PALESTINA (Jurnalislam.com) – Militer zionis Yahudi telah menutup semua jalan menuju desa Badui di Tepi Barat yang dijajah Israel yang terancam pembongkaran.
Langkah pada hari Jumat (14/9/2018) tersebut terjadi beberapa hari setelah Mahkamah Tinggi Israel memberikan lampu hijau bagi tentara untuk meruntuhkan desa Khan al-Ahmar dan mengusir 180 penduduknya untuk membuat jalan bagi pembangunan permukiman illegal Yahudi.
Abdullah Abu Rahma, seorang pejabat lokal Palestina, mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa buldoser tentara zionis telah memblokir semua jalan menuju desa, yang terletak di dekat Yerusalem Timur, dengan gundukan besar tanah.
Puluhan penduduk lokal dan aktivis solidaritas berusaha menjaga jalan tetap terbuka, menurut Abu Rahma.
Baca juga: OKI Kutuk Kebijakan Pemukiman Israel
Penjajah Israel juga terus membongkar gubuk-gubuk metal yang telah didirikan oleh para aktivis yang memprotes rencana pembongkaran.
Pasukan Israel juga “mendirikan gerbang-gerbang logam besar, semacam penghalang semi permanen, yang dapat dibuka dan ditutup sesuka hati,” kata reporter Al Jazeera Harry Fawcett, melaporkan dari Khan al-Ahmar.

“Sepertinya kegiatan pagi ini adalah tentang tahap persiapan terakhir menjelang pembongkaran ini,” Fawcett menjelaskan.
Rencana Israel untuk menghancurkan desa dan merelokasi penduduknya secara paksa telah dikritik oleh Palestina dan menarik kecaman internasional.
Pada hari Kamis, Parlemen Eropa mengeluarkan resolusi yang menyerukan keputusan Israel untuk menghancurkan Khan al-Ahmar dan dengan paksa menghapus penduduknya sebagai bentuk pelanggaran hukum humaniter internasional.
Petisi untuk membalikkan perintah pembongkaran ditolak oleh pengadilan tinggi Israel, yang setuju dengan pemerintah Israel yang beralasan bahwa desa itu dibangun tanpa izin yang tepat.
Palestina mengatakan bahwa izin bangunan yang diperlukan tidak mungkin diperoleh.
Baca juga: Tujuh Bank Terbesar Danai Pemukiman Ilegal Israel di Palestina
Penduduk desa adalah anggota suku Bedouin Jahalin yang diusir dari tanah mereka di gurun Naqab (Negev) oleh militer Israel pada 1950-an. Mereka mengungsi dua kali lebih banyak sebelum mereka menetap di Khan al-Ahmar, jauh sebelum pemukiman ilegal di sekitarnya ada.
Komunitas kecil yang terdiri dari 40 keluarga tinggal di tenda-tenda dan gubuk-gubuk di Area C menurut Persetujuan Oslo 1993, yang menyumbang 60 persen dari Tepi Barat dan berada total di bawah kendali administrasi dan militer Israel.
Penjajah Israel mengusir 10.000 warga Badui dari Zona E1, yang menduduki tanah seluas 15 km persegi di Yerusalem Timur, untuk membuat jalan bagi serangkaian unit perumahan baru khusus Yahudi yang menghubungkan Yerusalem ke pemukiman ilegal Maale Adumim.
Aktivis mengatakan bahwa pembangunan permukiman illegal lanjutan di daerah itu pada akhirnya akan membagi Tepi Barat yang diduduki menjadi dua, dan menjadi pukulan mematikan bagi harapan solusi dua negara yang tersisa.
Kembali di Khan al-Ahmar, Fawcett menjelaskan bahwa rencana Israel adalah agar warga desa “dipindahkan ke kota satelit di pinggiran timur Yerusalem Timur yang diduduki yang disebut Abu Dis”.