Wisuda Akbar Santri Penghafal Qur’an Darul Hijrah Kembali Dihelat

SURABAYA (Jurnalislam.com)–Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) kembali menggelar Wisuda Akbar Ke-5 bersama para santri penghafal al Quran Darul Hijrah. Ahad, (26/05/19).

Sebanyak 42 Santri Penghafal al Qur’an mengikuti prosesi wisuda dengan khidmat, masing-masing 23 santri dari jenjang SMP & 19 santri SMA.

Mereka adalah para santri yang mendapatkan beasiswa pendidikan penuh (gratis) dari Laznas BMH selama proses belajar di pesantren.

Acara yang berlangsung di Hall Asrama Haji Sukolilo, Surabaya ini dihadiri kurang lebih 400 santri dan wali murid yang berasal dari beberapa cabang pesantren di Jawa Timur.

Wisuda Akbar tersebut  diisi dengan kegiatan prosesi wisudawan, ujian terbuka hafalan al Quran, penyerahan penghargaan kepada santri terbaik, pembacaan tugas, tausiyah syeikh dari Palestina, dan hiburan santri.

Untuk para wisudawan jenjang SMA, mereka dapat penugasan pengabdian lembaga guna mendakwahkan ilmu yang sudah milikinya kepada masyarakat luas melalui pengabdian di Pesantren Hidayatullah yang ada di Jawa Timur. Di antara mereka ada yang ditugaskan ke Lamongan, Pasuruan, Bangkalan dan Surabaya.

Imam Muslim, Manager Program BMH Jawa Timur mengungkapkan bawah wisuda akbar ini merupakan kiprah Laznas BMH untuk terus memulai langkah dalam menguatkan kiprahnya dalam bidang pendidikan.

“Selama ini BMH memberikan beasiswa  pendidikan kepada para santri tahfidz penghafal al quran mulai jenjang SMP & SMA. Mereka terdiri dari anak-anak kurang mampu dan beberapa putra dari ustad-ustadz yang berdakwah di beberapa pelosok negeri”,ungkap Muslim.

Program sekolah penghafal Alquran ini merupakan wujud kerja sama antara Laznas BMH dan simpatisan. Mereka  mempersiapkan sarana prasarana melalui wakaf pembangunan Pesantren Penghafal Alquran di beberapa tempat di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, BMH secara simbolis menyerahkan bantuan amanah dari masyarakat dan donatur melalui donasi pembangunan asrama & masjid, pendidikan santri senilai Rp.5.879.097.100.

“Dengan adanya pendidikan gratis ini diharapkan bisa tumbuh para generasi masa depan penghafal al Quran yang mampu menjadi penerus bangsa bermartabat”,ucap Ihya Ulumuddin, selaku mundzir Pesantren Tahfidz Darul Hijrah.

Melalui Wisuda Akbar ini, diharapkan semakin banyak penghafal al Qur’an dari keluarga muslim di seluruh Nusantara agar terwujud Generasi pengafal al Qur’an masa depan.(Mustofa/Humas BMH Jatim)

 

People Power dan Perubahan Masyarakat

Oleh Ainul Mizan 

(Jurnalislam.com)–Tanggal 21 – 22 Mei 2019 menjadi hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia melakukan aksi bersama di depan Kantor Bawaslu Jakarta.

Mereka menyuarakan rasa keadilan terkait dugaan kecurangan yang terjadi selama penyelenggaraan pemilu 2019. Aksi yang awalnya damai tersebut, kemudian berujung ricuh, bahkan ada korban yang meninggal dunia (tirto.id, 22 Mei 2019).

Berkat adanya aksi massa ini, istilah People Power menjadi bahan perbincangan publik baik sebelum maupun selama aksi berlangsung. Bahkan yang sedianya secara vulgar menggunakan istilah People Power harus legowo untuk menyebut aksi sebagai sebuah Gerakan Kedaulatan Rakyat (independensi.com, 17 Mei 2019).

Seputar People Power

Gerakan People Power menurut Nicholas Henry (2011) merupakan perubahan politik yang dilangsungkan secara tiba – tiba dan dramatis. Memobilisasi massa untuk tujuan menggulingkan rejim negara. People Power adalah bagian dari perlawanan tanpa kekerasan.

Menurut Asmawan Patrick (inspiratormedia.id, 21 April 2019), bahwa people power itu istilah bahasa Inggris yang artinya kekuatan rakyat. Walaupun istilah People Power baru dipopulerkan di Indonesia tahun 1998, untuk menyebut gerakan menumbangkan orde baru.

Hanya saja menurutnya, semua gerakan massa baik dengan tujuan menggulingkan kekuasaan dan atau tujuan politik lainnya, bisa disebut sebagai People Power.

