KAMMI Tolak Militer Masuk Kementerian

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wacana Militer masuk kedalam kementerian dan lembaga sipil terus menggelinding. Wacana ini bermula ketika Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengusulkan revisi Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang nantinya memungkinkan perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) TNI menempati kursi birokrat.

Rencana ini mendapat tanggapan dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indoensia (KAMMI) yang merupakan organsisasi mahasiswa dan kepemudaan yang lahir saat reformasi bergulir.

“Kami sangat menyayangkan apabila ada upaya untuk merevisi UU TNI yang memungkinkan nantinya TNI bisa menempati jabatan sipil. Kita harus waspada, revisi ini akan mendorong sedikit demi sedikit kembalinya Dwi fungsi ABRI, apalagi kita punya sejarah yang panjang dengan itu, ” kata Ketua Umum KAMMI Irfan Ahmad Fauzi dalam keterangan tertulis yang diterima Jurniscom, Sabtu (2/3/2019).

“Padahal amanat reformasi kita sudah dengan susah payah memisahkan antara area militer dan sipil, dibatasi. Karena militer mempunyai kekuatan yang tidak dimiliki sipil, bayangkan kalau terjadi apa-apa” tambahnya.

Bagi Irfan, surplusnya perwira di TNI tidak bisa dijadikan alasan untuk memberikan keistimewaan bagi TNI menempati jabatan-jabatan sipil.

“Saya kira tidak semudah itu jika karena alasan surplus, lalu kemudian merevisi UU. Kesannya seperti memberikan keistimewaan sekali” sambung Irfan.

“Maka kami dengan tegas menolak rencana revisi UU TNI ini. Marilah kita tempat sebagaimana mestinya. Militer ya harus di area militer, sipil ya di sipil jangan digabung bisa bahaya” tandas Irfan.

MUI : Kalau Orang Tidak Beriman ya Kafir, Itu Istilah al Qur’an

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Larangan penyebutan kata kafir hasil dari musyawarah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) disayangkan oleh Ketua Majelis Ulama Riau (MUI) Riau, Nazir Karim.

Padahal, mantan rektor dua periode Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau ini menyatakan bahwa istilah kafir diperuntukkan bagi orang nonmuslim.

Istilah ini juga sudah tertuang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V yang artinya orang yang tidak percaya kepada Allah azza wa jalla dan rasul.

“Kalau orang tidak beriman ya kafir lah. Itu satu-satunya Istilah dalam Alquran. Tidak boleh di rubah karena Allah yang bilang. Mana bisa diselesaikan dengan cara musyawarah seperti itu,” tegas Nazir, Sabtu, 2 Maret 2019.

Alquran telah mengelompokkan tiga golongan yang ada di dunia. Seperti yang ada dalam surat Al Baqarah (mukmin, kafir dan munafik).

Mukminin disebut orang beriman, kafir golongan orang yang sudah diajak dan diperingatkan tetapi tetap ingkar dan munafik orang yang mengaku beriman tapi hanya sebatas lisan saja.

“Kita ini tidak menistakan kaum kafir. Itu jelas tidak boleh. Ayat terakhir dalam Alquran (surat Al Kafirun) itu khusus untuk mereka,” pungkas dia.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj menyampaikan rekomendasi komisi hasil rapat pleno Munas Ulama di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Citangkolo, Banjar, Jawa Barat. Salah satunya tidak menyebut kafir kepada orang non muslim, Jumat, 1 Maret 2019.

sumber : riauonline.co.id

 

Istilah Kafir adalah Pemberian Allah

Oleh : Rizal Fadillah

(Jurnalislam.com)–Ada kehebohan baru dari Munas Alim Ulama NU 2019 di Banjar Jawa Barat yang diungkap Abdul Muqsith Ghazali  berkaitan dengan bagian rekomendasi Komisi Bahtsul Masa’il Waqi’iyah tentang penghapusan istilah “kafir” untuk nonmuslim di Indonesia. Mengganti istilah “kafir” dengan “muwathinun”.

Jika rekomendasi itu untuk kalangan sendiri tentu tak masalah, mau apa saja menjadi urusan dan konsekuensi internal.

Akan tetapi jika bersifat imbauan kepada muslim di Indonesia yang lainnya, maka layak ada pandangan atau tanggapan.

Pertama, Aspek Imaniyah.

