Kuliah Umum UAS Dibatalkan Karena Tak Selaras Dengan Jati Diri UGM

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Universitas Gadjah Mada (UGM) membatalkan kuliah umum yang renacananya diisi oleh Ustaz Abdul Somad di Masjid UGM pada Sabtu (12/10/2019).

“Berkaitan dengan acara yang rencananya akan diselenggarakan tanggal 12 Oktober 2019, maka pimpinan universitas meminta agar rencana tersebut dibatalkan,” ujar Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).

Alasannya, karena acara tersebut tidak selaras dengan kegiatan akademik dan nonakademik serta dan jati diri UGM.

“Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keselarasan kegiatan akademik dan kegiatan nonakademik dengan jati diri UGM,” ujar Iva.

Keputusan UGM tersebut disesalkan oleh Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Melalui twitternya, Jubir Ketum Gerindra Prabowo Subianto ini menyebut pimpinan UGM sebagai Rezim Politik yang anti perbedaan.

“Saya sesalkan sikap UGM tersebut. Kampus telah kehilangan identitasnya sebagai “University” dimana kampus adalah rumahnya diversity (perbedaan, keberagaman) pandangan lahir. Tempat dimana pikiran diadu. Pimpinan UGM telah berubah bak rezim politik yang anti perbedaan,” cuit Dahnil dalam twitter pribadinya, Rabu (9/10/2019).

Sebelumnya, beredar undangan kuliah umum bertajuk Integrasi Islam dengan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek). Agenda itu hendak dilaksanakan di Masjid Kampus UGM, Sabtu (12/10) mendatang.

Kuliah umum tersebut bertema ‘Islam dengan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek): Pondasi Kemajuan Indonesia’. Kegiatan tersebut rencananya akan dimulai Sabtu pukul 12.45 WIB hingga selesai.

Selain Ustaz Abdul Somad, kuliah umum itu juga akan diisi oleh Prof Heddy Shri Ahimsa Putra.

Ustaz Bernard, Sosok yang Disebut Pelindung Ninoy Kini Ditahan Polisi

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Sekretaris Jendral Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernardus Doni alias Bernard Abdul Jabbar resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penculikan disertai penganiayaan terhadap aktivis media sosial, Ninoy Karundeng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo menuding bahwa Bernard Abdul Jabbar turut mengintimidasi Ninoy saat terjadinya penculikan dan penganiayaan.

“Dia ada di lokasi dan dia ikut mengintimidasi korban,” kata Argo di Jakarta, Selasa (8/10).

Argo juga menjelaskan jika tersangka selain ikut mengintimidasi juga ikut menginterogasi Ninoy.

“Selain ada lokasi itu, dia juga ikut interogasi dan juga ikut mengintimidasi korban,” tambahnya.

Bernard ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Polda Metro Jaya sejak Senin (7/8) siang.

Namun, Pengurus Presidium Alumni 212 Slamet Maarif justru membantah polisi.

“Kami mencium ada indikasi diduga upaya pembusukan dan pencemaran nama baik PA 212 secara sistematis dan terorganisir,” ujar Ketua Umum PA 212, Slamet Ma’arif saat jumpa pers di Kantor Sekretariat PA 212, Jakarta Timur, Rabu (9/10).

Menurutnya, justru ustaz Bernardlah yang menyelamatkan Ninoy dari amukan massa.”Spontan Bernard menyelamatkan dan melindungi yang diduga penyusup bernama “Ninoy” dari amukan masa, bahkan menasehati untuk jangan keluar dulu karena berbahaya sebab diluar masa masih marah,” terang Slamet Ma’arif.

Tidak hanya itu, sambung Slamet Ma’arif, Ninoy berterima kasih dan mencium tangan Bernard. Setelah itu Ninoy diajak duduk dan istirahat dengan kondisi aman. Setelah aman sekitar jam 03.00 WIB Bernard pulang ke rumah.

Oleh karena itu, ia merasa heran jika Ninoy mengaku diculik terus dianiaya.

sumber: republika.co.id

 

PA 212: Setelah Dilindungi Ustaz Bernard, Justru Ninoy Cium Tangan dan Berterima Kasih

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sekretaris Jendral Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ustadz Bernard Abdul Jabbar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap pendukung Joko Widodo Ninoy Karundeng.

