JAKARTA(Jurnalislam.com)— Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, KH Maruf Amin, menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan perkawinan beda agama tidak sejalan dengan fatwa MUI.
Dia menyampaikan, sejak masih menjadi Ketua Komisi Fatwa MUI, Fatwa Nomor 4 Tahun 2005 tersebut telah disahkan. Fatwa itu menegaskan hukum perkawinan beda agama haram dan tidak sah.
“Kalau dari segi fatwa MUI, putusan PN Surabaya itu tidak sejalan, ” ujar Kiai Ma’ruf di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta, pasca menghadiri kegiatan rapat mingguan Dewan Pimpinan MUI, Selasa (28/06). Kehadiran Kiai Ma’ruf kali ini karena diundang oleh DP MUI sesuai hasil Rapat Selasa (21/06) pekan lalu.
Berdasarkan rapat dengan DP MUI, Kiai Ma’ruf mengatakan, Komisi Hukum dan HAM (Kumham) MUI kemungkinan akan mengambil langkah hukum untuk merespons itu.
“Akan ada langkah-langkah hukum dari Komisi Hukum dan HAM MUI, ” ungkapnya.