Komisi Fatwa Gelar Rakornas Bahas Pengawasan LAZ hingga UU JPH

Komisi Fatwa Gelar Rakornas Bahas Pengawasan LAZ hingga UU JPH

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Kongres Halal Internasional (KHI) 2022 yang berlangsung di Provinsi Bangka Belitung 14-18 Juni 2022 menjadi ajang bagi Komisi Fatwa MUI untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas). Rakornas merupakan agenda tahunan Komisi Fatwa MUI yang diikuti seluruh pimpinan Komisi Fatwa MUI seluruh provinsi di Indonesia. Rakornas Komisi Fatwa akan berlangsung pada 16 Juni 2022.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan, Rakornas ini memiliki dua agenda yang akan menjadi fokus utama. Pertama, Rakornas bertujuan mengkoordinasi Komisi Fatwa dalam menetapkan produk halal.

“Dengan dilaksanakannya UU JPH maupun UU Ciptaker dan Turunannya, maka perlu penyikapan terhadap alur dan mekanisme sertifikasi halal, ” ujarnya, Senin (13/06) saat dihubungi MUIDigital.

Kedua, lanjut dia, Rakor Komisi Fatwa akan membahas tugas baru Komisi Fatwa dalam memberikan rekomendasi terhadap Dewan Pengawas Syariah pada Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Pada akhir 2021, Komisi Fatwa telah menetapkan keputusan tentang pedoman pengawasan LAZ. Rakornas kali ini menjadi ajang untuk mensosialisasikan pedoman tersebut kepada Komisi Fatwa MUI se-Indonesia.

“Pedoman tersebut perlu disosialisasikan agar semua pengurus Komisi Fatwa MUI se-Indonesia mempunyai pemahaman dan frekuensi yang sama dalam masalah pengawasan ini, ” jelasnya.

Dia menambahkan, Rakornas Komisi Fatwa yang masuk dalam rangkaian KHI 2022 ini tidak lepas dari tema besar yaitu “Akeselerasi Peningkatan Kontribusi Produk Halal dan Pariwisata Halal dalam Mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Produsen Halal Dunia”. Setelah Rakornas, Komisi Fatwa MUI akan menggelar pertemuan dengan LPPOM MUI se-Indonesia yang tujuannya juga menyamakan cara pandang terkait masa depan sertifikasi halal.

 

“Karena tema yang diangkat dalam KHI adalah membangun wisata halal. Salah satu unsur dan bagian penting dalam wisata halal adalah produk halal yang diangkat dan dipasarkan tentu harus halal, ” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia KHI 2022, Trisna Djuwaeli manyampaikan bahwa selain diskusi dengan berbagai pembicara, KHI juga akan berisi Rakornas Komisi Fatwa dan LPPOM MUI.

“Kami juga mengundang Komisi Fatwa dan LPPOM (MUI) se-Indonesia untuk hadir dalam Kongres Halal Internasional dan mereka juga akan mengadakan Rakornas pada kesempatan tersebut,” ujar Wakil Bendahara MUI tersebut kepada MUIDigital.

Dia mengungkapkan, KHI mengundang peserta dan narasumber dari 40 negara dengan 30 di antaranya sudah konfirmasi hadir. MUI juga mengundang 24 Duta Besar negara-negara sahabat.
“Tiga duta besar yang sudah mengkonfirmasi hadir yaitu Azerbaijan, Malaysia, dan Nigeria. Sejumlah Kementerian maupun Lembaga yang bersinggungan dengan halal juga diundang untuk hadir dalam kongres ini, ” ungkapnya.

 

Dia melanjutkan, KHI 2022 di Bangka Belitung rencananya akan dibuka oleh Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin dan ditutup oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas.

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.