Keluarkan Fatwa tentang Palestina, MUI Tegaskan Haram Beli Produk yang Dukung Israel

Keluarkan Fatwa tentang Palestina, MUI Tegaskan Haram Beli Produk yang Dukung Israel

JAKARTA (jurnalislam.com)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menghimbau umat Islam untuk tidak membeli maupun mengunakan produk produk yang memberikan dukungan terhadap penjajahan zionis ‘Israel’ ke Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan
Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” kata ketua komisi Fatwa MUI Pusat KH Juneid dalam keterangan yang diterima jurnalislam.com pada Jum’at, (10/11/2023).

KH Juneid juga menegaskan bahwa, haram kukumnya bagi umat Islam mendukung penjajahan zionis ‘Israel’ ke Palestina.

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, data per 7-8 November 2023, ada 10.700 rakyat Palestina terbunuh akibat serangan zionis’Israel’. 4.104 diantaranya merupakan anak-anak dan 2.641 lainnya perempuan.

Sejumlah Rumah Sakit juga tak luput dari serangan tentara Zionis ‘Israel’, hal ini menyebabkan beberapa RS tidak bisa beroperasi lagi akibat kehabisan bahan bakar.

Reporter: Jono Riyanto

Bagikan