Pengumpulan massa yang besar di musim – musim kampanye termasuk bagian dari People Power. Jadi menurutnya, People Power bukanlah gerakan makar.

Sedangkan warta ekonomi menurunkan sebuah artikel dari Clara Aprilia yang mendefinisikan People Power sebagai upaya penggulingan presiden secara paksa melalui aksi demonstrasi rakyat. Presiden dinilai telah melanggar konstitusi atau melakukan penyimpangan dalam bentuk berbagai kedholiman.

Menilik dari beberapa definisi People Power di atas, bisa ditarik benang merah bahwa gerakan People Power ini merupakan bagian dari mekanisme suksesi kepemimpinan di dalam Demokrasi. Tatkala suksesi kepemimpinan yang wajar melalui pemilu tidak bisa diharapkan.

Ibaratnya gerakan People Power ini adalah sebuah pintu darurat ketika perubahan menghendaki dilakukan secara mendadak dan demonstratif guna mengakhiri kedholiman.

Beberapa gerakan People Power yang pernah terjadi di dunia memperkuat kesimpulan kami tentang People Power. Berikut ini adalah gerakan people power yang pernah terjadi.

Gerakan rakyat yang  berhasil menggulingkan diktator Marcos di Philipina pada tahun 1986. Rejim Marcos yang berkuasa sekitar 20 tahun, di periode 1973 – 1986 memerintah dengan dekrit.

Dugaan suap, manipulasi dan pelanggaran HAM yang menjadikan Marcos harus diturunkan secara paksa melalui sebuah pemilu yang demokratis. Mayoritas rakyat tidak mengakui kemenangan Marcos, sehingga akhirnya Qorazon Aquino yang diusung rakyat bisa melenggang menjadi presiden Philipina.

Tragedi tahun 1989 di lapangan Tiananmen China. Gerakan mahasiswa dan rakyat yang menuntut adanya stabilitas ekonomi dan korupsi.

Akhirnya gerakan ini merembet menjadi gerakan pro demokrasi. Tentunya hal ini menimbulkan sentimen bahwa gerakan tersebut ditunggangi oleh Barat. Langkah yang diambil pemerintah China waktu itu adalah pembersihan paksa lapangan Tiananmen dari para demonstran.

Gerakan Arab Spring di Timur Tengah merupakan bagian dari gerakan People Power. Gerakan rakyat di Timur Tengah ini mampu menumbangkan beberapa rejim diktator di beberapa negara Timur Tengah.

Di Mesir, Husni Mubarak tumbang digantikan oleh Mursi, yang selanjutnya dikudeta oleh Al – Sisi dari kalangan Dewan Militer. Di Libya, diktator Moammar Qaddafi juga tumbang. Adapun yang terjadi di Suriah, Diktator Bashar al Assad masih bertahan, justru memerangi rakyatnya sendiri.

Dengan berbagai konspirasi, USA berusaha untuk mengambil hati rakyat. Hanya saja rakyat Suriah tidak menerima solusi – solusi tersebut. Perlawanan rakyat Suriah masih sedang berlangsung hingga saat ini.

Catatan – Catatan Seputar Aksi Massa 21 dan 22 Mei

Cukup banyak dinamika yang muncul di seputar aksi massa tanggal 21 dan 22 Mei 2019. Baik dinamika yang pro maupun yang kontra tentunya.

Pertama, Hasil ijtima’ Ulama III yang mengiringi berbagai indikasi adanya kisruh di dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Akhirnya rekomendasi ijtima ulama III ini adalah keputusan mendiskualifikasi paslon 01.

Tentunya hasil ijtima ulama III ini mengundang reaksi. Seperti Hendropriyono yang menyatakan bahwa WNI keturunan Arab jangan menjadi provokator, dinilai bisa memecah belah bangsa (sindonews.com, 08 Mei 2019). Bahkan tidak tanggug – tanggung, Menkopolhukam pun membentuk Tim Asistensi Hukum Nasional yang bertugas untuk mengawasi omongan para tokoh di masyarakat (news.visimuslim.org, 07 Mei 2019).

Hanya saja, jelas terlihat bahwa hasil ijtima ulama III yang dinilai pro kubu 02 tetap mendapat sambutan umat, walaupun banyak upaya yang berusaha menghalangi pastisipasi umat dalam aksi People Power damai yang diserukan Amien Rais.

Bisa jadi langkah aksi massa ini diambil sebagai bagian dari operasional hasil ijtima ulama III, termasuk pengajuan gugatan ke Bawaslu lalu disusul ke Mahkamah Konstitusi.

