Ketika Regulasi Media Sosial Berpotensi Menghentikan Anak Berkarya: Lindungi tapi Jangan Mematikan!

Ketika Regulasi Media Sosial Berpotensi Menghentikan Anak Berkarya: Lindungi tapi Jangan Mematikan!

Oleh: Rika Arlianti DM

Rencana penutupan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) patut diapresiasi sebagai upaya melindungi anak di ruang digital. Kekhawatiran terhadap paparan konten negatif, perundungan siber, kecanduan gawai, hingga eksploitasi data pribadi memang semakin nyata. Negara tentu memiliki kewajiban melindungi anak dari berbagai risiko tersebut.

Namun demikian, kebijakan yang terlalu menyederhanakan persoalan justru berpotensi menimbulkan dampak baru yang tidak diinginkan. Dalam konteks ini, pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun berpotensi mengabaikan satu fenomena penting dalam ekosistem digital saat ini: munculnya anak sebagai kreator digital.

Selama ini, diskusi mengenai anak dan media sosial cenderung memposisikan anak sebagai konsumen konten semata. Padahal dalam praktiknya, tidak sedikit anak yang justru menjadi produsen konten kreatif. Mereka membuat video edukasi, mendokumentasikan penampilan seni, membagikan pengalaman lomba, hingga menampilkan karya kreatif yang lahir dari proses belajar yang panjang.

Bagi sebagian keluarga, platform seperti YouTube bahkan berfungsi sebagai arsip digital perjalanan anak. Penampilan lomba, pertunjukan seni, presentasi edukatif, hingga berbagai momen perkembangan anak tersimpan rapi dan dapat diakses kembali kapan saja. Arsip semacam ini sering kali juga menjadi portofolio yang bermanfaat bagi masa depan anak, misalnya ketika mengikuti kompetisi atau kegiatan akademik lainnya.

Di sinilah persoalan muncul. Jika kebijakan penutupan akun diterapkan secara kaku berdasarkan usia, maka anak-anak yang aktif berkarya justru menjadi kelompok yang paling terdampak. Kanal kreatif yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun berpotensi hilang, sementara anak-anak yang hanya mengonsumsi konten sebenarnya tetap dapat mengakses media sosial melalui akun milik orang tua.

Ironinya, kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi anak justru dapat lebih membatasi anak yang produktif dibandingkan mereka yang hanya menjadi konsumen pasif.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak anak yang menggunakan gawai bukan melalui akun pribadi, melainkan dengan meminjam perangkat milik orang tua. Dalam situasi seperti ini, larangan kepemilikan akun anak tidak otomatis mengurangi paparan terhadap konten digital. Anak tetap dapat menonton video, menjelajahi media sosial, atau mengakses berbagai platform tanpa perlu memiliki akun sendiri.

Dengan kata lain, pendekatan yang hanya berfokus pada kepemilikan akun berisiko tidak menyentuh akar persoalan.

Oleh karena itu, kebijakan perlindungan anak di ruang digital seharusnya tidak berhenti pada pembatasan akses semata, tetapi juga mempertimbangkan dinamika baru dalam ekosistem internet, termasuk munculnya generasi kreator digital sejak usia dini.

Ada setidaknya dua pendekatan yang dapat dipertimbangkan.

Pertama, memungkinkan anak memiliki akun media sosial dengan pengawasan penuh dari orang tua. Dalam model ini, akun secara administratif dimiliki oleh orang tua atau wali, sementara anak berperan sebagai kreator konten. Orang tua memiliki kendali penuh terhadap pengaturan privasi, moderasi komentar, interaksi dengan pengguna lain, serta pengelolaan konten yang diunggah.

Pendekatan ini memberikan ruang bagi anak untuk tetap berkarya sekaligus memastikan adanya pengawasan yang memadai dari keluarga.

Kedua, pemerintah bersama platform digital dapat mendorong lahirnya kategori khusus bagi kreator anak. Akun dalam kategori ini dapat dilengkapi dengan berbagai pembatasan tambahan, seperti menonaktifkan pesan pribadi, memperketat moderasi komentar, serta membatasi fitur interaksi tertentu yang berpotensi menimbulkan risiko bagi anak.

Dengan demikian, perlindungan tetap terjaga tanpa harus mematikan ruang kreativitas.

Pada akhirnya, tantangan terbesar dalam regulasi digital bukan sekadar membuat aturan yang tegas, tetapi memastikan aturan tersebut tepat sasaran. Anak-anak hari ini tumbuh di era ketika kreativitas digital menjadi bagian dari proses belajar dan berekspresi. Banyak dari mereka menemukan kepercayaan diri, kemampuan komunikasi, serta keterampilan teknologi melalui proses berkarya di ruang digital.

Negara tentu perlu hadir untuk melindungi anak dari berbagai risiko internet. Namun perlindungan tersebut seharusnya tidak mengorbankan kesempatan anak untuk berkembang dan berkreativitas.

Alih-alih menutup ruang bagi mereka yang berkarya, kebijakan yang lebih bijak justru perlu mendorong ekosistem digital yang aman sekaligus produktif bagi generasi muda. Anak-anak bukan hanya pengguna internet. Mereka juga adalah kreator masa depan.

Bagikan