Pemenang MTQ Nasional Difabel Raih Beasiswa ke Perguruan Tinggi Islam

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama mengafirmasi pemenang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Difabel Tingkat Nasional dengan memberikan beasiswa masuk ke Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN). Para pemenang dapat memilih PTKIN yang mereka inginkan. 07

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar saat menutup MTQ Difabel Tingkat Nasional tahun 2022. Ajang ini  diselenggarakan oleh Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Provinsi Jawa Barat dalam rangka miladnya yang ke-24.

“Di sini sudah hadir Rektor UIN Sunan Gunung Djati yang siap menerima para pemenang menjadi mahasiswanya berikut dengan beasiswa,” ungkap Sekjen, Bandung, Selasa (11/1/2022).

“Ini adalah kesempatan. Ini adalah apresiasi dari Kementerian Agama,” lanjutnya.

Sekjen berharap acara semacam ini dapat terus dikembangkan. Kemenag akan mencoba menjajaki kemungkinan MTQ Difabel Tingkat Internasional yang dapat diselenggarakan pada tahun 2023.

“Kita memang perlu seimbang. Untuk perlombaan cabang olah raga bagi kaum difabel sudah ada, seperti paralimpic. Maka, MTQ juga harusnya ada,” ungkap Sekjen.

Menurut Sekjen, kegiatan ini adalah bentuk pengakuan akan eksistensi saudara kita dari komunitas difabel. Helat ini juga sekaligus menjadi ruang mereka mengekspresikan kemampuannya dalam bidang keagamaan.

“Atas dasar tersebut, maka Pemerintah melalui Kementerian Agama, menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas diselenggarakan kegiatan MTQ Difabel ini. Kegiatan ini adalah bentuk asistensi kita terhadap komunitas disabilitas dalam konteks keagamaan,” ungkap Sekjen.

“Bagi para pihak yang terlibat dalam acara ini, semoga ini menjadi amal jariah dan mendapatkan pahala dari Allah SWT,” tandasnya.

Ditemui usai acara, Ketua Milad Pusdai ke-24 Ijang Faisal mengatakan bahwa Milad Pusdai kali ini terinspirasi dari peringatan Hari Difabel.

“Sehingga, kali ini kita menyelenggarakan acara yang mengakomodir kaum difabel, seperti nikah massal bagi kaum difabel, dan MTQ difabel,” kata Ijang.

Dua Pekan Berturut-turut Kasus Covid Indonesia Naik

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat kenaikan kasus positif di Indonesia yang telah terjadi selama dua minggu berturut-turut, yakni dari 1.200 kasus menjadi 1.400 kasus. Kemudian pada minggu terakhir, angka ini kembali meningkat menjadi 3.000 kasus.

“Angka pada minggu terakhir naik lebih dari dua kali lipat kasus pada minggu sebelumnya,” ujar Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, dikutip pada Rabu (12/1/2022).

Wiku meminta agar pemerintah mengantisipasi perkembangan ini mengingat kenaikan pascaperiode libur panjang masih dapat terjadi pada minggu yang akan datang. Selain itu, Satgas juga mengamati terjadinya penambahan kasus positif yang jauh lebih banyak dibandingkan penambahan kesembuhan.

“Hal ini tentunya menjadi catatan bagi kita bersama. Sebab, dalam menangani kondisi tersebut diperlukan investigasi dan analisis mendalam terkait kondisi kasus dalam kaitannya dengan proporsi varian yang beredar di Indonesia,” jelas dia.

Ia menyebut, berbagai data dan pengetahuan terkait karakteristik penularan, gejala klinis, lama perawatan, serta risiko kematian dari semua varian yang saat ini beredar penting sebagai basis perumusan kebijakan. Karena itu, ia meminta dukungan fasilitas kesehatan dalam melaporkan perkembangan kasus yang terjadi serta meminta pemerintah daerah agar menganalisis dan memantau kondisi di daerahnya.

“Agar kenaikan kasus dari transmisi komunitas dapat segera teridentifikasi, tercatat, dan tertangani tanpa meluas lebih lanjut,” kata Wiku.

Ia mengungkapkan, kenaikan kasus positif di Indonesia saat ini masih banyak disumbangkan oleh pelaku perjalanan luar negeri. Pemerintah pun memastikan dilaksanakannya karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri secara ketat. Selain itu, masyarakat juga diminta agar tak bepergian ke luar negeri jika tak mendesak.

Sumber: republika.co.id

KAMMI Minta Pemerintah Stop Penggunaan Vaksin NonHalal

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendesak pemerintah untuk tidak memberikan vaksin yang belum mendapat label halal dari Majelis Ulama Indonesia kepada masyarakat.

