Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Garuda Indonesia Rp 8,8 Triliun

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan jumlah kerugian negara yang diakibatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021 mencapai Rp 8,8 triliun. Hitungan itu didasarkan audit ke Garuda.

“Kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai Rp 8,8 triliun. Itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Lobi Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga menyatakan bahwa pihaknya menetapkan dua orang tersangka baru yang terlibat di dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia. Yaitu Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2005-2014 Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

Tersangka Emirsyah Satar dan Tersangka Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, penyidik telah mengumumkan tiga tersangka dalam perkara pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia, yakni Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.

Dengan demikian, perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melibatkan sebanyak lima orang tersangka. Meskipun Emirsyah dan Soetikno ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan karena para tersangka sedang menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini pertanggungjawaban atas pelaksanaan kerja selama ES menjabat sebagai direktur. Yang di KPK adalah sebatas mengenai suap. Yang ini mulai dari pengadaan-nya, dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada. Yang pasti bukan ne bis in idem,” ucapnya.

Ne bis in idem adalah asas yang mengatur tentang seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim. Kemudian, selain melakukan tindakan represif, Burhanuddin juga mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan restrukturisasi dan penyehatan keuangan PT Garuda bersama-sama dengan Kementerian BUMN.

Sumber: republika.co.id

Pemprov DKI Beberkan Alasan Cabut Izin Usaha Holywings

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.

Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra dikutip dari ppid.jakarta.god.id di Jakarta, Senin (27/6/2022), 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan. Pencabutan izin juga bertujuan untuk membuat jera setiap pelanggaran.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengakutelah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin. “Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar. Yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. Namun, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol dengan aturan penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan, kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, dari hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

“Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tuturnya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Sumber: republika.co.id

Pemprov DKI Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings di Jakarta

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin tersebut bukan hanya buntut promosi kontroversial yang menggratiskan minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, tapi juga karena ada pelanggaran perizinan.

Pencabutan izin dilakukan atas rekomendasi dan temuan pelanggaran yang ditemukan dua organisasi perangkat daerah (OPD). Dua OPD yang menilai tersebut yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra menegaskan, ada 12 outlet Holywings Group di Jakarta yang izin usahanya dicabut. Pencabutan izin juga sesuai arahan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan, dan menjerakan serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta.

“Maka, kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny, Senin (27/6).

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, ditemukan bukti bahwa beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” kata Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar. Usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Sumber: republika.co.id

Investor Holywings Hotman Paris Minta Maaf, MUI: Proses Hukum Tetap Berlanjut

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Salah satu pemegang saham Holywings, Hotman Paris Hutapea menemui Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.

Saat sowan itu, Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf soal kasus promosi Minuman Keras (Miras) di Holywings bagi yang bernama ‘Muhammad.’

“Saya atas nama pribadi dan juga atas nama Holywings sebagai institusi memohon maaf kepada Bapak Kiai Cholis Nafis dan juga umat Islam,”kata Hotman Paris dalam sebuah vidio yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Senin (27/6).

Promosi Miras di Holywings yang membuat heboh ini, kata Hotman, merupakan kesalahan yang dilakukan oleh staf Holywings yang menyinggung perasaan umat Islam.

Hotman berharap, permohonan maafnya dapat diterima oleh umat Islam. Hotman menegaskan bahwa pihaknya bakal membawa kasus ini hingga tuntas melalui jalur hukum.

“Mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan dan kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak oleh ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menerima permohonan maaf dari Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham di Holywings.

Kiai Cholil yang juga Rais Syuriah PBNU ini mengatakan, setiap orang pasti melakukan kesalahan.

Kiai Cholil berpesan, sebagai orang yang membuat kesalahan, harus bisa memperbaiki, bertaubat dan juga meminta maaf.

“Tentu orang Islam akan memaafkan karena kita adalah orang baik,”sambungnya.

Meski begitu, Kiai Cholil mendorong agar kasus promosi Miras di Holywings ini untuk terus berjalan proses hukumnya.