Sikap mengganti Istilah “kafir” yang ada dalam Al Qur’an sebagai predikat yang Allah SWT berikan kepada non muslim dinilai sebagai  keberanian tak berdasar dan bisa jatuh pada ke “kafir” an pula. Ini bukan sekedar pembaruan nama menjadi “muwathinun” tapi sudah pengubahan makna  dalam Al Qur’an.

Aspek yang disinggung adalah keimanan. Allah SWT menetapkan non muslim sampai  kapan pun dengan sebutan “kafir” yang asal katanya “kafaro” (tertutup).

Kedua,  Aspek Muamalah.

Argumen bahwa dalam kewaganegaraan tak ada istilah “kafir” merupakan alasan sumier, mengada ada dan dicari-cari. Sejak negara ini didirikan memang tak satupun ulama atau muslim yang membagi status kewarganegaraan berdasarkan agama atau keimanan.

Umat Islam tidak pernah mempersoalkan status WNI dan WNA. Umat Islam juga tidak pernah mengharapkan bahwa klasifikasi kewarganegaraan adalah “muslim” dan “kafir”.

Pandangan atau alasan yang dibuat (buat) ini adalah asumsi, dugaan, atau khayalan ? Sungguh ini merupakan fitnah bagi umat muslim Indonesia.

Ketiga, Aspek Toleransi.

Wakil Ketua LBM yang juga tokoh Islam Liberal Moqsith Ghazali mengemukakan bahwa sebutan “kafir” itu merupakan kekerasan teologis yang menyakitkan umat non muslim.

Ungkapan ini justru telah menyakitkan hati umat muslim. Mengapa keyakinan harus dihancur leburkan oleh dalih toleransi atau tasamuh ?

Demi menjaga perasaan umat lain, umat Islam harus membuang prinsip dan keyakinannya sendiri. Betapa hina dan tak bermartabatnya muslim. Ucapan Moqsith yang mendasari penghapusan “kafir” dalam kaitan toleransi jelas  sikap “minder” nya seorang muslim pada umat non muslim.

Mental budak. Benar kita tak boleh angkuh dan sok merasa lebih, akan tetapi muslim tak boleh merendahkan diri atau pengecut seperti tikus cerurut.

Kafir adalah label pemberian Allah. Umat Islam yang beriman sangat yakin akan hal ini.

Apa yang menjadi kriteria dalam Al Qur’an harus diterima, termasuk ketika menyebut orang yang bukan muslim sebagai kafir.

Ini tak lain adalah manifestasi keimanan. Bahwa muslim harus berbuat baik dan memberi mashlahat pada siapa saja termasuk non muslim adalah hal lain yang berada pada tataran akhlak. Tak boleh menganiaya dan berbuat curang. Itupun merupakan uswah nubuwwah.

Lagi pula, orang non muslim tidak pernah menunjukkan “sakit hati” pada ajaran Islam yang memberi predikat kafir pada mereka.

Umat Islam juga cukup dewasa tentang tata krama dan etika.  Mana appeal atau petisi keberatan atau gugatan yang pernah ada dari non muslim ?

Kok tiba tiba secara keji menyatakan istilah kafir sebagai kekerasan teologis yang menyakitkan non muslim ?

Membela sesuatu yang mereka juga tak masalahkan.  Sebaliknya malah membuat statemen yang menyakitkan pada umat Islam. Kalam Allah SWT jangan dikoyak koyak makna dan kesuciannya.

Sekedar menjilat berhala moderasi, toleransi, anti radikal, atau sebutan sebutan lain yang insinuatif.

*Penulis aktif di Masyarakat Unggul Institut, tinggal di Bandung

 

Malam Mingguan, Diskon Midnight Sale IBF 2019 bisa Capai 90 Persen

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Mulai kemarin, diskon midnight sale Islamic Book Fair 2019 bisa mencapai 90 persen. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Panitia IBF ke-18 Mahmud Anis Baswedan.

“Tahun ini akan ada Midnight Sale di Jumat malam dan Sabtu Malam. IBF akan buka sampai 11 malam. Dibukanya itu karena ada permintaan dari para pengunjung agar pameran buku lebih panjang. Tentu saja diskonnya bisa mencapai 90 persen,” katanya saat ditemui Jurnalislam.com Kamis (28/2/2019).

Beberapa stan di IBF juga terlihat memajang tanda midnight sale. Salah satunya adalah gramedia yang memajang informasi mengenai midnight sale, ‘saat midnight sale berlangsung boleh pilih buku apa saja dengan diskon 20%.