Kedua, adanya tulisan dari Prof. Yusril (kolom/detiknews.com, 17 Mei 2019) yang seolah memperkecil makna aksi massa di Bawaslu tanggal 21 dan 22 Mei 2019. Beliau hanya melihat dari sisi  bahwa capres yang kalah kemudian tetap memproklamirkan diri sebagai presiden, maka ia akan melakukan upaya kudeta.

Dan kudeta tentu saja menurutnya adalah tindakan – tindakan inskonstitusional. Jadi Yusril telah mengkerdilkan bahwa aksi massa di Bawaslu itu untuk membela kepentingan kubu Prabowo – Sandiaga Uno.

Senada dengannya, Doni menegaskan bahwa aksi People Power tidak bisa digunakan untuk menggagalkan hasil pemilu yang sudah sedemikian demokratis.

Ini hanyalah ambisi segelintir orang, bukan kekuatan dan kehendak rakyat (voaindonesia.com, 11 Mei 2019). Makanya tidaklah mengherankan bila opini People Power dituding sebagai sebuah makar terhadap pemerintahan.

Tentunya anggapan bahwa aksi people power ini tidak punya legitimasi dengan alasan seperti tidak adanya kedholiman penguasa, pemilu sudah berjalan dengan baik dan adil menjadi bagian dari mendelegitimasi aksi.

Sesungguhnya rakyat ini membutuhkan perubahan. Adanya gerakan perubahan itu muncul karena adanya kesadaran terhadap fakta yang rusak, berupa kedholiman penguasa.

Ambil contoh, dibukanya kran masuknya TKA China ke Indonesia melalui perpres no 20 tahun 2018. Padahal angka pengangguran dalam negeri masih tinggi.

Menumpuknya beban utang negara yang mencapai Rp 5336 trilyun, dengan rincian Rp 2.663 trilyun adalah utang pemerintah dan sisanya adalah utang swasta termasuk BUMN.

Ini dengan kurs dolar Rp 14.000,- (idntimes.com, 13 April 2019). Sedangkan neraca perdagangan per januari 2019 mengalami defisit terparah yakni sebesar 1,16 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 2,5 miliar (kompas.com, 15 februari 2019). Tentunya ini adalah ketidakstabilan ekonomi.

Belum lagi kasus hukum yang tebang pilih. Di era rejim Jokowi marak persekusi ulama. Persekusi menimpa Kyai Heru Ilyasa, Habib Bahar, Ustadz Felix Siauw, Ustadz Abdul Shomad dan yang lainnya.

Bahkan penerbitan Perppu Ormas No.02 Tahun 2018 yang menjadi korban pertamanya adalah HTI, sementara mereka yang menistakan Islam seperti Sukmawati, Abu Janda, dan Victor Laiskodat, dengan tenang melenggang.

Jadi hal – hal tersebut tentunya menambah daftar panjang alasan rakyat meminta pergantian rejim. Lantas keinginan rakyat ini menemukan momentumnya pada pemilu 2019.

Walhasil adanya indikasi kecurangan dalam Pemilu 2019 semakin menguatkan tekad. Dari masalah ditemukannya DPT bermasalah sejumlah 17,5 juta; kotak suara dari kardus; sejumlah kartu suara yang sudah tercoblos di Malaysia; meninggalnya petugas KPPS yang mencapai 440 jiwa per 4 Mei 2019, dan yang lainnya.

Ketiga, Terjadinya pelanggaran HAM berat yang terjadi pada aksi massa tersebut. LBH Pelita Ummat akan mengadakan aksi penuntutan hukum pada tanggal 27 Mei 2019 di depan Komnas HAM.

Mereka menuntut agar ada pengusutan tuntas terkait korban yang meninggal dari kalangan peserta aksi dan Kapolri serta Wiranto untuk bertanggung jawab penuh dalam kasus tersebut.

Sesungguhnya terbunuhnya seorang Muslim itu dosanya sangat berat. Bahkan hancurnya dunia masih lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim tanpa alasan yang haq.

Penyebabnya

Dari pemaparan terkait people power di atas, menunjukkan akan satu hal bahwa Demokrasi menjadi sumber dari kekacauan politik yang ada.

Mahfudz MD di dalam workshop Civic Education yang digelar PBNU pada 19 Maret 2009 menyatakan bahwa Demokrasi adalah sistem terbaik dari yang terburuk . Artinya Mahfudz mengakui kalau Demokrasi itu buruk.

Aristoteles menyebut Demokrasi adalah bentuk negara yang buruk. Plato justru menekankan bahwa Liberalisme itulah yang menjadi akar demokrasi sesungguhnya, sekaligus menjadi biang petaka mengapa negara Demokrasi akan gagal selama – lamanya.

Kesadaran untuk mengadakan perubahan, tidak cukup hanya bermodalkan kesadaran akan adanya fakta yang rusak berupa berbagai kedholiman.

Lebih dari itu, kesadaran akan fakta yang rusak mestinya sampai pada tataran sumber dari kerusakan tersebut. Tentunya urgen untuk menanamkan kepada umat bahwa Demokrasi menjadi sumber kerusakan.

Selanjutnya ruang pergerakan umat diisi dengan upaya pembentukan opini dan kesadaran umum akan Islam sebagai ideologi alternatif dari kebuntuan ideologi umat. Diskursus pemikiran umat dipenuhi dengan wacana – wacana akan Islam Ideologi.

Jika sudah demikian hasil berikutnya yang akan dipetik adalah berkumpulnya umat atas dasar Islam sebagai obligasi pasca bangkrutnya Ideologi dan sistem hidup dari Barat.

Dengan demikian ruang perubahan terbuka selebar – lebarnya. Bukan lagi perubahan secara artifisial. Akan tetapi perubahan ideologis umat dan rakyat. Tahalli (menghancurkan), Takholli (mengosongkan) dan Tajalli (membangun baru) bisa diwujudkan.

  • Penulis adalah seorang pendidik, tinggal di Malang

 

 

Ustaz Umar Dijemput Polda Metro Jaya Bukan Densus 88

CIANJUR (Jurnalislam.com) – Staff Pondok Pesantren Attaqwa Cianjur, Sobihin meluruskan kabar penangkapan pimpinan Ponpes Ustaz Umar Burhanuddin atau Abah Umar. Sobihin mengatakan, Ustaz Umar tidak ditangkap oleh tim Densus 88 akan tetapi ia dibawa oleh petugas dari Polda Metro Jaya.

“Jadi kalau lihat di TV itu disebutkan Ustaz Umar ditangkap, gak bener itu, cuma dijemput untuk dimintai keterangan. Kalau ditangkap kan harus ada surat penangkapannya, kalau ditangkap mah kan kesannya gimana gitu,” kata Sobihin saat ditemui Jurniscom di Komplek Ponpes Attaqwa, Jl. Moch Ali No. 7B, Cikidang, Cianjur, Senin (27/5/2019).

Ia menjelaskan, Abah Umar diminta untuk mendatangi Polres Cianjur kemudian berangkat ke Jakarta usai buka puasa di salah satu restoran di kota Cianjur. 

“Ustaz diperlakukan baik kok, malah sempat buka bersama dulu bersama para petugasnya yang membawa Ustaz Umar. Ustaz Umar berangkat sama kakak dan kuasa hukumnya,” ungkap Sobihin.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Cianjur AKBP Soliyah melalui Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Budi Nuryanto.

Budi mengatakan, Polres Cianjur dalam hal ini hanya diminta bantuan untuk menemani aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya untuk menjemput Ustaz Umar di Cianjur.

“Jadi sama jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya ya bukan dari Densus,” ujar Budi sebagaimana dilansir Tribunnews, Senin (27/5/2018).

Berita ini sekaligus meralat pemberitaan kami sebelumnya yang berjudul “Densus 88 Tangkap Ustaz Umar Pimpinan Ponpes Attaqwa Cianjur“. Oleh karena itu, redaksi Jurnalislam.com meminta maaf atas kesalahan data yang disajikan dalam berita tersebut.

UGM Bantah Isu Gelar Profesor Amien Rais Dicabut

YOGYAKARTA (Jurnalislam.com) — Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan tidak pernah melakukan pencabutan atas jabatan guru besar dari politisi Partai Amanat Nasional (PAN) M Amien Rais.

Karena hal itu merupakan kewenangan Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

“Tidak pernah ada statement UGM mencabut guru besar (Amien Rais, Red), karena guru besar itu kewenangan Kemenristekdikti,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (27/5).

Iva menjelaskan bahwa statemen Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof Koentjoro dalam acara Deklarasi Pesan Persatuan dan Perdamaian di Balairung, Gedung Pusat UGM, Jumat (24/5) sama sekali tidak menyebutkan adanya pencabutan jabatan guru besar.

Statemen itu muncul setelah awak media menanyakan ihwal sikap UGM terhadap kontroversi kiprah politik Amien Rais.

Saat itu Koentjoro mengatakan bahwa jabatan guru besar merupakan jabatan fungsional akademik karena Amien Rais melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi (mengajar, meneliti dan mengabdi kepada masyarakat).

Namun, karena yang bersangkutan sudah pensiun maka jabatan itu hilang dengan sendirinya.

