JAKARTA(Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari 32 provinsi se-Indonesia membuat pernyataan sikap.
Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia itu menyoroti keputusan kontradiktif pemerintah dalam kasus wabah virus corona (Covid-19).
Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Provinsi DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar pernyataan sikap MUI Provinsi se-Indonesia ini merupakan hasil diskusi mendalam.
Hal ini sekaligus sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan atas kondisi bangsa dan negara sekarang ini yang tidak bisa ditutup-tutupi lagi karena ada di berita dan media sosial.
“Pada saat melawan virus crona, tiba-tiba pemerintah membuka dan melonggarkan moda transportasi. Ulama sudah mengajak umat mematuhi Fatwa MUI, tapi mau dimentahkan lagi oleh pemerintah. Masyarakat menjadi bingung,” kata KH Munahar, melalui siaran pers yang diterima Jurnalislam, Sabtu (09/05/2020).
Sedangkan Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatra Barat, Buya Gusrizal Gazahar, mengutarakan pernyataan sikap ini sudah melalui pembicaraan sejak malam kemarin. Artinya, tuturnya, pernyataan sikap ini bukan keputusan tiba-tiba. MUI juga mempunyai Satuan Tugas Covid-19 MUI. Mereka mengikuti perkembangan dan kebijakan pemerintah sejak wabah Covid-19 melanda Indonesia.
“Kami melihat dan merasakan kondisi di daerah. Kesimpulan ini harus disampaikan demi kepentingan bangsa dan umat,” ujar Buya Gusrizal.
Di bawah ini pernyataan sikap selengkapnya dari 32 Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia:
Berdasarkan pembukaan UUD tahun 1945 bahwa peran, fungsi dan tanggung jawab pemerintah negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum. Maka setelah mencermati dan menganalisis kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) yang kontradiktif dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menolak masuknya tenaga kerja asing (TKA) khususnya yang berasal dari negara Cina dengan alasan apa pun juga karena TKA dari Cina adalah transmitor utama virus corona desease 2019 (Covid-19) yang sangat berbahaya dan mematikan.
Kedua, meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra baik darat, laut maupun udara sebelum penyebaran dan penularan Covid-19 ini benar-benar dapat terkendali dan bisa menjamin tidak akan ada lagi penularan baru.
Ketiga, memerintahkan kepada seluruh jajaran Dewan Pimpinan MUI pada semua tingkatan (kabupaten, kota, kecamatan dan kelurahan/ desa/ nagari) dalam masa pandemi Covid-19 ini, untuk mengawasi dan mengawal wilayahnya masing-masing dari keberadaan TKA. Jika ditemukan TKA maka segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait agar supaya mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya.
Keempat, Dewan Pimpinan MUI se-Indonesia mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk tetap konsisten dan berkomitmen dalam menegakkan Pancasila dan UUD tahun 1945 dalam setiap kebijakannya. Kami pun bertekad akan senantiasa menjadi garda terdepan dalam mengawal dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kelima, mendesak kepada presiden, para menteri, para gubernur, para bupati dan para walikota se-Indonesia untuk senantiasa mengedepankan sikap serta semangat nasionalisme dan patriotisme dalam memimpin negeri tercinta Indonesia. Sehingga NKRI tetap utuh, maju dan bersatu selama-lamanya.