JAKARTA(Jurnalislam.com) — Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama melalui Subdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf mengimbau kepada lembaga zakat yang belum berizin untuk segera mengurus perizinannya. Hal ini sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011.
“Dalam Undang-undang 23/2011 Pasal 38 dijelaskan setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” kata Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf, Andi Yasri saat diwawancara di Kantor Kementerian Agama Jalan MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat, Rabu (01/12).
Andi mengatakan, dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 5/2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pengelolaan Zakat Pasal 3 dijelaskan, amil zakat perseorangan atau perkumpulan yang melakukan pengelolaan zakat wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
“Ini sebagai pemberitahuan lembaga zakat yang belum berizin,” ujarnya.
Andi menyatakan, untuk mengurus perizinan lembaga zakat sangatlah mudah, cukup dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kemenag. Namun, ada poin dasar yang harus dipenuhi LAZ, yaitu rekomendasi dari Baznas.
“Permohonan ditambah dengan melampirkan anggaran dasar organisasi, surat pernyataan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala, dan program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat,” pungkasnya. (tommy)