Peneliti: Indonesia Berpotensi Jadi Negara Polisi

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Peneliti militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menyoroti potensi Indonesia menjadi negara polisi. Hal itu ditunjukkan dengan semakin banyaknya perwira polisi yang menduduki posisi tinggi di lembaga pemerintahan.

“Negara polisi adalah suatu kondisi negara di mana penguasa memelihara kekuasaan dengan jalan mengawasi, menjaga, dan mencampuri lapangan kehidupan rakyat dengan alat kekuasaan,” ujar Khairul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/9).

Contoh negara polisi ini, kata dia, adalah Indonesia di masa Hindia Belanda. Khairul lantas menyoroti keriuhan polemik proses seleksi capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan proses revisi UU lembaga antirasuah ini.

“Sorotan tertuju pada institusi Polri, terutama menyangkut banyaknya perwira tinggi Polri yang menduduki jabatan pimpinan tinggi di sejumlah lembaga pemerintah. Sesuatu yang sebenarnya sudah diprediksi dan dikhawatirkan sejak lama,” lanjut Khairul.

Sebab, setelah 20 tahun reformasi, menurutnya politik Indonesia ternyata juga masih menjadi ajang ‘rebutan kuasa’.  Berakhirnya Orde Baru ternyata tidak serta-merta menghadirkan kedamaian dan keamanan.

“Di tengah menguatnya pragmatisme pada perangkat-perangkat demokrasi dan praetorianisme di tubuh militer, muncullah kekuatan alternatif bernama Polri. Jalan demokrasi yang kita tempuh memang memberikan mandat penuh bagi mereka sebagai penegak hukum dan keamanan dalam negeri. Ironisnya, para pimpinan Polri, meski mengusung tagline ‘democratic policing’ atau perpolisian demokratis, dinilai sering kali gagal menunjukkan komitmen itu,” jelas Khairul.

Di menyebut ruler appointed police alias jenis polisi pemerintah seperti Polri itu jadi seolah ditakdirkan untuk sulit berjarak dengan kekuasaan. Ini juga kultur warisan yang mereka dapat, terutama selama 32 tahun berada dalam payung lembaga yang bernama ABRI.

“Sejumlah jenderal polisi, baik yang masih aktif maupun pensiunan, bahkan bermunculan di tengah pusaran kekuasaan dan diyakini ikut menjadi pilar-pilar penopangnya melalui lembaga-lembaga negara dan pemerintahan,” tambahnya.

Sumber: republika.co.id

Mengaku Kecewa, Wagub Jabar Minta Film ‘The Santri’ TIdak Ditayangkan

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengaku kecewa dengan film ‘The Santri’ yang disutradarai Livi Zheng dan Ken Zheng. Menurut dia, banyak detail dalam film tersebut yang tidak sesuai dengan kehidupan nyata seorang santri.

“Penggambarannya beberapa mendiskreditkan,” ujar Uu kepada wartawan setelah menonton trailer film ‘The Santri’, Senin (16/9/2019).

Uu menegaskan bahwa santri berbeda dengan pelajar pada umumnya. Oleh karena itu, ia berharap agar film ‘The Santri’ tidak ditayangkan.

“Sekalipun saya juga belum bisa melaksanakan kewajiban dan keharusan sebagai seorang santri, tapi kalau santri gambaranya seperti yang trailer film ‘The Santri’, saya tidak setuju,” ungkap Uu.

Uu yang juga cucu dari pendiri Ponpes Miftahul Huda Tasikmalaya, KH Khoer Affandi ini mengaku tersinggung dengan film tersebut. Uu menegaskan, film itu bisa menjadi berbahaya karena sebuah tontonan seringkali dijadikan tuntunan oleh penontonnya.

“Kami khawatir dengan adanya film ini akan menghilangkan muru’ah nya seorang santri,” jelas Uu.

Sebelumnya, pada Senin (9/9/2019) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi meluncurkan trailer film ‘The Santri’.

Film tersebut diperankan Gus Azmi, Veve Zulfikar, Wirda Mansur dan Emil Dardak. Menurut Livi Zheng, syuting akan berlangsung di Indonesia dan Amerika Serikat mulai Oktober mendatang. Film diprediksi tayang pada April 2020.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan, ‘The Santri’ bisa menjadi media dakwah dalam konteks pendidikan, budaya, dan akhlak sekaligus sarana memperkuat, memperkokoh Islam di Nusantara.

“Ciri khas Islam Nusantara, Islam yang harmonis dengan budaya, kecuali budaya yang bertentangan dengan syariat. Melalui film ini kita dakwahkan Islam yang santun, menjadikan Indonesia kiblat peradaban bukan kiblat solat ya,” tutur dia.

