MUI Diminta Kaji Fatwa Wajib Vaksin

JAKARTA (Jurnalislam.com) — Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengungkap gagasan terkait perlunya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai kewajiban vaksin Covid-19. Hal ini disampaikan KH Ma’ruf saat menerima laporan tim Komisi Fatwa MUI mengenai kehalalan Vaksin Sinovac, Sabtu (9/1).

“Tadi ada gagasan dari Wapres untuk ada fatwa berikutnya terkait dengan kewajiban untuk vaksin. Kalau memang pemerintah menganggap ini sesuatu yang seharusnya (wajib vaksinasi), kewajibannya itu menjadi penuh. Kata Wapres begitu,” ujar Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, dalam keterangannya pada Ahad (10/1).

Namun, Masduki menjelaskan, gagasan fatwa tentang vaksin itu masih harus dikaji  kemungkinannya. MUI, kata Masduki, perlu membahas penting atau tidaknya mengeluarkan fatwa kewajiban vaksin. “Kemungkinannya, tapi itu masih akan dibahas oleh MUI karena MUI itu sebagai sebuah lembaga independen untuk mengeluarkan fatwa atau tidak,” katanya.

Sebab, menurut Masduki, MUI merupakan mitra kritis pemerintah yang perlu mengkaji kebutuhan fatwa dan apa dampak jika dikeluarkan fatwa kewajiban vaksin. Selain itu, gagasan itu baru akan dibahas kemungkinannya menunggu izin BPOM terhadap vaksin Sinovac keluar.

Sumber: republika.co.id

 

Larang FPI, Amnesty Sebut Pemerintah Langgar Hak Berserikat

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Amnesty Internasional Indonesia (AII) menilai pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah sebagai pelanggaran atas kebebasan sipil dan hak berserikat.

Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia Usman Hamid mengatakan, pemerintah semestinya mengambil keputusan yang adil dengan mengedepankan proses pengadilan dalam pembubaran FPI.

“Keputusan ini (pelarangan, pembubaran FPI) berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat dan berekspresi. Sehingga akan semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia,” kata Usman, dalam rilis resmi Amnesty Indonesia, beberapa waktu lalu.

Usman mengatakan, Amnesty Indonesia memahami maksud pemerintah dalam membubarkan, dan melarang segala bentuk kegiatan, dan penggunaan ormas FPI.

Dikatakan Usman, ada maksud pemerintah menerbitkan SKB 6 Menteri dan Lembaga sebagai respons atas ragam aksi sepihak yang kerap dilakukan FPI dalam berkegiatannya.

Namun begitu, dikatakan Usman, bukan berarti, pemerintah bisa mengambil langkah-langkah pembubaran dengan cara sepihak, dengan membuang mekanisme hukum di pengadilan. Usman menegaskan, kewajiban pemerintah membuat mekanisme yang lebih adil sesuai standar-standar hukum internasional, dalam pelarangan, dan pembubaran sebuah organisasi.

“Namun kita harus menyadari, bahwa hukum yang melindungi suatu organisasi dari tindakan sewenang-wenang negara, merupakan hukum yang sama, yang melindungi hak asasi manusia,” kata Usman.

Sumber: republika.co.id

MUI: Urusan Bahaya Atau Tidak Vaksin, Kewenangan BPOM

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Ketua Bidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Huzaemah Y Tanggo menegaskan, masyarakat dan umat tidak perlu takut jika vaksinasi dilakukan. Asalkan vaksin yang diberikan tidak mengandung unsur haram dan tidak berbahaya bagi keselamatan jiwa dan raga.

“Kalau sudah ada keputusan tidak berbahaya, ya sudah (masyarakat) jangan takut (divaksin),” kata Huzaemah, Ahad (10/1).

Meski fatwa halal vaksin virus corona jenis baru 2019 (Covid-19) telah dikeluarkan MUI, kata dia, namun keputusan mengenai bahaya atau tidaknya vaksin Covid-19 diserahkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jika ditelisik dari sisi kehalalan, dia menjelaskan, secara bahan baku dan proses pembuatan vaksin Covid-19 tidak ada yang melanggar ketentuan syariat.

Namun demikian, ketentuan halal tentunya tidak bisa disamakan dengan ketentuan dan standar yang diterapkan oleh BPOM. Menurut dia, saat ini BPOM masih terus melakukan pengecekan terkait vaksin Covid-19.

Dia juga menilai bahwa munculnya keraguan di kalangan masyarakat yang enggan untuk divaksin salah satunya karena mengkhawatirkan efek samping. Seperti adanya kemungkinan bahaya yang berjangka panjang yang dapat membahayakan tubuh lantaran vaksinasi dilakukan.

