Mau Umroh, Buni Yani Berharap Bebas

Mau Umroh, Buni Yani Berharap Bebas

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Buni Yani berharap pengadilan mengabulkan permohonan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang diterimanya dalam sidang putusan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) lalu. Jika bebas, Buni Yani ingin menunaikan ibadah umroh.

“Saya ingin cepat-cepat umroh, saya berharap saya bisa bebas biar bisa ibadah umroh. Mudah-mudahan saya mendapatkan kebebasan karena memang saya gak salah,” katanya kepada wartawan di Gedung Pusdai Jabar, Kota Bandung (26/11/2017).

“Jangan sampai kriminalisasi ini menghalangi seorang warga negara yang ingin menunaikan hak untuk beribadah,” sambungnya.

Ia juga menyayangkan larangan kepada dirinya untuk bepergian ke luar negeri. “Saya juga gak bisa ngehadirin conference di luar negeri, padahal karir saya di sana,” imbuhnya.

Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung atas kasus pelanggaran UU ITE. Buni Yani dilaporkan Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Kepolisian dengan tuduhan sengaja memberikan transkripsi tak lengkap pada rekaman video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al-Maidah, sehingga diartikan sebagai penghinaan terhadap Islam.

Padahal Buni telah bersumpah tidak memotong video tersebut. Para ahli menyimpulkan, meskipun tanpa dipotong video pidato Ahok di Kepulauan Seribu itu tetap mengandung unsur penghinaan terhadap Islam.

Bagikan