 

Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Zaki Ahmad Rivai, saat ini sudah ada pilihan vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal, dan status darurat pun sudah dicabut oleh MUI sehingga hak masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim untuk mendapatkan vaksin halal wajib dipenuhi oleh pemerintah.

 

“Vaksin halal-haram kita mengacu kepada tuntunan syariat yang dalam hal ini yang punya wewenang Majelis Ulama Indonesia. Bagaimana fatwanya berdasarkan penelitian ilmiah itu yang kita ikuti,” kata Zaki saat ditemui di Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.

 

Zaki menuturkan sekarang ini sudah ada opsi vaksin yang halal dengan spesifikasi sama dan juga fungsinya sama. Maka menurutnya, produk yang halal itulah yang diutamakan. “Karena statusnya tidak lagi darurat,” katanya.

sumber: viva.co.id

PWNU DKI Dorong Pemerintah Gunakan Vaksin Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pemerintah diimbau untuk menggunakan vaksin Covid-19 halal. Karena saat ini sudah terdapat vaksin covid-19 yang mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Kiai Syamsul Ma’arif mengatakan, masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam. Oleh karena itu, vaksin untuk masyarakat muslim sebaiknya menggunakan vaksin halal yang tidak mengandung zat babi.

 

“Bagi masyarakat yang muslim seharusnya menggunakan vaksin yang tidak terindikasi zat yang dilarang, misalnya babi,” ujarnya.

Kyai Syamsul melanjutkan, bahwa penggunaan vaksin yang mengandung material haram seperti babi boleh digunakan, namun hanya dalam keadaan darurat saja. Ia menjelaskan ada beberapa persyaratan sebelum menentukan kategori darurat.

Pertama, dapat mengancam nyawa seseorang jika tidak dilakukan. Kedua, tidak ada vaksin lain atau ada vaksin lain tetapi jumlahnya sangat tidak tercukupi, sementara kondisinya sangat membahayakan jika tidak tervaksin.

“Darurat itu artinya tidak dalam kondisi yang mendesak. Kalau tidak menggunakan vaksin yang haram itu membahayakan karena tidak ditemukan vaksin-vaksin yang lain, atau jumlah vaksin yang halal itu tidak seimbang dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Sumber: okezone.com

FUMI: Hentika Penggunaan Vaksin Nonhalal!

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Forum Umat Muslim Indonesia (FUMI) menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat, Senin (10/1/2022).

 

Mereka meminta pemerintah memprioritaskan penggunaan vaksin halal . Ketua Presidium FUMI, M Rifqi alias Eki Pitung mengatakan, FUMI menyerukan agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memprioritaskan penggunaan vaksin halal.

 

“Sebagai umat Islam, kita harus mengikuti syariat Islam agar menggunakan vaksin Covid-19 yang halal,” kata Eki Pitung di lokasi aksi unjuk rasa pada Senin (10/1/2022).

 

Menurut Eki, penggunaan vaksin halal ini sepatutnya dilaksanakan berbarengan dengan rencana pemerintahmenggelar penyuntikan vaksin dosis ketiga alias booster kepada masyarakat.

 

Eki meminta pemerintah agar menghentikan dan melarang pemberian vaksin yang tidak halal kepada umat muslim terhitung mulai hari ini.

 

“Untuk vaksinasi booster, umat muslim di Indonesia harus memperoleh vaksin yang halal,” ujarnya.

sumber: sindonews.com

 

Vaksin Halal Berikan Rasa Aman Kepada Konsumen Muslim

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendesak pemerintah agar dalam penggunaan vaksin Covid-19 memprioritaskan vaksin yang halal. Hal ini untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi konsumen, khususnya bagi masyarakat muslim.

“Pada waktu awal vaksinasi, alasan kedaruratan dapat dijadikan dasar yang memperbolehkan penggunaan vaksin tidak halal. Tetapi untuk kondisi sekarang, apakah masih relevan alasan tersebut,” kata Yahya lansir kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Senin (10/1).

Menurut Yahya, saat ini ada dua merek vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan sertifikat 100 persen Halal dan Suci dari MUI, yaitu Sinovac dan Zivifax.

Kedua jenis vaksin itu juga sudah mendapatkan izin Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).

“Dengan semakin banyaknya pilihan vaksin halal, maka tidak ada lagi alasan bagi masyarakat yang selama ini menolak untuk divaksin dengan alasan tidak halal,” jelasnya.

