Minta Sidang Ahok Ditunda, Kapolda Metro Dinilai Intervensi Asas Persidangan

Minta Sidang Ahok Ditunda, Kapolda Metro Dinilai Intervensi Asas Persidangan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Tim Advokasi GNPF MUI, Heri Aryanto membenarkan adanya surat “intervensi” Kapolda Metro Jaya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Surat berisi permintaan penundaan sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini dinilai berlebihan dan mencederai asas persidangan.

“Suratnya diterima pihak pengadilan tanggal 5 April 2017. Permintaan penundaan sidang ini berlebihan dan tidak sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan,” kata Heri seusai mengklarifikasi di PN Jakut, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Menurutnya, surat yang dikirimkan Kapolda Metro Jaya adalah bentuk intervensi pihak kepolisian kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Oleh sebab itu, ia bersama tim advokasi GNPF MUI mendukung PN Jakut bersama Majelis Hakim (MH) untuk tetap menggelar sidang dan menolak segala bentuk intervensi dari luar. Sebab, kata dia, ini merupakan kedaulatan penuh dari pihak PN Jakut dan MH untuk tetap menjalankan sidang perkara aquo ini.

“Ini penting karena dengan adanya surat tuntutan, maka pihak Kemendagri tidak dapat berdalih lagi dan pemberhentian sementara terhadap Ahok segera terlaksana,” pungkasnya.

Sebelumnya, tim advokasi GNPF MUI mendatangi PN Jakut untuk memberikan dua surat. Pertama surat untuk klarifikasi permintaan Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan sementara sidang. Kedua, untuk mendukung PN Jakut, tetap menjalankan sidang sebagaimana yang sudah ditetapkan pada sidang sebelumnya.

Reporter: HA

Bagikan