“Jabatan guru besar itu jabatan akademik, jadi hanya akan dipergunakan saat masih menjalankan kegiatan Tri Dharma. Sehingga kalau sudah pensiun dan tidak melaksanakan aktivitas akademik, maka guru besarnya sudah hilang,” kata Koentjoro.

Saat ditanya mengenai sebutan profesor Amien Rais, Iva kembali merujuk ke jabatan guru besar.

Sebutan itu bukan gelar melainkan jabatan fungsional akademik yang hanya berlaku saat yang bersangkutan masih menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Iva juga menegaskan bahwa sesuai data kepegawaian UGM tercatat status Amien Rais pensiun atas permintaannya sendiri. “Atas permintaannya sendiri,” kata Iva.

Sebelumnya Rektor UGM Panut Mulyono juga mengatakan bahwa Amien Rais sudah tidak memiliki ikatan secara institusional dengan UGM karena yang bersangkutan telah pensiun.

Panut berpendapat karena sudah pensiun maka semua yang dilakukan Amien Rais bukan tanggung jawab Universitas Gadjah Mada (UGM) melainkan tanggung jawab pribadi.

“Amien Rais sudah pensiun dari UGM, tidak ada lagi ikatan struktural. Apa yang beliau lakukan bukan tanggung jawab UGM, itu tanggung jawab pribadi,” kata Panut dalam kesempatan yang sama dalam acara Deklarasi Pesan Persatuan dan Perdamaian di Balairung, Gedung Pusat UGM, Jumat (24/5).

Sumber: republika.co.id

 

Koalisi Masyarakat Sipil Beberkan Indikasi Pelanggaran HAM hingga Penggunaan Peluru Tajam

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Lembaga-lembaga nonpemerintahan mulai mengungkapkan temuan dugaan tindakan berlebihan aparat keamanan saat kericuhan 21-23 Mei terjadi.

Berdasarkan termuan itu, mereka mendesak pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) dan evaluasi menyeluruh pengunaan kekuatan oleh aparat keamanan terutama dari kepolisian.

“Tim gabungan harus melibatkan perwakilan masyarakat sipil,” kata pakar hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, sebagai salah satu penandatangan pernyataan alumni lembaga bantuan hukum, Ahad (26/5).

DPR diminta merekomendasikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab dan aparat yang diduga menggunakan peluru tajam serta melakukan tindakan kekerasan dalam proses pengamanan aksi massa.

Gabungan Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, AJI, Lokataru Foundation, Amnesty International Indonesia, dan LBH Pers juga mengungkapkan terjadinya pelanggaran HAM dalam penanganan kerusuhan 21-23 Mei lalu.

“Misal menyeret secara tidak perlu orang yang ditangkap hingga anggota kepolisian memiliki kesempatan untuk memukul,” ujar perwakilan dari LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Ahad (26/5).

Selain itu, Nelson menjelaskan, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, ditemukan adanya tindakan brutal kepolisian.

Tindakan itu terjadi saat orang-orang yang ditangkap masuk ke kantor polisi. “Orang-orang yang diturunkan dari mobil, saat akan dimasukkan ke kantor polisi, dipukuli oleh polisi yang berbanjar,” katanya.

Menurut dia, Gabungan Koalisi Masyarakat Sipil sudah memiliki 15 temuan awal dari peristiwa kericuhan 21-22 Mei lalu yang mengarah pada pelanggaran HAM.

Temuan terhadap peristiwa itu terkait dengan pecahnya insiden, korban, penyebab, pencarian dalang.

Tim investigasi internal kepolisian, indikasi kesalahan penanganan demonstrasi, penutupan akses tentang korban oleh rumah sakit, dan penanganan korban yang tidak segera.

Temuan berikutnya terkait dengan penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat, hambatan informasi untuk keluarga yang ditahan.

Bahkan hingga salah tangkap, kekerasan terhadap tim medis, serta penghalangan peliputan oleh jurnalis yang terdiri atas kekerasan, persekusi, perampasan alat kerja, dan perusakan barang pribadi.

Temuan selanjutnya, yakni terkait dengan penghalangan akses kepada orang yang ditangkap untuk umum dan advokat dan pembatasan komunikasi media sosial.

Perwakilan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menuturkan, dengan temuan-temuan tersebut, gabungan koalisi masyarakat sipil memberikan beberapa rekomendasi.

“Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas, dan Komisi III dari DPR RI untuk segera mengevaluasi kinerja petugas Polri dalam aksi 21 dan 22 Mei dalam insiden-insiden yang berpotensi merupakan pelanggaran HAM,” ujarnya.

Kerusuhan beruntun terjadi di sejumlah lokasi di Jakarta pada 21, 22, dan 23 Mei. Pada 21 Mei, aksi menolak hasil pilpres berlangsung tertib dan damai sejak siang sampai sekitar pukul 21.00 WIB.

Namun, setelah massa bubar, sekitar pukul 23.00 WIB, datang sejumlah massa lain yang memicu kericuhan dengan merusak fasilitas pengamanan dan melempari petugas kepolisian.

Aparat kepolisian tampak menoleransi kelakuan perusuh yang datang belakangan tersebut hingga tengah malam.

Dari pantauan Republika, memasuki pukul 00.24 WIB, Rabu (22/5), terdengar peringatan bagi massa aksi untuk membubarkan diri dari mobil pengurai massa (raisa).

“Ini adalah peringatan pertama!” Tiga menit kemudian terdengar suara serupa, lalu tiga menit selanjutnya keluarlah peringatan yang ketiga.

Selepas itu, keluar perintah penangkapan terhadap perusuh dari luar daerah. Aparat kepolisian juga mulai menembakkan gas air mata.

Sebagian massa kemudian berlari menuju Pasar Tanah Abang, dan lainnya menyelinap ke dalam gang.

Sumber: republika.co.id

YLBHI hingga KontraS: Aparat Terindikasi Langgar HAM saat Aksi 22 Mei

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Jakarta, LBH Pers, KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lokataru Foundation dan Amnesty International menyampaikan hasil laporan pemantauan bersama.

laporan itu terkait aksi unjuk rasa berujung rusuh yang terjadi pada 21 dan 22 Mei 2019 di Jakarta.

Ketua Umum YLBHI, Asfinawati mengatakan, ini merupakan temuan awal yang tentunya akan dikembangkan kepada temuan lanjutan. Secara umum, pihaknya menyatakan keprihatinan yang mendalam akan peristiwa tersebut.

“(Karena) semakin banyak fakta digali maka semakin terungkap berbagai indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia,” ujarnya di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu 26 Mei 2019.

Ia mengatakan, setidaknya ada 14 hal yang ditemukan dalam temuan awal ini.

Pertama adalah terkait pecahnya insiden yang mengarah kepada kerusuhan, kedua terkait korban, ketiga penyebab timbulnya korban jiwa dan keempat pencarian dalang.

Kelima, adalah temuan awal soal tim investigasi internal kepolisian, keenam, indikasi kesalahan penanganan demokrasi, ketujuh penanganan korban yang tidak segera, dan penutupan akses tentang korban oleh rumah sakit.

Lalu, kedelapan soal penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Kesembilan, soal hambatan informasi untuk keluarga yang ditahan, kesepuluh, soal salah tangkap.

Kesebelas, ada kekerasan terhadap tim medis, keduabelas adalah penghalangan liputan kepada jurnalis dengan kekerasan, persekusi, perampasan alat kerja hingga perusakan alat pribadi.

Ketigabelas, penghalangan akses kepada orang yang ditangkap untuk umum dan advokat. Serta empat belas, soal pembatasan komunikasi media sosial.

Aksi Kekerasan

“Keempat belas ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum di Indonesia masih melakukan pendekatan keamanan. Kepolisian adalah aktor keamanan yang seharusnya menjadi bagian dari sipil atau masyarakat, karena itu dia tidak boleh menggunakan kekerasan yang berlebihan,” katanya.

Menurut dia, kepolisian harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Artinya, lanjut dia, tidak ada seorang pun yang layak dihukum sebelum melalui proses peradilan.

Jika dilihat skema sistem peradilan di Indonesia, dia mengatakan, posisi polisi adalah penyidik, jaksa adalah penuntut dan hakim ada yang bertugas mengadili dan bahkan tidak bisa menghukum.

“Yang menghukum adalah ‘Lembaga Permasyarakatan’,” kata dia.

Menurut dia, yang sangat memprihatinkan adalah penggunaan kekerasan ini justru dipertontonkan kepada publik.

Sehingga, kata dia, nalar publik pun akhirnya dirusak oleh perseteruan elite politik karena sudah banyak sekali masyarakat yang berkomentar tidak menyatakan keprihatinan.

Masyarakat saat ini justru banyak yang menyetujui kekerasan tersebut.

Sumber: viva.co.id

 

Komunitas Pendaki Gunung Priangan Timur Gelar Aksi Bagi-bagi Takjil

TASIKMALAYA (Jurnalislam.com) – Komunitas Pendaki Gunung Indonesia Raya (KPGIR) Wilayah Priangan Timur melakukan aksi sosial dengan membagikan ta’jil di Bulan Ramadhan, Ahad, 26/05/2019.
 
Jali Koordinator KPGIR mengatakan “Agenda ini adalah agenda tahunan yang kami selenggarakan, sebagai kepedulian kita kepada masyarakat di Bulan yang penuh berkah ini”
 
Sebanyak 50 anggota yang tergabung dalam kegiatan ini, Jali merangkul berbagai komunitas untuk turut serta dalam bagi-bagi ta’jil.
Adcara berlokasi di  alun-alun Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.
 
“Kami merangkul berbagai komunitas daerah seperti Banjar, Ciamis, Tasik, Singaparna, dan Ciawi untuk sama-sama meramaikan kegiatan ini,”katanya
 
Haparan besar  dari seorang Jali sebagai Koordinator KPGIR Priangan Timur, agar semua komunitas dapat andil menuai keberkahan dalam momentum bulan suci ramadhan ini.
Ia juga  berharap agar agenda selanjutnya dapat menyambangi kaum dhuafa sebagai kepedulian kami terhadap masyarakat sosial.
 

BSMI Santuni Keluarga Korban Meninggal Aksi 22 Mei

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) memberi santunan kepada keluarga korban kerusuhan di Jakarta 22 Mei silam. Ketua Umum BSMI Djazuli Ambari memberikan bantuan dan santunan kepada keluarga almarhum Harun Rasyid di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta dan keluarga almarhum Adam Noor Ryan di wilayah Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.

Djazuli menerangkan, BSMI akan memberikan santunan kepada keluarga semua korban meninggal pada kejadian di Jakarta beberapa waktu lalu. Santunan yang diberikan berupa uang tunai dan bingkisan sembako untuk menyambut hari raya Idul Fitri 1440 H.

“Semoga dengan sedikit santunan, bisa membantu keluarga yang ditinggalkan. Semakin bertambah sabar karena ditinggal anggota keluarga yang dicintai,” papar Djazuli dalam keterangannya, Senin (27/5).

Djazuli menyebut saat kunjungan ke keluarga almarhum Adam Noor Ryan, nampak keluarga besar cukup tegar dan ikhlas menerima kepergiaan Ryan yang masih berusia 19 tahun.

Sementara, kondisi berbeda dialami keluarga besar Harun Rasyid yang masih berusia 15 tahun. Kakak almarhum masih depresi dan sangat terpukul kehilangan Harun yang masih duduk di bangku SMP. “BSMI menyarankan pendampingan profesional untuk keluarga para korban terutama yang menunjukkan gejala depresi. Kami berdoa semoga kelurga almarhum dikuatkan dan diberikan ketabahan,” papar Djazuli.

Djazuli menyebutkan, BSMI fokus pada aksi-aksi kemanusiaan terlepas dari latar belakang sebuah aksi yang terjadi. Ia menegaskan, jika dalam sebuah peristiwa jatuh korban, maka BSMI terpanggil untuk membantu menyelamatkan korban karena panggilan kemanusiaan.

“Tim BSMI sebelumnya juga membantu merawat korban luka dan bekerjasama dengan rumah sakit dalam mengirim dan merawat korban. Kami memegang prinsip selamatkan satu jiwa sambung seribu asa. Satu-satunya motif kami adalah kemanusiaan,” ujar dia.

Amnesty Internasional Indonesia Desak Pelaku Kekerasan 22 Mei Diadili

JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mendesak Kepolisian dan Komnas HAM harus bersama-sama untuk segera melakukan investigasi.

Investigasi ini harus independen dan menyeluruh terhadap segala bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi saat aksi 22 Mei 2019 di Jakarta.

Rentetan aksi kekerasan terjadi setelah demonstrasi pada 22 Mei berlangsung di antaranya, jatuhnya korban tewas sebanyak delapan orang.

Diduga beberapa disebabkan oleh luka tembak dan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat dalam menangkap salah seorang warga di Kampung Bali, Jakarta Pusat.

“Para pelaku kekerasan, apakah itu berasal dari kepolisian maupun pihak-pihak dari luar yang memicu kerusuhan, harus diinvestigasi dan dibawa ke muka hukum untuk diadili,” kata Usman melalui siaran pers yang diterima Jurnalislam.com, Senin (27/05/2019).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga telah menyebutkan bahwa terdapat tiga anak tewas pasca aksi 22.

“Harusada investigasi mendalam dan menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan segera mengadili para pelaku,”tambahnya.

Menurutnya indikasi pelanggaran HAM berupa perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia oleh aparat seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial.

Dan juga telah dikonfirmasi oleh kepolisian menunjukkan bahwa kepolisian gagal dalam menerapkan prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya.

“Hal tersebut adalah pelanggaran serius terhadap SOP kepolisian itu sendiri karena apapun status hukum seseorang, aparat tidak boleh memperlakukan ia secara kejam,”ujarnya.

