JAKARTA(Jurnalislam.com)– Perwakilan LBH Street Lawyer Sumadi Atmadja, S.H. ikut bersuara terkait dengan ditetapkannya 4 (empat) tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi izin Crude Palm Oil (CPO), LBH Street Lawyer dengan ini menyampaikan sebagai berikut :
“Bahwa adanya mafia minyak goreng telah mengakibatkan kelangkaan minyak goreng dan berdampak pada tingginya harga minyak goreng yang membuat masyarakat menderita serta menimbulkan kerugian perekonomian negara,” katanya dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com baru-baru ini.
Ia juga meminta Kejaksaan Agung dalam hal ini tidak perlu ragu untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait baik dari pihak pejabat pemerintahan maupun swasta, termasuk Menteri Perdagangan yang membawahi Dirjen Perdagangan Luar Negeri, maupun CEO / pejabat dan/atau share holders dari perusahaan swasta yang diduga terlibat;
“Mendorong dan mendukung Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Dr. ST. Burhanuddin., S.H.,M.H. agar mengusut tuntas dugaan korupsi terkait izin Crude Palm Oil (CPO) dan memberantas mafia minyak goreng sampai ke biangnya tanpa pandang bulu,” pungkasnya.