JAKARTA(Jurnalislam.com)–Komnas HAM memberikan keterangan pers mengenai proses penyelidikan kasus pembunuhan enam orang lascar FPI oleh aparat.
Komnas HAM menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak Tanggal 07 Desember 2020. Tim Penyelidik telah meminta keterangan berbagai pihak antara lain FPI, Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, serta Dokter Forensik. Tim juga telah melakukan pemeriksaan barang bukti dari Kepolisian, serta memeriksa saksi-saksi baik dari FPI, petugas polisi, dan saksi masyarakat.
“Tim Penyelidik juga melakukan investigasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti seperti proyektil peluru, selongsong dan serpihan bagian dari mobil yang diyakini terkait dengan peristiwa tersebut,” kata M Choirul Anam, dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Senin (28/12/2020).
Selain itu, tambahnya, tim turut mengamankan beberapa bukti petunjuk lainnya seperti rekaman percakapan, rekaman CCTV dan sebagainya.
“Komnas HAM berharap kepada publik untuk berpartisipasi aktif dalam menyebarkan narasi positif yang bisa dipertanggungjawabkan sumber dan faktanya,” pungkasnya.