Namun PA 212 membantah Bernard terlibat dalam penganiayaan terhadap pegiat media sosial tersebut.

Justru Bernard dianggap menyelamatkan Ninoy dari amukan massa.

“Kami mencium ada indikasi diduga upaya pembusukan dan pencemaran nama baik PA 212 secara sistematis dan terorganisir,” ujar Ketua Umum PA 212, Slamet Ma’arif saat jumpa pers di Kantor Sekretariat PA 212, Jakarta Timur, Rabu (9/10/2019).

Slamet Ma’arif juga menceritakan kronologis keberadaan Bernard di Masjid Al-Falah Penjompongan, yang diduga menjadi tempat penganiayaan terhadap Ninoy.

Pada Senin (30/10) siang hingga pukul 17.00 WIB Bernard berobat ke klinik dr Solihin di Rawa Lumbu.

Kemudian pulang ke rumah, sampai di rumah mendapat info bahwa anaknya ikut aksi bersama mahasiswa.

“Ustadz Bernard dan istri jam 19.00 mencari anaknya ke arah Senayan. Ditengah jalan ada info banyak korban mahasiswa dan pelajar di Masjid Al Falah,” jelas Slamet Ma’arif.

Kemudian Bernard bersama istrinya menuju masjid Al-Falah karena di mobil ada peralatan medis P3K seperti, perban, Betadine, oksigen dan lainnya.

Setelah sampai di Masjid Al falah Ust Bernard dan istri membantu korban yang ada dengan P3K.

Ketika tengah membantu korban tiba-tiba Bernard mendengar keributan bahwa ada penyusup yang dihakimi masa.

“Spontan Bernard menyelamatkan dan melindungi yang diduga penyusup bernama “Ninoy” dari amukan masa, bahkan menasehati untuk jangan keluar dulu karena berbahaya sebab diluar masa masih marah,” terang Slamet Ma’arif.

Tidak hanya itu, sambung Slamet Ma’arif, Ninoy berterima kasih dan mencium tangan Bernard.

Setelah itu Ninoy diajak duduk dan istirahat dengan kondisi aman. Setelah aman sekitar jam 03.00 WIB Bernard pulang ke rumah. Oleh karena itu, ia merasa heran jika Ninoy mengaku diculik terus dianiaya.

“Aneh kalau diculik, masa pulangnya diantar, dikasih makan, bisa istirahat pula. Ini tugas kepolisian untuk menyelidiki dengan benar terhadap keterangan Ninoy yang sebenarnya,” tutur Slamet Ma’arif.

Sumber: republika.co.id

 

Inpres Tak Beres Soal BPJS

Oleh: M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik

Pemerintah sedang menggodok Inpres BPJS di Kementrian PMK dimana kontennya adalah bagi penunggak BPJS tidak akan bisa memperpanjang SIM, Paspor, dokumen pertanahan, mengakses perbankan, IMB dan lainnya.

Demikian pernyataan yang pernah dikemukakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Mungkin ke depan saking sakti dan berkuasanya BPJS penunggak tidak bisa mengurus dokumen pernikahan, kelahiran, bahkan kematian.

Yang pasti penunggak tidak bisa tidur.

Aturan “semaunya” ini bukan saja menjadi indikasi negara menjadi oligarkhis, otoriter, atau memikirkan dirinya sendiri, akan tetapi mempraktekkan gaya pemerintahan penjajahan.

Semua dilakukan dengan paksaan dan ancaman. Model negara totaliter.

Bias antara BPJS sebagai “insurance” dengan “jaminan kesehatan” sangat nyata dan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk melakukan pemaksaan.

Belum lagi pelayanan Pemerintah pada mitra (fasilitas kesehatan) dan pasien BPJS juga belum maksimal bahkan “keteteran”.

Pasien BPJS masih merasa dilayani sebagai “pasien kelas dua” dibandingkan pasien umum. Mitra (faskes) juga “kalang kabut” banyak rumah sakit swasta mengap mengap diperlakukan oleh Badan Pemerintah ini.

Utang yang seret pembayarannya membuat “hancur” mitra BPJS. Dari defisit 32,8 Trilyun sampai September 2019 sebesar 11 Trilyun adalah hutang BPJS ke Rumah Sakit.

