MUI: Khilafah, Imaroh, hingga Demokrasi Persoalan Ijtihadi

MUI: Khilafah, Imaroh, hingga Demokrasi Persoalan Ijtihadi

BOGOR(Jurnalislam.com)- Komisi dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan kajian dakwah internasional dengan mengusung tema ‘Pengarusutamaan Moderasi dalam Konstitusi Beragama’,(12/4).

Dalam kegiatan tersebut, Kiai Cholil Nafis selaku Ketua MUI bidang dakwah dan ukhuwah menyampaikan bahwa Islam itu tidak pernah memberikan model pasti yang tepat untuk dijalankan dalam bernegara, apakah itu dengan model khilafah, imaroh, maupun demokrasi. Menurutnya, sebuah negara itu tergantung pada kesepakatan yang telah ditentukan.

“Jadi, kalau kita memastikan khilafah, itu sama saja kita memastikan sesuatu yang sifatnya ijtihadi. Demikian juga kalau kita mengkultuskan Demokrasi sebagai satu satunya cara yang memberikan keadilan, itu juga sama dengan mengkultus,” ujar Kiai Cholil.

Sistem khilafah sebenarnya bisa saja diterapkan dalam bernegara, namun sistem tersebut tidak tepat jika diterapkan di negara Indonesia, karena negara Indonesia sudah memiliki kesepakatan tersendiri terkait hal tersebut.

Mengacu pada Undang Undang dasar 1945 pada pasal 28 e ayat satu, dua dan tiga.

Ayat 1
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

 

Ayat 2
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Ayat 3
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Hal tersebut sangat menjelaskan bahwa kita diberikan kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan. Hanya saja kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain, “katanya.

Selanjutnya, beliau menuturkan bahwa pengambilan tema terkait konstitusi dan kebangsaan sangat strategis untuk dibahas pada saat ini.

“Konstitusi dan kebangsaan ini sangat strategis untuk kita kaji. Jadi, maqosidu syari’ah nya kita bernegara itu adalah baldatun toyyibatun wa robbun ghofur. Kalau dalam bahasa konstitusi ada empat, yaitu perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan dan juga perdamaian,” tutur Kiai Cholil.

Dalam beragama dan bernegara Kiai Cholil menyampaikan bahwa keduanya ibarat saudara kembar, yang mana agama diibaratkan sebagai dasarnya, sementara negara diibaratkan sebagai penjaganya.

“Kalau tidak ada dasar atau pondasinya, kita tidak akan bisa membangun. Jangankan ingin membangun dua sampai lima lantai, baru membangun satu lantai saja sudah roboh,” tutur beliau.

Pada sesi akhir beliau mengutip kata – kata dari Muhammad Mahmud al Hijazi yang mengatakan bahwa cinta negara itu merupakan kewajiban mulia, negara butuh orang orang yang membela dengan persenjataan dan orang yang membelanya dengan narasi serta argumentasi.

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.