Hukum Tahniah dalam Islam

Hukum Tahniah dalam Islam

JURNALISLAM.COM – Dalam ajaran Islam muamalah kepada orang kafir itu di perbolehkan selama masih dalam koridor atau ranah keduniaan seperti jual beli, gotong royong/kerja bakti, membangun fasilitas umum dan lain lain. (hal-hal yang menyangkut keduniaan).

Akan tetapi apabila muamalah tersebut telah menyentuh masalah atau hal-hal perkara akidah, maka itu dilarang keras. Seperti membangun tempat ibadah mereka, mengamankan perayaan ibadah mereka, membenarkan ajaran agama mereka, hadir dalam undangan acara mereka, mengikuti acara acara perayaan agama mereka, memfasilitasi kegiatan agama mereka itu semua adalah hukumnya haram bahkan bisa menjurus kepada suatu perkara yang dapat merusak hingga membatalkan keimanan kita (murtad) serta menghapus amal-amal kita jika bermuamalah pada orang kafir dlm urusan Dien. Karena hal itu semua sama saja telah mendukung suatu bentuk kemaksiatan atau kezhaliman atau kekafiran mereka kepada Allah Swt.

Kondisi kaum muslim hari ini akan perkara ini sangat disesalkan, banyak kaum muslimin yang ternyata ikut-ikutan gembira dan ikut-ikutan merayakan hari raya/hari besar kaum kafir. Mereka beralasan bahwa acara tersebut bersifat universal. Tidak sedikit dari kaum muslimin yang ikut meramaikan perayaan Natal baik di tempat bekerja atau sekadar membantu tetangganya yang beragama kristen untuk merayakan Natal, hadir dalam undangan Natal, memakai atribut Natal, turut mengucapkan selamat Natal kepada teman, atasan dan lain-lain. Padahal ini semua termasuk turut andil dalam perayaan hari besar agama kafir.

Allah Swt berfirman,

وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ
“…dan kamu menganggapnya suatu (hal) yang ringan saja. Padahal dia pada sisi Allah adalah (perkara) besar.” (QS An-Nur 15)

Allah Swt berfirman,

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ
Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: ‘Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam’,.. (Qs 5 : 72)

Semestinya seorang muslim menimbang segala ucapan dan perbuatannya dengan timbangan syari’at Allah. Bagaimana Islam mengatur hubungan dengan orang-orang kafir. Apakah boleh turut andil atau turut kerja sama, atau sekadar ikut meramaikan acara perayaan orang-orang kafir baik dalam ucapan maupun perbuatan?

Berikut ini beberapa penjelasan tentang pengharaman ucapan dan perbuatan perayaan hari raya orang kafir (Natal) ;

Fatwa Syeikh Al-’Utsaimin sebagaimana terdapat dalam kitab Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, disebutkan bahwa:

“Memberi selamat kepada mereka hukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhai Allah.

Hal itu merupakan salah satu yang diada-adakan (bid’ah) di dalam agama mereka, atau hal itu ada syari’atnya tapi telah dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad Saw telah diutus dengannya untuk semua makhluk.” (Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Jilid.III,h.44-46, No.403),

Ibnul Qayyim dalam “Ahkam Ahludz Dzimmah” berkata :
“Adapun tahni’ah (mengucapkan selamat) atas syi’ar-syi’ar kaum kuffar yang khusus bagi mereka, maka hal ini haram dengan kesepakatan para ulama. Misalnya memberi ucapan selamat atas hari-hari raya mereka dan puasa mereka, dengan ucapan seperti “Eid Mubarak (Selamat hari raya!)”, atau selamat hari ini dan itu, maka hal ini seandainya pun orang yang mengucapkannya selamat dari kekafiran, ia tetap melakukan suatu hal yang diharamkan. Yaitu, telah memberi ucapan selamat atas penyembahan mereka kepada salib, yang mana hal tersebut bahkan perbuatan yang paling tercela di sisi Allah, lebih-lebih lagi memberi ucapan selamat atas perbuatan mereka dalam meminum khamr dan membunuh jiwa-jiwa tanpa hak, berbuat zina dan berbagai perbuatan haram lainnya. Kebanyakan orang yang awam dalam masalah agama terjatuh dalam perbuatan tersebut, dan tidak mengetahui keburukan perbuatan tersebut. Maka barangsiapa yang mengucapkan selamat kepada seorang hamba atas maksiatnya, atau bid’ah dan kekufuran yang telah ia lakukan, maka ia menghadapi kemurkaan Allah”

Maka meridhai kekufuran, dengan cara memberikan selamat atau bahkan membantu mereka dalam perayaan tersebut, merupakan perbuatan yang diharamkan. Hal ini dikarenakan Allah Ta’ala sendiri tidak meridhai hal tersebut, dalam firman-Nya :

إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar : 7)

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu dan Kulengkapi nikmatku, dan Aku ridha kepadamu Islam sebagai agama bagimu.” (QS. Al Maidah : 3)

Terlebih dengan ikut merayakan hari raya tersebut, maka hal ini tentu lebih dilarang lagi. Sebagaimana sebagian kaum muslimin yang merayakan hari kasih sayang, padahal hal ini dilarang dan tidak disyariatkan sama sekali dalam agama ini. Allah Ta’ala berfirman :

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran : 85)
(lihat Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad ibn Shalih Al Utsaimin, ringkasan Fahd As Salman 3/45-46)

Demikianlah beberapa hujah tentang penjelasan haramnya memberikan ucapan selamat kepada hari raya orang kafir yang sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Allah Swt berfirman,

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan ia mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin (orang orang yang benar keimanannya), maka Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan (neraka) Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS 4 : 115).

والله اعلم بالصواب

 

Bagikan