Kontras dkk: Pelarangan FPI Tidak Memiliki Dasar Hukum

Kontras dkk: Pelarangan FPI Tidak Memiliki Dasar Hukum

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari organisasi seperti KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), dll merespon pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah melalui SKB 6 lembaga tinggi negara.

Menurut koalisi, organisasi apapun dijamin kemerdekaanya oleh Undang-undang Bahkan, negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang.

“Atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum,” dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, baru-baru ini.

Menurut mereka, FPI tidak dapat dinyatakan bubar secara de jure hanya atas dasar tidak memperpanjang SKT.

“Maka pelarangan terhadap kegiatan serta penggunaan simbol dan atribut FPI pun tidak memiliki dasar hukum,” kata Koalisi.

Pasal 59 UU Ormas hanya melarang kegiatan yang pada intinya mengganggu ketertiban umum dan/atau melanggar peraturan perundang-undangan.

“UU Ormas tidak melarang suatu organisasi kemasyarakatan untuk berkegiatan sepanjang tidak melanggar ketentuan Pasal 59 tersebut,” pungkasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan elemen masyarakat seperti KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, LBH Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesa), PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan), SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), YPII (Yayasan Perlindungan Insani Indonesia)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses