Kementerian Dalam Negeri Saudi Intruksikan Eksekusi Mati Pangeran Arab Saudi

Kementerian Dalam Negeri Saudi Intruksikan Eksekusi Mati Pangeran Arab Saudi

ARAB SAUDI (Jurnalislam.com) – Sebuah pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengkonfirmasi telah melaksanakan perintah eksekusi pada hari Selasa terhadap Pangeran Arab Saudi, Turki bin Saud al-Kabir, Al Arabiya News Channel melaporkan Selasa (18/10/2016).

Pangeran dinyatakan bersalah tiga tahun lalu oleh pengadilan Saudi karena membunuh seorang pemuda Saudi menyusul perkelahian kelompok di wilayah al-Thumama di pinggiran Riyadh.

Pernyataan itu mengatakan bahwa “Turki bin Saud al-Kabir membunuh warga Saudi Adel bin Suleiman bin Abdul Karim Mohaimeed.”

Pernyataan itu juga menambahkan bahwa “pemerintah menangkap pelaku yang disebutkan di atas. Setelah penyelidikan, mereka menuduhnya melakukan kejahatan dan dakwaannya dikirim ke Pengadilan Umum. Dia didakwa dengan apa yang dikaitkan dengannya dan dihukum mati sebagai retribusi.”

Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung keduanya sepakat dengan dakwaan. Sebuah Keputusan Kerajaan (Royal Decree) dikeluarkan untuk pelaksanaan aturan pengadilan.

Keluarga korban menolak tawaran ‘uang darah’ dan menuntut keadilan dilakukan.

Pernyataan itu menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri menegaskan “ketaatan Raja Salman dalam menegakkan keamanan, keadilan dan penghakiman Allah.”

Pernyataan tersebut juga memperingatkan “bahwa hukuman yang sah akan diberlakukan kepada siapa pun yang mencoba menyerang orang-orang yang tidak bersalah dan menumpahkan darah mereka”.

Bagikan