JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) Ismail Cawidu mengakui pemblokiran terhadap 22 situs media Islam merupakan atas perintah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tanpa memverifikasi serta komunikasi kepada media-media tersebut.
“Kami hanya meneruskan apa yang diperintahkan BNPT,” kata Ismail kepada sejumlah perwakilan media Islam yang masuk dalam daftar pemblokiran, Selasa (31/3/2015) di Geding Kemkominfo, Jakarta.
Menurut Ismail, pada 24 Maret 2015, BNPT mengirim surat ke Kemenkominfo yang isinya perintah untuk memblokir sejumlah situs media Islam yang dinilai radikal.
“Lalu, pada hari Senin (30/03/2015), kami kirim ke ISP untuk dilakukan pemblokiran,” kata Ismail.
Ismail mengaku bahwa pihaknya tidak lagi melakukan verifikasi ataupun komunikasi dengan pengelola situs media Islam yang masuk daftar blokir.
“Kami meyakini BNPT telah menggodok dan mengkaji konten media-media tersebut. Sehingga kami hanya meneruskan saja ke ISP,” jelas Ismail.
Menurut info yang diperoleh Ismail, daftar blokir situs-situs medis Islam yang dikeluarkan BNPT adalah berdasarkan masukan masyarakat.
“Ini merupakan masukan dari masyarakat ke BNPT,” kata Ismail.
Reporter : Ridwan | Editor : Ally | Jurniscom
Berita Terkait :
BNPT Blokir Situs, Jubir Media Islam : "Kami Tidak Pernah Diajak Bicara"
FUI : Pemblokiran Media Islam Tidak Dibenarkan Secara Syar'i Maupun Konstitusional
Paranoid, BNPT Manfaatkan Isu ISIS Untuk Blokir Media Islam
Media Islam Ditutup, An Nashr Institute : "Itulah Bukti Kedzaliman Penguasa!"