Rumah Sakit Penuh, Menkes Mohon Pasien OTG Isolasi Mandiri di Rumah

JAKARTA(Jurnalislam.com) Menteri Kesehatan Budi Gunadi meminta pasien positif infeksi virus corona yang termasuk Orang Tanpa Gejala (OTG) untuk isolasi mandiri di rumah masing-masing, karena Rumah Sakit (RS) penuh.

Budi menyampaikan Indonesia sedang menghadapi lonjakan kasus positif Covid-19 pascaliburan akhir tahun. Ia menyebut kapasitas tempat tidur di rumah sakit tidak akan cukup menampung seluruh pasien Covid-19.

“Tolong bapak ibu, kalau misalnya bapak ibu tidak demam dan tidak sesak napas, itu masih bisa dilakukan isolasi mandiri. Kalau bapak ibu punya rumah sendiri, punya kamar sendiri, lakukan di rumah,” kata Budi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/1).

Kendati begitu Mantan Dirut Bank Mandiri itu berkata, pemerintah juga akan mengusahakan penyediaan lokasi isolasi baru bagi pasien Covid-19. Ia meminta pemerintah daerah menyiapkan wisma, asrama haji, atau hotel untuk menampung OTG Covid-19.

Budi juga memastikan pelayanan kesehatan tetap diberikan meski OTG Covid-19 isolasi mandiri. Ia akan berusaha agar dokter bisa tetap memantau pemulihan pasien.

“Nanti kami buatkan mekanismenya agar tetap dimonitor dokter-dokter, baik melalui telepon maupun telemedicine,” ujar dia.

Budi pun menyampaikan, langkah ini harus ditempuh karena keterbatasan fasilitas pelayanan kesehatan. Ia menyebut jumlah ketersediaan tempat tidur seharusnya 30 persen dari jumlah kasus aktif.

Sumber: cnnindonesia

Menkominfo Minta WhatsApp Ikuti Aturan Perlindungan Data Pribadi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate telah melakukan pertemuan dengan pihak WhatsApp guna membahas aturan privasi baru yang akan diterapkan aplikasi media komunikasi itu.

Jhonny mengatakan, pihaknya memberikan perhatian yang serius atas tanggapan masyarakat terhadap perubahan kebijakan privasi WhatsApp tentang aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi, serta privasi pengguna.

“Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” ujar Jhonny dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region pada Senin 11 Januari 2021.

Usai melakukan pertemuan itu, Kominfo meminta pihak WhatsApp menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp.

“Khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh WhatsApp serta dibagikan kepada pihak ketiga,” jelas dia.

Jhonny melanjutkan pihak WhatsApp juga diminta menyampaikan tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi, memberikan jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data-data pribadi, dan mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lainnya yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia pun meminta pihak WhatsApp untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia.

Sumber: sindonews.com

Walau Kasus Pembunuhan Laskar FPI Ditutupi, Kebanaran Disebut Akan Terungkap

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais mengungkapkan bahwa kebenaran tidak bisa dikubur. Pernyataan yang disampaikan di akun Instagram Amien Rais itu terkait meninggalnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

“Ini masih mengenai tentang lenyapnya 6 nyawa Laskar FPI, bahwa kebenaran itu tidak mungkin dikubur, tidak mungkin ditutupi, tidak mungkin dibenamkan,” ujar Amien Rais dalam video yang diunggah di Instagramnya, Senin (1/1/2021) malam.

Dalam video yang terpotong-potong itu, Amien Rais mengungkapkan sebuah contoh bahwa ada kebenaran yang ditutupi selama 18 tahun.

“Segala macam cara akhirnya nongol, akhirnya muncul, dan itu artinya tidak bisa kekuasaan apapun menutupi kebenaran,” tutur Pendiri Partai Ummat itu.

Masih dalam video itu, Amien Rais juga menyinggung Amerika Serikat.

