JAKARTA (jurnalislam.com)– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan peredaran obat dan makanan terkait klaim kehalalan produk. Koordinasi ini dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan.
Hasil pengawasan menunjukkan terdapat 11 batch dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Dari 9 produk tersebut, 7 produk telah bersertifikat halal (9 batch) dan 2 produk belum bersertifikat halal (2 batch).
Merujuk Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dibagikan melalui laman resmi BPJPH, berikut daftar produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine):
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow – Produk asal Filipina, diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses, bersertifikat halal BPJPH.
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy – Produk asal Filipina, diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses, bersertifikat halal BPJPH.
3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) – Produk asal China, diimpor oleh PT Catur Global Sukses, bersertifikat halal BPJPH.
4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) – Produk asal China, diimpor oleh PT Catur Global Sukses, bersertifikat halal BPJPH.
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) – Produk asal China, diimpor oleh PT Catur Global Sukses, bersertifikat halal BPJPH.
6. Hakiki Gelatin (Bahan tambahan pangan pembentuk gel) – Diproduksi PT Hakiki Donarta, bersertifikat halal BPJPH.
7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila – Produk asal China, diimpor oleh Budi Indonesia Perkasa, bersertifikat halal BPJPH.
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk – Produk asal China, diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi dan Brother Food Indonesia, tidak bersertifikat halal.
9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat – Produk asal China, tidak bersertifikat halal.
Menanggapi temuan tersebut, BPJPH langsung memberikan sanksi berupa penarikan dari peredaran untuk 7 produk bersertifikat halal, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024. Sementara itu, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan dan instruksi penarikan produk untuk 2 produk yang tidak bersertifikat halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikat halal bukan hanya kewajiban administratif, tapi bentuk komitmen yang menyangkut akurasi, legalitas, dan kepercayaan masyarakat.
“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang harus dijaga secara konsisten. Pelanggaran terhadapnya bukan sekadar kesalahan teknis, tapi bisa berdampak serius secara hukum dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Kontributor: Bahry