BIMA (Jurnalislam.com) – Berawal dari laporan warga muslim tentang pendirian Pura ilegal, MUI bersama FUI Bima pada Jumat (19/1/2018) mendatangi di Desa Labuhan Kanangan, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
Warga Kecamatan Tambora yang mayoritas muslim mengaku keberatan atas didirikannya Pura yang berlokasi tepat di pinggir Pantai Tambora itu.
“Sesuai dengan keinginan warga muslim yang mayoritas yang dimana mereka juga menolak adanya pembangunan Pura tersebut, maka kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum agar pembangunan Pure itu tidak terealisasi,” kata Ketua Forum Umat Islam (FUI) Bima Ustadz Asikin kepada Jurnalislam.com, Jumat (19/1/2018).

Penolakan juga disampaikan Ketua MUI Kecamatan Tambora, Zakaria A.Ma.Pd. Menurutnya, umat Islam mempunyai alasan yang kuat menolak pembangunan Pura tersebut.
“Di sini umat Islam adalah mayoritas, sedangkan umat Hindu adalah minoritas yang hanya terdiri dari 48 kepala keluarga,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, izin untuk mendirikan tempat ibadah yang salah satunya mendapat dukungan warga juga belum terpenuhi.
Lebih lanjut, Zakaria mengungkapkan, embangunan Pura tersebut merupakan Pura ketiga yang dibangun di Kecamatan Tambora dan semuanya cacat secara hukum.
“Pembangunan Pura pertama yang bernama Pura jagat agung yang terdapat di dusun Pancasila itu juga memiliki cacat hukum karena tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB), karena yang ada hanyalah ijin untuk pemugaran. Tetapi yang mereka lakukan adalah mendirikan bangunan,” paparnya.
Pura yang kedua, sambungnya, didirikan di daerah mayoritas Hindu. “Itu sama sekali tidak memiliki ijin apapun, jangankan memiliki ijin dari pemerintah, bahkan kami selaku warga disini tidak mendapat informasi pembangunan Pura tersebut,” tegas Zakaria.
“Maka untuk itu kami beserta seluruh masyarakat akan melakukan langkah penolakan supaya pura tersebut tidak jadi dibangun,” pungkasnya.