Protes Penghinaan Nabi Muhammad, Rumah dan Toko Muslim India Diratakan

INDIA(Jurnalislam.com) – Aksi protes telah meletus diberbagai kota di India, mereka mengutuk pembongkaran rumah dan toko milik Muslim, dimana mereka menyebutnya sebagai “keadilan buldoser” yang ditujukan untuk menghukum aktivis muslim selaku kelompok minoritas.

Pada Ahad (12/06/2022), pihak berwenang di negara bagian utara Uttar Pradesh mengendarai buldoser untuk meruntuhkan rumah Javed Ahmad, yang dituduh terkait dengan aksi protes kelompok muslim yang berubah menjadi kekerasan pada Jum’at lalu. Polisi juga telah menangkap Ahmad pada hari Sabtu.

Aksi protes dipicu oleh pernyataan yang menghina Islam dan Nabi Muhammad baru-baru ini yang dilakukan oleh dua juru bicara Perdana Menteri Narendra Modi dari Partai nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP).

Partai itu menangguhkan sanksi salah satu dari mereka dan satunya telah di pecat, karena mengeluarkan pernyataan yang “sangat mencela dan penghinaan terhadap kepribadian agama mana pun.”

Buldoser juga menghancurkan properti pengunjuk rasa di dua kota lain di Uttar Pradesh pekan lalu.

Sementara sebelumnya pada bulan April, pihak berwenang di New Delhi menggunakan buldoser untuk menghancurkan toko-toko milik Muslim beberapa hari setelah kekerasan komunal di mana puluhan orang telah ditangkap.

Insiden serupa telah dilaporkan juga terjadi di negara bagian lain,

“Pembongkaran tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap norma dan etika konstitusional,” kata Nilanjan Mukhopadhyay, seorang pakar politik nasionalis Hindu dan penulis biografi Modi, kepada The Associated Press sebagaimana dilansir The New Arab (15/06/2022).

Pada hari Selasa, 12 orang terkemuka, termasuk mantan hakim dan pengacara Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi, mengirim surat kepada hakim agung India mendesaknya untuk mengadakan sidang tentang pembongkaran tersebut, karena dianggap ilegal dan “suatu bentuk hukuman di luar hukum kolektif”.

Mereka menuduh pemerintah Uttar Pradesh menekan perbedaan pendapat dengan menggunakan kekerasan terhadap pengunjuk rasa.

Dua orang pengunjuk rasa yang memprotes pernyataan juru bicara partai BJP dilaporkan tewas karena luka tembak dalam bentrokan dengan polisi pada hari Jum’at di Ranchi, ibu kota negara bagian Jharkhand.

Selama akhir pekan, kepala menteri Uttar Pradesh, Yogi Adityanath, yang juga seorang biksu Hindu yang menjadi politisi partai, mengatakan kepada otoritas negara bagian untuk menghancurkan bangunan ilegal milik orang-orang yang terkait dengan protes pada hari Jumat, di mana lebih dari 300 orang peserta aksi ditangkap.

Pada hari Ahad, buldoser mengubah rumah Ahmad menjadi puing-puing setelah pihak berwenang mengklaim itu dibangun secara ilegal, namun telah dibantah oleh pengacara dan keluarga Ahmad.

“Kalau pembangunannya ilegal, kenapa tidak ada tindakan lebih awal? Mengapa pemerintah menunggu sampai kerusuhan terjadi?” tanya Shaukat Ali dari partai politik All India Majlis-e-Ittehadul Muslimeen.

Para pejabat mengatakan pembongkaran hanya menargetkan bangunan ilegal, tetapi kelompok hak asasi manusia menilai adanya upaya untuk melecehkan dan meminggirkan kelompok Muslim, menunjuk pada gelombang meningkatnya polarisasi agama di bawah pemerintahan Modi.

Pada hari Sabtu, penasihat media Adityanath men-tweet foto buldoser dan menulis, “Kepada para perusuh, ingatlah setiap hari Jumat diikuti oleh hari Sabtu,” menunjukkan akan ada dampak.