Menurut Yahya, hingga kini masih ada sebagian warga masyarakat yang ragu dan tidak mau divaksin dengan alasan vaksinnya tidak halal. Hal ini terjadi di daerah yang tingkat vaksinasinya masih rendah, seperti di Aceh.

Ia mendorong agar vaksin booster yang akan digunakan adalah vaksin yang halal. Sampai saat ini, pemerintah sendiri belum menentukan jenis vaksin yang akan digunakan.

Ia juga meminta dengan tegas agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperhatikan masalah kehalalan vaksin.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan sebanyak 455.024 jiwa telah menerima vaksin dosis kedua vaksin Covid-19 pada Sabtu, 8 Januari 2022 hingga pukul 12.00 WIB.

Sumber: elsintha

KODI Minta Pemerintah Sediakan Vaksi Halal: Jangan Alasan Darurat

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Penggunaan vaksin halal terus mendapat dorongan dari kalangan ulama, salah satunya Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta, KH Jamaluddin Faisal Hasyim.

 

Menurutnya, penggunaan vaksin nonhalal sejauh mungkin harus dihindari, dan sebisa mungkin menghadirkan vaksin halal.

 

Ia mendorong pemerintah agar mewujudkan vaksin yang halal sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

 

“Pemerintah justru harus mendorong terwujudnya vaksin lokal yang halal, aman dan sesuai dengan tipologi masyarakat Indonesia,” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Minggu (9/1/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kehalalan merupakan suatu hal yang sangat prinsip bagi umat muslim.

 

Pasalnya, menjauhi barang haram merupakan perintah Allah SWT yang bersifat mutlak, meskipun dalam keadaan darurat dibolehkan menggunakannya.

 

Penggunaan secara darurat dengan catatan tidak terdapat sesuatu yang halal disana. Jika masih ada yang halal maka terlarang menggunakan yang haram.

 

“Pemerintah jangan berlindung di balik alasan kedaruratan, sebaliknya keputusan soal itu harus melibatkan ulama dan masyarakat,” ucapnya.

 

Penggunaan Vaksin Halal Amanat UU JPH

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta Kiai Jamaluddin juga meminta agar pemerintah konsisten dalam penjaminan produk vaksin halal.

 

Sebab pemerintah sendiri telah keluarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)

 

“Pemerintah harus konsisten dalam penjaminan penggunaan produk vaksin halal. UU Jaminan Produk Halal, salah satu bukti komitmen kita menjamin tersedianya produk halal bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim,” tegasnya.

 

Sebelumnya, sejumlah kalangan seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga DPR Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pemerintah menggunakan vaksin yang telah bersertifikat halal untuk pelaksanaan vaksinasi booster.

sumber: tribunnews

 

Ratusan Massa Gelar Aksi di Patung Kuda Desak Pemerintah Gunakan Vaksin Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Ratusan massa Forum Umat Muslim Indonesia (FUMI) menggelar aksi damai di Jalan Patung Kuda Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat Senin (10/1/2022).

 

FUMI menuntut penggunaan vaksin halal. FUMI menyampaikan tuntutan kepada pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan DPR RI agar menghentikan dan melarang pemberian vaksin yang tidak jelas kehalalalannya kepada umat Muslim.

 

Kepala Bagian Operasi (Kabaop) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Saufi Salamun mengatakan aksi tersebut ada laporannya dan mendapatkan izin.

 

“Jumlah pengamanan yang kami turunkan berjumlah 150 orang dan massa yang menggelar aksi sekitar 300 orang,” ujar Saufi Salamun saat ditemui di lokasi.
sumber: kompas.com

 

Dai: Pemerintah Harusnya Wujudkan Vaksin Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Penggunaan vaksin halal terus mendapat dorongan dari kalangan ulama, salah satunya Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta, KH Jamaluddin Faisal Hasyim.

 

Menurutnya, penggunaan vaksin non halal sejauh mungkin harus dihindari, dan sebisa mungkin menghadirkan vaksin halal.

 

Ia mendorong pemerintah agar mewujudkan vaksin yang halal sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

 

“Pemerintah justru harus mendorong terwujudnya vaksin lokal yang halal, aman dan sesuai dengan tipologi masyarakat Indonesia,” kata Kiai Jamaluddin, Senin, 10 Januari 2022.

 

Dia menuturkan kehalalan merupakan suatu hal yang sangat prinsip bagi umat muslim. Alasannya, menjauhi barang haram merupakan perintah Allah SWT yang bersifat mutlak, meskipun dalam keadaan darurat dibolehkan menggunakannya.

sumber: viva.co.id