Majelis Ormas Islam Minta Perbuatan Cabul Dimasukkan ke RUU KUHP

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Majelis Ormas Islam (MOI) meminta semua jenis perbuatan cabul dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Meski suka sama suka, pelaku pencabulan diminta masuk kategori hukum pidana.

“Perbuatan cabul antara manusia yang berlawanan jenis maupun yang sesama jenis adalah tindakan pidana,” kata Wakil Ketua Presidium MOI, Nazar Haris di gedung Dewan Dakwah, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Nazar menilai, meskipun dilakukan tidak di depan umum (ruang tertutup) dan tidak secara paksa, perbuatan tersebut tetap harus dikategorikan sebagai delik pidana. Pun jika tidak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Meskipun korban melakukannya dengan sukarela,” tegasnya.

Dia menyatakan, perilaku memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut adalah tindakan pidana meskipun tanpa kekerasan dan tanpa ancaman kekerasan.

Selain itu, perbuatan persetubuhan antara dua manusia yang diketahui masyarakat harus dapat dilaporkan oleh masyarakat dan atau Ketua RT/RW, selain orang tua, anak, suami atau istrinya.

“Kegiatan pelacuran dan bentuk kekerasan seksual tetap masuk dalam tindak pidana meskipun tidak dilakukan dengan paksaan,” ujarnya.

Negara, ujarnya, harus membangun lembaga rehabilitas terhadap penderita penyakit jiwa LGBT, sehingga dapat kembali normal dan produktif bagi bangsa dan negara.

“Negara juga harus menjaga umat Islam dari pengaruh aliran-aliran sesat sesuai keputusan MUI Pusat,” katanya.

Resmi! DPR Sahkan Revisi UU KPK

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

“Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui menjadi undang-undang?,” tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Kemudian, Presiden Joko Widodo mengirim surat presiden sebagai tanda persetujuan pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR pada 11 September 2019.

Pembahasan berlanjut pada 12 September 2019 saat perwakilan pemerintah membahasnya bersama Badan Legislasi DPR.

Hingga kemudian, pimpinan DPR menyetujui pengesahan revisi UU KPK menjadi UU KPK pada rapat paripurna, Selasa (17/9/2019)

Sumber: kompas.com

Kontroversi Film The Santri, Mulai Tagar Boikot hingga Dikritik Netizen

JAKARTA (jurnalislam.com) – Film berjudul “The Santri” karya Livi zheng baru saja merilis Trailer film pada 9 september lalu langsung menuai kontroversi netizen di sosial media.

Tagar #BoikotFilmTheSantri sempat menjadi trending topik di Twitter Indonesia.

The Santri rencananya akan diluncurkan pada bulan Oktober, bertepatan dengan Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Film ini hasil kerjasama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan sutradara Livi Zheng.

Tagar pemboikoitan itu sendiri berawal dari Front Santri Indonesia atau FSI menyebarkan sebuah poster di instagram yang menyatakan bahwa mereka menolak film The Santri lantaran tidak mencerminkan akhlak dan tradisi santri yang sebenarnya (15/09/2019).

Kemudian disusul dengan pernyataan-pernyataan netizen tekait film The Santri. Salah satu akun instagram bernama “oposisi ideologis” mengungkapkan dalam postingannya bahwa dalam film tersebut terdapat empat adegan dan cerita yan kontroverisal dengan kehidupan santri di pesantren, yaitu :

 

  1. Bahaya Aqidah.

 

Dalam Trailer Film the santri ada satu adegan dimana seorang Santriwati yang diperankan oleh Wirda Mansyur masuk ke dalam gereja dengan membawa tumpeng.

 

  1. Bahaya Moral.

 

Dalam Trailer Film “the Santri” terdapat adegan Khalwat yaitu berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan. hal ini tentu adalah perbuatan yang merusak moral sekaligus merusak citra santri. Karena khalwat adalah termasuk perbuatan yang mendekati zina dan diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

  1. Ikhtilat Bukan Akhlak Santri.

 

Bukan hanya pameran dalam film “The Santri” saja yang memberikan citra buruk bagi santri, tetapi juga produser filmnya. Di bagian akhir trailer,  Said Aqil Siradj terlihat begitu dempet bahkan tidak ada jarak dengan Livi Zheng. Itu termasuk ke dalam Ikhtilat (campur baur yang bukan makhrom). yang tidak diperbolehkan dalam Islam.

 

  1. Santri Kok Berkiblat Ke Amerika.

 

Ada kejanggalan dalam film “The Santri”, yaitu salam dialog “Pada hari santri ini, 6 yang terbaik diantara kalian akan terpilih untuk berangkat dan bekerja di Amerika Serikat,”.

