SERANG (Jurnalislam.com) – Ribuan umat Islam Banten yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Umat Islam Banten (FPUIB) mengikrarkan 7 Pernyataan Sikap diakhir acara Parade Tauhid di Alun-alun Serang, Rabu (24/10/1018).
7 pernyataan itu dibuat sebagai reaksi atas pembakaran bendera hitam bertuliskan kalimat Tauhid yang dilakukan oleh oknum Banser Garut beberapa hari yang lalu. Berikut pernyataan sikap FPUIB:
1. Bendera yang bertuliskan kalimat Tauhid yang dibakar adalah milik umat Islam bukan milik organisasi tertentu, oleh karena itu martabat dan kemulyaannya wajib dijaga oleh seluruh elemen ummat Islam.
2. Pembakaran terhadap bendera yang bertuliskan kalimat tauhid adalah tindakan melanggar hukum dan tidak dibenarkan dengan dalih apapun, oleh karena itu pelakunya harus dihukum dengan pasal penodaan dan pelecehan terhadap ajaran agama.
3. Menuntut kepada pelaku pembakaran bendera Tauhid agar bertobat dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
4. Meminta kepada pimpinan nasional Banser untuk meminta maaf secara terbuka atas tindakan keliru yang dilakukan anggotanya kepada seluruh umat Islam dan tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan provokatif yang merendahkan pembela kalimat Tauhid serta menyudahi tindakan persekusi terhadap symbol-symbol Islam yang bertuliskan kalimat Tauhid.
5. Menolak tindakan Banser yang selama ini telah mengambil alih wewenang kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan tindakan yang mengatasnamakan penertiban dan pengamanan, dan kepada kepolisian agar bersikap netral dalam menangani perkara ini.
6. Meminta kepada Menkopolhukam untuk bertindak adil, tidak diskriminatif, dan bersungguh-sungguh menyelesaikan persoalan ini dengan serius.
7. Meminta kepada Menkopolhukam agar Banser yang telah berulangkali melakukan tindakan yang melanggar keamanan dan ketertiban umum tersebut ditindak berdasarkan UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017.
Reporter Jumi Yanti Sutisna.