“Tapi lihat lah 18 tahun kebohongan Amerika untuk menutupi kebenaran yang terjadi di panggung perang yang sangat zalim itu, di Afganistan itu sekarang terbuka,” jelas pria yang juga pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sumber: sindonews.com

Blokir Rekening Simpatisan FPI, Bank Mandiri Syariah Ngaku Disuruh Pemerintah

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) merespons tagar #BoikotMandiriSyariah yang ramai di media sosial sejak Ahad (10/1) malam.

Mandiri Syariah disebut membekukan rekening keluarga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab secara sepihak.

Corporate Secretary Bank Syariah Mandiri Ivan Ally menyampaikan, Mandiri Syariah senantiasa tunduk dan patuh pada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam melaksanakan seluruh operasional perbankan. Termasuk dalam hal pembekuan sementara rekening nasabah.

“Mandiri Syariah hanya akan melakukan pembekuan sementara rekening nasabah berdasarkan permintaan lembaga yang berwenang, bukan atas inisiatif bank,” kata Ivan, Senin (11/1).

Lembaga yang berwenang melakukan pembekuan sementara rekening bank, antara lain aparat hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hakim, KPK, petugas pajak, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

sumber: republika.co.id

Normalisasi Hubungan Saudi- Qatar, Keluarga Terpisah Bersatu Kembali

SAUDI(Jurnalislam.com)– Khalid al-Qahtani berdiri di aula kedatangan Bandara Utama Riyadh, Senin (11/1) kemarin. Ia menunggu untuk melihat saudara perempuannya, yang hampir empat tahun setelah keretakan diplomatik dengan Qatar, memisahkan keluarganya.

Kerabat dari keluarga lain juga berkerumun di sekitarnya. Mereka sama-sama menunggu penumpang turun dari penerbangan pertama dari Doha yang diizinkan masuk ke Arab Saudi, sejak muncul kesepakatan membuka kembali rute perjalanan.

“Adik saya sudah di  Qatar sekitar empat tahun. Kami berkomunikasi di WhatsApp. Perasaan saya dan setiap warga Teluk, tak terlukiskan,” katanya dilansir di Gulf Times, Selasa (12/1).

Setelah munculnya krisis Teluk yang dimulai pada pertengahan 2017, kerabat dan teman yang terpisah karena perselisihan, harus terbang ke negara ketiga yang netral untuk bertemu. Penerbangan Qatar-Saudi dilanjutkan setelah keretakan tiga setengah tahun lalu itu diakhiri dan memungkinkan keluarga untuk bersatu kembali.

Deklarasi AlUla ditandatangani selama KTT GCC minggu lalu. Deklarasi dibuat guna pemulihan hubungan penuh antara Qatar dengan Arab Saudi, UEA, Bahrain dan Mesir. Dalam perjanjian itu, salah satu yang disepakati adalah pembukaan kembali perbatasan dan perjalanan udara.

“Alhamdulillah … terima kasih Tuhan,” kata seorang anak sekolah, Khalid al-Harji, di Bandara Internasional Raja Khalid Riyadh, segera setelah tiba dari Doha dan bertemu paman serta sepupunya.

“Qatar dan kami (Saudi), berbagi banyak hal, secara politik, ekonomi, sosial, geografis. Ada hubungan darah di antara kami,” kata Bandar al-Qahtani, menunggu untuk menyapa bibinya.

Penerbangan komersial pertama antara Qatar dan Arab Saudi sejak 2017 adalah layanan Qatar Airways, QR 1164. Pesawat ini meninggalkan Bandara Internasional Hamad Doha (HIA) pada pukul 13.45 waktu setempat kemarin dan tiba di Riyadh pada pukul 15.10.

Qatar Airways juga akan melanjutkan penerbangan ke Jeddah pada hari Kamis (14/1), dengan nomor penerbangan QR 1188. Pesawat ini akan berangkat dari Doha pada pukul 18.50 waktu setempat. Tak hanya itu, Qatar Airways telah merencanakan perjalanan ke Dammam, Sabtu (16/1).