 

Tentu ini menjadi hal yang sangat aneh mengingat Amerika adalah salah satu negara yang memusuhi Islam. Bahkan Amerika lah yang pertama kali mempropagandakan Islam agama Teroris, dengan merekayasa tragedi 911. Sejak saat itulah muncul kata Terorisme dan radikalisme.

 

Kemudian ditutup dengan satu kesimpulan berbunyi :

 

“Film The Santri tidak layak untuk ditonton dan wajib di boikot. Karena sudah memberikan citra buruk bagi santri. Bahkan tidak hanya itu, dengan berbungkus image santri, pesantren dan Islam, justru film ini dapat merusak aqidah dan moral, bahkan disisipi pesan politik yang mendukung Amerika dalam mempropagandakan isu Terorisme dan radikalisme sebagai upaya mencegah kebangkitan Islam.”

 

Hasan Shoghir

Film Hayya The Power of Love 2 Siap Dirilis Pekan Ini

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Hayya The power of love 2 sebuah film drama keluarga yang mengambil latar belakang Indonesia dan Palestina akan tayang serentak di seluruh bioskop Indonesia pada 19 Sebtember 2019 nanti.

 

Hayya The Power of Love 2 adalah lanjutan dari film “212 The power of Love” yang terbilang sukses di tahun 2018. Film ini dibintangi oleh artis-artis terkenal seperti Fauzi Baadila, Adhin Abdul Hakim, Meyda Sefira, Ria Ricis, Hamas Syahid, dan sejumlah pemain lainnya.

 

Film ini didedikasikan untuk jasa para relawan kemanusiaan seluruh dunia yang tulus dan peduli terhadap konfilk Palestina – Israel yang menimbulkan banyak korban jiwa terutama perempuan dan anak-anak.

 

“Film ini mengangkat masalah-masalah kemanusiaan. Saya berharap semua manusia peduli terhadap manusia lainnya,” kata produser eksekutif Erick Yusuf dalam jumpa pers di XXI Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu sore (8/9/2019).

 

Dalam cuplikan sinopsis film Hayya, Rahmat yang merupakan seorang jurnalis yang sedang belajar untuk memahami arti tentang cinta dan keimanan ini merasa perlu melakukan hal yang berbeda. Dan semua itu ia temukan di tanah Palestina. Rahmat menemukan cinta yang sesungguhnya, bukan hanya cinta kepada manusia saja namun kepada sang Ilahi.

 

Film yang mengangkat tema kemanusiaan ini menceritakan pentingnya cinta terhadap sesama manusia, terutama  di negeri Palestina yang terjadi konfik berkepanjangan.

 

“Saya bahagia dengan semua yang mempunyai visi dan misi yang sama. Film ini ingin menyampaikan sebuah pesan, kekuatan cinta, membuat orang-orang sadar gimana memberikan perhatian lebih,” kata Oki.

 

Film keluarga yang akan menginspirasi, penuh makna kebaikan, dan mengasah kepedulian kita terhadap sesama ini juga didukung oleh beberapa lembaga kemanusiaan seperti Aman Palestin, INH For Humanity, dan Rumah Zakat.

 

“Sebuah film yang sangat menginspirasi, memberikan pelajaran yang sangat berharga, sangat istimewa. Saya indin mengajak  kepada seluruh masyarakat sepanjang kita mempunyai episode kehidupan ini untuk tidak melewatkan film ini,” Ujar Ustadz Adi Hidayat.

 

Sebagian keuntungan dari film berdurasi 101 menit ini rencananya akan disumbangkan bagi anak-anak di Palestina.

 

reporter: Hasan Shoghir

Revisi UU Dipertanyakan, DPR Tak Pernah Persoalkan Penyadapan Lembaga Selain KPK

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mempertanyakan revisi UU KPK yang menyertakan persoalan penyadapan.

Dia balik bertanya apakah DPR pernah mempersoalkan penyadapan yang dilakukan institusi selain KPK.

“Pernahkah DPR dan masyarakat mempersoalkan penyadapan yang dilakukan kepolisian, kejaksaan dan BIN (Badan Intelejen Negara)? Pernahkah lembaga-lembaga tersebut diaudit proses penyadapannya? Di KPK, audit penyadapan biasa dilakukan,” kata dia, Selasa (17/9).

Abdullah sendiri merupakan sekretaris tim audit penyadapan KPK yang pertama. “Dengan ketuanya Pak Eri Riyana (wakil ketua KPK 2007) yang keanggotaannya dari internal dan eksternal KPK. Hasil auditnya tidak bermasalah,” ujarnya.

Menurut Abdullah, masyarakat mengira penyadapan di KPK seperti yang dilakukan di lembaga lain. Sebagai kordinator penyusunan standar prosedur di KPK pada 2006, dia mengaku tahu betul proses penyadapan di KPK.