Kiai Cholil berharap, agar proses hukum dilakukan secara adil. Sehingga, dapat menjadikan sebuah pembelajaran.

Bagi Kiai Cholil, proses hukum terhadap terduga pelkau terus dilanjutkan hingga masuk ranah meja hijau.

“Berkenaan dengan penegakan hukum kami setuju bang ini terus diproses untuk pembelajaran, ini staf abang terlalu kreatif, hilang sensitivitasnya bahwa ini ranah agama, mungkin niatnya baik atau wallah bissawab,” jelasnya. (mui)

Lulusan SMP Muhammadiyah PK Solo Dilirik Banyak SMA Favorit

SOLO(Jurnalislam.com)–Musim PPDB (penerimaan peserta didik baru) menjadi hari yang sibuk bagi sebagian besar siswa untuk mencari sekolah. Berbeda dengan lulusan SMP Muhammadiyah Program Khusus (PK) Kottabarat Surakarta ini, Dzaky Aulia Fadhil (15), kerja keras dalam belajar selama ini terbayar lunas. Pasalnya banyak SMA ternama di Indonesia yang mengundangnya untuk bersekolah di sana.
Prestasi yang diraih Dzaky Aulia Fadhil patut diacungi jempol. Putra Sulung pasangan Oka Setiawan dan Ambar Widhi Hapsary tersebut berhasil menjadi lulusan terbaik di sekolahnya dan meraih sembilan puluh satu prestasi dari tingkat kota, provinsi, nasional, hingga internasional. Dzaky (nama sapaan) meraih peringkat pertama ujian sekolah dengan nilai rata-rata 97, 41. Rata-rata tersebut diraih dari jumlah nilai mata pelajaran yang diujikan saat ujian sekolah.
Dzaky mengungkapkan terdapat kurang lebih delapan sekolah jenjang menengah atas yang meliriknya untuk melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut. SMA tersebut antara lain SMA Taruna Nusantara Magelang, SMA Pradita Dirgantara Boyolali, SMA Kharisma Bangsa Tangerang, SMA Semesta Semarang, SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta, SMA Fatih Aceh, dan SMA Pribadi Depok. Ia mengakui keunggulan sekolah-sekolah tersebut, tetapi pilihan studinya sudah ditetapkan jauh sebelumnya.
“Semua sekolah tersebut bagus dan berkualitas, tetapi sejak awal saya ingin melanjutkan studi di SMA Kesatuan Bangsa, Yogyakarta,” jelasnya.
Aktivitas Belajar di Sekolah
Sepintas tidak ada yang istimewa dengan penampilan Dzaky. Kegemarannya sama seperti siswa lain yaitu bermain sepak bola. Namun, ketika sudah berhadapan dengan soal Matematika maka sekejap mata soal bisa terselesaikan dengan nilai sempurna. Maka dari itu, meski masih duduk di bangku SMP, Dzaky berhasil meraih prestasi peringkat 1 Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kota (OSN K) tingkat SMA/MA Kota Surakarta tahun 2022 yang digelar oleh Pusat Prestasi Nasional, Kemdikbud RI, baru-baru ini. Dzaky pun harus mempersiapkan diri bertarung di level berikutnya pada waktu dekat.
Sebelumnya, Dzaky menorehkan prestasi yang moncer dengan meraih juara 1 kompetisi sains nasional (KSN) bidang Matematika tingkat kota SMP/ MTS. Prestasi tersebut meningkat menjadi peringkat 10 KSN tingkat provinsi Jawa Tengah. Sungguh luar biasa, medali perak KSN SMP/MTS bidang Matematika tingkat nasional tahun 2021 yang digelar Pusat Prestasi Nasional, Kemdikbud, berhasil dibawa pulang dan mengharumkan nama sekolah.
Dukungan Sekolah dan Orang Tua
Remaja yang ingin menekuni bidang IT (information technology) tersebut menceritakan pengalaman belajar semasa duduk di bangku SMP. Menurutnya, sekolah di mana tempat ia menempa kemampuannya tersebut sangat mendukung dalam segala bidang seperti kurikulum sekolah, iklim akademis, dan guru-gurunya. Terdapat kelas olimpiade dan bimbingan belajar dengan pendekatan personal yang baik dan berkualitas.
“Meski pandemi, biasanya sebagian besar aktivitas belajar dilakukan secara online seperti sekolah online, bimbingan belajar online, dan kompetisi-kompetisi online,” ungkapnya.
Sementara itu, Aryanto selaku Humas sekolah menjelaskan bahwa sejak awal sekolah berdiri memiliki komitmen untuk mengembangkan siswa-siswi berbakat khusus. Sejalan dengan itu, terdapat program-program unggulan sekolah seperti kelas olimpiade, perlombaan internal dan eksternal sekolah, pendampingan belajar. Selain itu, iklim akademis tercipta dengan adanya penilaian yang dilakukan berupa TTS (test to success) mingguan, Try in bulanan, kompetisi siswa, penghargaan setiap yang berprestasi, dan sebagainya.
“Sejak awal masuk ke sekolah, kita melakukan pemetaan potensi siswa. Hal itu menjadi dasar untuk melakukan treatment berikutnya berupa pembinaan kelas olimpiade, bimbingan khusus pendekatan personal, dan kesempatan untuk mengikuti kompetisi-kompetisi,” jelasnya.
Selain itu, dorongan semangat dan doa dari kedua orang tua sungguh luar biasa. Kedua orang tua selalu mendampingi dalam semua kegiatan kompetisi, pembinaan, dan lain-lain.
“Saya harus tetap selalu belajar dan aktif mengikuti perlombaan untuk menambah pengalaman dan mengetahui sampai mana kemampuan kita serta meminta kemudahan kepada Allah,” jelas remaja yang tinggal di Cemani Baru, Grogol, Sukoharjo.
Dzaky menceritakan alasan kenapa dirinya sangat menyukai Matematika. Hal itu karena sesuai dengan passion. Menurutnya Matematika bisa membuat belajar berpikir kritis untuk menyelesaikan masalah.
“Teman-teman ayo tekuni bidang pelajaran sesuai passion masing-masing lalu coba keluar untuk menunjukkannya kepada dunia luar,” tandasnya.

