WASHINGTON (Jurnalislam.com) – Kelompok hak-hak Muslim mengajukan gugatan terhadap negara bagian Maryland pada hari Rabu (9/1/2019) untuk memblokir upaya Maryland yang berusaha menghentikan agen-agen negara melakukan bisnis dengan perusahaan, entitas, atau individu yang memboikot Israel.
Insinyur perangkat lunak Saqib Ali berusaha mendapatkan kontrak dengan Maryland untuk mengembangkan alat guna membandingkan kebijakan asuransi jiwa.
Untuk mendapatkan kontrak, dia harus menandatangani sebuah perjanjian yang mengatakan dia tidak akan memboikot Israel atau wilayah yang diduduki Israel, yang secara efektif menolak keputusannya untuk berpartisipasi dalam gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS).
“Saya menolak menandatangani perjanjian seperti itu,” kata Ali pada konferensi pers. “Palestina tidak bebas, mereka hidup di bawah penjajahan militer yang brutal, dan sebelum penjajahan itu berakhir, saya memutuskan bahwa saya akan memboikot Israel. Ini adalah hak Amandemen Pertama saya. Ini dijamin oleh Konstitusi AS.”
Ali, mantan legislator negara bagian Maryland, bekerja dengan Dewan Hubungan Amerika (the Council of American Relations-CAIR) untuk mengajukan gugatan.
Gerakan BDS dibentuk pada tahun 2005 oleh 170 masyarakat sipil Palestina dan kelompok hak asasi manusia untuk menekan Israel agar mengakhiri penjajahan wilayah Palestina.
BDS menuntut boikot terhadap perusahaan-perusahaan Israel yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia Palestina, dan mengupayakan lembaga-lembaga lain untuk melepaskan kepentingan mereka pada perusahaan-perusahaan itu.
Baca juga:
-
CAIR: Kejahatan dan Kebencian Anti Islam AS Meningkat 91 Persen
-
Pew Research Center: Perkiraan Baru Populasi Muslim AS
-
100.000 Warga AS Masuk Islam Pertahun, Muslim akan Menjadi Umat Terbesar di Amerika
-
Muslim AS Minta Waktu Operasi Masjid Diperpanjangan
BDS baru-baru ini mendapat banyak perlawanan di AS dengan banyak negara mengeluarkan undang-undang anti-BDS untuk mengkriminalkan sentimen anti-Israel.
Undang-undang anti-BDS pertama kali diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump melalui perintah eksekutif pada Oktober 2017. Sekarang 26 negara telah menetapkan langkah serupa.
Menurut CAIR, ini adalah gugatan keenam yang menargetkan tindakan tersebut.
“Gugatan itu tidak konstitusional dan berbahaya terutama karena itu memprioritaskan kepentingan pemerintah asing, yang melanggar hukum internasional, di atas hak amandemen pertama Maryland,” kata Zainab Chaudry, direktur penjangkauan CAIR di Maryland, pada konferensi pers.
One thought on “Kelompok Hak Muslim AS Gugat Negara Bagian Mayland”