Saudi Airlines (Saudia) juga telah mengumumkan dimulainya kembali layanan ke Doha dari Riyadh dan Jeddah. Menurut informasi yang tersedia di situs HIA, penerbangan Saudi Airlines SV540 dari Riyadh mencapai Doha dilakukan sekitar pukul 18.03 waktu setempat, Senin (11/1) kemarin.

Di Riyadh, sebuah keluarga berpelukan dan tertawa, ketika mereka berkumpul kembali di aula kedatangan yang berkilau di Bandara Internasional Raja Khalid. Dua pria menunggu sambil memegang seikat besar bunga yang mereka berikan kepada dua wanita yang tiba dengan seorang anak.

Alhamdulillah. Semoga Allah SWT menyelamatkan raja (Saudi), putra mahkota dan penguasa semua Teluk. Perasaan yang luar biasa,” kata seorang pria yang menangis saat bertemu kembali dengan keponakannya di Riyadh.

Bahrain dan UEA juga telah membuka wilayah udara mereka untuk penerbangan Qatar berdasarkan kesepakatan tersebut. Menurut pelacak penerbangan spesialis, FlightAware, penerbangan Qatar Airways kemarin terbang langsung melintasi Bahrain.

Sumber: ihram.coid

Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pandangan Islam

Oleh: Zhahrotun Nisa Ilmu

Mahasiswa Al-Qur’an Dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin Adab Dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri Pekalongan

 

Abstrak

Kerancuan HAM sekuler itulah yang mendorong para pemikir muslim yang bergabung dalam organisasi Islam Eropa untuk mendeklarasikan The Universal Islamic Declaration of Human Right (UIDHR), pada kofrensi Islam Internasional pada tahun 1980 di Paris. Namun deklarasi HAM Islam yang sangat mirip dengan HAM sekuler itu juga gagal pada level implementasi. Jika kembali pada al-Qur’an dan hadis, terutama konstitusi Madinah dalam kontek HAM yang bisa dibincangkan tidak sedikit ayat-ayat al-Qur’an yang tanpa melalui penafsiran saja sudah sangat memihak kepada HAM. Prinsip-prinsip HAM dalam al-Qur’an dapat dijabarkan dari tiga term, yaitu al-istiqrar, yakni hak untuk hidup mendiami bumi hingga ajal menjemput, al-istimta‘, yaitu hak mengeksplorasi daya dukung terhadap kehidupan dan al-karamah, yakni kehormatan yang identik dengan setiap individu tetapi berimplikasi sosial, karena kehormatan diri hanya bisa berjalan jika ada orang lain yang menghormati martabat kemanusiaan seseorang, maka al-karamah ini kemudian melahirkan hak persamaan derajat.

Kata Kunci: Waktu–al-Dahr–al-‘Ashr—al-zaman–al-Qur’an

 

 

PENDAHULUAN

Islam sudah meletakkan pondasi hak asasi manusia (HAM) sejak awal kemunculannya. Salah satu ajaran Islam yang mendeklarasikan tentang HAM adalah nyawa manusia tidak boleh ditumpahkan, karena termasuk contoh kejahatan besar. Oleh karena itu, orang yang menghilangkan nyawa orang lain akan dihukum dengan hukuman paling berat, yaitu hukuman mati.[1]

Sementara wacana HAM di Barat baru mengemukakan pasca ditetapkan The Universal Declaration of Human Right (UDHR) oleh PBB tahun 1948. Sejak saat itu pula, problem implementasinya tidak pernah usai. Hal tersebut diakibatkan oleh lahirnya konsep HAM hanya berdasarkan konsep politik negara-bangsa (nation-state). Bagaimanapun, negara dibingkai oleh perangkat hukum yang dirumuskan dari kondisi filosofi dan historis bangsanya sendiri. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa HAM hanya dapat diimplementasikan pada bangsa atau negara yang sesuai dengan filosofi dan budaya yang meratifikasi ajaran HAM tersebut. Pada level konseptual, HAM mungkin tidak menyimpan banyak masalah, akan tetapi pada level praktis tidak sedikit statemen dalam deklarasi itu menyimpan masalah. Khaled Abou el Fadl, Guru Besar Hukum Islam UCLA AS, mengatakan bahwa: Hal yang mengada-ada jika ada yang berlagak meyakini bahwa semua orang di muka bumi akan sepakat mengenai sesuatu yang dipandang fundamental dan universal bagi seluruh manusia.[2]

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. Pengertian HAM dalam al-Qur’an

Hak Asasi Manusia atau disingkat dengan HAM adalah suatu istilah dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Arab disebut al-huquq al-insaniyah, sedang dalam bahasa Inggris disebut dengan human right. Dikarena makalah ini membahas tentang HAM dalam al-Qur’an, istilah yang paling tepat digunakan adalah istilah bahasa Arab. Dalam bahasa Arab, kata haquq diambil dari bentuk mufrad haqq di mana artinya adalah milik, ketetapan dan kepastian.[3] Jika melacak pada haqq dalam al-Qur’an, ditemukan beberapa makna yang digunakan, antara lain:

Ada yang bermakna menetapkan sesuatu dan membenarkannya, seperti yang terdapat dalam QS. Yasin: 7

 

لَقَدْ حَقَّ الْقَوْلُ عَلٰۤى اَكْثَرِهِمْ فَهُمْ لَا يُؤْمِنُوْنَ

 

Artinya: Sesungguhnya Telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, kerena mereka tidak beriman.[4]

 

Ada yang berarti menetapkan dan menjelaskan seperti dalam QS. al-Anfal: 8:

 

لِيُحِقَّ الْحَـقَّ وَيُبْطِلَ الْبَا طِلَ وَلَوْ كَرِهَ الْمُجْرِمُوْنَ ۚ

 

Artinya: Agar Allah menetapkan yang hak (Islam) dan membatalkan yang batil (syirik) walaupun orang-orang yang berdosa (musyrik) itu tidak menyukainya.[5]

 

 

Dan ada juga yang bermakna bagian yang terbatas seperti dalam QS. al-Baqarah: 241:

 

وَلِلْمُطَلَّقٰتِ مَتَاعٌ  بِۢا لْمَعْرُوْفِ  ۗ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ

 

Artinya: Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.[6]

 

Dengan demikian, menurut Muin Salim dalam salah satu tulisannya bahwa unsur yang terpenting dalam kata al-haqq adalah kesahihan, ketetapan dan kebenaran.[7] Fuqaha memberikan pengertian tentang hak sebagai suatu kekhususan yang padanya ditetapkan hukum syar’i atau suatu kekhususan yang terlindungi. Dalam definisi ini, sudah terkandung hakhak Allah dan hak-hak hamba.[8]

Di samping itu, kata al-insan juga digunakan dalam Al-Qur’an untuk menunjukkan suatu proses kejadian manusia sesudah Nabi Adam. Kejadiannya mengalami proses yang bertahap secara dinamis dan sempurna di dalam rahim. Para pakar HAM juga kesulitan dalam memberikan definisi tentang HAM yang monolitik agar bisa diterima oleh semua kalangan. Ibnu Nujaim memberikan penjelasan tentang hak manusia, bahwa manusia memiliki hak-hak tanpa dikaitkan dengan kewajiban yang harus dilaksanakan. Sementara itu yang sangat populer adalah bahwa HAM adalah konsep tentang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.[9]

 

  1. Istilah yang Berkaitan dengan HAM dalam al-Qur’an

Pada umumnya ketika menelusuri istilah al-haqq dalam al-Qur’an sulit untuk mengatakan bahw itulah yang dimaksud dengan hak asasi, sebab kebanyakan term al-haqq dalam al-Qur’an berarti kebenaran petunjuk Allah swt..

Istilah al-haqq dengan berbagai bentuknya ditemukan sebanyak 287 kali[10] dan yang paling banyak adalah istilah al-haqq dengan makna kebenaran, yaitu sekitar 227 kali. Selebihnya kata al-haqq bermakna kepemilikan atau kewajiban yang umumnya diungkapkan dalam bentuk isim tafdhil (yang lebih berhak). Berdasarkan identifikasi ayat-ayat tentang al-haqq, dapat dikatakan bahwa tidak terdapat istilah al-haqq yang dapat dijadikan landasan konsep HAM dalam al-Qur’an. Oleh karena itu, pengidentifikasian ayat-ayat HAM melalui partikel huruf atau lafaz yang menunjukkan kepemilikan atau martabat manusia salah satu cara untuk menemukan konsep HAM dalam al-Qur’an. Salah satu ayat yang dapat menunjukkan makna hak asasi manusia adalah ayat yang berbicara tentang hak tempat tinggal dan hidup, sebagaimana dalam QS. al-A’raf: 24:

 

قَا لَ اهْبِطُوْا بَعْضُكُمْ لِبَـعْضٍ عَدُوٌّ ۚ وَلَـكُمْ فِى الْاَرْضِ مُسْتَقَرٌّ وَّمَتَاعٌ اِلٰى حِيْنٍ

Artinya: (Allah) berfirman, Turunlah kamu! Kamu akan saling bermusuhan satu sama lain. Bumi adalah tempat kediaman dan kesenanganmu sampai waktu yang telah ditentukan. (QS. Al-A’raf 7: Ayat 24)[11]

Wahbah al-Zuhaili berpendapat bahwa manusia diberikan keistimewaan, karena disamping memiliki fisik yang sempurna dan indah, manusia juga diberi anugerah pendengaran, penglihatan dan hati sehingga dapat berguna sebagai media pemahaman dan pendalaman.[12]

 

 

BAB III

KESIMPULAN

 

Hak Asasi Manusia atau disingkat dengan HAM adalah suatu istilah dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Arab disebut al-huquq al-insaniyah, sedang dalam bahasa Inggris disebut dengan human right. Dalam bahasa Arab, kata haquq diambil dari bentuk mufrad haqq di mana artinya adalah milik, ketetapan dan kepastian. Dengan demikian, menurut Muin Salim dalam salah satu tulisannya bahwa unsur yang terpenting dalam kata al-haqq adalah kesahihan, ketetapan dan kebenaran.

Fuqaha memberikan pengertian tentang hak sebagai suatu kekhususan yang padanya ditetapkan hukum syar’i atau suatu kekhususan yang terlindungi. Dalam definisi ini, sudah terkandung hakhak Allah dan hak-hak hamba. Istilah al-haqq dengan berbagai bentuknya ditemukan sebanyak 287 kali dan yang paling banyak adalah istilah al-haqq dengan makna kebenaran, yaitu sekitar 227 kali. Selebihnya kata al-haqq bermakna kepemilikan atau kewajiban.

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

El Fadl, Khaled M. Abou. The Great Theft: Wresting Islam from the Extemists, diterj. Helmi Mustafa, Selamatkan Islam dari Muslim Puritan. Cet. I; Jakarta: Serambi, 2006 M.

Zakariya, Abu al-H{usain Ahmad ibn. Mu’jam Maqayis al-Lugah. Beirut: Dar al-Fikr, 1979 M.

Terjemahnya. al-Madinah al-Munawwarah: Majma’ al-Malik Fahd, 1418 H.

Salim, Abd. Muin. al-Huquq al-Insaniyah fi al-Qur’an al-Karim. Makalah, Makassar, 2001 M.

Dahlan, Abd Aziz. [ed.], at.al., Ensiklopedi Hukum Islam. Cet. I; Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2003 M.

Moosa, Ibrahim. The Dilemma of Islamic Right Schemes, diterj. Yasrul Huda: Islam Progresif: Refleksi Dilematis tentang HAM, Modernitas dan Hakhak Perempuan dalam Hukum Islam. Cet. I; Jakarta: ICIP, 2004.

‘Abd al-Baqi, Muhammad Fuad. al-Mu’jam al-Mufahras li Alfazh al-Qur’an alKarim. al-Qahirah: Dar al-Hadits, 1364 H.

Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur’an

 

Al-Qur’an Terjemah surah al-A‘raf: 179.

 

 

 

[1] Banyak ayat yang berbicara tentang hukuman bagi pelaku kriminal pembunuhan yang dikenal dalam Islam dengan qishash, bahkan ancaman-ancaman yang bersifat ukhrawi juga tercantum dalam al-Qur’an sebagai bentuk apresiasi terhadap hak hidup setiap individu manusia.

[2] Khaled M. Abou El Fadl, The Great Theft: Wresting Islam from the Extemists, diterj. Helmi Mustafa, Selamatkan Islam dari Muslim Puritan (Cet. I; Jakarta: Serambi, 2006 M.), 217. 3

[3] Abu al-Husain Ahmad ibn Zakariya, Mu’jam Maqayis al-Lugah, Juz. II (Beirut: Dar al-Fikr, 1979 M.), h. 15.

[4]  Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur’an, al-Qur’an dan Terjemahnya (al-Madinah al-Munawwarah: Majma’ al-Malik Fahd, 1418 H.), h. 706.

[5]  Ibid., h. 261.

[6] Ibid., 59.

[7] Abd. Muin Salim, al-Huquq al-Insaniyah fi al-Qur’an al-Karim (Makalah, Makassar, 2001 M.), h. 5.

[8] Abd Aziz Dahlan [ed.], at.al., Ensiklopedi Hukum Islam, vol. II (Cet. I; Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2003 M.), h. 486.

[9] Ibrahim Moosa, op.cit., h. 29.

[10] Muhammad Fuad ‘Abd al-Baqi, al-Mu’jam al-Mufahras li Alfazh al-Qur’an al-Karim (al-Qahirah: Dar al-Hadits, 1364 H.), h. 208-212.

[11] Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur’an, op.cit., h. 224.

[12] Lihat: QS. al-A‘raf: 179.

MUI: Vaksin Sinovac Halal dan Sudah Berizin BPOM, Dapat Digunakan

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China dengan dua diktum atau keputusan.

Hal ini menyusul terbitnya izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan diktum pertama yaitu vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd.China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.

Kedua, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 (diktum pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Kiai Niam mengatakan, dengan BPOM menyetujui EUA untuk Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan. “Kepala BPOM sudah meyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi sinovac, sehingga aman untuk digunakan. Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan,” ujar Kiai Niam dalam siaran pers MUI, Senin (11/01).

Komisi Fatwa MUI pada Jumat (08/01) telah menggelar sidang pleno bersama untuk membahas dan menetapkan kehalalan Vaksin Covid-19 dari sisi bahan. Rapat menyepakati bahwa Vaksin Sinovac halal dan suci.

Sementara untuk keamanan, Komisi Fatwa saat itu masih menunggu BPOM sebagai pihak yang paling kredibel dan kompeten dalam menguji klinis safety, quality, dan efficacy vaksin ini. Keluarnya izin edar darurat dari BPOM sore ini menandai bahwa vaksin tersebut boleh digunakan.

BPOM sendiri saat mengumumkan EUA, menyampaikan bahwa vaksin Sinovac ini memiliki efficacy (kemanjuran) 65,3 persen. Angka ini berada di atas standard yang ditentukan World Health Organization (WHO) yang sebesar 50 persen.

“Pada hari ini, Senin11 Januari 2021 Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency (emergency use authorization) untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Coronavax Produksi Sinovac bekerejasama dengan PT Biofarma,” ujar Kepala BPOM Penny Lukito Senin (11/01) sore saat konferensi pers secara virtual.

“Hasil analisis terhadap efficacy vaksin Sinovac dan uji klinis di Bandung menunjukkan efficacy sebesar 65,3 persen,” ujar dia.

 

Saudi Izinkan 6 Juta Jamaah Umrah di Masa Pandemi

MAKKAH(Jurnalislam.com) — Kerajaan Arab Saudi sejak akhir 2020 memutuskan membuka kembali Masjidil Haram untuk beribadah bagi umat Muslim. Tidak hanya untuk umroh, kini masjid suci tersebut juga bisa digunakan untuk shalat berjamaah.