Sulit memperjuangkan hak jika yang berbuat zalim atau wanprestasi adalah Pemerintah atau BPJS itu sendiri.

Secara perundang-undangan untuk hal yang menyangkut kepentingan rakyat secara umum  tidak cukup diatur oleh sebuah Instruksi Presiden (Inpres) harus dalam bentuk Undang Undang (UU) artinya melibatkan persetujuan rakyat melalui wakil wakilnya.

Sanksi yang multi spektrum seperti tidak bisa mengurus dokumen  penting dan lain lain  tidak boleh “disiasati” dengan model Inpres. Ini persoalan mendasar dari hak hak rakyat.

Masalah menunggak merupakan hal yang biasa. Sanksi yang wajar adalah bahwa penunggak tidak dapat menerima layanan sebelum melunasi, paling ditambah dengan dendanya.

Wacana menggunakan penagih “debt collector” lebih parah lagi. Tidak beralasan hukum atau tidak rasional jika  sebab menunggak BPJS maka penunggak  tidak bisa mengurus perpanjangan SIM atau Paspor. Kartu BPJS itu bukan KTP.

Sekarang BPJS sudah dinaikkan iurannya. Masyarakat tak berdaya  dipaksa untuk menerima. Setelah dinaikkan sanksi atas tunggakan dibuat berat. Ini tidak adil, ini bukan pelayanan tetapi penekanan bahkan penyiksaan.

Negara kesejahteraan (welfare state) menjadi jauh panggang dari api. Negara yang membahagiakan menjadi khayalan. Negara gagal (failed state) masih ringan sebutannya. Yang pantas adalah negara jahat  atau negara kriminal (criminal state).

Waduh.

 

*) Pemerhati Politik

Pengamat: Seharusnya Pemerintah Mudah Mentertibkan Buzzernya

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pengamat Komunikasi Politik Hendri Satrio meminta Pemerintah agar menertibkan buzzer(pendengung) nakal yang memanipulasi fakta dan opini publik.

Aksi para pendengung itu dinilai dapat membahayakan persatuan dan kesatuan negara.

“Keberadaan buzzer, menurut saya, tidak hanya melulu jelek, tetapi tetap ada positif. Tapi bila buzzer memanipulasi opini publik, memanipulasi fakta, maka itu menjadi salah. Kalau itu terjadi tentu buzzer harus dihapuskan karena bukan hanya membahayakan negara, tetapi bisa memecah belah rakyat,” katanya di Jakarta, Selasa dalam keterangan tertulis.

Ia mengatakan, keberadaan buzzer di era media sosial (medsos) tidak bisa dinafikan lagi.

Sama juga seperti medsos, buzzer juga memiliki sisi positif dan negatif. Karena itu, sebagai orang yang hidup di Bumi Indonesia, pendengung juga harus memiliki etika dalam menyebarkan berita atau opini ke masyarakat.

Pasalnya, konten yang disebar para buzzer ini akan sangat mudah diserap masyarakat.

Hendri mengatakan, yang paling menakutkan bila kemudian buzzer-buzzer itu dianggap sebagai salah satu pendorong orang untuk membenci manusia Indonesia lainnya.

“Jadi kalau menurut saya, buzzer yang demikian harus dihilangkan. Itu kan mudah bagi pemerintah. Harusnya bisa, paling tidak segera dilakukan screening terhadap buzzer dan mengajak semua pihak tidak menggunakan buzzer untuk kegiatan negatif,” kata pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI ini.

Sumber: republika.co.id

JK Sebut Pertumbuhan Ekonomi PR Terbesar Jokowi-Ma’ruf

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi catatan untuk Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin lima tahun mendatang. Menurut JK, pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus dicapai pemerintahan berikutnya.

“PR banyak sekali, (tapi) pertumbuhan ekonomi contohnya kita ingin capai itu kan pekerjaan rumah yang banyak,” ujar JK saat diwawancarai wartawan, Selasa (8/10/2019).

Selain itu, tak kalah penting, JK juga menekankan agar pembangunan infrastruktur terus berlanjut. Menurutnya, infrastruktur memang pekerjaan yang tidak akan pernah berhenti meskipun Pemerintahan berganti sekalipun.

