Menggugat Dagelan Persidangan Sang Pejawat

Menggugat Dagelan Persidangan Sang Pejawat

JURNALISLAM – 16 November 2016 Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama. Pasca penetapan itu, babak baru persidangan dimulai, dinamika persidangan yang begitu menguras energi umat sampai detik ini belum mampu menghasilkan putusan yang mampu menghadirkan rasa keadilan.

Genap 4 bulan proses persidangan berlangsung, sang pejawat masih melenggang bebas, menikmati fasilitas negara bahkan tanpa rasa malu menjadi kontestan dalam pesta pora demokrasi ibu kota. Tentu, selama persidangan publik dibuat gaduh dengan perilaku sang pejawat. Gesekan-gesekan sengit terjadi di dalam dan luar persidangan. Bagai film India, sesekali drama persidangan dibumbui adegan melankolis, dramatis serta sadis dari terdakwa dengan tujuan menaikan rating agar drama persidangan semakin bertambah episode serta jam tayangnya.

Persidangan ke 18, tepatnya 11 april 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU pun harus ditunda dengan alasan yang tidak logis. Persoalan teknis menjadi alasan JPU untuk menunda tuntutan. Dalam era modern dengan pesatnya teknologi, alasan teknis seperti itu terbantahkan apalagi lembaga peradilan negara ditunjang dengan anggaran besar. Begitu ironis ketika anggaran besar bersumber dari rakyat tidak mampu meyelesaikan persoalan teknis sebuah persidangan.

Kasus penistaan agama di negeri ini bukan hanya terjadi kali ini saja, jauh sebelum kasus ini viral, kasus-kasus serupa banyak terjadi dengan pola kasus yang sama, motifnya pun sama hanya cara penanganannya yang berbeda. Kasus terdahulu diselesaikan secara cepat sementara kasus sang pejawat dibuat lama sesuai dengan pesanan sang majikan.

Dalam hukum berlaku istilah yurisprudensi. Yurisprudensi ini bisa dijadikan pijakan dan ukuran hakim untuk mengetuk satu perkara yang kronologinya sama tetapi hal ini luput dari pandangan hakim dunia. Konstelasi proses hukum terdakwa semakin mengerucut akan adanya aroma dramatisasi persidangan. Para sengkuni membisiki para penegak hukum agar persidangan ini dimainkan sesuai dengan skenario yang dibuat oleh mereka dengan tujuan untuk memuluskan rancang membangun agenda besar mereka. Terlebih ada agenda politik besar mereka yang harus diamankan, yaitu kontestasi Pilgub ibu kota yang akan berlangsung pekan depan.

Kalimat Fiat Justitia Ruat Caelum: “Keadilan harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh”, sudah tidak relevan dengan penegakan hukum yang terjadi di negara kita. Hukum hanya menjadi bancakan para elit untuk menindas kaum alit, penegakan hukum begitu tebang pilih. Ketika yang mencuat kasus yang melibatkan tokoh Islam atau ada irisan dengan Islam maka secepat kilat perkara ini diproses, tetapi tatkala menimpa pemilik modal serta kroni para penguasa maka proses hukum dibuat puluhan episode yang tak jelas akhir ceritanya. Kondisi ini terjadi karena sistem hukum yang begitu koruptif di negara kita sehingga perkara hukum bisa diselesaikam secara transaksional atau diintervensi melalui tangan baja sang penguasa.

Fakta-fakta persidangan sudah disuguhkan, saks-saksi pun sudah dihadirkan, publik sudah bisa menyimpulkan putusan perkara yang mendera sang terdakwa. Namun ketika putusan persidangan meringankan bahkan memenangkan terdakwa, proses sidang panjang dipastikan hanya adegan dagelan saja untuk membuat penonton marah dan tertawa.

Terlepas dari realitas yang terjadi ada pesan penting yang dipotret oleh hadist nabi SAW ; “Suatu hukum yang ditegakkan di bumi lebih baik baginya daripada diberi hujan selama empat puluh hari”. Ketika hukum ditegakan maka akan memberikan kemaslahatan bagi manusia, keberkahan bagi negara namun sebaliknya tatkala hukum didramatisasi maka yang terjadi adalah perpecahan manusia yang berujung pada kehancuran sebuah negara.

Wallahu a’lam.

Bagikan