SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Dewan Syari’ah Kota Surakarta (DSKS), Ustadz Dr Muinuddinillah Basri menegaskan bahwa zakat adalah hak kaum muslimin. Menurutnya, pandangan syari’at tentang zakat sudah jelas bagi siapa saja peruntukkannya.
“Kalau pemerintah dengan program yang katanya ingin mengentaskan kemiskinan di tanah air namun kemudian inginkan dana zakat, hal ini menjadi permasalahan baru bagi umat Islam,” katanya kepada Jurniscom, Selasa (20/9/2016).
“Tapi kalau digunakan untuk memberikan fakir miskin dari dari kaum muslimin dan ada jaminan, hal itu bisa saja,” sambungnya.
Ustadz Muin mengatakan, dana zakat tidak bisa diberikan seenaknya, apalagi Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) berada di bawah koordinasi pemerintah yang sangat rawan korupsi dalam pendistribusiannya.
“Belum lagi kategori kemiskinan merupakan masyarakat majemuk yang tidak hanya didominasi umat Islam. Meski masuk kategori miskin, kalau itu untuk orang kafir juga tidak boleh, karena zakat itu hak kaum muslimin,” tegas pimpinan Ponpes Ibnu Abbas, Klaten itu.
Ia menilai, kondisi keuangan pemerintah saat ini sedang krisis dan pemerintah kebingungan mencari sumber dana. Jika pemerintah melalui Bappenas berhasil menggunakan dana zakat, Ustadz Muin mempertanyakan tehnis pengawasannya.
“Tapi siapa yang jamin transparasinya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro menginginkan program zakat disinergikan program penanggulangan kemiskinan pemerintah. Di era pemerintahan Jokowi hingga akhir 2015, hutang Indonesia telah mencapai Rp 3.089 Triliun.