Ormas Islam Jatim Kembali Laporkan Sukmawati

Ormas Islam Jatim Kembali Laporkan Sukmawati

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Asosiasi Pembela Islam (API) Jawa Timur bersama LBH BHF (Bantuan Hukum Front Garda FPI) melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jatim, Selasa (10/4/2018). Laporan tersebut masih terkait puisi Sukmawati yang dinilai melecehkan Syariat Islam.

Laporan disampaikan atas nama Indra Septika selaku pelapor terkait Penodaan Agama dan atau ujaran kebencian dan UU No.40 tahun 2008 yang disampaikan oleh Sukmawati melalui puisi “Ibu Indonesia”.

“Sebagai sebuah bangsa yang beradab, dibangun di atas pengakuan atas pluralitas ras, warna kulit, etnis, agama, dan lain sebagainya. Ini berarti bahwa segala bentuk provokasi, hasutan ataupun hinaan terhadap segala aspek keragaman adalah hal yang tak bisa ditoleransi,” kata perwakilan LBH BHF, Fatimah.

Menurutnya, puisi dengan judul ‘Ibu Indonesia’ yang dibacakan di depan publik mengandung pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu, yaitu umat Islam, sehingga bisa mencederai tenunan kebangsaan Indonesia.

Oleh karena itu, Asosiasi Pembela Islam Jawa Timur, menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menerima permohonan maaf ibu Sukmawati Soekarno Putri, berdasarkan prinsip ukhuwah islamiah, ukhuwah wathoniyah, dan ukhuwah insaniyah;
  2. Meminta penegak hukum agar tetap proses hukum tetap dilanjutkan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keadilan;
  3. Menyerukan kepada umat Islam agar tidak mudah terprovokasi dan mengedepankan prinsip saling menghargai sesama anak bangsa dan menghindari segala perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dapat menjurus pada ujaran kebencian.
  4. Ibu Sukmawati harus mencabut pernyataan atau puisi yang telah menjadi kontroversi, menyinggung suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Bagikan