Kata-katanya memicu reaksi langsung, banyak warga India menyebut penghancuran itu sebagai hukumannya,

“Itu adalah ancaman bahwa jika Anda bersuara menentang pemerintah atau BJP, rumah Anda akan dihancurkan,” kata Lenin Raghuvandhi dari Komite Kewaspadaan Rakyat untuk Hak Asasi Manusia. (Bahri)

Sumber: The New Arab

Dua Alasan Mengapa Indonesia Cocok Jadi Produsen Halal

BELITUNG(Jurnalislam.com)–Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Buya Amirsyah Tambunan, mengungkapkan dua alasan kuat Indonesia bisa menjadi produsen halal dunia.

Pertama, kata Sekjen MUI, Indonesia memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Misalnya, kopi dan kelapa sawit yang bisa dimaksimalkan untuk diolah agar memiliki nilai tambah.

“Maka disini diperlukan standar. Pertama, standar produk yang harus berkualitas. Kedua, standar ekspor juga harus berkualitas,” kata dia saat Konfrensi Pers hari kedua Kongres Halal Internasional MUI, di Bangka Belitung, Rabu (15/6).

Kedua, Buya Amirsyah mengungkapkan, bahwa Indonesia memiliki Sumbar Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi.

Sehingga, Indonesia bisa tidak lagi menjadi impor, melainkan bisa mengakselerasikan Indonesia bisa menjadi produsen dan mengekspor produk-prdouk halal.

Buya Amirsyah mengatakan bahwa MUI memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP yang bisa melatih para SDM.

“Melatih supaya tenaga-tenaga ekspor ini punya nilai tambah untuk saling mempunyai hubungan simbiosis mualisme,” jelasnya.

Menurutnya, hal ini harus diperkuat agar terciptanya keseimbangan antara SDM dan SDA yang dimiliki oleh Indonesia.

Untuk mempercepat proses akserasi, MUI juga mendorong agar Perguruan Tinggi dapat membantu percepatan tersebut.

 

Deputi BI Dukung Pariwisata Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, PhD. menyampaikan bahwa Bank Indonesia mendukung penuh pariwisata halal. Namun, dia cenderung lebih setuju pariwisata ini disebut pariwisata ramah muslim. Alasannya, dengan menggunakan istilah Pariwisata Ramah Muslim, ini akan lebih terkesan bahwa tempat wisata tersebut tidak hanya dapat dinikmati muslim, tetapi juga non-muslim.

“Dalam konteks ini, saya cenderung lebih setuju pada diskusi sebelumnya bahwa lebih baik kita menggunakan istilah Pariwisata Ramah Muslim. Karena pertama, pariwisata ramah muslim dapat dinikmati oleh non-muslim sehingga jangkauan pasarnya lebih luas, kedua, ini akan menuntut adanya sarana dan prasarana yang memfasilitasi segala jenis kebutuhan muslim, dari aspek ibadah dan lainnya.” jelas Juda Agung(Rabu, 15/06/2022).

 

Lebih lanjut, pria kelahiran Pontianak tersebut menuturkan beberapa kiat sukses dalam pengembangan pariwisata ramah muslim. Diantaranya: Pertama, dukungan penuh pemerintah. Kedua, dicanangkan dalam program Nasional. Ketiga, Badan Khusus untuk koordinasi lintas otoritas.

Selain kiat sukses, Juda Agung juga merinci kelemahan negara Indonesia di bidang ekonomi syariah. Menurutnya, Indonesia masih kekurangan SDM yang memahami ekonomi syariah, produksi yang belum maksimal padahal permintaan pasar sangat besar dan kurangnya inovasi.

Untuk merespons tiga kelemahan ini, Bank Indonesia sebagai bentuk konkret dukunganpada pengembangan ekonomi syariah, mencanangkan tiga pilar strategi.

Pertama, pemberdayaan ekonomi syariah.
Kedua, pendalaman pasar keuangan syariah, terakhir penguatan riset dan edukasi.

“Insya Allah dengan kerja sama, sinergi dan upaya keras kita, jika kita lakukan dengan optimal, kita bisa mengembangkan Indonesia benar-tidaknya menjadi pusat halal dunia.” tutupnya.

 

Pemerintah Komitmen Percepat Sertifikasi Halal UMK

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Indonesia dinilai mampu menjadi kiblat produsen halal dunia. Berdasarkan data dari Global Islamic Economy Indicator, khusus untuk bidang pangan yaitu makanan halal posisi Indonesia mengalami kenaikan peringkat menjadi nomor dua.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Dr Mastuki, saat menjadi pembicara Sesi II bertemakan “Kebijakan dan Program Pengembangan Halal Menuju Terwujudnya Indonesia sebagai Pusat Produsen Halal Dunia” dalam Kongres Halal Internasional 2022 di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Selasa (14/6/2022) malam.

Dia menjelaskan, sementara pada data secara keseluruhan di GIE Indicator untuk 15 negara-negara yang disurvei, Indonesia menempati posisi keempat setelah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

“Peningkatan tersebut penting untuk mengkontekstualisasi apa yang diharapkan Presiden Joko Widodo, bahwa Indonesia berpotensi menjadi pusat industri halal dunia sekaligus kiblat industri fashion target pada 2024 dapat direalisasikan,” jelas dia.

Selaras dengan itu, menurut Mastuki keinginan dan harapan dari Pemerintah tersebut dapat terwujud dengan adanya kerjasama antarkementerian multistakeholders di Indonesia. Kemitraan tersebut konsen dalam ranah mendorong dan mengakselerasi Indonesia sebagai produsen halal terbesar di dunia.

Di samping itu, Mastuki juga menyebut potensi industri halal di Indonesia sangat beragam selain halal food. Ada industri kosmetik, kebutuhan pribadi, produk layanan kesehatan, hingga pariwisata yang beberapa tahun terakhir menjadi primadona baru.

 

Dengan kata lain, Muslim friendly tourism mampu berkontribusi menjadikan Indonesia sebagai bagian dari main player kiblat produk halal dunia. Perlu diketahui, ragam upaya untuk mendorong Indonesia sebagai produsen halal terbesar dunia menghadapi sejumlah tantangan.

“Seperti masih rendahnya sertifikasi halal yang dilakukan produk-produk di Indonesia, terutama terkait dengan halal food dan bidang-bidang yang lain,” tutur dia.

Dengan kondisi tersebut, Kementerian Agama sebagaimana yang disampaikan Mastuki mengambil langkah-langkah yang cukup progresif bahkan ada beberapa yang harus lompatan quantum yang dilakukan.

Karenanya, salah satu kebijakan yang dilakukan untuk mengatasi kondisi tersebut yaitu dengan mengadakan sertifikasi produk halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Hal ini dilakukan mengingat bahwa UMK sebagai basis yang paling banyak menopang perekonomian Indonesia.

 

Di samping itu, Mastuki menuturkan peningkatan juga hadir dalam struktur, infrastruktur, bahkan suprastruktur di BPJPH, seperti adanya layanan elektronik dalam proses sertifikasi halal dan memperbanyak jumlah lembaga pemeriksa halal guna memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.

“Untuk bisa mendorong dan mendukung pencapaian misi dari Pemerintah menjadikan Indonesia sebagai produsen halal dunia, tidak mungkin dengan cara-cara biasa, diperlukan lompatan quantum. Tentu saja dalam merealisasikan cita-cita tersebut mengharuskan adanya dukungan dari banyak pihak,” ujar dia. (mui)

 

Rakornas Komisi Fatwa Bentuk Konsolidasi Fatwa MUI Pusat hingga Daerah

PangkalPinang(Jurnalislam.com)— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Rapat Kordinasi (Rakornas) seluruh Indonesia. Rakor ini termasuk di dalam agenda rangkaian Kongres Halal Internasional (KHI) MUI 2022 yang diselenggarakan di Bangka Belitung, Kamis (16/6/2022).

Mengenai acara tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, salah satu tujuan pelaksanaan Rakornas ini adalah untuk mengkonsolidasikan penyelenggaraan fatwa dari pusat hingga daerah, sebagai salah satu wujud perkhidmatan MUI dalam membimbing dan memberikan panduan keagamaan bagi umat Islam.

‘’Karena fatwa itu bersifat ijtihadi. Maka butuh adanya pedoman yang selaras antara MUI Pusat dan Provinsi. Agar keluaran fatwa itu memiliki pijakan akademik yang kokoh dan sedapat mungkin menghindari perbedaan khususnya antar institusi di pusat maupun di daerah,’’kata dia.

 

Kiai Niam menambahkan, dalam proses penetapan fatwa harus mengikatkan diri pada manhaj fatwa yang telah ditetapkan di dalam pedoman dan prosedur penetapan fatwa.

‘’Kemudian, kalau seandainya suatu masalah telah difatwakan MUI Pusat. Maka, MUI Provinsi maupun MUI kabupaten/kota, hanya berhak melaksanakan. Artinya tidak adalagi penetapan fatwa yang lain. Ini yang penting dipahami oleh seluruh pengurus komisi fatwa MUI,’’tegasnya.

 

Lebih lanjut, kiai Niam dalam Rakornas ini juga akan mengkonsolidasikan penyelenggaraan fatwa yang terkait dengan penetapan kehalalan produk. Kiai Niam menjelaskan, hal ini karena adanya tata kelola baru di dalam sertifikasi halal.

Sehingga, kata dia, tata kelola baru ini harus diserap dan juga disesuaikan dengan mekanisme pemfatwaan baik di MUI Pusat maupun daerah. Termasuk juga soal kewenangannya masing-masing.

Selain itu, lanjutnya, rakornas ini juga untuk membahas optimalisasi keberperanan MUI di dalam memberikan pelayanan pada umat. Hal ini juga didasari oleh tuntuan dan harapan dari masyarakat yang meningkat.

‘’Seiring dengan kesadaran masyarakat di dalam aktivitas sosialnya agar patuh mengikuti ketentuan keagamaan. Maka harus di respon secara baik penetapan kelembagaanya. Apa yang baru, salah satunya dengan pengelolaan zakat, kesadaran masyarakat untuk membayar zakat meningkat,’’ungkapnya.

 

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah ini mengungkapkan, hal ini ditandai dengan banyaknya Lembaga Amil Zakat atau LAZ di tingkat nasional maupun provinsi. Namun, dia menekankan bahwa pengelolaanya tidak cukup dengan semangat, melainkan harus patuh pada aspek syariah.

‘’Maka MUI diberikan tugas dan kewenangan tambahan untuk melakukan pengawasan aspek syariah melalui keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang diberikan rekomendasi dan pembimbingan keagamaan melalui fatwa-fatwanya,’’terangnya.(mui)

 

Menag Pimpin Delegasi Amirul Hajj

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memimpin delegasi Amirul Hajj pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M. Mereka dijadwalkan akan bertugas memimpin misi haji Indonesia di Arab Saudi dari 28 Juni sampai 19 Juli 2022.

“Bapak Presiden sudah memberikan arahan kepada saya untuk menjadi Amirul Hajj untuk tahun ini, memimpin delegasi misi haji Indonesia,” ujar Menag saat memimpin rapat persiapan pemberangkatan Amirul Hajj di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Sesuai dengan Taklimatul Hajj yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi, setiap negara harus menetapkan Ketua Misi Haji atau Amirul Hajj yang bertanggung jawab pada setiap negara. Sebagai Amirul Hajj, Menag Yaqut didampingi delegasi, terdiri dari tiga orang naib (wakil), satu sekretaris, dan delapan anggota. Sebagian besar di antara mereka merupakan perwakilan dari ormas-ormas Islam.

“Saya berterima kasih atas kesediaan bapak sekalian untuk memenuhi harapan kami, bergabung dalam delegasi Amirul Hajj tahun ini,” lanjut Gus Men, sapaan akrab Menag.

Pembentukan dan pemberangkatan Amirul Hajj, menurut Menag, bertujuan membantu memberikan masukan kepada pemerintah dalam mengelola dan menata manajemen penyelenggaraan ibadah haji, utamanya hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi. Amirul Hajj juga menjadi representasi peran serta masyarakat. Diharapkan Amirul Hajj dapat menyapa, menggali masukan, dan berkomunikasi langsung dengan jemaah haji selama di Saudi.

Dikatakan Menag, pemerintah telah berupaya maksimal dalam mempersiapkan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia. Namun demikian, pengawasan atas pelayanan yang diberikan petugas tetap harus dilakukan.