Meski demikian ada beberapa penerbit memberikan tanda diskon 70 persen sebelum midnight sale berlangsung. Sehingga masyarakat masih bisa berburu buku jika tidak ingin menunggu sampai midnight sale.

Untuk diketahui ada 213 penerbit buku di Indonesia serta mancanegara dengan 48.250 judul dan 3,6 juta eksemplar buku. IBF berlangsung selama lima hari dari tanggal 27 Februari sampai 3 Maret 2019 di Hall A dan B Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat.

Teknologi Digital Tingkatkan Produktivitas Industri Pertanian

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemanfaatan teknologi di sektor pertanian nyatanya turut memudahkan para petani. Beberapa startup muncul untuk membantu petani mendapatkan kepastian pasar dan keuntungan yang baik.

“Kami saat ini berhasil menghubungkan antara petani dengan konsumen langsung sehingga mempersingkat jalur distribusi dan petani semakin diuntungkan,” kata CEO TaniHub dan TaniFund Ivan Arie Sustiawan di Jakarta, Kamis (28/2).

Diakui Ivan, kemajuan teknologi berdampak positif terhadap produktivitas industri pertanian. Apalagi jika para petani mengadopsi dengan lebih cepat teknologi-teknologi tersebut seperti internet of things (loT).

Menurutnya, saat belum menggunakan teknologi, para petani tidak memiliki opsi banyak untuk mencari mitra yang dapat mengembangkan inovasi sistem bercocok tanam untuk hasil panen yang lebih baik, pendanaan dengan skema ideal dan cakupan penjualan yang luas. Adanya keterbatasan opsi tersebut  berdampak pada kesejahteraan dan perekonomian mereka.

TaniHub sendiri menawarkan agar petani bisa menjual langsung produknya kepada konsumen. “Sehingga keuntungan yang diperoleh petani juga lebih maksimal,” kata dia.

Hal serupa juga dilakukan TaniJoy yang menawarkan pendampingan atau konsultan kepada petani. CEO TaniJoy Muhammad Nanda Putra mengatakan, para pendamping tersebut membantu para petani untuk menggunakan aplikasi TaniJoy.

“Ini adalah bagaimana membuat petani ketergantungan, membuat petani itu terbiasa,” kata dia. Dengan begitu, mewujudkan Industri Agri 4.0 bukanlah hal mustahil, pungkasnya.

sumber : republika.co.id

BPJH dan ITS Jalin Kerjasama Kembangkan Pusat Studi Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso mengatakan, Indonesia belum memiliki kontribusi pada sertifikasi halal dunia yang saat ini menjadi perhatian banyak produsen internasional.

Padahal, menurut dia, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.

“Selain itu, fakta bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang telah dikumandangkan beberapa tahun lalu menuntut Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk sadar akan standar dan sertifikasi produknya, termasuk sertifikasi halal,” ujarnya.

Hal itu diungkapkan Sukoso usai menandantangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, di Gedung Rektorat ITS, Rabu (27/2) sore.

MoU ini merupakan awal kerjasama BPJPH dengan ITS lewat Pusat Studi Halal atau Halal Center ITS yang dikembangkan untuk mengawal sertifikasi halal di Indonesia.

Sertifikat Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri merupakan fatwa tertulis yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam.

Di sisi lain, Sukoso juga menegaskan bahwa nantinya seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal.

Proses sertifikasi ini akan dimulai per 27 Oktober 2019 mendatang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Nantinya, BPJPH akan menggantikan peran MUI sebagai badan yang berhak mengeluarkan sertifikat halal. Sedangkan MUI akan bertugas sebagai pemberi fatwa.

“Dalam hal ini, BPJPH menggaet pihak-pihak tertentu sebagai auditor dalam proses sertifikasi, salah satunya adalah perguruan tinggi,” tambah Sukoso.

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tenaga ahli dalam bidang barang dan jasa yang akan disertifikasi kehalalannya. Setidaknya dibutuhkan 25.000 ahli yang terdiri dari dosen maupun fresh graduate untuk mendukung proyek ini.

Rektor ITS Prof Joni Hermana menjelaskan bahwa ITS telah memiliki pusat studi halal yang berdiri di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).

Mengenai kewajiban sertifikasi halal produk per Oktober yang akan datang, Joni menjelaskan bahwa peran ITS melalui pusat studi halal adalah mendampingi serta menjadi pusat informasi bagi UMKM dalam menyiapkan sertifikasi halal.

“Dengan adanya MoU ini, diharapkan nantinya juga terjalin kerjasama antara ITS dengan BPJPH dalam proses pendampingan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal,” pungkasnya.

sumber: gatra.com

Litbang Kemenag Sebut Literasi dan Aksara Tantangan Keagamaan Hari Ini

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kepala Lajnah Pentashihan Al-Quran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kementerian Agama, Muchlis M Hanafi menilai, tantangan terbesar moderasi beragama  adalah masalah literasi.

Menurutnya, saat ini bahkan sebagian masyarakat masih buta aksara keagamaan.

 

Menurut dia, fenomena buta aksara keagamaan ini, pernah disebutkan seorang penulis Timur Tengah Rajab Albana dengan istilah al-ummiyah al-dinniyah.

 

“Sikap beragama yang hanya bermodalkan semangat saja hanya menimbulkan sikap fanatisme yang berlebihan, dan dapat menyasar kepada bentuk takfirisme atau menyalahkan semua sikap orang lain,” ujar Muchlis dalam keterangannya, Kamis (28/2/19).

 

Pakar Ulumul Qur’an jebolan Azhar Kairo ini mengingatkan, saat ini semangat beragama seharusnya diiringi pula dengan sikap kerendah-hatian untuk terus menggali ilmu keislaman, dari sudut pandang yang luas.

 

“Karenanya, ghirah yang kuat untuk terus menggali ilmu keislaman itu sangat dibutuhkan, mengingat ilmu yang diwariskan para ulama dan salafushalih itu sangat luas dan beragama variannya,” imbuhnya.

 

Dosen Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menekankan, pentingnya memahami konsep tadarruj (proses bertahap) yang sangat kental mewarnai ratusan produk hukum Islam yang dikeluarkan para ahli agama sebelum menentukan sebuah instinbatul hukmi (kesimpulan hukum).

 

“Dalam masa-masa periode kesarjanaan saya di bidang tafsir dan ilmu-ilmu al-quran, konsep tadarruj menjadi sangat vital dan senantiasa menjadi bingkai dalam upaya memahami hukum-hukum yang disandarkan, baik kepada pencarian konteks dan makna nash-nash Alquran, Al-Hadis, maupun masalah fiqhiyyah,” terangnya.

 

Dilanjutkannya, berangkat dari metode komprehensif tersebut, muncul lah apa yang kemudian dikenal sebagai dengan konsep fiqhul waqi’ (pemahaman konteks kejadian) dan fiqhul ikhtilaf (fikih keragaman pendapat).

 

Dalam konteks sekarang, konsep itu menjadi pintu masuk bagi gagasan washatiyatul Islam (moderasi Islam) atau moderasi beragama, yang turut dikembangkan oleh Kementerian Agama.

Menteri Agama: Yahudi di Indonesia Dilindungi UU

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kementerian Agama menanggapi terkait viralnya di media sosial bahwa pemerintah telah meresmikan agama Yahudi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

“Keberadaan agama Yahudi di Indonesia itu bukan karena diresmikan Pemerintah, tapi memang dilindungi UU bahkan sejak tahun 1965,” ujar Lukman di Jakarta, Kamis (28/02/2019), lansir Jurnalislam.com.

Menurutnya, Indonesia memiliki Penetapan Presiden RI No 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Regulasi ini dikenal juga dengan UU 1/PNPS Tahun 1965.

UU yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 27 Januari 1965 ini terdiri 5 pasal.

Pasal 1 mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia.

Dilanjutkan dengan  melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Pada bagian penjelasan pasal demi pasal UU ini, disebutkan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.

Karena 6 macam agama ini adalah agama-agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka selain mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD 1945, pemeluknya juga mendapat bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini.

 

“Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain,” jelas Menag mengutip penjelasan pasal 1 UU 1/PNPS Tahun 1965.

 

“Jadi, selagi tidak melanggar peraturan perundang-undangan, pemeluk agama Yahudi, Zarasustrian, Shinto, dan Taoism dilindungi Undang-Undang,” tegasnya.

 

“Jadi bukan pemerintah yang meresmikan, tapi undang-undang yang memberi pelindungan,” tandasnya.