“Hari ini bikin jalan, besok diperpanjang, besok diperlebar karena mobil bertambah. Jadi dalam pemerintahan itu tidak ada suatu yang mengatakan oh oke stop selesai tidak ada. Berlanjut terus ” ujar JK

Masa jabatan Pemerintahan Jokowi-JK akan berakhir pada 20 Oktober mendatang. Selanjutnya, Pemerintahan akan dilanjutkan oleh Jokowi-Ma’ruf Amin.

Sumber: republika.co.id

Amandemen UUD 1945 Masih Dipertimbangkan

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, memberikan tanggapan atas usulan Fraksi Nasdem soal amandemen UUD 1945 secara menyeluruh. Menurut Masinton, perihal revisi itu masih dikaji oleh MPR.

“Belum lah, belum lah. Masih ada kajian MPR. Kajian yang dilakukan tim kajian MPR tentang perlunya dilakukan amandemen terbatas, itu pun terkait dengan pembangunan semesta berencana,” ujar Masinton kepada wartawan usai mengisi diskusi di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Dia melanjutkan, sebuah negara yang besar tidak boleh melaksanakan pembangunan secara terputus-putus.  Dengan kata lain, tutur Masinton, tidak boleh hanya berdasarkan visi dan misi Presiden saja.

“Jadi harus berkesinambungan. Negara Amerika Serikat Cina, Rusia, Brazil, semua melakukan itu, ” ungkap Masinton.

Namun, dirinya menolak jika ide amandemen UUD 1945 membuka peluang kepada demokrasi terpimpin. Masinton mencontohkan Amerika Serikat menerapkan halauan negara tetapi tidak terjadi demokrasi yang terpimpin.

Sehingga, menurutnya yang dimaksud adalah konsepsi negara. “Garis-garis Besar Halauan Negara (GBHN) nya ada. Ideal bernegara juga begitu. Sehingga untuk generasi muda, negara menyiapkan pembangunan yang berkesinambungan untuk generasi berikutnya. Bukan hanya 5-10 tahun sehingga pembangunannya terarah,” tutur Masinton.

Dia menambahkan, halauan negara tidak cukup disematkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJMN) saja.

“Tidak cukup, karena itu harus diletakkan dalam haluan negara. Dan itu tidak bertabrakan juga dengan sitem presidensial kita, presiden yang dipilih rakyat. Tapi sebuah negara harus dibuat oleh negara,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Nasdem Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Johnny G. Plate berpendapat amandemen Undang-undang Dasar 1945 harus dilakukan secara komprehensif.

Menurut dia, kembalinya haluan negara tak bisa dibahas secara sepotong-potong.

Johnny menuturkan, salah satu hal yang harus dibahas yakni masa jabatan presiden. Dia menyebut usulan pembahasan yang komprehensif itu muncul dari masyarakat yang menyarankan agar masa jabatan presiden menjadi 1×8 tahun, 3×4 tahun, atau 3×5 tahun.

sumber: republika.co.id

 

 

Bank Muamalat Siapkan Jasa Ikrar Online Sukuk Wakaf

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Waqf Linked Sukuk (WLS) sudah dapat diakses masyarakat melalui perbankan syariah terpilih.

Terdapat empat bank syariah yang dipilih oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) antara lain Mandiri Syariah, CIMB Niaga, BNI Syariah dan Bank Muamalat.

Direktur Utama Bank Muamalat Ahmad Kusna Permana mengatakan Bank Muamalat selaku bank operasional dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) berupaya aktif menyukseskan WLS ritel.

Pertama penyediaan layanan wakaf online yang memudahkan para wakif untuk dapat berwakaf melalui program WLS dimanapun dan kapanpun, yang dapat diakses melalui website Bank Muamalat.

“Bank Muamalat menyediakan akta ikrar dan sertifikat wakaf secara online dan dikirimkan ke email para wakif untuk nominal wakaf minimal Rp 1 juta,” ujarnya ketika dihubungi Republika di Jakarta, Selasa (8/10).

Kedua Bank Mualamat akan berkolaborasi dan bersinergi dengan institusi baik swasta dan pemerintah untuk membidik para karyawan dan management untuk berpartisipasi dalam program wls.