“Mungkin ini pengalaman pertama bagi jemaah melaksanakan ibadah haji atau bahkan mungkin banyak juga jemaah yang baru kali ini keluar Indonesia. Kita terus menekankan kepada para petugas di lapangan untuk serius dalam menjalankan tugasnya memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah. Kami selalu berpesan agar petugas memastikan jemaah terlayani dengan baik,” tutur Menag Yaqut.

Senada dengan Menag, Sekjen Kemenag Nizar mengingatkan bahwa keterlibatan Amirul Haj yang berasal dari beberapa unsur baik dari ormas hingga perwakilan pemerintah diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan dan memberi rasa aman dan nyaman bagi jemaah dalam melaksanakan ibadah.

“Selain melakukan pengecekan terhadap fasilitas jemaah, Amirul Hajj juga diharapkan dapat memberikan siraman rohani dan pendekatan kepada jemaah tentang ibadah haji dan pelayanan, khususnya menjelang puncak pelaksanaan haji,” ujar Nizar.

Tampak hadir pada rapat persiapan ini, dua Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo dan Ishfah Abidal Aziz, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief, serta pejabat Eselon II Ditjen PHU.

Berikut ini daftar nama delegasi Amirul Hajj 1443 H/2022 M:
1. Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI (Amirul Hajj)
2. Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Menteri Agama RI (Naib Amirul Hajj)
3. Muhammad Hilal Al Aidid dari Nahdlatul Ulama (Naib Amirul Hajj)
4. Agus Taufiqurrahman dari Muhammadiyah (Naib Amirul Hajj)
5. Ali Hasan Bahar dari UIN Jakarta (Sekretaris)

  1. Arif Fachruddin dari MUI (Anggota)
    7. Uyun Kamiluddin dari Persatuan Islam (Anggota)
    8. Masyhuri khamis Ahmad Kasim dari Al Washliyah (Anggota)
    9. Faisol Nasar dari Al Irsyad (Anggota)
    10. Nizar dari Kementerian Agama (Anggota)
    11. Mohammad Mukri Wiryosumarto dari UIN Raden Inten Lampung (Anggota)
    12. Muhammad Khoirul Muttaqin dari Kementerian Koordinator PMK (Anggota)
    13. Oscar Primadi dari Kementerian Kesehatan (Anggota)

 

 

Rakornas Komisi Fatwa MUI Bahas Pedoman Zakat untuk LAZ dan Baznas

PANGKALPINANG(Jurnalislam.com)— Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa di sela-sela kegiatan Konferensi Halal Internasional (KHI) 2022, Komisi Fatwa MUI juga melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas). Menurutnya, Komisi Fatwa MUI ingin mendorong agar pengelolaan zakat, infaq, dan sekedah di Lembaga Amil Zakat patuh dengan ketentuan syariah.

“Terlebih, masalah zakat termasuk jenis ibadah mahdlah yang diikat oleh syarat dan rukun tertentu. Maka dibutuhkan pengawasan syariah dalam pengelolaannya. Fatwa MUI akan dijadikan acuan dan pedoman dalam pengelolaan harta zakat. Komisi Fatwa MUI akan mengkosolidasikan masalah ini, ” ujar dia Rabu (15/06) di Hotel Novotel, Bangka Belitung di sela-sela kegiatan KHI 2022.

Pengawasan Komisi Fatwa terhadap ZIS di LAZIS ini sesuai dengan perbaznas tahun 2019. Selain itu, alasan yang lebih mendasar karena zakat bukan sekadar masalah muamalah saja namun juga masalah syariah sebab zakat termasuk rukun Islam. Artinya, posisi zakat begitu penting dan diatur dalam ajaran Islam.

Komisi Fatwa sendiri pada akhir 2021 telah menetapkan Keputusan Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Syariah di Badan Amil Zakat Nasional atau Lembaga Amil Zakat. Salah satu pedoman yang cukup menarik adalah tentang keberadaan Badan Pengawas Syariah (BPS) di LAZ.