Jamaah Haji Sakit atau Haid? Perhatikan Tiga Hal Ini

SAUDI(Jurnalislam.com)– Ada sebagian jemaah belum bisa melaksanakan umrah wajib setibanya di Makkah Al-Mukarramah. Juru Bicara Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin menjelaskan bahwa ada dua kategori jemaah haji yang kemungkinan berhalangan melaksanakan umrah wajib, yaitu perempuan yang sedang haid dan jemaah (laki-laki atau perempuan) yang sedang sakit.

Menurut Fauzin, panggilan akrabnya, bagi jemaah perempuan yang berhalangan umrah wajib karena haid, dapat memperhatikan tiga hal berikut. Pertama, menunggu sampai masa haidnya selesai, lalu mandi wajib dan melaksanakan umrah wajib.

“Jika sampai mendekati masa wukuf halangannya belum selesai, agar minum obat sesuai petunjuk dokter untuk menghentikan haidnya. Jika sudah bersih, melakukan mandi wajib dan melaksanakan umrah wajib,” ujar Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (26/6/2022).

“Jika langkah minum obat tidak memungkinkan dan waktu segera tiba, dapat mengubah niatnya dari haji Tamattu’ menjadi haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji tanpa melaksanakan umrah,” sambung Fauzin yang juga Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi.

Lantas, bagaimana jika halangannya adalah sakit? Fauzin menjelaskan tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama, menunggu sampai sembuh, berkonsultasi dengan dokter PPIH Kloter guna memastikan kesehatannya untuk melaksanakan umrah wajib. Kedua, jika sampai saat wukuf belum sembuh, pemerintah akan men-safariwukuf-kan seluruh jemaah yang sakit yang dapat dibawa ke Arafah untuk wukuf. Rukun thawaf ifadhah-nya juga dibadalkan/diwakilkan oleh petugas atau jemaah lain.

