BANDUNG(Jurnalislam.com)– Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Provinsi Jawa Barat mentuntut Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dicabut.
Hal tersebut disampaikan langsung kepada DPRD Jawa Barat, Senin (22/11/2021). Ketua DDII Jabar H Roinul Balad menilai bahwa Permendikbud tersebut bertentangan dengan Pancasila sila pertama, UUD 1945, UU Sisdiknas 2003, dan UU Pendidikan Tinggi 2021.
Ia juga mengatakan ketidak sesuaian antara judul Permendikbud yang menyatakan pencegahan kekerasan seksual, dengan isinya yang bertentangan dan dinilainya malah legalisasi perzinaan.
“Antara judul peraturan tersebut dengan isi peraturan tersebut secara diametral terdapat pertentangan,” kata Roin dalam keterangan yang diterima Jurnalsilam.com
Menurut Roin, dari segi judul sudah tampak positif sebagai suatu peraturan. Akan tetapi terkait denganisinya sangat terkesan bertentangan.
“Alih-alih melakukan pencegahan, malah yang akan timbul adalah legalisasi perbuatan tercela seperti pezinahan dengan konsep sexualconsent dan ini berarti bertentangan dengan judul peraturan tersebut yangberbicara tentang Pencegahan,” pungkasnya.