Berbeda dengan DSN, BPS di LAZ diajukan oleh LAZ bersangkutan untuk kemudian diukur kualifikasinya oleh Komisi Fatwa MUI. Bila lolos, maka Komisi Fatwa MUI akan mengeluarkan rekomendasi. Apa yang dilakukan Komisi Fatwa MUI ini sejalan dengan Perbaznas tahun 2019.

Lebih lanjut, Kiai Niam menambahkan, Rakornas ini juga menjadi ajang penyatuan langkah dan gerak Komisi Fatwa seluruh Indonesia. Adanya perubahan peraturan terkait Jaminan Produk Halal (JPH) membuat MUI harus berjalan seiringan satu langkah baik pusat maupun daerah. Apalagi Fatwa MUI menjadi satu-satunya aspek yang tidak berubah dalam proses sertifikasi halal terbaru.

 

Kiai Niam menilai, perubahan tata kelola sertifikasi halal itu perlu direspons dengan cepat. Rapat Koordinasi ini dalam rangka mempercepat langkah gerak Komisi Fatwa se-Indonesia. Rakornas juga membahas peraturan organisasi yang sudah disepakati di Komisi Fatwa.

“Koodinasi ini untuk merespons penetapan kehalalan produk yang sangat mendesak seiring dengan perubahan tata kelola sertifikasi halal. Sebagai produk hukum syar’i, pembahasan fatwa mengikatkan dir pada sumber hukum otoritatif dan manhaj yang baku dan dipedomani bersama baik di pusat maupun daerah. Rakornas ini juga untuk mensosialisasikan metode dan pedoman penetapan fatwa MUI, termasuk fatwa produk halal, ” ungkapnya.

Usai Rakornas, ujar Kiai Niam, Komisi Fatwa akan menggelar pertemuan gabungan bersama LPPOM MUI untuk merespons babak sertifikasi halal di Indonesia.(mui)

 

LPPOM MUI Siap Dukung Indonesia Pusat Produsen Halal Dunia

PANGKALPINANG(Jurnalislam.com)– Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) MUI akan menggelar Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) pada Kongres Halal Internasional (KHI) MUI 2022.

Kegiatan KHI yang digelar di Pangkal Pinang, Bangka Belitung ini berlangsung pada 14-18 Juni 2022 dan dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin, Selasa (14/6).

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengatakan pihaknya siap mendukung pemerintah mempercepat target Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia 2024.

“Kami sangat siap untuk membantu dan berperan dalam program-program Pemerintah. Terutama dalam membantu Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia,” kata dia saat konfrensi pers hari kedua KHI, Rabu (15/6/2022) di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Muti mengungkapkan, LPPOM MUI memiliki perwakilan kantor di seluruh provinsi di Indonesia. Dengan begitu, kata Muti, LPPOM MUI sangat siap untuk membantu para pelaku usaha termasuk UMK yang berada di provinsi tersebut.

“Dengan tersebarnya LPPOM MUI seluruh di provinsi, insyaallah LPPOM MUI siap membantu puluhan juta UMK yang dalam waktu dekat segera masuk dalam fase kewajiban sertifikasi halal,” ungkapnya.

 

LPPOM MUI yang sudah bekerja selama 33 tahun itu, lanjut dia, memang sejak awal diberi amanah oleh MUI untuk menjalankan sertifikasi halal di Indonesia.

Namun, setelah ditetapkannya UU Jaminan Produk Halal (JPH), LPPOM MUI bertansformasi menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pertama yang diakui oleh BPJPH.

“Sertifikasi halal menjadi bagian dari ekosistem halal yang sangat penting tentunya. Kita semua saling terkait satu sama lain, karena kami tidak mungkin berjalan sendirian,” terangnya.

Oleh karena itu, Muti menegaskan, LPPOM MUI siap bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka mengembangkan sertifikasi halal di Indonesia.

“Sehingga, apa yang sudah dicapai selama ini oleh MUI, di mana standar sertifikasi halal MUI menjadi kiblat dari negara-negara luar, bisa terus kita lanjutkan dan kembangkan,” kata dia.

 

PHK Masal Stratup Jadi Sorotan

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta agar Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tidak lepas tangan terhadap karyawan perusahaan rintisan (startup) yang di-PHK termasuk pekerja mitra.