“Jika kondisi sakitnya tidak memungkinkan di-safariwukuf-kan, jemaah tersebut masuk dalam kategori jemaah yang dibadalhajikan oleh pemerintah,” jelasnya.

Pemerintah, lanjut Fauzin, mengimbau jemaah yang terhalang umrah wajibnya untuk segera melakukan konsultasi dengan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi bidang Bimbingan Ibadah. PPIH Bidang Bimbingan Ibadah juga segera melakukan identifikasi dan sosialisasi ke jemaah.

“Pemerintah berharap seluruh jemaah tuntas dalam melaksanakan rangkaian ibadahnya dan bagi yang terhalang karena suatu sebab dapat diberikan solusinya serta terlaksana dengan baik dan tertib,” tandasnya.

Belajar dari Kasus Holywings, Markom Lembaga Sebaiknya Hindari Isus SARA

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama (Kemenag) mengajak masyarakat untuk menghidari promosi produknya dengan hal-hal berbau SARA (Suku, Ras, Agama, dan Antargolongan). Hal itu disampaikan Sekretaris Ditjen Bimas Islam (Sesditjen) Kemenag, M. Fuad Nasar.

“Penting memahami batas-batas etik dalam marketing communication di dunia bisnis. Siapa pun, dalam hal apa pun, agar menghindari bermain dengan isu SARA karena reaksi publik yang ditimbulkan sudah dapat diduga sebelumnya,” pesan Fuad di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Fuad mengatakan, dari sudut komunikasi bisnis, belum tentu ketika promosi suatu produk menjadi isu kontroversial akan berdampak positif. Justru, kata dia, hal tersebut kontraproduktif dan merugikan reputasi suatu perusahaan. “Letakkan sesuatu pada tempatnya,” tegasnya.

Menurut Fuad, sebuah produk makanan dan minuman non-halal sudah dimaklumi oleh publik sesuai keyakinan agama yang dianut khususnya umat Muslim. “Maka tidak elok kalau diaduk-aduk, misalnya dihubungkan dengan nama atau identitas suatu agama dan suku yang sampai kapan pun tidak akan pernah menghalalkannya. Lalu buat apa meng-endorse yang semacam itu?” katanya.

Sebelumnya, jagat maya tanah air sempat diramaikan oleh unggahan Holywings yang mempromosikan minuman alkohol gratis bagi orang-orang bernama Muhammad dan Maria. Unggahan tersebut langsung ramai karena dianggap melecehkan nama dua orang suci dalam dua agama, yakni Islam dan Kristen.

Ini Pandua Pemerintah Soal Pelaksanaan Kurban 1443 H

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Menag mengatakan, edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” pesan Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

Edaran ini, lanjut Menag, antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” pesan Menag.

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.

Berikut ini Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi

Ketentuan Umum
a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam

b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan

c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah

d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah

e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing

f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala

g. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan

Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:
a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:
1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Kriteria hewan kurban:
1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
2) cukup umur, yaitu:
a) unta minimal umur 5 (lima) tahun
b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun

3) Kondisi hewan sehat, antara lain:
a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH
f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

1) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)

3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini

Berbekal Ilmu Agama dan Umum, Santri Dinilai Multitalenta

TANGERANG(Jurnalislam.com)— Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menyampaikan bahwa sosok seorang santri itu multitalenta. Karena, santri hidup di pesantren yang menjadi tempat mendidik anak bangsa dengan ilmu agama dan umum.

“Rasa syukur, ucapan selamat kepada santri yang sudah diwisuda. Anda sudah berhasil menempuh pendidikan di sini,” kata Wamenag Zainut Tauhid saat menghadiri Wisuda Kelas Akhir santri-santriyah di Pondok Pesantren Subulussalam di jalan KH Astari 01, Kp Kandanggede, Ds Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (26/6/2022).

