PALESTINA (Jurnalislam.com) – Seorang perempuan yang diketahui anggota permukiman Zionis Yahudi terluka parah kemarin akibat aksi penikaman yang dilakukan seorang pemuda di Bet Hurun, sebelah barat tengah Tepi Barat, Infopalestina melaporkan Selasa (26/01/2016).
Pada hari yang sama pengadilan tinggi Zionis mengeluarkan putusan vonis hukuman 14 bulan dan 18 bulan bagi pelaku penulisan kata-kata provokatif di facebook yaitu Bahaudiin Taisir Mamduh (25 tahun) asal Nablus.
Ayah dari Bahaudiin mengatakan, kepada Infopalestina mengatakan, pengadilan tinggi Zionis mendakwa anaknya juga sebagai anggota dari gerakan Hamas dan melakukan provokasi terhadap Israel. Ada 21 point yang didakwakan terhadap anaknya, termasuk pemasangan foto Syaikh Ahmad Yasin serta seruan aksi demontrasi terhadap Israel.
Sementara ayahnya sendiri Abdul Haq mantan tawanan Israel yang pernah dipenjarakan Zionis selama dua tahun dalam vonis hukuman adminitratif.
Deddy | Infopalestina | Jurnalislam