Apalagi sampai tidak manusiawi yang merendahkan martabatnya sebagai seorang manusia.

“Aparat yang melakukan pemukulan harus diadili dan dihukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tambahnya.

Usman menilai penting untuk memastikan Komnas HAM secara aktif terlibat dalam melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran HAM yang terjadi.

Amnesty International Indonesia juga menyayangkan pemerintah Indonesia mengambil langkah menerapkan restriksi terhadap platform media sosial.

Seperti Facebook, Instagram, Whatsapp dan Twitter selama beberapa hari setelah aksi 22 Mei.

Walaupun pembatasan tersebut telah dicabut oleh pemerintah per 25 Mei 2019, Amnesty International tetap mengingatkan pemerintah karena telah melanggar HAM.

“Police State”

Oleh : M Rizal Fadillah
Ketua Maung Institute

Besarnya peran polisi atau semakin teralokasi jabatan publik oleh elemen kepolisian yang dapat menggeser elemen lain seperti TNI mengindikasi arah politik yang kurang sehat. Konsekuensinya adalah kepolisian menjadi soroton publik yang bisa menurunkan kewibawaan dan kepercayaan. Apalagi adanya tragedi baru baru ini. Betapa brutalnya tindakan sebagian polisi terhadap warga sipil dalam menangani aksi damai di Jakarta yang menimbulkan korban tewas dan luka-luka. Pemeriksaan dan penangkapan tokoh dan aktivis pun semakin gencar dengan tuduhan beragam dari ujaran kebencian, hoax, hingga makar.

Muncul kekhawatiran akan semakin terancamnya kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum di negara Republik Indonesia. Kedaulatan yang bersandar pada kekuasaan semakin menguat. Inilah yang disinggung oleh UUD1945 sebagai “machtstaat” itu. Hukum menjadi alat kepanjangan kekuasaan. Demikian pula dengan alat penegak hukum. Kekuasaan di samping semakin sentralistik juga lebih otoriter. Polisi menjadi kekuatan terdepan dalam proses pembungkaman atau pelemahan peran publik. Kontrol arus informasi diperketat. Fenomena “pembunuhan” jaringan informasi dan medsos atas instruksi Menkopolhukam baru baru ini menunjukkan betapa besarnya proteksi politik penguasa.

Dalam teori dan sejarah perkembangan ketatanegaraan peningkatan peran polisi untuk mengontrol kebebasan ekspresi rakyat adalah kemunduran. Ini menjadi karakter primitif apa yang disebut sebagai Police State (Negara Polisi).

Tipton, Elis K (2013) menyatakan bahwa Police State adalah “is a term denoting government that exercises power arbitrarily through the power of the police force”. Peran dan tindakan kepolisian yang sangat dominan.

Sejalan dengan itu adalah pandangan Chapman, B dalam “Government and Opposition” (2007) tentang sifat dari Negara Polisi yang negatif. Menurutnya “Inhabitants of a police state may experiance restrictions on their mobility or on their freedom to express or communicate political or other views, which one subject to police monitoring or enforcement”.
Sempitnya ruang gerak berekspresi atau kebebasan untuk mengkritisi kebijakan Pemerintah yang selalu dihadapkan dengan pengawasan dan tindakan kepolisian adalah cermin dari iklim buruk Negara Polisi.

Penyempitan ruang gerak juga masuk melalui akses pengguna elektronik. UU ITE menjadi aturan “karet” yang mampu menjerat banyak pesakitan yang berada di jalur lalu lintas informasi. Ini tentu menambah kualifikasi negara yang menurut Jonathan Logan menjadi “Electronic Police State”. Logan (2008) menulis ” An electronic police state is one in which the government aggressively use electronic technologies to record, organize, search and distribute forensic evidence against it citizens”.
Pengawasan Pemerintah melalui aparat kepolisian terhadap masyarakat menjadi mengetat dan meluas.

Pemerintahan demokrasi sedang menghadapi ujian yang serius. Kecenderungan menjadi negara yang abai terhadap nilai-nilai “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan” semakin mengental. Akibatnya menjauh juga dari sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dimana praktek politik dan eknomi menjadi tidak manusiawi dan semakin biadab. Police State hakekatnya adalah negara oligarkhi dan tirani. Musuh dari negara hukum (rechsstaat) yang bersendikan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Keadilan sosial dan Persatuan Indonesia menjadi terancam. Negara Pancasila bisa tinggal kenangan.

Moga elit yang angkuh segera sadar dan kembali pada proporsinya. Police State harus dicegah. Arahnya oligarki dan tirani.