Begini Kata Ketua NU Jatim Menyoal Polemik Pemakaman Kristen di Mojokerto

MOJOKERTO (Jurnalislam.com) – Gejolak terjadi di Desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Berawal dari warga yang menolak jenazah seorang Nasrani, Nunuk Suwartini, dimakamkan di desa setempat. Alasannya, tempat pemakaman tersebut khusus untuk jenazah Muslim.

Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar ikut menanggapi hal tersebut. Ia mengaku belum mengetahui pasti duduk perkara yang terjadi di Mojokerto ini.

Meski begitu, ia berpendapat, bahwa konteks permasalahan seperti itu bisa ditinjau melalui dua sudut pandang, yakni hukum Islam atau fiqih dan nasionalisme.

Pertama, dari sudut pandang fiqih. Kiai Mustamar menjelaskan, jika lahan tempat pemakaman tersebut merupakan tanah wakaf yang memang diberikan oleh warga Muslim untuk tempat pemakaman Islam, maka jenazah yang boleh dimakamkan di tempat tersebut hanyalah jenazah Muslim.

“Begitu pun sebaliknya, apabila tanah wakaf itu berasal dari pemilik Non-muslim, maka jenazah Muslim tak bisa dimakamkan di tempat pemakaman tersebut,” ungkapnya kepada jurniscom, di Graha Astranawa, Surabaya, Selasa (26/2/2019).

Menurutnya, hal tersebut bukan melanggar HAM atau kemanusiaan, tetapi hanya melaksanakan wasiat atau amanah dari pemberi wakaf. Karena, kata dia, mereka harus mengikuti wasiat peruntukannya untuk orang Kristen atau Muslim.

“Jangan dikatakan melanggar HAM atau berlawanan dengan semangat NKRI,” ucap dia.

Ia menjelaskan, berbeda jika lahan yang dijadikan tempat pemakaman di suatu wilayah adalah milik negara. Misalnya, tanah milik pemerintah desa. Maka semua jenazah warga bisa dimakamkan di tempat itu, tidak peduli agamanya apa. Begitu juga Taman Makam Pahlawan.

“Namun, adabnya harus terpisah,” kata Kiai Mustamar.

“Jadi, kalau tanah makam itu adalah tanah gendon, tanah Negara, tanah desa, maka siapapun dan agama apapun tidak bisa mengklaim sebagai tempat makam khusus. Enggak bisa melarang orang agama apapun yang disahkan RI untuk dimakamkan di situ,” tambahnya.

Rencananya, hari ini Kamis (28/2/2019) akan dilakukan pemindahan paksa oleh warga Ngares Kidul terhadap makam jenazah Nunuk yang beragama Kristen untuk dimakamkan pada desa sebelah yang memiliki pemakaman Kristen.

Tanah Toraja Direncanakan Jadi Destinasi Wisata Halal

SULSEL (Jurnalislam.com)–Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memaparkan rencana pemerintah provinsi (pemprov) untuk mengembangkan wisata halal di kawasan pariwisata Tana Toraja dan Toraja Utara (Torut).

“Melihat perkembangan di banyak negara tujuan wisata beberapa tahun terakhir ini, kalangan industri pariwisata mulai menyadari adanya segmen pasar yang cukup besar, yang bahkan bisa menghasilkan jutaan dollar dengan membangun brand wisata halal,” ungkap Wagub saat menerima kunjungan Wakil Bupati Toraja Utara Yosia Rinto Kadang.

Menurut Wagub, pengembangan wisata halal, saat ini banyak digandrungi wisatawan lokal hingga mancanegara, terkhusus negara Timur Tengah.

Sudirman mengatakan, gagasan tersebut muncul melihat tingginya animo wisatawan, dan diharapkan akan mendorong aktivitas wisatawan ke Toraja.

Ditambahkan Sudirman, beberapa negara tujuan wisata seperti Jepang, China, Thailand, Hongkong, Singapura, dan Selandia Baru juga telah memulai konsep wisata halal tersebut. Seperti melakukan branding halal kitchen atau kuliner halal.

Sementara di dalam negeri, seperti Padang dan Lombok pun sudah menerapkan wisata halal di sejumlah kawasan pariwisatanya.

“Upaya branding wisata halal semata ditujukan mendorong minat dan menggaet segmen pasar wisatawan domestik maupun mancanegara ataupun wisatawan dari timur tengah dan negara muslim lainnya” jelasnya.

sumber : sindonews