JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pengacara Wirawan Adnan mendorong adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus km 50. Menurutnya, hal ini penting dilakukan karena adanya indikasi dugaan pelanggaran HAM berat
“Peranan Komnas HAM ketika kasus KM 50 itu menurut saya, pada waktu itu Komnas HAM belum melakukan penyelidikan. Ini adalah pelanggaran HAM berat, berarti yang harus dilakukan adalah penyelidikan atas dasar pelanggaran HAM berat,” ujarnya dalam diskusi yang digelar UI Watch secara daring, Kamis (20/10).
Menurutnya, kasus KM 50 dilihat sebagai pelanggaran berat karena kejadian ini dilakukan secara sistematis. Artinya, ada orang yang memiliki wewenang melakukan perintah untuk melakukan aksi.
Selain itu, Wirawan menilai bahwa Komnas HAM perlu melakukan laporan penyelidikan sesuai kewenanggan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Komnas HAM bukan hanya melakukan pemantauan, namun penyelidikan secara mendalam terkait kasus ini.
“Kami sudah menyajikan ke pemerintah tentang temuan TP3. Sikap yang ditunjukkan oleh Komnas HAM pada periode lalu belum menunjukkan keseriusan,” ujarnya.
Sumber: gatra.com