“Terakhir sebagai bentuk nyata kontribusi Baitul Maal Indonesia (BMI) dalam perkembangan wakaf uang di Indonesia, BMI memiliki Gerakan Wakaf Insan Muamalat dimana gerakan ini diikuti oleh semua stakesholders BMI baik dari level komisaris, management dan seluruh karyawan,” ucapnya.

Nantinya menurut Permana hasil pengumpulan wakaf uang melalui Gerakan Insan Wakaf Muamalat ini akan ditempatkan ke dalam program WLS-001.

“Kami berharap, gerakan Wakaf Insan Muamalat ini dapat menginspirasi dan melahirkan gerakan-gerakan serupa di institusi lainnya,” ucapnya.

Sumber: republika.co.id

 

UU JPH Belum Bisa Dijalankan, Presiden Disarankan Keluarkan Perppu

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Indonesia Halal Watch (IHW) menyarankan BPJPH melalui menteri agama mengajukan pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) kepada Presiden Joko Widodo.

Sebab, menurut IHW, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal  (BPJPH) belum memiliki satu pun instrumen untuk menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara jaminan produk halal.

“Maka dari itu, menteri agama agar segera meminta Presiden mengeluarkan perppu sehubungan dengan belum siapnya penyelenggaraan produk halal,” kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah, Senin (7/10/2019).

Dia menjelaskan, setidaknya ada 13 instrumen yang harus dimiliki BPJPH sebagai penyelenggara jaminan produk halal sekaligus sebagai badan sertifikasi halal.

Semua instrumen itu harus dimiliki BPJPH sebagai prinsip perlindungan, keadilan, kepastian, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas, efisiensi, dan profesionalitas penyelenggara produk halal.

Ikhsan menuturkan, beberapa instrumen yang harus dimiliki BPJPH adalah lembaga pemeriksa halal (LPH) yang terakreditasi.

Lembaga ini bertugas melakukan pemeriksaan atas produk yang dimohonkan sertifikasi halal.

Kemudian, BPJPH harus memiliki auditor halal yang telah mendapatkan sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), kerja sama pemfatwaan produk halal dengan MUI, laborarium yang terakreditasi, hingga biaya sertifikasi halal.

Semua instrumen yang dipersyaratkan harus dipenuhi sebelum mengimplementasikan UU JPH.

Jika tak dipenuhi, kata dia, hak pelaku usaha akan terabaikan dan akan menimbulkan dampak negatif berupa ketidakpastian.

“Lalu, bagaimana BPJPH akan melakukan sertifikasi halal, mengingat hingga saat ini BPJPH belum memenuhi satu pun poin-poin penting yang mutlak harus ada,” katanya.

sumber: republika.co.id

BPJPH Dinilai Belum Siap Ambil Alih Wewenang MUI untuk Sertifikasi Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan proses Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melakukan sertifikasi halal nampaknya belum terintegrasi.

Di LPPOM MUI, katanyam rata-rata proses sertifikasi dari registrasi hingga terbitnya sertifikat halal berlangsung selama 43 hari.

Bila mengacu pada rentang waktu ini, 1,1 juta perusahaan harus meninggalkan usahanya selama 43 hari untuk menempuh proses sertifikasi halal.

“Menurut saya, sudahlah, 17 Oktober ini jangan dipaksakan jika tidak ingin ada chaos ekonomi. Jadi, berapa karyawan yang harus dirumahkan sementara? Berapa juta karyawan yang akan tidak punya penghasilan selama satu bulan, meski tidak tidak disebut sebagai pengangguran, ya,” tuturnya.

Dampak berikutnya, papar Lukman, pergerakan ekonomi akan melemah karena rantai pasoknya terhenti.

Misalnya, restoran yang biasa membeli wortel, daging, sayur, dan lain-lain dapat terdampak karena tidak bisa berjualan.

“Karena produk yang masuk dan beredar (mulai 17 Oktober) itu wajib bersertifikat halal,” ujarnya.

Menurut Lukman, BPJPH belum memiliki infrastruktur, suprastruktur, dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai.

Bahkan, ungkapnya, untuk melakukan registrasi secara masif pun BPJPH belum siap.

“BPJPH juga belum punya infrastruktur untuk registrasi, karena saat dokumen masuk itu harus diverifikasi.”

sumber: republika.co.id