Sejak dibukanya kembali Masjidil Haram, Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjid Suci menyebut pihaknya telah melayani jutaan umat Muslim. Terbaru, mereka mengumumkan memfasilitasi pelaksanaan ibadah kepada lebih dari enam juta jamaah.

Dilansir di Saudi gazette, Selasa (12/1), dalam sebuah keterangan pers, Kepresidenan mengatakan total 1.654.000 jamaah melakukan umrah dan 4.640.000 jamaah melakukan sholat berjamaah. Angka tersebut didapat selama periode 4 Oktober 2020 hingga 9 Januari 2021.

Tak hanya itu, Kepresidenan juga menyebut telah mengelola sekitar 800.000 jamaah umrah dan jamaah shalat selama pekan pertama liburan pertengahan tahun akademik yang berlangsung saat ini.

Pada tahap pertama dan kedua dimulainya kembali layanan umroh secara bertahap, jamaah haji domestik telah diizinkan melakukan umroh. Sementara itu, jamaah asing mulai diizinkan menunaikan umroh dan mengunjungi Dua Masjid Suci pada tahap ketiga, yang dimulai pada 1 November 2020.

Dua minggu sebelumnya, Kerajaan Saudi terpaksa kembali menutup perbatasan dan menghentikan penerbangan yang mengangkut jamaah umroh asing. Penutupan dilakukan setelah muncul berita terkait mutasi baru virus Covid-19.

Meski demikian, Sabtu (9/10) kemarin jamaah umroh asal Indonesia kembali tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz. Mereka merupakan gelombang pertama yang melanjutkan umroh sejak Saudi mencabut larangan penerbangan internasional.

Para peziarah disebut segera meninggalkan bandara dan menuju Makkah. Di kota ini, mereka menghabiskan tiga hari guna melaksanakan karantina wajib di akomodasi yang telah dipesan, sebelum menunaikan umrah.

Kebijakan karantina ini sejalan dengan tindakan pencegahan dan protokol kesehatan menghadapi virus Covid-19. Aturan tersebut ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, sembari mengizinkan jamaah asing menunaikan ibadah umroh.

Sumber: ihram.co.id

 

Inovasi Mahasiswa UMM Ciptakan Pengatur Suhu Kandang Ayam Otomatis

MALANG(Jurnalislam.com)–Tim mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menciptakan pengatur suhu kandang ayam otomatis. Ide alat bernama Smart Chicken Cage Based on Android ini dilatarbelakangi banyaknya peternak telur ayam yang kesulitan dalam mengatur temperatur kandang ayam.

Perwakilan tim Deny Fajar Hidayat mengatakan, pembuatan Smart Chicken Cage Based on Android bermula dari rutinitasnya mengunjungi kediaman rekannya. Kunjungan ini membuat dia mengenal dan sering mengobrol dengan orang tua rekannya. Dari situ, ia tahu peternak telur merasa kesusahan dalam mengatur suhu kandang ayam. “Mereka harus mengecek suhunya secara berkala untuk memastikan keadaan kandang tetap normal,” ucap mahasiswa Teknis Mesin UMM ini.

Menurut Deny, peternak harus bolak-balik ke kandang untuk menyalakan atau mematikan kipas angin. Cara mengatur suhu ruang juga masih berdasarkan pada perkiraan si peternak sehingga tidak akurat.

Suhu merupakan satu satu aspek penting bagi peternak telur ayam. Suhu kandang yang tidak sesuai akan berdampak pada kesehatan dan perilaku ayam. Bahkan, berpengaruh juga terhadap jumlah produksi telur yang didapat.