“Selamanya saya akan menjadi santri. Kepada siapapun saya akan terus belajar, karena belajar kewajiban kita, dan menjadi keharusan kita,” pesan Wamenag.

Zainut Tauhid menjelaskan bahwa seorang santri yang memiliki bekal ilmu agama dan umum yang sudah cukup, tidak akan mengecewakan masyarakat. Di tengah masyarakat, santri dituntut dapat menyampaikan pesan-pesan dakwah, memberikan penerangan bagi masyarakat.

“Islam itu yang penuh damai, mengajak kepada kebaikan, kerukunan, dan persaudaraan. Sebagai santri, harus bisa memberikan kebaikan, dan sejarah masyarakat pesantren sudah membuktikan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Indonesia lahir atas jasa para santri,” kata Zainut Tauhid.

Selain itu, lanjut Zainut Tauhid, seorang santri adalah orang yang nasionalis. Jangan pernah berkecil hati jika menjadi santri. “Menjadi santri harus bangga, karena dididik dengan kesederhanaan, tapi prestasinya dapat dibanggakan,” tandas Zainut Tauhid.

Pimpinan Pondok Pesantren Subulussalam, Muhammad Amal Faihan menyampaikan bahwa seorang santri itu tidak pernah ketinggalan. Seperti halnya Bapak Wakil Menteri Agama adalah seorang santri.

“Semoga kehadiran Bapak Wamenag bisa menjadi cambuk bagi santri-santri untuk terus dapat belajar dan bisa menjadi penerus bangsa dimasa mendatang,” kata Amal Faihan.

Amal Faihan menjelaskan bahwa Pesantren Subulussalam, sudah berdiri sejak tahun 1990. Itu berarti selama 32 tahun Pesantren Subulussalam sudah berkiprah dan berkembang, hingga eksis sampai saat ini. “Alhamdulillah MTs dan MA kita akreditasi A. Dengan menerapkan sistem pembelajaran Muallimin. Pesantren itu mencetak guru bangsa dan mencetak guru ummat,” tegas Amal Faihan.

Amal Faihan berharap dukungan dan doa dari semua pihak untuk terus dapat membangun dan mengembangkan pesantren Subulussalam.

Bantu Masyarakat, GPK Jateng dan Solo Raya Bagikan Sembako Gratis

SOLO (jurnalislam.com)- Di saat sebagian harga sembako yang mahal, Gerakan Pemuda Ka’bah Jawa Tengah bersama Gerakan Pemuda Ka’bah Solo Raya menggelar bakti sosial bagi-bagi sembako ke masyarakat di daerah Sangkrah, Pasar Kliwon Surakarta Ahad (26/6/2022).

“Hal ini sebagai bagian dari kegiatan rutin kami di Gerakan Pemuda Ka’bah Jawa Tengah setiap tahunnya untuk membantu masyarakat,apalagi saat ini masyarakat sedang dalam masa susah karena pandemi corona,” kata Ketua PW GPK Jawa Tengah Gus Mohammad Mustafid.

Gus Mohammad berharap kegiatan tersebut dapat membantu masyarakat yang membutuhkan khsususnya di wilayah Solo.

“Harapan kami dengan kegiatan bakti sosial berbagi sembako ke masyarakat ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak Corona,” ungkapnya.

Sementara itu, koordinator Gerakan Pemuda (GPK) Solo Raya Hamzah Asadullah menyampaikan komitmen GPK Solo Raya untuk ikut membantu masyarakat.

“Alhamdulillah, walaupun sedikit mudah mudahan bermanfaat. Insya Allah, kegiatan ini akan terus berjalan. Bukan hanya kali ini saja,kedepan juga kita akan melakukan kegiatan sosial lainnya,” terangnya.

Acara tersebut berjalan lancar dan dihadiri oleh ketua PC GPK Klaten Muhlas Pahlawi,Ketua PC GPK Solo Nurul Huda dan Ketua PC GPK Boyolali Zaenal Hilmy.