Kurniasih mengungkapkan saat ini fenomena PHK yang terjadi di sejumlah perusahaan rintisan adalah pekerja yang memiliki hubungan industrial dengan perusahaan. Sebab itu, segala hak pekerja yang diPHK harus dipenuhi sesuai dengan kontrak kerja yang sudah disepakati.

“PHK karyawan perusahaan rintisan ini terjadi pada inti bisnis perusahaan sehingga memiliki kontrak kerja dan hubungan industrial. Bukan mereka yang masuk dalam skema kemitraan yang disebutkan Kemenaker lepas tangan dalam hal ini,” kata Kurniasih dalam keterangan pers, Rabu (15/6/2022).

Kurniasih menyebut Kemnaker tidak bisa menangani PHK karyawan perusahaan rintisan yang berstatus mitra. Sementara di perusahaan rintisan tidak semua pekerja berstatus mitra. “Jadi kita minta pemerintah aktif menangani, jangan terkesan lepas tangan dan lalai dalam melindungi warga negara,” ujar politisi dari PKS itu.

Kurniasih juga meminta segera ada regulasi untuk perlindungan bagi para mitra perusahaan rintisan. Sebab dengan bertumbuhnya ekonomi digital, fenomena munculnya pekerja mitra yang sangat rentan dalam perlindungan perlu sebuah payung hukum.

“Munculnya gig worker atau pekerja mitra seperti driver ojek daring misalnya yang tumbuh subur di Indonesia seiring tumbuhnya ekonomi digital masih rentan dalam perlindungan. Kalau pemerintah juga mendorong ekonomi digital juga harus diatur mekanisme perlindungan pekerja mitra ini. Sebab meski mereka memiliki kebebasan dalam bekerja tapi faktanya masih sangat tergantung dengan kebijakan dan aturan dari perusahaan rintisan,” ungkap Kurniasih.

Selain itu, Kurniasih meminta agar perusahaan rintisan yang melakukan PHK atau berencana melakukan PHK aktif melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi.

“Jika laporan PHK perusahaan rintisan sudah marak tapi laporan ke Disnaker masih minim, kita imbau agar perusahaan rintisan yang melakukan PHK atau akan melakukan PHK untuk aktif melaporkan demi perlindungan pekerja,” tegas Kurniasih.

Sumber: republika.co.id

Sidang Isbat Zulhijjah Dilakukan 29 Juni 2022

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat Awal Zulhijah pada 29 Zulkaidah 1443 H atau bertepatan pada Rabu, 29 Juni 2022. Sesuai rencana, sidang isbat akan digelar di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kemenag, Adib menerangkan, sidang isbat tersebut bertujuan untuk menetapkan Iduladha yang jatuh pada 10 Zulhijah.

“Kami akan menggelar Sidang Isbat Awal Zulhijah pada 29 Juni 2022 untuk menetapkan Iduladha 1443 H. Ini merupakan layanan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pelaksanaan terkait ibadah di bulan Zulhijah,” terang Adib dalam rapat persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijah di Kantor Kemenag RI, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat ini menegaskan, pelaksanaan sidang isbat merupakan bagian penting dari tugas Kemenag, khususnya Ditjen Bimas Islam. Karenanya, dia meminta semua pihak yang terlibat untuk mempersiapkan diri secara maksimal.

“Belajar dari sidang isbat yang sudah kita laksanakan yaitu Sidang Isbat Awal Ramadan dan Sidang Isbat Awal Syawal, meski resonansi Sidang Isbat Awal Zulhijah tidak sekuat sidang-sidang tersebut, tapi tetap perlu persiapan yang maksimal,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ismail Fahmi menjelaskan, Sidang Isbat Awal Zulhijah akan terbagi dalam tiga tahap.

“Sesi pertama akan dimulai pukul 17.00 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Zulhijah 1443 Hijriah oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag,” katanya.

Sesi kedua, lanjut Ismail, sidang isbat yang dimulai setelah Magrib, serta diawali dengan penyampaian laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari sejumlah titik yang ditentukan di Indonesia.

“Sesi ketiga, pengumuman hasil Sidang Isbat Awal Zulhijah yang disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag,” kata Ismail.