Melihat situasi ini, Deny dan rekan timnya, Yogi Hardika Pratama Putra, dan Andalusia Trisna Salsabila menciptakan Smart Chicken Cage Based on Android. Alat ini bekerja untuk mengendalikan suhu kandang secara otomatis. Mereka akan memasang arduino di kandang sebagai sistem kontrol, sensor suhu, dan kelembaban. Selanjutya, data dari arduino akan otomatis terbaca di smartphone peternak.

Tim merancang alat secara otomatis agar bisa menghidupkan pemanas ketika suhu berada di bawah 25 derajat celsius. Selain itu, alat juga mampu menghidupkan kipas pendingin apabila suhu terpantau di atas 30 derajat celcius. “Dengan begitu suhu di dalam kandang akan tetap stabil dan peternak tidak perlu bolak balik ke kandang,” jelas mahasiswa kelahiran Sulawesi tersebut, dalam keterangan resmi yang diterima Republika.

Ide dan rancangan alat ini sendiri sudah pernah dilombakan dalam Pekan Kreativitas Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta Tingkat Nasional (PIMTANAS) pada akhir November tahun lalu. Mereka bertiga mampu lolos di skema Program Kreativitas Mahasiswa di Bidang Teknologi.

Sumber: republika.co.id

Bund, Yuk Kenali 5 Gejala Covid Pada Si Kecil

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Gejala Covid-19 pada bayi dan anak-anak berbeda dengan gejala yang dialami orang dewasa. Bagi orang dewasa, gejala umumnya ialah batuk terus-menerus, suhu tubuh meninggi, dan hilangnya kemampuan indra penciuman dan perasa (anosmia).

Menurut para pakar, gejala demikian belum tentu terlihat pada anak yang terinfeksi virus corona tipe baru, SARS-CoV-2. Terdapat lima gejala utama pada anak yang mengidap Covid-19. Orang tua perlu mencermatinya karena anak-anak mungkin kesulitan menyampaikan kondisi mereka.

1. Kelelahan
Sebanyak 55 persen anak yang mengidap Covid-19 menunjukkan gejala kelelahan. Anak yang berusia lebih besar mungkin bisa mengeluhkan saat tubuhnya lelah. Sementara, bayi dan balita cenderung menunjukkannya dengan menangis, rewel, dan tantrum.

2. Sakit kepala
Gejala kedua adalah sakit kepala, dengan 53 persen pasien anak positif covid-19mengalaminya. Cukup sulit mengetahui anak mengalami sakit kepala, sehingga orang tua diminta memonitor perilaku anandanya, misalnya, apabila tiba-tiba lesu saat bermain.

Menurut Profesor Anne MacGregor, anak rata-rata mengalami satu kali sakit kepala selama satu tahun. Durasinya biasanya singkat, namun terjadi secara tiba-tiba. Sakit kepala juga bisa memengaruhi perut. Jika perut anak sakit, bisa jadi karena sakit kepala.

3. Demam
Demam pun menjadi gejala utama, yang dirasakan oleh 49 persen anak yang dites positif Covid-19. Gejala ini cukup mudah diketahui, dengan mengecek suhu tubuh anak. Ayah dan ibu patut waspada jika temperatur anak mencapai 37 derajat Celsius atau lebih.

Saat ini terjadi, segera lakukan upaya penurunan suhu tubuh. Jaga supaya tubuh anak tetap terhidrasi. Berikan minum air putih dalam jumlah sedikit namun sering kepada anak meski mereka mengeluh tidak haus, dan berikan ASI secara berkala pada bayi.

  1. Sakit tenggorokan
    Menurut data di aplikasi pelacak gejala ZOE Symptom Tracker, sekitar 38 persen pasien anak yang diketahui mengidap Covid-19 mengalami gejala sakit tenggorokan. Penyebab utama kondisi susah menelan tersebut adalah infeksi virus.

    5. Nafsu makan hilang
    Sebagian anak memang suka pilih-pilih makanan, tapi mereka bisa kehilangan nafsu makan lebih dari biasanya jika positif Covid-19. Data dari aplikasi ZOE menemukan bahwa 35 persen anak yang didiagnosis Covid-19 mengalaminya.

Sumber: republika.co.id