Majelis Taklim dan Komunitas Muslimah Tolak Permendikbud PPKS

Majelis Taklim dan Komunitas Muslimah Tolak Permendikbud PPKS

JAKARTA(Jurnalislam.com)–- Permendikbud Dikti No. 30/2021, masih menjadi polemik. Sebagian menolak karena produk hukum yang belum lama dibuat ini dinilai bakal lebih memperluas pergaulan bebas.

Sebagian kalangan menilai dengan tidak adanya aturan ini saja kasus kekerasan seksual terus terjadi. Apalagi dengan adanya regulasi ini.

Meski, semangat kebijakan ini justru untuk melindungi korban kekerasan yang selama ini tidak memiliki kekuatan untuk menegaskan diri sebagai korban.

Dua sisi ini, kemudian yang diangkat dalam Dialog dan Diskusi dalam rangka Hari Guru dan Milad PGRI oleh Rumah Muslimah Cendekia Makassar dengan tema ‘Kebijakan Permendikbud Dikti No. 30, Quo Vadis Kiblat Pendidikan Nasional’,  di Hotel Grand Imawan, Makassar, Kamis, 25 November.

Ketua Umum Yayasan Rumah Muslimah Cendikia Makassar, Suryawati Ningsih Daiman mengatakan, dua hal yang disebut terakhir ingin dicari titik temunya agar aturan yang dihasilkan tidak memicu pergaulan bebas sekaligus melindungi korban kekerasan seksual.

Dia mengakui, dengan momentum hari guru maka pihaknya ingin memperkaya diskusi dengan topik utama Permendikbud 30 serta bagaimana arah dan tujuan pendidikan nasional.

“Memang Permendikbud ini masih menimbulkan pro dan kontra. Tetapi Yayasan Rumah Cendikia yang notabene arah perjuangannya memberikan kontribusi terhadap pendidikan nasional mengambil bagian dalam meluruskan ini,” jelas Suryawati, di sela-sela acara.

Pihaknya menilai, aturan itu merupakan pintu gerbang berlakukanya perilaku seks bebas di kampus. Sedangkan, dengan tidak adanya aturan ini saja, seks bebas sudah merajalela apalagi dengan adanya aturan ini.

“Dengan tidak adanya Permendikbud saja, kasus aborsi, pelecehan seksual dalam dunia pendidikan itu meningkat. Dalam catatan badan statistik nasional ada 11 ribu kasus pelecehan seksual per Agustus 2020 lalu dan 2,3 juta kasus aborsi. Ini sangat mengkhawatirkan,” bebernya.

Maka dari itu, sebagai komunitas muslimah yang tergabung banyak perempuan dengan profesi beragam, dari seorang ibu, anak, istri sehingga cukup menggangu dalam dunia pendidikan.

“Kita ingin ada diskusi lebih lanjut agar banyak orang khususnya perempuan atau kalangan milenial sadar dengan kondisi ini. Ditambah lagi, daya rusak dari Permendikbud ini sangat luar biasa,” lanjutnya.

Sumber: koranfajar

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.