“Tapi kalau vaksin itu menurut BPOM aman, maka sebaiknya ya divaksin. Itu lebih baik,” ujarnya.

Sumber: republika.co.id

Komnas HAM Tunggu Jadwal Jokowi Sampaikan Temuan Pelanggaran HAM Polisi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  belum menyerahkan hasil investigasi tewasnya enam laskar FPI kepada Presiden Joko Widodo.

Ketua Tim Penyelidikan Choirul Anam  mengaku pihaknya masih berkoordinasi mencari jadwal untuk bertemu langsung dengan Presiden.

“Sedang dimintakan jadwal untuk bertemu beliau (Presiden Jokowi) untuk penyerahan langsung,” kata Anam,Ahad (10/1).

Anam berharap penyerahan hasil investigasi tersebut dapat diserahkan segera mungkin. “Semoga dalam pekan depan terjawab, ada agenda bertemu kami untuk menerima rekomendasi tersebut,” ujar Anam.

Pada Sabtu (9/1), Kuasa hukum pimpinan eks FPI, Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro berharap agar hasil investigasi Komnas HAM terkait penembakan enam laskar FPI tak berhenti di meja Presiden Joko Widodo. Sugito berharap, temuan tersebut ditindaklanjuti dengan penegakan hukum pidana.
“Jika laporan komnas HAM ini berhenti  di meja Presiden, maka tragedi kemanusiaan ini akan makin menjadikan wajah coreng-moreng penegakan hukum di Indonesia,” kata Sugito dalam keterangan tertulisnya.

Sugito menilai laporan Komnas HAM kurang lugas dan kurang matang. Ia menganggap ada kesan keraguan dari keraguan dari Komnas HAM saat menyampaikan laporan pada Jumat (8/1).
“Temuan Komnas HAM juga tidak sama sekali meyakinkan dengan bukti ihwal kebenaran kepemilikan senpi tersebut,” ujar Sugito.

Lebih lanjut Sugito mengatakan, laporan Komnas HAM semestinya sudah cukup menjadi bahan penyidikan, terlebih Komnas HAM menyatakan periistiwa tersebut termasuk pelanggaran HAM karena adanya penembakan di luar hukum (unlawfull killing).

“Penyidikan bisa dimulai sejak laporan Komnas HAM ini diterima Presiden, yang selanjutnya memerintahkan Kejaksaan Agung,” tuturnya.

Sumber: republika.co.id

FPI Dukung Komnas HAM Dorong Kasus Pembunuhan Laskar Dibawa ke Pengadilan

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam ( FPI) Sugito Atmo Prawiro mengapresiasi temuan Komnas HAM yang menyebut bahwa penembakan 4 laskar FPI oleh aparat kepolisian melanggar hak asasi manusia (HAM).

Kendati demikian, ia mengatakan, masih ada hal-hal yang perlu diperdalam terkait proses penembakan yang terjadi.

“Menyangkut masalah senjata, mengenai bagaimana proses dia sampai tertembak, ini kan masih perlu kajian lebih dalam,” ucap Sugito saat dihubungi , Jumat (8/1/2021).

“Kan CCTV juga ada yang tidak bisa diserahkan ke Komnas HAM pada waktu itu, jadi perlu ada pendalaman lagi,” ucap dia.

Sugito memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Komnas HAM guna membawa kasus itu hingga ke persidangan.

“Untuk dua orang lainnya tetap harus ada pendalaman lebih jauh, karena kalau menurut kami enam-enamnya sudah termasuk pelanggaran HAM,” kata Sugito.

“Saya kira kami akan koordinasi dengan Komnas HAM untuk koordinasi lebih lanjut, harus disidangkan itu. Kami apresiasi mengucapkan banyak terima kasih atas kerja kerasnya Komnas HAM,” tutur dia.

Sumber: kompas.com

 

Proses Penyelidikan Kecelakaan Sriwijaya Air Diminta Dilakukan dengan Detail

JAKARTA(Jurnalislam.com) — President Ikatan Pilot Indonesia Iwan Setyawan meminta investigasi kecelakaan pesawat Sriwijaya Air nomor registrasi PK-CLC dengan nomor penerbangan SJ 182 pada 9 Januari 2020 dilakukan secara ketat. Khususnya dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam ICAO Annex 13.

“Tujuannya adalah untuk menemukan faktor penyebab kecelakaan dan membuat rekomendasi keselamatan yang diperlukan,” kata Iwan dalam pernyataan tertulisnya yang diterima, Senin (11/1).

Dia mengatakan, proses investigasi juga diharapkan tidak dihalangi oleh proses administratif atau pengadilan.

Iwan menuturkan, penyelidik kecelakaan tersebut juga harus memiliki akses tanpa hambatan ke semua bahan bukti termasuk puing-puing, catatan penerbangan, dan catatan pelayanan lalu lintas penerbangan atau air traffic service (ATS).

