DEPOK(Jurnalislam.com) – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengacara, Haris Azhar menanggapi terkait penindakan yang dilakukan aparat polisi terhadap terduga teroris, Zakiah Aini, di Mabes Polri, pada Rabu, 31 Maret 2021.
Ia pun sempat menyinggung prinsip Kuba atau hukum Kuba dalam melakukan penegakkan hukum.
Hal ini disampaikannya dalam video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, pada Kamis, 1 April 2021.
Haris Azhar pun mengungkap adanya prosedur dan aturan bagi penegak hukum dalam penggunaan senjata api.
“Dalam standar HAM internasional itu ada namanya isu administrasi keadilan, salah satunya soal tata cara penggunaan senjata api oleh penegak hukum,” kata Haris Azhar
Lanjutnya mengatakan, dalam tata cara penggunaan senjata api juga bisa terjadi tembak melumpuhkan, mematikan atau juga bisa mencegah dan lain sebagainya .
“Tembak melumpuhkan dan tembak mematikan dan sebelum melumpuhkan ada juga mencegah dan lain-lain,” ujar Haris Azhar.
Ia juga menuturkan bahwa pemeriksaan harus dilakukan setiap ada orang yang meninggal dalam penindakan teroris.
Akan tetapi, ia menambahkan bahwa saat tragedi di Mabes Polri bukanlah sebuah operasi penindakan teroris.
“Setiap orang yang berakibat meninggal pada operasi penindakan terorisme, harus dilakukan pemeriksaan. Tapi, kan masalahnya situasi kemarin bukan dalam operasi penanggulangan terorisme,” kata Haris Azhar.
Ia pun menyebut situasi di Mabes Polri ialah mendadak, yakni terduga teroris tiba-tiba menyerang.
Akan tetapi, meskipun terjadi secara dadakan, Haris mempertanyakan sebenarnya pihak polisi disana mengerti atau tidak cara menangani serangan teroris.
“Dalam situasi kemarin, ada pendadakan dari terduga teroris. Persoalannya kemudian, apakah polisi kemarin yang jaga mengerti tata cara menangani serangan teroris?” kata Haris Azhar.
Sumber: pikiran-rakyat.com
Sumber: pikiran-rakyat.com