JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kabareskrim Polri, Irjen Arief Sulistyanto meminta penyidik Polresta Surakarta untuk dapat bertindak secara tegas dan obyektif dalam kasus Iwan Andranacus yang menabrak Eko Prasetio hingga tewas.
Saat ini, Iwan yang merupakan Presiden Direktur perusahaan Cat Indaco asal Jaten, Karanganyar tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
“Memberikan support kepada penyidik untuk bertindak tegas dan obyektif sesuai ketentuan hukum demi keadilan. Jangan sampai ada celah kelemahan pembuktian sekecil apa pun,” kata Irjen Arief sebagaimana dilansir dari detikcom, Jumat (24/8/2018).
Arief yang dijadwalkan akan terbang ke Solo pada sabtu, (25/8/2018) siang ini, juga mengarahkan tim penyidik Polresta Surakarta terkait teknis penyidikan untuk mengungkapkan kejahatan yang dilakukan Iwan.
“Saya mengarahkan teknis penyidikan, teknis pembuktian, dan rekonstruksi untuk pembuktian perbuatan yang dipersangkakan,” ungkap Arief.
Sebelumnya, Polresta Surakarta bersama tim Polda Jateng telah mengelar olah TKP di Jalan KS Tubun,Tepatnya di timur Mapolresta Surakarta pada Jum’at (24/8/2018). Dalam olah TKP tersebut, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengaku telah menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan kasus tersebut.
“Nanti akan dijelaskan lebih lanjut, datanya sedang diolah, tapi pada prinsipnya kita sudah mendapatkan apa yang kita cari untuk mendukung penyidikan kita,” ungkap Kombes Pol Ribut.
Reporter: Arie Ristyan