“Ini (akses) diperlukan untuk memastikan bahwa pemeriksaan terperinci dan dapat dilakukan tanpa penundaan oleh para ahli keselamatan terkait,” ujar Iwan.

Iwan menambahkan, selama investigasi sedang berlangsung maka semua pengumpulan, pencatatan, dan analisis informasi yang relevan tidak boleh dipublikasi. Termasuk dengan pernyataan dari para saksi hingga rincian data atau catatan kecelakaan juga tidak boleh dipublikasi

Sumber: republika.co.id

Ribuan Artikel Dosen PTKIN Terpublikasi di Jurnal Internasional

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Civitas Akademika Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) semakin produktif. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Suyitno, menyebutkan, produktivitas PTKI di dunia internasional ditandai dengan jumlah artikel yang terpublikasi di jurnal internasional bereputasi.

Menurutnya, jumlah artikel yang terpublikasi terus meningkat, utamanya dalam empat tahun terakhir. “Di akhir tahun 2020 ini telah terjadi peningkatan jumlah artikel yang terpublikasi pada publikasi bereputasi internasional. Di tahun 2019 sebanyak 1.453 aretikel dan di tahun 2020 menjadi 3.140 artikel,” terang Suyitno di Jakarta, Jumat (08/01).

“Artinya, terdapat peningkatan sebanyak 1.687 artikel atau 116% dibanding tahun sebelumnya,” sambung Guru Besar UIN Raden Fatah, Palembang ini.

Suyitno mengatakan, trend meningkatnya jumlah artikel pada jurnal bereputasi internasional terjadi sejak 2017. Saat itu, tercatat sebanyak 530 artikel yang terpunlikasi di jurnal internasional berreputasi. Jumlah itu lalu naik dua kali lipat pada 2018, menjadi 1.084 artikel.

“Kenaikan berlanjut hingga sekarang. Ini merupakan indikasi sangat nyata bahwa daya saing PTKI di dunia global terus meningkat,” lanjutnya.

Analis Kebijakan Ahli Madya pada Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi menyebutkan kontribusi publikasi ilmiah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari produktivitas riset di lingkungan PTKI. “Antara riset dan jurnal tidak bisa terpisah, saling terkait. Terlebih, terutama dalam 3 (tiga) tahun terakhir, semua hasil riset wajib untuk terpublikasi pada jurnal dengan baik. Bukanlah riset yang baik, jika tidak terpublikasi,” tandasnya.

Selain jumlah artikel, jurnal PTKI yang terindeks di Scopus juga terus bertambah. Terbaru, Jurnal Samarah yang dikelola UIN Ar-Raniry Banda Aceh tembus ke Scopus pada awal 2021. Ini menambah jumlah jurnal ilmiah internasional bereputasi dan jurnal terakreditasi ke Sinta 1 yang diterbitkan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Sebelumnya, ada enam jurnal yang terindeks di Scopus yang sekaligus bertengger pada Akrteditasi Sinta 1, yakni (1)  JIIs (Journal of Indonesian Islam) UIN Sunan Ampel Surabaya; (2) QIJIS (Qudus International Journal of Islamic Studies) IAIN Kudus; (3) IJIMS (Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies), IAIN Salatiga; (4) Studia Islamika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; (5) Al-Jami’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta; dan (6) Journal of Islamic Architecture UIN Maulana Malik Ibrahim.

Kemenag Apresiasi Fatwa MUI Soal Kehalalan Vaksin Sinovac

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci. Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (08/01).

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengapresiasi komisi fatwa MUI yang telah menyelesaikan seluruh prosedur dan tahapan pemeriksaan vaksin hingga sampai pada penetapan halal dan suci. “Kami tentu mengapresiasi Komisi Fatwa MUI. Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi,” terang Wamenag di Jakarta, Minggu (10/01).

Indonesia memiliki UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 33 UU JPH mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal. Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.

“MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinofac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini,” pesan Wamenag.

“Apalagi, fatwa MUI menegaskan bahwa vaksin Sinofac halal dan suci. Artinya, bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis,” lanjutnya.

Meski sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI, lanjut Wamenag, namun penggunaannya masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, pihak BPOM lah yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). 

“Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyib nya. Ini yang kita tunggu dari BPOM,” jelasnya.

Wamenag menambahkan bahwa proses sertifikasi halal ini juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.

“Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal,” jelas Wamenag.

“BPJPH berperan dalam menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI,” tandasnya.

Komnas HAM: Ada Tim Selain Polisi yang Buntuti HRS

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya ‘skuat-gelap’ di luar anggota kepolisian Polda Metro Jaya yang turut melakukan pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) saat peristiwa tol Japek Km 50.

