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, kondisi inipun berdampak pada peningkatan kasus positif yang signifikan. “Data telah dengan nyata menunjukan tren kepatuhan prokes yang semakin menurun berbanding lurus dengan tren penambahan kasus positif mingguan yang semakin meningkat,” kata Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (7/1).

Dari data Satgas menunjukan adanya tren kenaikan drastis penambahan kasus positif pada Oktober hingga Desember 2020. Artinya, lanjut Wiku, dengan penurunan kedisiplinan proses sebesar 20-30 persen dapat memicu peningkatan kasus positif lebih dari 100 persen.

“Bahkan meningkatnya hingga 113 persen jika dibandingkan pada situasi pekan pertama September 2020,” ujarnya.

Satgas pun meminta seluruh elemen masyarakat menyadari pentingnya kedisiplinan terhadap protokol kesehatan. Peringatan yang diberikan oleh pemerintah pun harus menjadi alarm untuk meningkatkan kepatuhan.

“Apabila masyarakat terus acuh maka angka penularan dan angka kematian akibat Covid-19 akan semakin meningkat,” ujar Wiku.

Wiku berharap, dengan diterapkannya kebijakan pemerintah untuk menerapkan pembatasan kegiatan di berbagai daerah, masyarakat dapat menyadari pentingnya penegakan protokol kesehatan dalam menekan kasus.

Sumber:republika.co.id

Kuasa Hukum: Kondisi Habib Rizieq di Penjara Sangat Mengkhawatirkan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengungkapkan, kondisi kliennya di dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, sangat mengkhawatirkan. Kata Sugito, Habib Rizieq mengalami sesak nafas hingga hampir pingsan pada 1 Januari 2021, malam.

“Kondisi Habib Rizieq sangat mengkhawatirkan, bahkan pada waktu malam itu kondisinya sangat darurat,” kata Sugito saat dikonfirmasi MNC Media, Jumat (8/1/2021).

Sugito mendapat kabar bahwa Habib Rizieq mengalami sakit asam lambung akut. Habib Rizieq bahkan sempat mengalami sesak nafas pada 1 Januari 2021 dan meminta pertolongan lewat CCTV yang terpasang di depan kamar selnya.

Kondisi Habib Rizieq mengkhawatirkan karena di dalam Rutan Polda Metro Jaya seperti diisolasi. Habib Rizieq dikurung sendirian dan terpisah dari tahanan yang lain. Sehingga, Habib Rizieq kesulitan ketika sedang sakit.

“Sekarang ini beliau itu kan di dalam tahanan tapi posisi tahanannya seeperti isolasi, jadi dia tidak bisa berkomunikasi dengan tahanan tetangga lainnya, dia juga tidak keluar, dia hanya bisa solat dan membaca buku,” ungkapnya.

Melihat kondisi tersebut, pihak kuasa hukum meminta agar Habib Rizieq didampingi oleh narapidana lain. Pihak kuasa hukum juga berharap agar Habib Rizieq diperbolehkan untuk dijenguk keluarganya.

“Yang paling penting beliau sampai sekarang belum bisa dikunjungi keluarga secara normal sebagaimana tahanan yang lainnya. Kita akan mengikuti protokol kesehatan, kita akan mengikuti waktu kunjung sesuai dengan waktu kunjung tahanan lainnya,” pinta Sugito.

Sumber: okezone.com

 

 

BPOM Beri Izin Darurat Vaksin Sinovac

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Juru Bicara Vaksinasi BPOM, Lucia Rizka Andalusia menyebut pihaknya akan mengupayakan  Emergency Use Authorization (EUA) atau izin edar dalam kondisi darurat vaksin covid-19, bisa terbit sebelum vaksinasi perdana dilakukan pada 13 Januari mendatang.

Sampai saat ini, ujar Rizka, BPOM telah melakukan evaluasi data untuk memberikan EUA dengan rolling submission dari hasil uji klinis I dan II yang telah diterima.

“Saat ini sudah ada beberapa data yang sudah diterima dari BPOM dan telah dievaluasi. Kami masih menunggu data analisis tahap akhir yang akan segera diserahkan ke BPOM.

Segera setelah memperoleh data, kami akan melakukan evaluasi dan diharapkan EUA dapat diberikan sebelum penyuntikan vaksin,” ujar Rizka saat dihubungi Tempo pada Kamis, 7 Januari 2020.

Tiga hari lalu, tim uji klinis vaksin Covid-19 menyebut hasil interim uji klinis fase III vaksin virus corona baru akan diserahkan ke BPOM pada akhir Januari 2021. Namun, Rizka menyebut hasil interim bisa diperoleh lebih cepat dari perkiraan awal.

“Kami harapkan bisa lebih cepat dari waktu tersebut. Berdasarkan monitoring kami, bisa diperoleh lebih cepat,” ujarnya.

Pemerintah mengumumkan vaksinasi perdana akan dilakukan pada Rabu pekan depan, 13 Januari 2021. Vaksinasi diawali di tingkat pusat, yakni Presiden Joko Widodo atau Jokowi beserta jajaran Kabinet Indonesia Maju dan pejabat di tingkat pusat.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memastikan Presiden Jokowi akan disuntik vaksin setelah EUA terbit. “Kami harapkan komitmen ini bisa secepatnya dilaksanakan agar kemudian masyarakat luas juga bisa menerima vaksin Covid-19,” ujarnya, Kamis lalu.

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati berharap BPOM tidak terbebani dengan keharusan mengeluarkan izin pada tanggal tertentu. Mufida menegaskan, batasan yang dimiliki BPOM adalah kelayakan edar dan keamanan.

“Batasnya bukan waktu, maksudnya harus diizinkan pada tanggal segini atau segitu. Tapi, batasnya adalah ketuntasan hasil uji klinis tentang efektifitas dan efikasi dari virus tersebut. Lebih baik kita lakukan kajian yang mendalam dengan segala plus minusnya, daripada terburu-buru menyetujui keluarnya izin edar tapi ternyata sebetulnya hasilnya belum memadai untuk dikeluarkan izin itu,” ujar Mufida dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Januari 2020.

Ia menekankan, BPOM harus dijauhkan dari tekanan pihak mana pun agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. “Karena itu, kami mendukung penuh BPOM untuk bekerja sesuai dengan standar dan prosedur ilmiah yang selama ini menjadi ciri khas BPOM,” ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini.

Sumber: tempo.co