MPUI-I : Pelanggaran HAM Berat 6 Laskar FPI di KM50 Perlu Segera Diselesaikan Tuntas

MPUI-I : Pelanggaran HAM Berat 6 Laskar FPI di KM50 Perlu Segera Diselesaikan Tuntas

YOGYAKARTA(Jurnalislam.com)– Majelis Purmusyawaratan Ummat Islam Indonesia (MPUI-I) menggelar Sidang Umum, Seminar dan Lokakarya Problematika Ummat Pasca Pandemi  bertempat di Hotel Satya Graha, Yogjakarta pada Jum’at dan Sabtu (15-16/10/2021).

 

Jubir MPUI-I ustadz Asep Syaripudin dalam rilisannya menyerukan agar kasus pembunuhan 6 laskar FPI segera diselesaikan tuntas secara terbuka,

 

“Hentikan diskriminasi hukum dan melakukan proses penegakan hukum yang adil. Pelanggaran HAM berat atas 6 laskar FPI di KM50  perlu segera diselesaikan tuntas secara terbuka,” terang ustadz Asep.

 

MPUI-I juga mendesak pengadilan atas Habib Rizieq Shihab harus dilakukan dengan adil. MPUI-I akan mengambil peran sebagai sahabat keadilan amicus curiae bagi setiap warga negara untuk memastikan proses penegakan hukum yang adil dan beradab serta prinsip equality before the law, dan rule of law.

 

Sebab, menurut MPUI-I diskriminasi hukum saat ini telah terjadi semakin sistemik, termasuk pelanggaran HAM berat oleh aparat keamanan tanpa koreksi efektif sehingga membahayakan prinsip-prinsip Republik.

 

MPUI-I juga menilai penegakan hukum oleh aparat penegak hukum telah berlangsung secara tidak adil dan semena-mena. Sementara pemerintah semakin memanipulasi hukum untuk kepentingan kekuasaan atau to rule by law.

 

Sidang Umum tersebut dihadiri oleh para anggota MPUI-I dari 19 provinsi di Indonesia, dari NAD hingga Papua Barat dan dari Nusa Tenggara hingga Maluku Utara.

 

Kontributor: Bahri

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.