MUI Jatim Soroti Fenomena Sound Horeg: Mengganggu dan Berpotensi Dilarang

MUI Jatim Soroti Fenomena Sound Horeg: Mengganggu dan Berpotensi Dilarang

SURABAYA (jurnalislam.com)— Fenomena penggunaan sound horeg kembali menjadi sorotan publik di Jawa Timur. Salah satu pondok pesantren di Pasuruan bahkan telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan perangkat suara berkekuatan tinggi tersebut, baik dalam acara hiburan maupun aksi unjuk rasa di jalanan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menyampaikan dukungannya terhadap pelarangan sound horeg. Menurutnya, alat ini telah menimbulkan keresahan dan gangguan yang nyata di tengah masyarakat.

“Di MUI Jatim, pernah ada kasus serupa, yakni takbiran yang diiringi musik dan menggunakan sound horeg. Itu kami tidak perkenankan,” ujar KH Ma’ruf saat dikonfirmasi pada Selasa (1/7/2025).

Ia menambahkan, bukan hanya dalam konteks takbiran, namun penyalahgunaan sound horeg dalam kegiatan non-keagamaan seperti hiburan malam, musik keras di jalanan, bahkan konvoi, telah mengganggu ketenangan masyarakat.

“Ini bukan lagi takbiran isinya, tapi disko, musik keras yang ketika lewat di depan rumah orang sakit pasti sangat mengganggu. Lewat depan pondok pesantren atau sekolah, sementara ada kiai sedang ngaji atau guru sedang mengajar, itu juga pasti sangat terganggu,” tegasnya.

Meskipun hingga saat ini MUI Jatim belum secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg, KH Ma’ruf tidak menutup kemungkinan akan dibahas dan diterbitkan jika ada pihak yang mengajukan secara resmi.

“Kalau ada pihak yang mengajukan, tentu akan kami bahas. Karena dampaknya memang cukup besar bagi ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” jelasnya.

Ia bahkan mengibaratkan pelaku atau penikmat sound horeg seperti pecandu rokok, tahu membahayakan dan dilarang, tetapi tetap dilakukan.

“Bagi penikmatnya tentu menyenangkan, tapi kalau ditanya ke dokter, pasti akan dilarang. Ini sama. Ketika MUI menyampaikan pelarangan, pasti yang terbiasa akan menolak,” jelasnya.

KH Ma’ruf menegaskan, sound horeg adalah persoalan yang nyata membawa dampak negatif bagi lingkungan. Karena itu, MUI Jatim sangat mendukung pelarangan penggunaannya di ruang publik.

Ia pun mengimbau masyarakat yang ingin menikmati musik agar tidak mengganggu orang lain.

“Silakan pakai headset, dinikmati sendiri. Jangan sampai orang lain ikut terganggu,” pungkasnya.

Sumber: muijatim

Bagikan