Pertama, penyadapan boleh dilakukan jika sudah ada indikator terjadinya tindak pidana korupsi.

Kedua, pihak yg memerlukan penyadapan (penyelidik, penyidik, JPU) harus mengajukan memo resmi ke atasannya secara berjenjang, mulai dari direktur, deputi sampai ke pimpinan KPK.

“Ketiga, bagian penyadapan menyampaikan resume penyadapan ke yang meminta. Resume itu hanya boleh dibaca oleh deputi penindakan dan bawahan terkait serta komisioner KPK,” ujarnya.

Sumber: republika.co.id

Koalisi Pendukung Jokowi Tegaskan Dukung Revisi UU KPK

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Partai koalisi pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan mendukung segala sikap dan keputusan Presiden menyangkut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyampaikan partainya tidak akan membiarkan Presiden sendirian dalam upaya pemberatasan korupsi.

“Partai Golkar tidak akan membiarkan Presiden Jokowi bekerja sendiri dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ace dihubungi di Jakarta, Senin (16/9).

Ace menekankan, Golkar akan mendukung sepenuhnya kebijakan Presiden Jokowi terkait revisi UU KPK.

Dia menyatakan, revisi UU KPK harus dipahami sebagai upaya untuk lebih memperkuat kreadibilitas KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia.

Senada dengan Golkar, Nasdem juga menyatakan akan mendukung sikap Presiden dalam revisi UU KPK.

“Nasdem mendukung dan akan secara solid mengawal kebijakan pemerintah di bawah leadership pak Jokowi sebagai Presiden termasuk terkait revisi UU KPK,” kata Sekjen Nasdem Johnny G Plate.

Sebelumnya, PDI Perjuangan selaku partai pengusung utama Jokowi juga telah menyampaikan akan mendukung penuh apa pun keputusan Presiden soal revisi UU KPK.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meyakini revisi UU KPK akan semakin memberikan dasar hukum yang jelas bagi keberadaan KPK ke depan.

Sumber: republika.co.id

DPR Klaim Sepakati Dewan Pengawas KPK Dibentuk Presiden

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi mengklaim bahwa DPR menyepakati dewan pengawas KPK dibentuk Presiden.

Dia mengatakan alasan akhirnya DPR setuju bahwa dewan pengawas KPK dibentuk presiden untuk menghindari adanya kepentingan politik.

“Kami anggap ya untuk sementara ini agar tidak membuat nanti tarik-menarik dari berbagai kepentingan politik maka Kami anggap yang tepat presiden. Sekaligus juga untuk menyanggah bahwa ada pendapat ada Kepentingan DPR,” kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9).

Kendati demikian, dia mengungkapkan masih ada dua fraksi yang memberikan catatan. Dua fraksi tersebut yaitu PKS dan Demokrat.

“Fraksi itu menghendaki 50-50 DPR dengan presiden,” ujarnya.

Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Selanjutnya pembahasan akan dibawa ke rapat paripurna.

“Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Daerah?,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menanyakan persetujuan peserta rapat yang diikuti kata setuju.

Sumber: republika.co.id

 

Sebagian Warga Riau Mengungsi ke Medan

MEDAN(Jurnalislam.com) — Tebalnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau, membuat sejumlah warga memilih mengungsi ke Kota Medan, Sumatra Utara.

Salah satunya adalah Fatimahtuzzuhra El-Karim, warga Jalan Suka Karya Perumahan Puri Indah Kualu, Kelurahan Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

“Karena asap di sana semakin tebal, kami terpaksa mengungsi ke Medan, mengingat kami punya anak yang masih kecil,” katanya, Senin (16/9).

Ia mengaku, setibanya di Kota Medan, ia bersama anaknya yang masih berumur 1,5 tahun langsung melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Alhamdulillah, keadaan anak saya tidak apa-apa. Kami juga masih menunggu apakah asap di sana sudah benar-benar tidak berbahaya. Kalau tidak berbahaya kemungkinan kami akan kembali ke Kampar,” ujarnya.

Fatimahtuzzuhra menambahkan, sejak Juli 2019 mereka sudah merasakan adanya asap akibat kebakaran hutan.

Namun, asap tersebut masih terlihat tipis. Kemudian, pada Agustus 2019 asap semakin tebal dan berdampak pada kesehatan tubuh.

“Karena itu kami lebih memilih di dalam rumah. Apalagi di luar rumah masih ada lahan dan sudah ada yang terbakar,” ujarnya.

Diketahui, bahwa dari catatan BNPB menyatakan bahwa luas lahan terbakar akibat Karhutla di Riau mencapai 49.266 hektare. Terdiri dari 40.553 hektare lahan gambut dan 8.713 hektare lahan mineral.

Sumber: republika.co.id