Tim investigasi komnas HAM terkait penembakan mati enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) itu, juga mengungkapkan adanya mobil mewah jenis Land Cruiser yang diakui bagian dari tim kepolisian, yang terlibat dalam insiden, Senin (7/12) dini hari itu.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menerangkan, terkait adanya skuat lain selain regu pengintai Polda Metro Jaya, didapat dari keterangan saksi-saksi dari FPI.

Anam mengatakan, tim lain itu, sudah melakukan pengintaian terhadap keberadaan, dan aktivitas HRS, sejak Jumat, 4 Desember 2020, di Markaz Syariah FPI, di Mega Mendung, ke kawasan Sentul, Bogor, di Jawa Barat (Jabar).

“Yang ini, lokasi kejadiannya memang berbeda dari tempat terjadinya peristiwa penembakan laskar FPI di Karawang. Tetapi, informasi tentang ini, bagian dari kronologi peristiwa yang terjadi, ” terang Anam, pada Jumat (8/1).

Anam menjelaskan, informasi tim pengintai lain yang disampaikan FPI tersebut, pun tak bisa diabaikan. Karena itu, dalam laporan hasil investigasi, Komnas HAM, kata Anam, tetap memasukkan informasi tersebut, sebagai fakta temuan.

“Bahwa didapatkan fakta juga telah terjadi pengintaian, dan pembuntutan terhadap HRS, yang dilakukan oleh petugas lain sejak dari kawasan Markaz Syariah Mega Mendung, hingga kawasan Sentul, Bogor pada 4 Desember,” kata Anam.

Informasi fakta dari FPI tersebut pun menguat dengan keterangan dari regu pengintai dari Polda Metro Jaya, yang membenarkan adanya informasi tim lain yang juga melakukan pengawasan, dan pembuntutan terhadap HRS.

“Jadi kepolisian (Polda Metro Jaya) menyatakan, ada beberapa yang bukan bagian dari mereka di kawasan Markaz Syariah Mega Mendung, hingga kawasan Sentul yang juga melakukan pengintaian dan pembuntutan,” terang Anam.

Adanya tim lain selain dari regu pengintai Polda Metro Jaya itupun terungkap lewat penggalian bukti-bukti yang dilakukan Komnas HAM dalam penyelidikan.

Anam menyebutkan, selama proses investigasi timya, Komnas HAM menemukan sedikitnya enam mobil sipil yang diduga digunakan regu pengintai, dan pembuntut Polda Metro Jaya.

Jenis mobil tersebut, yakni Avanza hitam B 1739 PWQ, Avanza silver B 1278 KJD, Mobil Petugas B 1542 POI, Avanza silver K 9143 EL. Lalu ada Xenia silver B 1519 UTI, dan satu unit SUV Land Cruiser. Dia mengatakan, mobil-mobil tersebut, terekam dalam rekaman CCTV yang didapat Komnas HAM dari Jasa Marga, dan dari rekaman voicenotes para laskar FPI saat kejadian.

“Teridentifikasi sejumlah kendaraan roda empat, yang diduga melakukan pembuntutan terhadap HRS, dan rombongan sejak dari kawasan Sentul, hingga 7 Desember 2020,” kata Anam.

Sumber: republika.co.id

Amnesty Internasional: 6 Laskar FPI Korban Pembunuhan Aparat Kepolisian

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Amnesty Internasional Indonesia menilai bahwa enam anggota lascar FPI yang tewas adalah korban pembunuhan oleh pihak kepolisian.

“Dari temuan penyelidikan Komnas HAM, kami menyimpulkan bahwa enam anggota FPI yang tewas adalah korban pembunuhan di luar proses hukum oleh aparat keamanan,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui siaran pers pada 8 Januari 2021.

Usman menilai, meski enam anggota laskar FPI tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum, teteapi mereka tidak seharusnya diperlakukan demikian.

Enam anggota laskar FPI itu tetap memiliki hak ditangkap dan dibawa ke persidangan untuk mendapat peradilan yang adil demi pembuktian, apakah tuduhan tersebut benar.

“Aparat keamanan tidak berhak menjadi hakim dan memutuskan untuk mengambil nyawa begitu saja. Karena itu kami menilai kasus ini adalah tindakan extrajudicial killings,” ucap Usman.

Maka itu, Usman mendesak hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) penting untuk segera ditindaklanjuti. Sebab, hal tersebut dapat memastikan proses akuntabilitas.

Usman juga meminta anggota yang diduga terlibat dalam tindakan extrajudicial killing tersebut harus dibawa ke pengadilan pidana secara terbuka. “Tentunya dengan memperhatikan prinsip fair trial dan tanpa menerapkan hukuman mati,” kata dia.

Sumber: tempo.co